Rabu, 23 Juni 2021

 7 Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad, Video lengkapnya silahkan klik https://bit.ly/3zG595y


Terima kasih yang sudah membagikan tayangan ini, semoga jadi ladang amal

Dianggap Biasa, Inilah Sebab Kaum Wanita Tergelincir ke Neraka (Bag. 3)


Oleh: Ustaz Farid Nu'man Hasan


ChanelMuslim.com--Wanita, dengan segala kelebihannya, mampu membawa dirinya ke surga maupun neraka. Ada beberapa aktivitas yang dianggap biasa tapi ternyata mampu menggelincirkan para wanita ke neraka.


Memakai Parfum di Luar Rumah


Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:


أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ


“Perempuan mana pun yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium wanginya maka perempuan tersebut adalah zaaniyah (wanita pezina).”


(HR. An Nasa'i no. 5126, hasan)


Tidak semua minyak wangi terlarang bagi wanita. Mereka dibolehkan memakainya di rumah saat bersama keluarganya sendiri apalagi di hadapan suaminya, bahkan itu menjadi ibadah jika dalam rangka menyenangkan suami.


Bagaimana saat di luar rumah? Mereka dibolehkan dengan parfum khafiy (samar) aromanya, aromanya kalem, tapi nyata warnanya. Itulah parfum wanita dalam Islam.


Para ulama menjelaskan:


وَيُسَنُّ لِلْمَرْأَةِ فِي غَيْرِ بَيْتِهَا بِمَا يَظْهَرُ لَوْنُهُ وَيَخْفَى رِيحُهُ، لِخَبَرٍ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ طِيبُ الرِّجَال مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ، وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا خَفِيَ رِيحُهُ وَظَهَرَ لَوْنُهُ وَلأَِنَّهَا مَمْنُوعَةٌ فِي غَيْرِ بَيْتِهَا


Disunnahkan bagi wanita di saat tidak di rumahnya memakai yang nampak warnanya dan khafiy (tersembunyi/samar) aromanya, berdasarkan hadits riwayat At Tirmidzi, An Nasa'iy, dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu:


"Parfumnya laki-laki adalah yang tercium aromanya dan tersembunyi warnanya, sedangkan parfum wanita adalah yang nampak warnanya dan khafiy aromanya, sebab wanita terlarang memakainya di luar rumahnya.


(Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 12/174)


Paling mendekati maksud "Nampak warnanya dan tersembunyi aromanya" seperti pewarna tangan (khidhab, hena) ..


Ada pun jika memakainya dengan parfum yang bisa tercium menyengat kaum laki-laki maka itulah yang terlarang.


Imam Al Munawi Rahimahullah mengatakan:


(أيما امرأة استعطرت) أي استعملت العطر أي الطيب يعني ما يظهر ريحه منه (ثم خرجت) من بيتها (فمرت على قوم) من الأجانب (ليجدوا ريحها) أي بقصد ذلك (فهي زانية) أي كالزانية في حصول الإثم


Wanita mana pun yang memakai minyak wangi, yaitu yang tercium aromanya lalu dia keluar dari rumahnya dan melewati sekelompok ajnabiy (bukan mahram) agar mereka mencium aromanya maka dia wanita pezina yaitu mendapat dosa yang semisal zina.


(Faidhul Qadir, 3/147)


Ada pun bagi wanita yang bau badannya menyengat, maka dia bisa bersihkan diri sebaik-baiknya, kurangi makan dengan bumbu yang aromanya tajam, serta memakai bedak ketiak yang meredam bau badan saja, bukan dengan aroma yang menyengat.


Demikian. Wallahu A'lam


Larangan Mengenakan Perhiasan Emas bagi Laki-laki


Larangan Mengenakan Perhiasan Emas bagi Laki-laki ?


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


✅ Sahabat yang Mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu meriwayatkan,


عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ


? “Dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, bahwasannya beliau melarang (kaum lelaki) mengenakan cincin emas.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


? #Beberapa_Pelajaran:


1) Haramnya mengenakan perhiasan emas bagi laki-laki, meski pun sempat dibolehkan di awal Islam, namun setelah itu dilarang. Bahkan telah sepakat seluruh ulama atas terlarangnya bagi laki-laki sebagaimana dinukil oleh Qodhi ‘Iyadh dan An-Nawawi (Lihat Fathul Baari, 10/317 dan Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65)


2) Keharaman ini juga berlaku walau emasnya tidak 100 %, misalkan cincin perak yang mengandung emas maka hukumnya juga haram, atau perhiasan lainnya, atau jam tangan yang bercampur emas, termasuk emas putih, semuanya diharamkan bagi laki-laki apabila mengandung emas (lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65 dan Fatawa Al-Lajnah -Ad-Daaimah, 24/61 no. 21867 dan 24/63 no. 11754)


3) Dibolehkan bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas, namun khusus dilihat suaminya dan mahramnya. Juga disepakati para ulama atas kebolehannya bagi wanita (Lihat Syarhu Muslim lin Nawawi, 14/65)


4) Dibolehkan bagi laki-laki mengenakan cincin perak. Dan diharamkan bagi laki-laki mengenakan kalung dan gelang, baik emas, perak atau yang lainnya, karena menyerupai wanita (lihat Fatawa Al-Lajnah -Ad-Daaimah, 24/60 no. 4123)


5) Dalam hadits yang mulia ini juga terdapat motivasi bersabar terhadap kesenangan dunia yang haram, dan emas adalah perhiasan orang-orang kafir di dunia sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang lain, sedang kaum mukminin akan menikmatinya di surga dalam bentuk yang lebih baik, maka  hadits ini mengandung pendidikan bagi jiwa-jiwa kaum mukminin untuk lebih mengutamakan akhirat daripada dunia.


وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


? Sumber: https://sofyanruray.info/larangan-mengenakan-perhiasan-emas-bagi-laki-laki/


══════ ❁✿❁ ══════


➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama⤵


?Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:

?Join Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k

?Gabung Group WA: 08111377787

?www.facebook.com/taawundakwah

?www.taawundakwah.com