Sabtu, 27 Februari 2021

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam,

 Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanny

RINGTIMES BANYUWANGI – Ada hal yang sebenarnya sederhana, akan tetapi tak banyak umat muslim yang mengetahuinya. Salah satunya hukum mencukur bulu kemaluan menurut Islam.

Mencukur bulu kemaluan adalah salah satu sunnah dari Rasulullah SAW, dan menjadi fitrah yang baik.

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Doa Pedia, Sabtu 26 Desember 2020, berikut penjelasan terkait hukum mencukur bulu kemaluan menurut Islam.

Islam mengajarkan untuk mencukur bulu kemaluan dengan teratur, yang tentunya memiliki alasan dan manfaat, terutama yang berkaitan yang dengan kesehatan dan kebersihan.

Lantas, seperti apa hukum mencukur bulu kemaluan menurut Islam?

Dari beberapa hadits yang mengatakan kesunnahan mencukur bulu kemaluan, para ulama kemudian sepakat jika hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunnah, atau dianjurkan.

Akan tetapi, terjadi perbedaan pendapat akan hal itu. Madzhab Hanafiyah mengatakan, jika sunnahnya merupakan mencabut, bukan mencukur.

Di sisi lain Madzhab Maliki mengatakan sebaliknya, yakni sunnahnya bukan mencabut, melainkan mencukur.

Selain itu, Madzhab Syafi’i juga memiliki pandangan yang berbeda, yakni membedakan muslim yang masih single dengan wanita yang sudah lanjut usia.

Untuk wanita muslim yang masih muda, maka disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan, sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia, disunnahkan untuk mencukurnya saja.

Sedangkan, Madzhab Hambali berpendapat, jika sunnahnya adalah mencukur, dan pendapat terakhir ini disetujui oleh Lembaga Kajian Fatwa Arab.

Lembaga tersebut mengungkapkan, jika manfaat dari sunnah mencukur bulu kemaluan adalah untuk menjaga kebersihan di sekitar alat vital, dan juga meningkatka pembuluh darah say berjima’, serta terhindar dari penyakit karena bakteri yang tumbuh dan berkembang di antara bulu kemaluan.

Rasulullah SAW bersabda, “ada sepuluh hal dari fitrah manusia; memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, intinsyaq, potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kumis dan intinjak” (HR. Muslim).

Dari hadits di atas, diketahi bahwa mencukur bulu bulu atau pun rambut tertentu, hukumnya adalah disyariatkan dan tidak dilarang.

Sementara, dalam riwayat lainnya yaitu dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda, “ada lima hal termasuk fitrah; istihdad, khitan, memangkas kumis, dan memotong kuku” (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam as-Syaukani memberi penjelasan bahwa istihdad adalah mencukur bulu kemaluan. Digunakan istilah tersebut, yang artinya menggunakan pisau, karena dalam mencukurnya digunakan pisau, sehingga bisa dilakukan dalam bentuk dicukur (habis), dipotong (pendek).

Itulah hukum mencukur bulu kemaluan menurut Islam. Semoga pembahasan ini dapat menambah wawasan kita, bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan saran dari pembaca sangat berguna bagi kami demi perbaikan penulisan maupun isi dari blog ini.
silahkan isi komentar anda!