Hikmah dan Keutamaan Zakat

 



gomuslim.co.id – selain ibadah puasa, ada satu lagi ibadah wajib yang harus dilakukan umat muslim yang sudah memenuhi syarat sah untuk membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat setahun sekali ini menjadi pelengkap ibadah kita selama bulan suci Ramadhan. Lalu apa sebenranya zakat fitrah itu dan bagaimana ketentuan pembayarannya?


Simak ulasan gomuslim tentang Zakat Fitrah berikut ini:


Pengertian, Hukum dan Syarat Sah Zakat Fitrah


Secara bahasa, zakat adalah keberkahan, berkembang, kesucian, kebaikan, dan kejernihan sesuatu. Sedangkan fitrah atau fitri bermakna isim mashdar dari afthara yang artinya berbuka.


Imam taqiyudin Abu Bakar Al-Hisni mengatakan dinamakan zakat fitri karena zakat ini diwajibkan setelah usainya bulan Ramadhan.


Lalu apa hukumnya Zakat Fitrah ini?


Hukum Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka.[1] Kesimpulan tersebut diambil dari hadis berikut:


Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata: Rasulullah ο·Ί mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan kepada setiap orang (sebanyak) satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum (kewajiban itu berlaku) bagi setiap orang yang merdeka, budak, laki-laki atau perempuan dari kalangan umat Islam. (H.R. Bukhari, Muslim).


Kewajiban membayar zakat fitrah tidak terbatas untuk diri sendiri tapi juga bagi orang-orang yang wajib dinafkahi.


Maka seorang suami atau kepala keluarga selain wajib membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, dia juga wajib membayar zakat fitrah untuk keluarga atau orang-orang yang ditanggung nafkahnya.


Sebagaimana sabda Nabi Muhammad ο·Ί berikut:


Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata: “Rasulullah  memerintahkan untuk membayarkan zakat fitrah atas anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang-orang yang kalian nafkahi.


Karena itu, zakat fitrah erat kaitannya dengan kewajiban nafkah. Jika ada orang yang wajib kita nafkahi, wajib pula kita membayar zakat fitrahnya. Sebaliknya, orang yang tidak wajib kita nafkahi, meskipun keluarga kita sendiri, maka tidak wajib membayarkan zakatnya.


Maka anak yang sudah dewasa dan punya harta sendiri, begitu juga istri yang sudah ditalak bain (habis masa ‘iddah atau talak tiga) tidak dibayarkan zakat fitrahnya oleh bapak atau mantan suami, sebab kewajiban nafkah mereka sudah putus. Sehingga zakat fitrahnya sudah menjadi kewajiban masing-masing.


Syarat Wajib Zakat Fitrah


Islam. Hal ini berdasarkan Hadis dari Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata: “Rasulullah  memerintahkan untuk membayarkan zakat fitrah atas anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang-orang yang kalian nafkahi.

Mampu, yaitu memiliki kelebihan makaan satu sha’ atau lebih dari kebutuhan pokok pada siang dan malam hari sebelum Idul Fitri.

Telah masuk waktu wajib membayar zakat fitrah, yaitu semenjak terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.


Jenis dan Kadar Zakat Fitri


Menurut Mazhab Hanafi, wajib mengeluarkan zakat fitrah dari empat jenis makanan saja, yaitu biji gandum, jelai, kurma, dam anggur kering. Apabila di suatu daerah tidak didapati keempat jenis makanan tersebut, maka dapat diganti dnegan qimah atau sesuatu yang senilai dengan keempat jenis makanan pokok tersebut.


Sedangkan, menurut jumhur ulama, zakat fitrah dikeluarkan dengan biji-bijian dan buah-buahan yang menjadi makanan pokok suatu daerah, meskipun bukan dari jenis makanan yang disebutkan Rasulullah Muhammad Shallalahu Alaihi Wasallam.


Lalu, bolehkan mengeluarkan Zakat Fitrah dnegan Uang?


Para ulama memiliki pendapat berbeda terkait hal ini, setidaknya ada tiga pendapat, yaitu:


Pendapat pertama: pendapat jumhur ulama yang melarang untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Hal ini berdasarkan Hadis Ibnu Umar. Makna yang tersirat dari hadis tersebut adalah Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan makanan agar mengeyangkan orang miskin. Sedangkan, dirham atau uang tidak dapat mengenyangkan mereka. Di sisi lain, mengeluarkan zakat dengan makanan pokok adalah sebagai bentuk syiar Islam.


Pendapat kedua: pendapat mazhab Hanafiyah mengatakan boleh mengeluarkan zakat fotrah dnegan uang. Hal ini berdasarkan Hadist Nabi Muhammad yang bersabda: Cukupilah oleh kalian orang-orang miskin oada hari ini (Hari raya Idul Fitri). (HR. Daruquthi)


Pendapat ketiga: boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, jika ada maslahat yang pasti. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah yang mengatakan “yang benar adalah jika mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah atau uang bukan untuk kebutuhan atau karena ada maslahat yang pasti, maka dilarang. Adapun, jika mengeluarkan dengan qimah untuk kebutuhan, suatu maslahat atau suatu keadilan, maka tidak mengapa.”


Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah


Wajib


Menurut mazhab Hanafi, waktu wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah semenjak terbitnya fajar di Hari Raya Idul Fitri hingga Imam keluar untuk menunaikan Shalat Id. Sedangkan, menurut jumhur ulama, waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.


Waktu Utama


Waktu utama dan disunnahkan menunaikan zakat fitrah adalah pada pagi hari Idul Fitri sebelum melaksanakan Shalat Id.


Singkatnya, dalam kitab Tausyih Ala Ibni Abil Qasim, Syaikh al-Nawawi al-Jawi menjelaskan kelima waktu pembayaran zakat fitri tersebut;


“Waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat fitri. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat fitri setelah shalat Idul Fitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat fitri setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat fitrinya terbilang qadha.”


Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah


Para ulama bersepakat bahwa fakir miskin berhak menerima zakat fitri. Selanjutnya termaktub dalam Surat At-Taubah Ayat 60


Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


Wallahu A'lam Bishowab


Sumber:


Tim Ulin Nuha Ma'had Aly AnNur. Fiqih Shiyam Ramadhan. Solo: Zam Zam. 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan saran dari pembaca sangat berguna bagi kami demi perbaikan penulisan maupun isi dari blog ini.
silahkan isi komentar anda!