Apakah Moms dan Dads punya panggilan sayang setelah menikah? Ternyata ada lho panggilan suami istri dalam Islam yang diperbolehkan dan tidak. Yuk cari tahu di sini.
Sepertinya terlihat ada perbedaan dari pasangan yang baru saja menikah, dengan pasangan yang sudah lama menikah. Biasanya, pengantin baru akan menunjukkan keromantisannya di mana pun mereka berada. Sedangkan pengantin lama akan merasa risih melakukan hal tersebut.
Padahal menurut Journal of Family Theory and Review, sebuah hubungan harus dipelihara dengan baik. Pemeliharaan hubungan dapat mencakup beragam aktivitas yang dapat digunakan untuk mempertahankan hubungan romantisnya.
Seharusnya, suami istri dapat mempertahankan romantisme versi sendiri yang pastinya berbeda dengan orang lain. Seperti disebutkan dalam penelitian di atas, hal itu dapat menjadi salah satu aktivitas dalam mempertahankan hubungan pernikahan. Dalam hal ini, suami bisa bertindak terlebih dulu.
Bahkan, Allah SWT pun memerintahkan hal tersebut. Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS Al Baqarah: 228).
‘Aisyah RA menambahkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku.” (HR Tirmidzi).
Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Bisa jadi salah satunya adalah memberikan panggilan khusus untuk istri. Namun, bagaimana dengan panggilan suami istri dalam islam?
Panggilan Suami Istri dalam Islam
Setelah menikah, banyak pasangan suami istri yang memutuskan untuk saling memanggil dengan panggilan sayang.Tidak sedikit juga yang menggunakan panggilan suami istri dalam Islam. Lantas, seperti apa aturan panggilan suami istri dalam Islam? Berikut ulasannya.
Biasanya, nama panggilan menunjukkan kedekatan. Atau ada juga yang mengaitkan kejadian khusus dengan nama yang akan diberikan untuk istrinya. Meskipun sering dianggap hal sepele, ternyata ini bisa menjadi hal romantis yang ditunggu oleh istri.
Contohnya seperti yang ditunjukkan oleh Nabi SAW. Beliau memanggil istrinya, ‘Aisyah RA dengan panggilan Humaira yang artinya ‘wahai yang pipinya kemerah-merahan’. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan saat beraktivitas.
Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi SAW memanggilku, ‘Wahai Humaira, apakah engkau ingin melihat mereka?” (HR An Nasai).
Biasanya, panggilan sayang untuk pasangan di Indonesia tergantung pada latar belakang budayanya. Misalnya di Jawa, panggilan Mas-Dek antara suami istri sudah termasuk panggilan sayang. Kalau Sunda, panggilan sayangnya adalah dengan Akang-Neng atau Aa-Neng. Di tempat lain panggilannya bisa dengan Abang-Adik, Uda-Adek.
Panggilan sayang suami istri dalam Islam apapun sebenarnya boleh saja, karena hal tersebut sudah menjadi ‘urf atau kebiasaan dalam masyarakat dan tidak ada hubungan dengan hukum zhihar yang disebutkan dalam Alquran ini:
“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja, dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS Al-Ahzab: 4).
Zhihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya: punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku atau perkataan lain yang sama maksudnya. Ini adalah kebiasaan bagi orang Arab Jahiliyah, bahwa bila dia berkata demikian kepada istrinya maka istrinya itu haram baginya untuk selama-lamanya.
Namun kini, Zhihar tidak diberlakukan dan malah akan mengandung nilai pendidikan kepada putra-putrinya, supaya mereka menyebut ibu atau ayahnya dengan sebutan yang baik dan jangan memakai istilah atau sebutan yang tidak baik kepada orang tuanya.
Karena itu, penting bagi Moms dan Dads untuk tahu panggilan suami istri dalam Islam yang diperbolehkan dan tidak.
Panggilan Suami Istri dalam Islam yang Dilarang
Jika mengikuti sunnah Rasulullah SAW, ada baiknya pasangan suami istri memiliki panggilan suami istri dalam Islam agar semakin mesra. Namun bagaimana hukum memanggil pasangan dengan panggilan seperti adat atau kebiasaan masyarakat di daerah tertentu?
Menurut Ibnu Taimiyah: “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya. Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17; 4: 196).
Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah).
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Zhihar jika berada dalam adat Arab tidak diperbolehkan meski pada umumnya bisa saja dilakukan jika berada di luar Arab. Namun sebagai bentuk kehati-hatian, ada baiknya untuk menghindari hal tersebut.
Sebab, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya dari Abu Tamimah Al-Juhaimi: “Ada seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, ‘Wahai Ukhti!’ Lalu Rasulullah SAW berkata, ‘Apakah istrimu itu saudarimu?’ Beliau membencinya dan melarangnya.” (HR Abu Daud).
Dari keterangan ini sebaiknya suami tidak memanggil istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ yang berarti ‘wahai ibuku’, atau ‘Ukhti’ yang berarti ‘wahai saudariku. Apalahi jika belum memiliki anak, agar tidak timbul kebingunan. Yang dibolehkan adalah dengan menambahkan nama anak, misalnya ‘Ummu Muhammad’. Begitu pula dengan istri.
Ada banyak nama panggilan suami istri dalam Islam yang diperbolehkan. Alangkah lebih baiknya nama tersebut akan menambah kecintaan kepada pasangan.