Minggu, 05 Februari 2023

APAKAH MAKMUM MENGANGKAT TANGAN KETIKA KHATIB BERDOA.?



Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: 


"Mengangkat kedua tangan tidak disyarl'atkan dalam khutbah Jum'at, juga tidak disyari'atkan dalam khutbah 'led, baik bagi imam maupun makmum. 


Sesungguhnya yang isyari'atkan adalah diam mendengarkan khatib dan mengaminkan do'a nya dalam hati, dengan tanpa mengeraskan suara. 


Adapun mengangkat kedua tangan maka itu tidak disyari'atkan, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya dalam khutbah Jum'at dan dalam khutbah led. . dst


MajmΓ» Maqalaat Syaikh Bin Baaz, 12/339


Demikian juga dengan Fatawa Al-Lajnah ad-Daaimah pertanyaan no 16353


Pertanyaan :


Di hari jumat, disaat khutbah imam berdoa  dan sebagian jamaah mengaminkan sambil mengangkat kedua tangannya, apakah ini disyariatkan?


Jawaban :


Tidak disyariatkan mengangkat tangan ketika berdoa saat khutbah jumat, baik imam ataupun para makmum. 

          Karena hal ini tidak pernah diriwayatkan dari Nabi ο·Ί.


Kecuali apabila doa istisqa (minta hujan) dilakukan di saat khutbah jumat, maka khotib mengangkat kedua tangannya dan para pendengarnya juga mengangkat tangan mereka.


Allah semata tempat meminta taufiq, semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.


Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 7/120