Senin, 08 Maret 2021
Minggu, 07 Maret 2021
Simak Khasiat Ayat Kursi yang Luar Biasa dan Cara mengamalkannya
Ayat Kursi memiliki khasiat bagi orang yang membacanya menurut Islam, isinya tentang keesaan Allah serta kekuasaan Allah yang mutlak atas segala sesuatu dan bahwa Ia tidak kesulitan sedikitpun dalam memeliharanya.
Khasiat ayat kursi dapat dilakukan misalnya bagi Anda yang mungkin mengharapkan satu kedudukan atau jabatan atau orang yang melamar pekerjaan. Namun tidak hanya dua aktivitas itu.
Khasiatnya juga bisa melariskan dagangan, perusahaannya maju, mendapatkan keluasan rezeki, ingin cepat membayar hutang dan masih banyak lagi.
Dengan membaca ayat kursi sebanyak 170 kali maka kebingungan Anda akan hilang.
Dikutip dari kanal YouTube Majmu'atul Fawaaid berikut cara mengamalkannya:
1, Sholat sunnat hajat 2 / 4 rokaat
2. Setelah salam, membaca tawassul.Misalnya seperti ini :
Halaman:
Editor: Muhammad Khusaini
(CONTOH TAWASUL. / HADHOROH)
بسم الله الرحمن الرحيم.
-- ILAA HADOROTI NABIYYINAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN sollallohu 'alaihi wa sallama WA 'ALAA ALIHII WA AS-HABIHII , WA AZWAAJIHII , WADZURRIYYATIHII , WA AHLI BAITIHII - LAHUMUL FATIHAH ( baca Fatihah 1x )
- TSUMMA ILAA HADOROTI ABIIHI WA UMMIHI , WA IKHWAANIHII MINAL ANBIYA-I WAL MURSALIINA , WAL AULIYAA-I WASSYUHADA-I WASSHOLIHIINA , WAS SHOHAABATI WATTAA-BI'IINA , WAL 'ULAMAA-I WAL MUSHONNIFIINA , WA JAMII'IL MALAA-IKATIL MUQORROBIINA , KHUSUUSON ILA HADHOROTI SAYYIDINAA AADAMA WA UMMINA SAYYIDATINAA HAWA 'alaihimassalaamu , WAMAA TANAASALA BAINAHUMAA ILA YAOMIL QIYAAMATI , LAHUMUL FATIHAH ( baca Fatihah 1x )
- TSUMMA ILAA HADOROTI NABI KHODIR alaihissalaam , WA NABI SULAIMAN alaihissalaam , WA IMAM 'ALI BIN ABI THOLIB karromallohu wajhahu , WA SAYYIDAH FATIMAH AZZAHRO rodhiyallohu 'anhaa , WA SYEKH 'ABDUL QODIR AL JAYLAANI rodhiyallohu anhu. LAHUMUL FATIHAH ( baca Fatihah 1x )
- TSUMMA ILAA RUUHI ABII WA UMMII , WA
MASYAYIKHII , WA JAMI'IL MUSLIMIINA WAL MUSLIMAATI AL AHYAA-I MINHUM WAL AMWAATI - LAHUMUL FATIHAH ( bc Fatihah 1x )
- TSUMMA ILAA KHUDAMI AOROODII alaihimus sholaatu wassalaam LAHUMUL FATIHAH ( baca Fatihah 1x )
- TSUMMA ILAA HADOROTI JAMII 'I SHOOHIBIL IJAAZATI ILAL MUNTAHAA , KHUSUUSON MAN AJAAZANII - H Ahmad Jamaluddin bin H Muhammad Arifin wa ushuulihi wa fruu 'ihi wa masya-yikhihi - LAHUMUL FATIHAH ( baca Fatihah 1x )
- KHUSUUSON HAJATII .......... / sebutkan keinginan kita ..... ALFATIHAH ( baca Fatihah 7x )
Lalu baca istighfar 7x , sholawat 7x.
Lalu mulai baca wiridan yg akan kita baca / wirid (bebas wiridan apa saja)
4 Nikah yang Diharamkan Dalam Islam, Salah Satunya Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
Ada 4 nikah dalam agama Islam yang telah diharamkan, salah satunya adalah Nikah Mut’ah atau Kawin Kontrak. Nikah Mut’ah ini telah dilestarikan oleh umat Syiah, tetapi tidak diperbolehkan dalam Islam. Pernikahan merupakan sunnatullah bagi umat Islam. Sebagaimana firman Allah Swt, “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah” -QS adz Dzariyat ayat 49.
Allah Swt telah menciptakan manusia dengan berpasang-pasangan disertai nafsu birahi dengan aturan seperti yang disyariatkan dalam agama Islam, agar mereka berhubungan tidak dengan cara sesukanya. Salah satu maqashid syari’ah (pokok dasar syariah), yaitu menjaga keturunan, Islam menganjurkan umat Islam untuk menikah. Islam juga melarang pemeluknya mendekati zina dan menutup sarana-sarana yang menjurus kepada perbuatan kotor.
Islam juga mengharamkan perzinaan yang berbalutkan dengan sampul pernikahan, atau pelacuran menggunakan baju kehormatan. Di antara pernikahan yang diharamkan Islam adalah
Nikah Tahlil
Seseorang menikah dengan seorang wanita yang telah dithalak tiga oleh suaminya, dengan tujuan agar suami pertama dapat rujuk dengannya.
Nikah Syighar
Seseorang menikahkan putrinya dengan seseorang, dengan syarat orang yang dinikahkan tersebut juga menikahkan putrinya, dan tidak ada mahar atas keduanya.
Nikah Muhrim
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Nikah Mut’ah
Juga terdapat pernikahan yang diharamkan, yang dikenal dengan nikah kontrak (kawin kontrak). Nikah yang biasa disebut nikah mut’ah ini merupakan salah satu pernikahan yang diharamkan Islam.
Berikut ini penjelasan fiqih Islam tentang hukum nikah mut’ah. Definisi Nikah Mut’ah adalah, seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya.
Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan. Bentuk pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu tertentu.
Misalnya tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari 45 hari; dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah kecuali istibra` (yaitu satu kali haidh bagi wanita monopouse, dua kali haidh bagi wanita biasa, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal), dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan.
Nikah Mut’ah pada Masa Persyariatan
Nikah mut’ah, pada awal Islam -saat kondisi darurat- diperbolehkan, kemudian datang nash-nash yang melarang hingga hari Kiamat. Di antara hadits yang menyebutkan dibolehkannya nikah mut’ah pada awal Islam ialah : عَن الرَّبيِْع بن سَبْرَة عَنْ أَبِيْه ِرضى الله عنه أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئاً ” .
Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan”
وَ عَنْهُ قَالَ : أَََمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم باِلْمُتْعَةِ عَامَ اْلفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ حَتَّى نَهَاناَ عَنْهَا
Dari beliau, juga berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah, ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami keluar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya atas kami”.
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلَأكْوَع ِرضى الله عنه قَالَ: رَخَّصَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ أَوْطاَس فِي اْلمُتْعَةِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَا
Dari Salamah bin Akwa`Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam mut’ah selama tiga hari pada masa perang Awthas (juga dikenal dengan perang Hunain), kemudian beliau melarang kami”.
Muncul pertanyaan, semenjak kapan Islam melarang mut’ah? Untuk menjawabnya, kita dapatkan riwayat-riwayat yang menerangkan masalah ini terkesan simpang-siur, disebabkan tempat dan waktu pengharaman mut’ah berbeda-beda.
Berikut kami sebutkan secara ringkas waktu pengharaman mut’ah, sesuai dengan urutan waktunya
Ada riwayat yang mengatakan, bahwa larangan mut’ah dimulai ketika perang Khaibar (Muharram 7H).
Ada riwayat yang mengatakakan pada umrah qadha (Dzul Qa`dah 7H).
Ada riwayat yang mengatakan pada masa penaklukan Mekkah (Ramadhan 8H).
Ada riwayat yang mengatakan pada perang Awthas, dikenal juga dengan perang Hunain (Syawal 8H).
Ada riwayat yang mengatakan pada perang Tabuk (Rajab 9H).
Ada riwayat yang mengatakan pada Haji Wada` (Zul Hijjah 10H).
Ada riwayat yang mengatakan, bahwa yang melarangnya secara mutlak adalah Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu.
Sabtu, 06 Maret 2021
Ini Panggilan Suami Istri dalam Islam yang Diperbolehkan dan Tidak, Catat!
Apakah Moms dan Dads punya panggilan sayang setelah menikah? Ternyata ada lho panggilan suami istri dalam Islam yang diperbolehkan dan tidak. Yuk cari tahu di sini.
Sepertinya terlihat ada perbedaan dari pasangan yang baru saja menikah, dengan pasangan yang sudah lama menikah. Biasanya, pengantin baru akan menunjukkan keromantisannya di mana pun mereka berada. Sedangkan pengantin lama akan merasa risih melakukan hal tersebut.
Padahal menurut Journal of Family Theory and Review, sebuah hubungan harus dipelihara dengan baik. Pemeliharaan hubungan dapat mencakup beragam aktivitas yang dapat digunakan untuk mempertahankan hubungan romantisnya.
Seharusnya, suami istri dapat mempertahankan romantisme versi sendiri yang pastinya berbeda dengan orang lain. Seperti disebutkan dalam penelitian di atas, hal itu dapat menjadi salah satu aktivitas dalam mempertahankan hubungan pernikahan. Dalam hal ini, suami bisa bertindak terlebih dulu.
Bahkan, Allah SWT pun memerintahkan hal tersebut. Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS Al Baqarah: 228).
‘Aisyah RA menambahkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku.” (HR Tirmidzi).
Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Bisa jadi salah satunya adalah memberikan panggilan khusus untuk istri. Namun, bagaimana dengan panggilan suami istri dalam islam?
Panggilan Suami Istri dalam Islam
Setelah menikah, banyak pasangan suami istri yang memutuskan untuk saling memanggil dengan panggilan sayang.Tidak sedikit juga yang menggunakan panggilan suami istri dalam Islam. Lantas, seperti apa aturan panggilan suami istri dalam Islam? Berikut ulasannya.
Biasanya, nama panggilan menunjukkan kedekatan. Atau ada juga yang mengaitkan kejadian khusus dengan nama yang akan diberikan untuk istrinya. Meskipun sering dianggap hal sepele, ternyata ini bisa menjadi hal romantis yang ditunggu oleh istri.
Contohnya seperti yang ditunjukkan oleh Nabi SAW. Beliau memanggil istrinya, ‘Aisyah RA dengan panggilan Humaira yang artinya ‘wahai yang pipinya kemerah-merahan’. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan saat beraktivitas.
Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi SAW memanggilku, ‘Wahai Humaira, apakah engkau ingin melihat mereka?” (HR An Nasai).
Biasanya, panggilan sayang untuk pasangan di Indonesia tergantung pada latar belakang budayanya. Misalnya di Jawa, panggilan Mas-Dek antara suami istri sudah termasuk panggilan sayang. Kalau Sunda, panggilan sayangnya adalah dengan Akang-Neng atau Aa-Neng. Di tempat lain panggilannya bisa dengan Abang-Adik, Uda-Adek.
Panggilan sayang suami istri dalam Islam apapun sebenarnya boleh saja, karena hal tersebut sudah menjadi ‘urf atau kebiasaan dalam masyarakat dan tidak ada hubungan dengan hukum zhihar yang disebutkan dalam Alquran ini:
“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja, dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS Al-Ahzab: 4).
Zhihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya: punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku atau perkataan lain yang sama maksudnya. Ini adalah kebiasaan bagi orang Arab Jahiliyah, bahwa bila dia berkata demikian kepada istrinya maka istrinya itu haram baginya untuk selama-lamanya.
Namun kini, Zhihar tidak diberlakukan dan malah akan mengandung nilai pendidikan kepada putra-putrinya, supaya mereka menyebut ibu atau ayahnya dengan sebutan yang baik dan jangan memakai istilah atau sebutan yang tidak baik kepada orang tuanya.
Karena itu, penting bagi Moms dan Dads untuk tahu panggilan suami istri dalam Islam yang diperbolehkan dan tidak.
Panggilan Suami Istri dalam Islam yang Dilarang
Jika mengikuti sunnah Rasulullah SAW, ada baiknya pasangan suami istri memiliki panggilan suami istri dalam Islam agar semakin mesra. Namun bagaimana hukum memanggil pasangan dengan panggilan seperti adat atau kebiasaan masyarakat di daerah tertentu?
Menurut Ibnu Taimiyah: “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya. Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17; 4: 196).
Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah).
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Zhihar jika berada dalam adat Arab tidak diperbolehkan meski pada umumnya bisa saja dilakukan jika berada di luar Arab. Namun sebagai bentuk kehati-hatian, ada baiknya untuk menghindari hal tersebut.
Sebab, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya dari Abu Tamimah Al-Juhaimi: “Ada seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, ‘Wahai Ukhti!’ Lalu Rasulullah SAW berkata, ‘Apakah istrimu itu saudarimu?’ Beliau membencinya dan melarangnya.” (HR Abu Daud).
Dari keterangan ini sebaiknya suami tidak memanggil istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ yang berarti ‘wahai ibuku’, atau ‘Ukhti’ yang berarti ‘wahai saudariku. Apalahi jika belum memiliki anak, agar tidak timbul kebingunan. Yang dibolehkan adalah dengan menambahkan nama anak, misalnya ‘Ummu Muhammad’. Begitu pula dengan istri.
Ada banyak nama panggilan suami istri dalam Islam yang diperbolehkan. Alangkah lebih baiknya nama tersebut akan menambah kecintaan kepada pasangan.
Main HP saat khutbah hilangkan pahala Jum'at ?
Main HP saat khutbah hilangkan pahala Jum'at ?
Sibuk memainkan HP –jari sibuk menggeser layar atau menekan tombol- saat khutbah berlangsung menyebabkan hilang pahala shalat Jum’at bagi pelakunya.
Rasulullah saw bersabda tentang mendengarkan khutbah, "Barangsiapa bermain-main krikil –saat berlangusng khutbah-, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim)
Masih dari Abu Hurairah dalam Shahihain, Rasulullah saw bersabda, "Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, "Diamlah!", sewaktu imam berkhutbah, berarti kamu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'Alaih, lafadz milik al Bukhari)
Dari Ibnu 'Abbas r.a bercerita, Rasulullah saw bersabda, "Siapa yang berbicara pada hari Jum'at, padahal imam sedang berkhutbah, maka dia seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Dan orang berkata kepada (saudara)-nya, 'diamlah!', tidak ada Jum'at baginya." (HR. Ahmad, dengan sanad la ba-tsa bih).
Syaikh Shalih al-Fauzan pernah ditanya, "Apakah boleh memainkan HP saat khutbah Jum'at berlangsung?"
Beliau menjawab: "Tidak. Tidak boleh memainkan HP, memotret, memainkan bolpoint, dan tidak boleh pula sibuk dengan apapun saat imam berkhutbah. Semua ini tidak boleh. Ia wajib diam menyimak khutbah.”
,Kamis, 04 Maret 2021
10 Syarat Sah Bacaan Al-Fatihah Ketika Salat
Kewajiban membaca Surat Al-Fatihah di dalam shalat didasarkan pada hadis Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan Imam Muslim sebagai berikut.
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: "Tidak sah shalatnya orang yang tak membaca Surat Al-Fatihah."
Imam An-Nawawi mensyarahi hadis di atas dengan menyatakan bahwa hadis ini menjadi dasar bagi Mazhab Syafi'i bahwa membaca Al-Fatihah wajib hukumnya bagi orang yang shalat baik ia menjadi imam, makmum, maupun shalat sendirian.
Berikut 10 syarat Bacaan Al-Fatihah yang dinukil dari Kitab Safinatun Najah, karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami (Yaman).
(فصل) شُرُوْطُ الْفَاتِحَةِ عَشَرَةٌ: التَّرْتِيْبُ، وَالْمُوَالَاةُ، وَمُرَاعَاةُ حُرُوْفِهَا، وَمُرَاعَاةُ تَشْدِيْدَاتِهَا، وَأَنْ لَا يَسْكُتَ سَكُتَةً طَوِيْلَةً وَلَا قَصِيْرَةً يَقْصِدُ بِهَا قَطْعَ الْقِرَاءَةِ، وَقِرَاءَةُ كُلِّ آيَاتِهَا وَمِنْهَا الْبَسْمَلَةُ، وَعَدَمُ اللَّحْنِ الْمُخِلِّ بِالْمَعْنَى: وَأَنْ تَكُوْنَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِي الْفَرْضِ، وَأَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ الْقِرَاءَةَ، وَأَنْ لَا يَتَخَلَّلَهَا ذِكْرٌ أَجْنَبِيًّ.
1. Tartib.
2. Berurutan.
3. Menjaga tasydid-tasydid-nya.
4. Tidak boleh ada saktah (berhenti tanpa menghela nafas) dengan saktah yang panjang atau pun dengan saktah yang sebentar.
5. Tidak boleh ada saktah sebentar dengan maksud (tujuan) memutus bacaan surah.
6. Harus membaca seluruh ayat-ayat Al-Fatihah termasuk harus membaca basmalah.
7. Tidak boleh ada Al-Lahn (bacaan keliru) yang merubah makna.
8. Harus dibaca ketika berdiri pada shalat fardlu
9. Harus bisa mendengar bacaannya.
10. Tidak boleh menyela-nyela dengan dzikir yang lainnya.
Untuk diketahui, dalam Surah Al-Fatihah terdapat ada 14 tasydid yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Tasydid huruf "Lam" jalalah pada lafal Allah (الله)
2. Tasydid huruf "Ra" pada lafal Ar-Rahman (الرّحمن)
3. Tasydid huruf "Ra" pada lafal Ar-Rahim (الرّحيم)
4. Tasydid "Lam" jalalah pada lafal Alhamdulillah (الحمد لله)
5. Tasydid huruf "Ba" pada kalimat Rabbil 'Alamin (ربّ العالمين)
6. Tasydid huruf "Ra" pada lafal Ar-Rahman (الرّحمن)
7. Tasydid huruf "Ra" pada lafal Ar-Rahim (الرّحيم)
8. Tasydid huruf "Dal" pada lafal Malikiyaumid-diin (الدّين)
9. Tasydid huruf "Ya" pada kalimat Iyyaka Na'budu (إيّاك نعبد)
10. Tasydid huruf "Ya" pada kalimat wa Iyyaka Nasta'in (وإيّاك نستعين)
11. Tasydid huruf "Shad" pada kalimat Ihdinash-Shirothol... ( اهدنا الصّراط المستقيم)
12. Tasydid huruf "Lam" pada kalimat Shirotol-ladzina (صراط الّذين)
13. Tasydid huruf "Dhad" pada kalimat Waladh-dh (ولا الضالين)
14. Tasydid huruf "Lam" pada kalimat Dhaal-liin (ولا الضالين)
Wallahu A'lam
Klau suka pajang gambar dan boneka di rumah, perhatikan ini ?
Dalam Islam hukum tentang memajang boneka, memainkan boneka, memperjualbelikan tidak dibahas lebih dalam. Karena itu, hukum memajang boneka dalam Islam dibahas lebih mendalam dalam hukum memajang gambar. Berbagai dalil menyebutkan bahwa memajang gambar sebagai hiasan di dalam rumah hukumnya adalah haram.
Para ulama sepakat bahwa gambar yang diharamkan adalah gambar makhluk bernyawa seperti manusia atau hewan. Dengan kata lain, hukum menggambar makhluk hidup adalah dilarang.
Hal ini didasarkan atas hadits berikut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada anjing, gambar, patung, dan orang junub.” (HR. Bukhari)
Dalam Hadist tadi menjelaskan bahwa adanya gambar mahkluk bernyawa di dalam rumah dapat membuat malaikat enggan memasuki rumah. Bagaimana dengan boneka? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu kita harus memahami apa yang dimaksud dengan boneka.
Apa itu boneka?
Boneka adalah bentuk tiga dimensi yang bernilai seni dan berfungsi sebagai mainan anak-anak. Kebanyakan ulama sepakat kalau boneka sebagai mainan bagi anak-anak diperbolehkan dalam islam.
Hal ini didasarkan atas hadits berikut: Dari Sayyidah Aisyah rahiyallahu ‘anha bahwa ia berkata, “Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku memiliki beebrapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam memasuki rumah, mereka bersembunyi dari beliau, lalu beliau menyerahkan mainan kepadaku satu demi satu, dan mereka pun bermain bersamaku.” (HR. Bukhari)
Sebagai mainan anak-anak, boneka dibolehkan dalam Islam. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar boneka boleh dijadikan sebagai mainan anak-anak.
Ulama Hambali menjelaskan, diperbolehkan bermain boneka asalkan boneka tersebut haruslah yang tidak lengkap anggota badannya. Dalam arti, tidak mempunyai tangan atau kaki dan lain sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar boneka tersebut tidak dianggap bernyawa. Boneka jenis inilah yang dimainkan oleh Aisyah ra.
Dalilnya adalah sebagai berikut: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datanga dari bepergian dan saya telah memberikan tutup dalam rumahku dengan tabir yang tipis sekali. Di situ ada beberapa gambar boneka. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya, lalu berubahlah wajahnya kemudian berkata, “Hai Aisyah , seberat-beratnya manusia dalam hal siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai dengan apa-apa yang diciptakan oleh Allah.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Tabir itu lalu kami potong-potong kemudian kami jadikan sebuah atau dua buah bantal daripadanya.” (Muttafaq ‘alaih)
Bagaimana jika boneka tersebut dipajang di dalam rumah?
Dalam islam hukum memajang boneka hukumnya dilarang sama halnya dengan memajang foto di dalam rumah. Karena itu, lebih baik boneka hanya untuk dimainkan bukan untuk di pajang.
Anak-anak juga sebaiknya di berikan pengertian dan penjelasan umum bahwa setelah bermain-main dengan boneka, hendaknya boneka tersebut disimpan dengan baik di tempat yang telah disediakan seperti kotak atau lemari tertutup. []
6 Wanita Tidak Layak Dinikahi dalam Islam, Nomor 1, 2 dan 3 Kuras Emosi Suami
- Setiap muslim yang berakal pasti mendambakan pernikahan yang menentramkan hatinya. Salah satu upaya untuk mendapatkan ketentraman dan kebahagian hidup setelah menikah bagi seorang suami adalah mendapatkan istri yang shalihah.
Rasulullah SAW bersabda: "Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah," (HR. Imam Thabrani).
Menikah memang merupakan tujuan semua manusia, akan tetapi pernikahan juga tidak boleh sembarang dilakukan sebab akan menentukan masa depan baik suami dan istri.
Setiap suami atau istri pasti menginginkan pernikahan yang sakinah, mawadah dan warrahmah. Dan sebagai seorang laki-laki jika ingin menikahi seorang perempuan hendaklah mempertimbangkan hal-hal yang pernah dinasehatkan oleh imam Al-Ghazali.
Berikut 6 perempuan yang tidak boleh dinikahi menurut Islam dikutip dari kanal Youtube Belajar Islam.
1. Anak-anak
Anak-anak adalah wanita yang suka mengeluh dan mengadu. Menikahi wanita tipe ini membuat suami sulit mencapai sakinah dalam keluarga. Mengeluh tidak bisa mendatangkan solusi apapun.
Mengadu sering merusak hubungan baik dengan sesama, apalagi jika yang suka diadukan istri adalah orang tua suami.
2. Mananah
Mananah adalah wanita yang suka mengungkit-ungkit kebaikan dan jasanya. Menikahi wanita tipe ini membuat seorang suami terhambat menjadi pemimpin keluarga.
Jika ia berbeda pendapat dengan istrinya dan istrinya mengungkit jasa dan kebaikannya. Apalagi jika secara ekonomi suami lebih rendah dari istrinya.
Setiap keluarga muslim pasti menginginkan masuk surga bersama-sama, namun perilaku mengungkit kebaikan mengancam terhapusnya pahala kebaikan tersebut. Jika pahala kebaikan terhapus apa bekal untuk masuk surga.
3. Hananah
Hananah adalah wanita yang suka menceritakan dan membanggakan orang di masa lalu. Jika ia janda ia akan membanggakan mantan suaminya, jika ia belum menikah mungkin ia akan membanggakan ayahnya dan membandingkannya dengan suami, atau membanggakan saudaranya atau temannya di hadapan suami.
Yang lebih parah lagi kalau ternyata ia pernah pacaran sebelum menikah dan membanggakan pacarnya di hadapan suaminya.
4. Haddakoh
Haddakoh adalah wanita yang keinginan belanjanya besar mudah tertarik dengan satu barang atau produk dan suka meminta suami membelikannya, pendek kata boros dan konsumtif.
Jika yang sebelumnya menguras emosi suami, perempuan tipe ini justru menguras kantong suami.
Apabila suaminya itu kaya boros tetap tidak baik dan tidak disukai agama. Apalagi jika suaminya pas-pasan atau miskin, betapa banyak suami yang terperosok ke jalan haram gara-gara permintaannya.
5. Barrokoh
Imam Al-Ghazali menjelaskan ada dua makna 'Barrokoh', pertama ia adalah tipe wanita yang suka berhias sepanjang hari.
Meski demi tampil menawan dihadapan suami berhias sepanjang hari termasuk tipe yang berlebihan.
Berlebihan dalam belanja kosmetik dan berlebihan dalam pemanfaatan waktu yang mengabaikan waktu dan kewajiban lainnya. Apalagi jika niatnya untuk suami.
Kedua wanita yang suka tidak mau makan dan suka mengurung dirinya sendiri. Bagaimana mau sakinah mawadah kalau sang istri bersikap demikian.
6. Asy Saddakoh
Tipe ini suka nyinyir dan suka bicara, hampir setiap hal dikomentari dan komentarnya adalah bukan yang bermanfaat. Padahal yang wajar saja dikomentari negatif apalagi jika ada kesalahan.
Menikah dengan tipe ini sulit membuat suami menemukan kedamaian karena semua sikapnya akan menjadi sasaran komentar sang istri.*








