Dalam Islam hukum tentang memajang boneka, memainkan boneka, memperjualbelikan tidak dibahas lebih dalam. Karena itu, hukum memajang boneka dalam Islam dibahas lebih mendalam dalam hukum memajang gambar. Berbagai dalil menyebutkan bahwa memajang gambar sebagai hiasan di dalam rumah hukumnya adalah haram.
Para ulama sepakat bahwa gambar yang diharamkan adalah gambar makhluk bernyawa seperti manusia atau hewan. Dengan kata lain, hukum menggambar makhluk hidup adalah dilarang.
Hal ini didasarkan atas hadits berikut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada anjing, gambar, patung, dan orang junub.” (HR. Bukhari)
Dalam Hadist tadi menjelaskan bahwa adanya gambar mahkluk bernyawa di dalam rumah dapat membuat malaikat enggan memasuki rumah. Bagaimana dengan boneka? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu kita harus memahami apa yang dimaksud dengan boneka.
Apa itu boneka?
Boneka adalah bentuk tiga dimensi yang bernilai seni dan berfungsi sebagai mainan anak-anak. Kebanyakan ulama sepakat kalau boneka sebagai mainan bagi anak-anak diperbolehkan dalam islam.
Hal ini didasarkan atas hadits berikut: Dari Sayyidah Aisyah rahiyallahu ‘anha bahwa ia berkata, “Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku memiliki beebrapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam memasuki rumah, mereka bersembunyi dari beliau, lalu beliau menyerahkan mainan kepadaku satu demi satu, dan mereka pun bermain bersamaku.” (HR. Bukhari)
Sebagai mainan anak-anak, boneka dibolehkan dalam Islam. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar boneka boleh dijadikan sebagai mainan anak-anak.
Ulama Hambali menjelaskan, diperbolehkan bermain boneka asalkan boneka tersebut haruslah yang tidak lengkap anggota badannya. Dalam arti, tidak mempunyai tangan atau kaki dan lain sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar boneka tersebut tidak dianggap bernyawa. Boneka jenis inilah yang dimainkan oleh Aisyah ra.
Dalilnya adalah sebagai berikut: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datanga dari bepergian dan saya telah memberikan tutup dalam rumahku dengan tabir yang tipis sekali. Di situ ada beberapa gambar boneka. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya, lalu berubahlah wajahnya kemudian berkata, “Hai Aisyah , seberat-beratnya manusia dalam hal siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai dengan apa-apa yang diciptakan oleh Allah.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Tabir itu lalu kami potong-potong kemudian kami jadikan sebuah atau dua buah bantal daripadanya.” (Muttafaq ‘alaih)
Bagaimana jika boneka tersebut dipajang di dalam rumah?
Dalam islam hukum memajang boneka hukumnya dilarang sama halnya dengan memajang foto di dalam rumah. Karena itu, lebih baik boneka hanya untuk dimainkan bukan untuk di pajang.
Anak-anak juga sebaiknya di berikan pengertian dan penjelasan umum bahwa setelah bermain-main dengan boneka, hendaknya boneka tersebut disimpan dengan baik di tempat yang telah disediakan seperti kotak atau lemari tertutup. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan saran dari pembaca sangat berguna bagi kami demi perbaikan penulisan maupun isi dari blog ini.
silahkan isi komentar anda!