Sabtu, 11 Desember 2021

Bolehkah Perempuan Hanya Mengusap Kerudung Ketika Berwudhu



Allah swt berfirman yang artinya: “Dan usaplah kepalamu,” (QS Al-Maidah: 6).


Ketika berwudhu, ada satu rukun yang mengharuskan kita untuk mengusap bagian kepala dengan tangan yang basah.


Maksud dari mengusap kepala ini adalah membasahi tangan dengan air kemudian mengusapkannya ke kepala hingga rambut menjadi basah. Ada beberapa pendapat ulama mengenai mengusap bagian kepala ini, ada yang berpendapat bahwa maksudnya adalah mengusap sebagian kepala, ada juga yang berpendapat maksudnya adalah mengusap keseluruhan kepala.


Al-Hanafiyah berpendapat bahwa yang harus diusap tidaklah keseluruhan kepala, melainkan hanya sebagian dari kepala mulai dari ubun-ubun hingga atas telinga.


Sementara itu, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa yang wajib diusap di bagian kepala adalah seluruh bagian kepala dari depan sampai belakang. Bahkan, Al-Hanabilah juga mewajibkan untuk membasuh telinga di bagian belakang dan depannya, karena mereka beranggapan bahwa telinga juga merupakan bagian dari kepala.


Sedangkan Asy-syafi’iyah berpendapat bahwa yang wajib diusap dengan air pada saat berwudhu adalah sebagian dari kepala, meski yang basah hanya satu rambut saja.


Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitabnya yang berjudul “Fathul Bari” mengatakan bahwa tidak diperbolehkan oleh para ulama jumhur untuk berwudhu hanya dengan mengusap kerudung tanpa disertai mengusap bagian rambut.


Namun demikian, ada juga beberapa ulama yang membolehkan berwudhu dengan mengusap kerudung. Di antaranya adalah Ibnu Mundzir dalam Al-Mughni (1/132) yang mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”


Pendapat ini juga dikuatkan dengan hadits Al Mughirah bin Syu’bah bahwa Rasulullah Saw. Ketika berwudhu mengusap ubun-ubun dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala). (HR. Muslim)


Namun, beberapa ulama membantah pendapat ini dengan menyebutkan bahwa dalam hadits dikatakan bahwa Rasulullah Saw mengusap sebagian kepala lalu mengusap sorbannya. Yang artinya, Rasulullah tak hanya mengusap sorbannya saja ketika berwudhu, tapi juga kepalanya.


Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah mengatakan, “Adapun jika tidak ada kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dengan tetap memakai kerudung) maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung).”(Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218)


Bagi kita masyarakat Muslim Indonesia yang bermahdzab Syafi’i, sebaiknya kita mengikuti Asy-syafi’iyah, bahwa yang kita lakukan saat berwudhu adalah mengusap sebagian dari kepala, meski hanya satu rambut saja.


Jadi, ketika kita berwudhu di tempat yang terbuka dan memungkinkan terlihat oleh orang yang bukan muhrim, kita tidak perlu membuka kerudung, cukup memasukkan tiga jari yang sudah dibasahi air ke dalam kerudung bagian atas, sehingga sedikit dari rambut kita bisa terbasahi oleh air wudhu. Wallahu ‘alaam bisshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan saran dari pembaca sangat berguna bagi kami demi perbaikan penulisan maupun isi dari blog ini.
silahkan isi komentar anda!