Senin, 21 Desember 2020

Penting! Ini Hukum Laki-laki Sholat di Rumah




Umroh.com – Bagi setiap muslim, sholat lima waktu merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi, karena itu merupakan pokok tiang agama dan diperintahkan langsung oleh Allah SWT, agar hambyaNya selalu berdoa dan bersujud kepada Allah SWT. Berikut akan dijelaskan hukum laki-laki sholat di rumah yang jarang diketahui. Apa hukumnya?


Pengertian sholat


Umroh.com merangkum, sholat berasal dari Bahasa Arab yang artinya ‘doa’sedangkan menurut istilah sholat adalah suatu ibadah yang sangat mulia dan dimulai dengan membaca takbiratul ikhram dan diakhirinya dengan mengucapkan salam tentunya dengan syarat-sayarat dan ketentuan yang sudah diajarkan oleh Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW.


Dalam sholat segala perkataan dan perbuatan yang termasuk rukun sholat didalamnya, maka mempunyai arti dan makna tertentu yang bertujuan untuk mendekatkan hamba dengan PenciptaNya dengan sholat pula maka iman orang tersebut akan menjadi bertambah dan akan semakin takut dengan melakukan segala aktivitas yang tidak disukai oleh Allah SWT.


Hukum sholat berjamaah


Sholat berjamaah sangat dianjurkan di dalam Islam. Dalil anjuran tersebut bisa berasal dari perkataan Rasulullah SAW itu sendiri maupun perbuatan yang diterapkan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadits riwayat al-Bukhari dan muslim, Rasulullah SAW bersabda, “sholat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dibandingkan sholat sendirian.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Ulama juga ada yang berbeda pendapat mengenai hukum sholat berjamaah : ada yang berpendapat bahwa sholat berjamaah merupakan fardhu kifayah, pendapat ini paling kuat dan diantara ulama yang mengikuti pendapat ini adalah imam al-Nawawi. Sementara Imam al-Rafi’I mengatakan bahwa sholat berjamaah merupakan sunnah muakkad.


Berikut rincian sholat berjamaah menjadi tujuh hukum yang ditulis oleh Hasan bin Ahmad Al-Kaf:


Sholat berjamaah fa’rdhu a’ain, wajib hukumnya dilakukan dan khusus pada hari Jumat bagi setiap kaum laki-laki. Jika sholat jumat tidak dikerjakan secara berjamaah, maka hukumnya tidak sah.


Sholat berjamaah fardhu kifayah dalam konteks sholat wajib lima waktu bagi orang yang mampu melaksanakannya dan menetap. Fardhu kifayah berati kewajiban kolektif. Kalau sudah ada sebagian masyarakat yang mengerjakannya, kewajiban masyarakat lainnya sudah gugur. Sebaliknya, kalau tidak ada yang mengerjakannya, seluruh masyarakat kampung bisa berdosa.


Sholat berjamaah disunnahkan pada sholat sunnah yang disyariatkan berjamaah, seperti sholat dua hari raya: idul fitri dan idul adha, dan sholat istisqa.


Sholat berjamaah dianggap mubah pada sholat sunnah yang tidak disyariatkan berjamaah, seperti sholat dhuha dan rawatib.


Sholat berjamaah dianggap khilaful ula bila yang menjadi imam dengan niat sholat ada’, sementara makmumnya niat qadha’, ataupun sebaliknya.


Sholat berjamaah makruh bila yang menjadi imam orang fasik.


Sholat berjamaah dihukumi haram, meskipun sholatnya tetap sah, bila dilaksanakan di area ghosob, atau sholat di atas tanah hasil rampasan atau diperoleh dari cara yang tidak halal.


Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!


Hukum laki-laki sholat di rumah


Bagi para kaum laki-laki, banyak sekali sebuah pertanyaan yang membahas mengenai bagaimana hukum laki-laki yang sholat di rumah? Rasulullah SAW bersabda “barangsiapa yang mendengar adzan namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut (tidak datang ke Masjid), maka tidak ada sholat baginya kecuali udzur.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslin dan lainnya bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada seseorang yang buta “ apakah anda mendengar hayya ‘alas shalah hayya ‘alal falah? Lalu ia menjawab “iya saya dengar” nabi bersabda “Jika demikian maka penuhilah panggilan itu, karena saya tidak menemukan adanya rukhshah bagimu.”


Melancarkan rezeki Anda, yuk pilih paket umroh terbaik cuma di Umroh.com!


Para kaum laki-laki sangat dianjurkan untuk sholat di Masjid, karena jika dia tidak melakukan sholat berjamaah di masjid tanpa udzur syar’I, maka dia termasuk ke dalam golongan yang melanggar syariat agama, yaitu melalaikan sholat berjamaah. Bukan hanya melanggar tetapi meninggalkan salah satu amalaan yang wajib yaitu sholat berjamaah di Masjid. Padahal dengan sholat berjamaah di Masjid, maka dia akan mendapatkan amalan yang amat besar pahalanya. Kaum laki-laki yang tidak sholat berjamaah di Masjid, maka secara perlahan-lahan mulai meninggalkan syariat Islam, untuk meninggalkan sholat berjamaah tentu tidak perlu banyak alasan bahwa dia tidak bisa melakukannya, dengan berbagai alasan apapun, maka sholat berjamaah di Masjid wajib hukumny bagi kaum laki-laki


Perkembangan zaman seperti ini, tentu sangatlah mudah mencari Masjid yang berada disekitar kita, tentu hal itu lah yang seharusnya menjadikan semangat dalam sholat berjamaah di Masjid, maka Masjid akan tetap memiliki fungsinya karena dapat digunakan untuk sholat berjamaah bagi kaum pria dan tidak membiarkan Masjid kosong dan tidak digunakan pada waktu sholat tiba, dengan banyaknya jamaah yang sholat di Masjid maka akan semakin berkembangnya agama Islam dan semakin banyak pula majelis-majelis yang diadakan di dalam Masjid.


Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!


Oleh karena itu, meninggalkan sholat berjamaah tanpa udzur syar’I itu berdosa bahkan termasuk ke dalam salah satu dosa besar.

#Senin 21 Desemner 2020 06 Jumadil Awal 1442 H

#Senin 21 Desemner 2020 06 Jumadil Awal 1442 H

Sabtu, 19 Desember 2020

#Sabtu 19 Desemner 2020 04 Jumadil Awal 1442 H

Adakah tuntunan mengusap wajah setelah berdoa

Adakah Tuntunan Mengusap Wajah Setelah Berdoa? #Pertanyaan: Adakah Tuntunan Mengusap wajah setelah selesai berdoa? Ibu Darti - Bekasi #Jawaban: Oleh; Badrul Tamam Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengusap wajah setelah berdoa. Ada tiga pendapat tentangnya. #Pertama, sunnah berdasarkan hadits yang dihassankan sebagian ulama seperti Ibnul Hajar dan Imam Nawawi . ΩƒَΨ§Ω†َ Ψ±َΨ³ُΩˆΩ„ُ Ψ§Ω„Ω„َّΩ‡ِ Ψ΅َΩ„َّΩ‰ Ψ§Ω„Ω„َّΩ‡ُ ΨΉَΩ„َيْΩ‡ِ وَΨ³َΩ„َّΩ…َ Ψ₯ِΨ°َΨ§ Ψ±َفَΨΉَ يَΨ―َيْΩ‡ِ فِي Ψ§Ω„Ψ―ُّΨΉَΨ§Ψ‘ِ Ω„َΩ…ْ يَΨ­ُΨ·َّΩ‡ُΩ…َΨ§ Ψ­َΨͺَّΩ‰ يَΩ…ْΨ³َΨ­َ Ψ¨ِΩ‡ِΩ…َΨ§ وَΨ¬ْΩ‡َΩ‡ُ “Apabila Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengangkat kedua tangannya saat berdoa, beliau tidak meluruskannya sehingga mengusapka kedua tangannya ke wajah beliau.” (HR. Al-Tirmidzi dari haidts Umar bin Khathab Radhiyallahu 'Anhu) #Kedua, perbuatan bid’ah, karena menilai hadits di atas adalah dhaif. Tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum sunnah. Sedangkan hadits-hadits lain yang menopangnya derajatnya juga sangat lemah. #Ketiga, tidak sunnah dan tidak pula bid’ah; ia termasuk perkara mubah. Jika ada yang mengerjakan maka tidak dikatakan bid’ah dan bila ditinggalkan maka tidak dicela. Menurut Syaikh Utsaimin dalam Syarh al-Mumti’, bahwa itu tidak sunnah. Sebab, hadits-hadits yang menerangkannya itu lemah. Tidak mungkin menetapkannya sebagai sunnah berdasarkan haidts dhaif. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau berasalan, hadits-hadits yang terdapat dalam Shahihain dan selainnya yang jumlahnya banyak menerangan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berdoa dan mengangat kedua tangannya; serta tidak mengusap wajah beliau dengan keduanya. Maka yang paling utama, menurut Syaikh Ibnul Utsaimin, tidak mengusap wajah. Tetapi kami tidak mengingkari orang yang segaja mengusap wajah karena menganggap hadits-hadits yang menerangkannya itu Hassan. Karena persoalan ini termasuk perkara khilafiyah. Dalam tulisan kami terdahulu dari perkataan Syaikh Ibnu Bazz, bahwa mengusap wajah selelah berdoa bukan perkara bid’ah. Tapi menurut beliau, yang lebih utama adalah meninggalkannya karena hadits-hadits menerangkannya itu lemah. Syaikh melanjutkan, tidak ada hadits shahih yang menerangkan tentang mengusap wajah setelah berdoa. Hadits-hadits yang ada dalam Shahihain, atau salah satunya tidak ada yang menerangkan tentang mengusap wajah (setelah doa). Di dalamnya hanya diterangkan doa. Karenanya siapa yang mengusap wajah, ia tak berdosa. Dan siapa yang meninggalkannya maka itu lebih utama. Sebab, hadits-hadits tentang mengusap wajah setelah berdoa –sebagaimana telah diterangkan- adalah dhaif. Tapi siapa yang mengusapnya, ia tak berdosa. Tindakannya itu tak boleh diingkari dan tidak boleh dikatakan bid’ah. Perkara ini beliau jelaskan dalam kumpulan fatwanya “Nuur Alaa al-Darb”, dengan judul: Hukmu Mashi al-Wajhi Ba’da al-Du’a wa Hukmu Taqbiil al-Qur’an (Hukum mengusap wajah setelah berdoa dan hokum mencium Al-Qur'an). Wallahu alam