Sikat Gigi di Bulan Puasa, Bolehkah? – Menjaga kebersihan adalah salah satu ajaran terpenting dalam Islam. Kebersihan bahkan dijadikan syarat utama keabsahan ibadah. Di antara cara menjaga kebersihan yang diajarkan dalam Islam adalah menggosok gigi. Rasulullah saw. bersabda,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Sikat gigi membersihkan mulut dan mendatangkan rida Allah (HR. Al-Nasa’i)
Syekh Mustafa Khin dalam Al-Tadzhib Fi Matn Al-Ghayah Wa Al-Taqrib mengatakan bahwa siwak dalam hadis di atas mempunyai dua arti. Pertama, alat yang digunakan membersihkan gigi. Kedua, perbuatan membersihkan gigi dengan cara menggosoknya. Dalam hadis di atas dikatakan bahwa membersihkan gigi merupakan perbuatan yang mempunyai manfaat.
Yaitu menjaga kebersihan mulut dan mendatangkan rida Allah. Dalam kaidah penggalian hukum, ketika terdapat pujian untuk seuatu perbuatan, hal itu menunjukkan adanya anjuran syariat di dalamnya. Dari sini, dapat diketahui bahwa membersihkan mulut dengan menggosok gigi hukumnya dianjurkan (mustahabb).
Anjuran membersihkan gigi tidak dibatasi oleh waktu. Anjuran tersebut menjadi sangat kuat ketika mulut mulai mengeluarkan bau tak sedap. Bau tak sedap pada mulut dapat disebabkan karena diam terlalu lama, mengkonsumsi makanan tertentu atau karena kita tidak makan atau minum dalam waktu cukup lama. Membersihkan mulut juga sangat dianjurkan ketika hendak melaksanakan ibadah shalat.
Baca juga: Sahabat Yang Terakhir Kali Menyentuh Nabi SAW
Namun, terkait dengan anjuran menggosok gigi saat puasa setelah waktu zuhur, para ulama berbeda pendapat. Hal ini karena Rasulullah saw. pernah bersabda,
لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ المِسْكِ
Bau tak sedap mulut orang yang berpuasa, lebih harum di sisi Allah dibanding aroma misik. (HR. Al-Bukhari)
Syekh Taqiyyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar Fi Halli Alfazh Ghayatil Ikhtisharmengatakan, berdasarkan hadis di atas, sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang sedang berpuasa dimakruhkan menggosok gigi setelah lewat waktu zuhur. Menurut Al-Rafi’i, pendapat inilah yang terkuat. Yaitu yang menyatakan kemakruhan gosok gigi setelah zuhur bagi orang yang sedang berpuasa.
Sebagian ulama lain menyatakan bahwa membersihkan gigi bagi orang yang berpuasa tetap dianjurkan. Sekalipun dilakukan setelah waktu zuhur. Pendapat ini didukung Al-Nawawi dalam kitab Syarah Al-Muhaddzab.
Sumber: M. Khoirul Huda/harakahislamiyyah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan saran dari pembaca sangat berguna bagi kami demi perbaikan penulisan maupun isi dari blog ini.
silahkan isi komentar anda!