Jumat, 28 Januari 2022

Cara Mengqodho Sholat Ashar di Waktu Maghrib, Mendahulukan yang Mana?



Agama Islam memberikan banyak keringanan kepada umatnya dalam hal ibadah. Salah satu keringanan tersebut adalah kebolehan mengqodho sholat fardhu jika tertinggal karena ketidaksengajaan.


Sholat lima waktu yang telah terlewat dan belum dikerjakan, bisa diganti dengan mengqodho sholat. Keringanan dari Allah itu boleh dilakukan saat umat Islam yang tanpa disengaja atau ada halangan berat lainnya.


Jumhur ulama mengatakan ketika seorang muslim lalai karena unsur ketidaksengajaan, maka sebaiknya dia menebus dengan cara mengqodho sholat fardhu yang terlewat sesegera mungkin.


Selain itu, bagi yang ragu sudah menjalankan atau belum, masih ada kesempatan untuk menggantinya dengan cara mengqodho sholat fardhu yang terlewat sesuai sunnah. Mengqodho sholat berarti mengerjakan sholat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan sholat fardhu yang terlewat.


Cara mengqodho sholat asar di waktu magrib dilakukan jika seorang muslim meninggalkan sholat asar tanpa sengaja. Berikut cara mengqodho sholat asar di waktu magrib yang perlu kamu ketahui.


Hukum Mengqodho Sholat Fardhu

Sebelum membahas tentang cara mengqodho sholat asar di waktu magrib, Sahabat Dream juga perlu mengetahui hukumnya. Hukum mengqodho sholat fardhu yang terlewat adalah wajib, hal ini didasarkan pada hadis-hadis berikut ini.


"Sesungguhnya ketiduran bukan termasuk menyia-nyiakan sholat. Yang disebut menyia-nyiakan sholat adalah mereka yang menunda sholat, hingga masuk waktu sholat berikutnya. Siapa yang ketiduran hingga telat sholat maka hendaknya dia mengerjakannya ketika bangun." (HR. Muslim).


Namun harus diingat, makna hadis ini tidak berlaku untuk mereka yang sengaja tidur ketika datang waktu sholat, dan tidak bangun sampai waktu sholat habis.


Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah menyatakan mengqodho sholat Subuh hukumnya wajib begitu seseorang bangun tidur. Kondisi ini ternyata juga pernah dialami Rasulullah Muhammad SAW dan para sahabat, seperti tercantum dalam hadis berikut:


"Mereka bersama Nabi SAW dalam sebuah perjalanan yang sampai larut malam hingga menjelang Subuh mereka istirahat. Lalu mereka tertidur sampai matahari meninggi. Pertama yang bangun adalah Abu Bakar, dia tidak membangunkan Nabi SAW sampai dia bangun sendiri. Lalu bangunlah Umar, lalu Abu Bakar duduk di sisi kepala Nabi. Lalu dia bertakbir dengan meninggikan suaranya sampai Nabi SAW terbangun. Lalu beliau keluar dan sholat Subuh bersama kami." (Bukhari dan Muslim).


#Bacaan_Niat_Qodho_Sholat_Asar_di_Waktu_KiMagrib


Sebelum melakukan cara mengqodho sholat asar di waktu magrib, ketahui juga bacaan niatnya. Berikut bacaan niat cara mengqodho sholat asar di waktu magrib:


Ushollii fardhal ‘ashri arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta’aalaa.


Artinya:


Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Ashar sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala.


Cara Mengqodho Sholat Ashar di Waktu Maghrib

Cara mengqodho sholat asar di waktu magrib sebenarnya sama dengan cara mengqodho sholat fardhu lainnya, mulai dari gerakan, bacaan, dan syarat-syaratnya. Yang membedakan hanya terletak pada niatnya.


Ketika ada orang muslim yang lupa menjalankan sholat asar, dan ia baru teringat bahwa dia belum sholat asar saat sudah masuk waktu sholat magrib, maka dia wajib mengqodho sholat asar di waktu magrib.


Cara mengqodho sholat asar di waktu magrib, seseorang dibolehkan memilih untuk mendahulukan sholat qodho atau sholat ada’. Cara mengqodho sholat asar di waktu magrib boleh dilakukan dengan menjalankan sholat magrib tiga rakaat terlebih dahulu, baru kemudian sholat asar empat rakaat. Boleh juga dengan mendahulukan sholat qodho asar dahulu, baru kemudian sholat magrib.


Jika menjalankan sholat asar terlebih dahulu pada saat masuk waktu sholat magrib, maka harus dipastikan bahwa nanti saat menjalankan sholat magrib masih berada dalam waktu sholat yang sama yaitu waktu magrib. Namun jika khawatir sudah mepet waktu isya, maka sebaiknya menjalankan sholat magrib terlebih dahulu.


Dikutip dari NU Online, hal ini seperti tercantum dalam Kitab Tuhfatu al-Thullab karangan Imam Zakariya Al-Anshari:


"Seseorang wajib meng-qodho sholat (fardlu) yang telah terlewat waktunya ketika ia telah ingat dan memungkinkan untuk melaksanakannya, kecuali jika dikhawatirkan terlewatinya menjalankan sholat ada’ (pada waktunya), maka ia harus mendahulukan sholat ada’ terlebih dahulu."