Minggu, 22 Mei 2022

Kenapa Harus Konsumsi Kurma Saat Berbuka Puasa?



Siapa yang tidak kenal dengan buah mungil satu ini? Ya, kurma merupakan buah yang identik dengan bulan Ramadhan, bulan dimana para muslim di dunia menunaikan ibadah puasa. Selain itu kurma merupakan makanan yang paling dianjurkan dikonsumsi saat bebuka puasa. Mengapa demikian?


Ternyata hal tersebut telah dijelaskan oleh Salman ibn 'Aamir, mengenai sabda Rasulullah SAW, "Jika seorang di antara kalian akan berbuka puasa, maka berbukalah dengan kurma sebab kurma itu berkah, kalau tidak ada, maka dengan air karena air itu bersih dan suci." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)


Manfaat mengkonsumsi kurma setelah berbuka puasa yaitu dapat menaikan kadar gula dalam waktu singkat yang membantu menghilangkan penyakit anemia sebab terdapat 2/3 zat gula dalam kurma. Konsumsi kurma menjadikan proses pencernaan dan penyerapan makanan di lambung jadi lebih mudah. Kemudian tidak perlu konsumsi banyak air karena dalam buah kurma sudah mengandung 65 sampai 75 persen air.

Di Waktu Inilah Doa Akan Terkabul Saat Ramadhan


Ketika Ramadhan, tak henti-hentinya kita memanjatkan doa kepada Allah SWT. Bagaimana tidak, di bulan yang suci ini Allah memudahkan jalan kita untuk terus beribadah dan berserah pada-Nya. Lalu, kapan saja waktu berdoa yang akan dikabulkan oleh Allah SWT?


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; " Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas dengan berkata, " Doa dan istighfar di waktu sahur mudah dikabulkan." (Fath Al-Bari, 3: 32).


Selain pada saat sahur, ketika berpuasa dan berbuka puasa doa kita akan dikabulkan. Ketika puasa ibadah kita seutuhnya hanya untuk Allah SWT dan dalam keadaan tunduk dan merendah dari Allah SWT. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


"Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang dizalimi." (HR. Ahmad 2: 305. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya).