Kamis, 11 November 2021

Bukan Mahram, Bolehkah Sholat Jamaah Berdua?




Sholat berjamaah merupakan ibadah yang diutamakan bagi setiap muslim. Khususnya laki-laki muslim. Sholat berjamaah memiliki pahala yang berlipatganda. Pasalnya, pahala sholat berjamaah mencapai hingga 27 kali lipat ketimbang sholat seorang diri.


Hal ini juga berlaku bagi muslimah, meskipun muslimah diutamakan sholat di rumah namun tidak ada larangan bagi muslimah untuk sholat secara berjamaah baik di mushala atau masjid. Lantas, bolehkah jika seorang muslim atau muslimah sholat berjamaah dengan yang bukan muhrim?


 


Ibnu Abbas RA meriwayatkan, ia mendengar Nabi saw bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan kecuali disertai seorang mahram, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya." Lantas, ada seorang laki-laki berdiri  dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya termasuk yang terdaftar pada perang ini dan itu, sedangkan istriku keluar untuk menunaikan ibadah haji." Maka, Beliau bersabda, "Pergilah berhaji bersama istrimu." (HR Bukhari dan Muslim).


Dalam hadist lain disebutkan, Nabi saw bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, melainkan ketiganya adalah setan." (HR Tirmizi dan Ahmad). Oleh karena itu, jika sholat nya seorang perempuan sebagai makmum di belakang seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan mereka berdua-duaan (khalwat) maka hukumnya tidak boleh karena ini menjadi sebab kepada sesuatu yang haram. Dalam kaidah fikih dijelaskan, sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya adalah haram.


Dengan kata lain, sholat  berjamaah dengan laki-laki atau perempuan yang bukan mahram yang menjadikannya berdua-duaan, hukumnya adalah haram. Namun, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak sholat  maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan.