Minggu, 07 Maret 2021

4 Nikah yang Diharamkan Dalam Islam, Salah Satunya Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)

Ada 4 nikah dalam agama Islam yang telah diharamkan, salah satunya adalah Nikah Mut’ah atau Kawin Kontrak. Nikah Mut’ah ini telah dilestarikan oleh umat Syiah, tetapi tidak diperbolehkan dalam Islam. Pernikahan merupakan sunnatullah bagi umat Islam. Sebagaimana firman Allah Swt, “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah” -QS adz Dzariyat ayat 49.


Allah Swt telah menciptakan manusia dengan berpasang-pasangan disertai nafsu birahi dengan aturan seperti yang disyariatkan dalam agama Islam, agar mereka berhubungan tidak dengan cara sesukanya. Salah satu maqashid syari’ah (pokok dasar syariah), yaitu menjaga keturunan, Islam menganjurkan umat Islam untuk menikah. Islam juga melarang pemeluknya mendekati zina dan menutup sarana-sarana yang menjurus kepada perbuatan kotor.


Islam juga mengharamkan perzinaan yang berbalutkan dengan sampul pernikahan, atau pelacuran menggunakan baju kehormatan. Di antara pernikahan yang diharamkan Islam adalah


Nikah Tahlil

Seseorang menikah dengan seorang wanita yang telah dithalak tiga oleh suaminya, dengan tujuan agar suami pertama dapat rujuk dengannya.


Nikah Syighar

Seseorang menikahkan putrinya dengan seseorang, dengan syarat orang yang dinikahkan tersebut juga menikahkan putrinya, dan tidak ada mahar atas keduanya.


Nikah Muhrim

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Nikah Mut’ah

Juga terdapat pernikahan yang diharamkan, yang dikenal dengan nikah kontrak (kawin kontrak). Nikah yang biasa disebut nikah mut’ah ini merupakan salah satu pernikahan yang diharamkan Islam.


Berikut ini penjelasan fiqih Islam tentang hukum nikah mut’ah. Definisi Nikah Mut’ah adalah, seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya.


Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan. Bentuk pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu tertentu.


Misalnya tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari 45 hari; dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah kecuali istibra` (yaitu satu kali haidh bagi wanita monopouse, dua kali haidh bagi wanita biasa, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal), dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan.


Nikah Mut’ah pada Masa Persyariatan


Nikah mut’ah, pada awal Islam -saat kondisi darurat- diperbolehkan, kemudian datang nash-nash yang melarang hingga hari Kiamat. Di antara hadits yang menyebutkan dibolehkannya nikah mut’ah pada awal Islam ialah : عَن الرَّبيِْع بن سَبْرَة عَنْ أَبِيْه ِرضى الله عنه أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئاً ” .


Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan”


وَ عَنْهُ قَالَ : أَََمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم باِلْمُتْعَةِ عَامَ اْلفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ حَتَّى نَهَاناَ عَنْهَا


Dari beliau, juga berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah, ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami keluar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya atas kami”.


عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلَأكْوَع ِرضى الله عنه قَالَ: رَخَّصَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ أَوْطاَس فِي اْلمُتْعَةِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَا


Dari Salamah bin Akwa`Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam mut’ah selama tiga hari pada masa perang Awthas (juga dikenal dengan perang Hunain), kemudian beliau melarang kami”.


Muncul pertanyaan, semenjak kapan Islam melarang mut’ah? Untuk menjawabnya, kita dapatkan riwayat-riwayat yang menerangkan masalah ini terkesan simpang-siur, disebabkan tempat dan waktu pengharaman mut’ah berbeda-beda.


Berikut kami sebutkan secara ringkas waktu pengharaman mut’ah, sesuai dengan urutan waktunya


Ada riwayat yang mengatakan, bahwa larangan mut’ah dimulai ketika perang Khaibar (Muharram 7H).

Ada riwayat yang mengatakakan pada umrah qadha (Dzul Qa`dah 7H).

Ada riwayat yang mengatakan pada masa penaklukan Mekkah (Ramadhan 8H).

Ada riwayat yang mengatakan pada perang Awthas, dikenal juga dengan perang Hunain (Syawal 8H).

Ada riwayat yang mengatakan pada perang Tabuk (Rajab 9H).

Ada riwayat yang mengatakan pada Haji Wada` (Zul Hijjah 10H).

Ada riwayat yang mengatakan, bahwa yang melarangnya secara mutlak adalah Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu.

JADWAL SHALAT

JADWAL SHALAT

Sabtu, 06 Maret 2021

Ini Panggilan Suami Istri dalam Islam yang Diperbolehkan dan Tidak, Catat!


Apakah Moms dan Dads punya panggilan sayang setelah menikah? Ternyata ada lho panggilan suami istri dalam Islam yang diperbolehkan dan tidak. Yuk cari tahu di sini.

Sepertinya terlihat ada perbedaan dari pasangan yang baru saja menikah, dengan pasangan yang sudah lama menikah. Biasanya, pengantin baru akan menunjukkan keromantisannya di mana pun mereka berada. Sedangkan pengantin lama akan merasa risih melakukan hal tersebut.

Padahal menurut Journal of Family Theory and Review, sebuah hubungan harus dipelihara dengan baik. Pemeliharaan hubungan dapat mencakup beragam aktivitas yang dapat digunakan untuk mempertahankan hubungan romantisnya.

Seharusnya, suami istri dapat mempertahankan romantisme versi sendiri yang pastinya berbeda dengan orang lain. Seperti disebutkan dalam penelitian di atas, hal itu dapat menjadi salah satu aktivitas dalam mempertahankan hubungan pernikahan. Dalam hal ini, suami bisa bertindak terlebih dulu.

Bahkan, Allah SWT pun memerintahkan hal tersebut. Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS Al Baqarah: 228).

‘Aisyah RA menambahkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku.” (HR Tirmidzi).

Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Bisa jadi salah satunya adalah memberikan panggilan khusus untuk istri. Namun, bagaimana dengan panggilan suami istri dalam islam?

Panggilan Suami Istri dalam Islam

Setelah menikah, banyak pasangan suami istri yang memutuskan untuk saling memanggil dengan panggilan sayang.Tidak sedikit juga yang menggunakan panggilan suami istri dalam Islam. Lantas, seperti apa aturan panggilan suami istri dalam Islam? Berikut ulasannya.

Biasanya, nama panggilan menunjukkan kedekatan. Atau ada juga yang mengaitkan kejadian khusus dengan nama yang akan diberikan untuk istrinya. Meskipun sering dianggap hal sepele, ternyata ini bisa menjadi hal romantis yang ditunggu oleh istri.

Contohnya seperti yang ditunjukkan oleh Nabi SAW. Beliau memanggil istrinya, ‘Aisyah RA dengan panggilan Humaira yang artinya ‘wahai yang pipinya kemerah-merahan’. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan saat beraktivitas.

Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi SAW memanggilku, ‘Wahai Humaira, apakah engkau ingin melihat mereka?” (HR An Nasai).

Biasanya, panggilan sayang untuk pasangan di Indonesia tergantung pada latar belakang budayanya. Misalnya di Jawa, panggilan Mas-Dek antara suami istri sudah termasuk panggilan sayang. Kalau Sunda, panggilan sayangnya adalah dengan Akang-Neng atau Aa-Neng. Di tempat lain panggilannya bisa dengan Abang-Adik, Uda-Adek.

Panggilan sayang suami istri dalam Islam apapun sebenarnya boleh saja, karena hal tersebut sudah menjadi ‘urf atau kebiasaan dalam masyarakat dan tidak ada hubungan dengan hukum zhihar yang disebutkan dalam Alquran ini:

“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja, dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS Al-Ahzab: 4).

Zhihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya: punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku atau perkataan lain yang sama maksudnya. Ini adalah kebiasaan bagi orang Arab Jahiliyah, bahwa bila dia berkata demikian kepada istrinya maka istrinya itu haram baginya untuk selama-lamanya.

Namun kini, Zhihar tidak diberlakukan dan malah akan mengandung nilai pendidikan kepada putra-putrinya, supaya mereka menyebut ibu atau ayahnya dengan sebutan yang baik dan jangan memakai istilah atau sebutan yang tidak baik kepada orang tuanya.

Karena itu, penting bagi Moms dan Dads untuk tahu panggilan suami istri dalam Islam yang diperbolehkan dan tidak.

Panggilan Suami Istri dalam Islam yang Dilarang

Jika mengikuti sunnah Rasulullah SAW, ada baiknya pasangan suami istri memiliki panggilan suami istri dalam Islam agar semakin mesra. Namun bagaimana hukum memanggil pasangan dengan panggilan seperti adat atau kebiasaan masyarakat di daerah tertentu?

Menurut Ibnu Taimiyah: “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya. Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17; 4: 196).

Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah).

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Zhihar jika berada dalam adat Arab tidak diperbolehkan meski pada umumnya bisa saja dilakukan jika berada di luar Arab. Namun sebagai bentuk kehati-hatian, ada baiknya untuk menghindari hal tersebut.

Sebab, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya dari Abu Tamimah Al-Juhaimi: “Ada seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, ‘Wahai Ukhti!’ Lalu Rasulullah SAW berkata, ‘Apakah istrimu itu saudarimu?’ Beliau membencinya dan melarangnya.” (HR Abu Daud).

Dari keterangan ini sebaiknya suami tidak memanggil istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ yang berarti ‘wahai ibuku’, atau ‘Ukhti’ yang berarti ‘wahai saudariku. Apalahi jika belum memiliki anak, agar tidak timbul kebingunan. Yang dibolehkan adalah dengan menambahkan nama anak, misalnya ‘Ummu Muhammad’. Begitu pula dengan istri.

Ada banyak nama panggilan suami istri dalam Islam yang diperbolehkan. Alangkah lebih baiknya nama tersebut akan menambah kecintaan kepada pasangan.

JADWAL SHALAT

Main HP saat khutbah hilangkan pahala Jum'at ?

 Main HP saat khutbah hilangkan pahala Jum'at ?

Sibuk memainkan HP –jari sibuk menggeser layar atau menekan tombol- saat khutbah berlangsung menyebabkan hilang pahala shalat Jum’at bagi pelakunya.

Rasulullah saw bersabda tentang mendengarkan khutbah, "Barangsiapa bermain-main krikil –saat berlangusng khutbah-, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim)

Masih dari Abu Hurairah dalam Shahihain, Rasulullah saw bersabda, "Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, "Diamlah!", sewaktu imam berkhutbah, berarti kamu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'Alaih, lafadz milik al Bukhari)

Dari Ibnu 'Abbas r.a bercerita, Rasulullah saw bersabda, "Siapa yang berbicara pada hari Jum'at, padahal imam sedang berkhutbah, maka dia seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Dan orang berkata kepada (saudara)-nya, 'diamlah!', tidak ada Jum'at baginya." (HR. Ahmad, dengan sanad la ba-tsa bih).

Syaikh Shalih al-Fauzan pernah ditanya, "Apakah boleh memainkan HP saat khutbah Jum'at berlangsung?"

Beliau menjawab: "Tidak. Tidak boleh memainkan HP, memotret, memainkan bolpoint, dan tidak boleh pula sibuk dengan apapun saat imam berkhutbah. Semua ini tidak boleh. Ia wajib diam menyimak khutbah.”

,

JADWAL SHALAT SUBUH

Kamis, 04 Maret 2021

10 Syarat Sah Bacaan Al-Fatihah Ketika Salat


Kewajiban membaca Surat Al-Fatihah di dalam shalat didasarkan pada hadis Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan Imam Muslim sebagai berikut.

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya: "Tidak sah shalatnya orang yang tak membaca Surat Al-Fatihah."

Imam An-Nawawi mensyarahi hadis di atas dengan menyatakan bahwa hadis ini menjadi dasar bagi Mazhab Syafi'i bahwa membaca Al-Fatihah wajib hukumnya bagi orang yang shalat baik ia menjadi imam, makmum, maupun shalat sendirian.

Berikut 10 syarat Bacaan Al-Fatihah yang dinukil dari Kitab Safinatun Najah, karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami (Yaman).

(فصل) شُرُوْطُ الْفَاتِحَةِ عَشَرَةٌ: التَّرْتِيْبُ، وَالْمُوَالَاةُ، وَمُرَاعَاةُ حُرُوْفِهَا، وَمُرَاعَاةُ تَشْدِيْدَاتِهَا، وَأَنْ لَا يَسْكُتَ سَكُتَةً طَوِيْلَةً وَلَا قَصِيْرَةً يَقْصِدُ بِهَا قَطْعَ الْقِرَاءَةِ، وَقِرَاءَةُ كُلِّ آيَاتِهَا وَمِنْهَا الْبَسْمَلَةُ، وَعَدَمُ اللَّحْنِ الْمُخِلِّ بِالْمَعْنَى: وَأَنْ تَكُوْنَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِي الْفَرْضِ، وَأَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ الْقِرَاءَةَ، وَأَنْ لَا يَتَخَلَّلَهَا ذِكْرٌ أَجْنَبِيًّ.

1. Tartib.

2. Berurutan.

3. Menjaga tasydid-tasydid-nya.

4. Tidak boleh ada saktah (berhenti tanpa menghela nafas) dengan saktah yang panjang atau pun dengan saktah yang sebentar.

5. Tidak boleh ada saktah sebentar dengan maksud (tujuan) memutus bacaan surah.

6. Harus membaca seluruh ayat-ayat Al-Fatihah termasuk harus membaca basmalah.

7. Tidak boleh ada Al-Lahn (bacaan keliru) yang merubah makna.

8. Harus dibaca ketika berdiri pada shalat fardlu

9. Harus bisa mendengar bacaannya.

10. Tidak boleh menyela-nyela dengan dzikir yang lainnya.

Untuk diketahui, dalam Surah Al-Fatihah terdapat ada 14 tasydid yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Tasydid huruf "Lam" jalalah pada lafal Allah (الله)

2. Tasydid huruf "Ra" pada lafal Ar-Rahman (الرّحمن)

3. Tasydid huruf "Ra" pada lafal Ar-Rahim (الرّحيم)

4. Tasydid "Lam" jalalah pada lafal Alhamdulillah (الحمد لله)

5. Tasydid huruf "Ba" pada kalimat Rabbil 'Alamin (ربّ العالمين)

6. Tasydid huruf "Ra" pada lafal Ar-Rahman (الرّحمن)

7. Tasydid huruf "Ra" pada lafal Ar-Rahim (الرّحيم)

8. Tasydid huruf "Dal" pada lafal Malikiyaumid-diin (الدّين)

9. Tasydid huruf "Ya" pada kalimat Iyyaka Na'budu (إيّاك نعبد)

10. Tasydid huruf "Ya" pada kalimat wa Iyyaka Nasta'in (وإيّاك نستعين)

11. Tasydid huruf "Shad" pada kalimat Ihdinash-Shirothol... ( اهدنا الصّراط المستقيم)

12. Tasydid huruf "Lam" pada kalimat Shirotol-ladzina (صراط الّذين)

13. Tasydid huruf "Dhad" pada kalimat Waladh-dh (ولا الضالين)

14. Tasydid huruf "Lam" pada kalimat Dhaal-liin (ولا الضالين)

Wallahu A'lam

Klau suka pajang gambar dan boneka di rumah, perhatikan ini ?

Dalam Islam hukum tentang memajang boneka, memainkan boneka, memperjualbelikan tidak dibahas lebih dalam. Karena itu, hukum memajang boneka dalam Islam dibahas lebih mendalam dalam hukum memajang gambar. Berbagai dalil menyebutkan bahwa memajang gambar sebagai hiasan di dalam rumah hukumnya adalah haram.

Para ulama sepakat bahwa gambar yang diharamkan adalah gambar makhluk bernyawa seperti manusia atau hewan. Dengan kata lain, hukum menggambar makhluk hidup adalah dilarang.

Hal ini didasarkan atas hadits berikut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada anjing, gambar, patung, dan orang junub.” (HR. Bukhari)

Dalam Hadist tadi menjelaskan bahwa adanya gambar mahkluk bernyawa di dalam rumah dapat membuat malaikat enggan memasuki rumah. Bagaimana dengan boneka? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu kita harus memahami apa yang dimaksud dengan boneka.

Apa itu boneka?

Boneka adalah bentuk tiga dimensi yang bernilai seni dan berfungsi sebagai mainan anak-anak. Kebanyakan ulama sepakat kalau boneka sebagai mainan bagi anak-anak diperbolehkan dalam islam.

Hal ini didasarkan atas hadits berikut: Dari Sayyidah Aisyah rahiyallahu ‘anha bahwa ia berkata, “Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku memiliki beebrapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam memasuki rumah, mereka bersembunyi dari beliau, lalu beliau menyerahkan mainan kepadaku satu demi satu, dan mereka pun bermain bersamaku.” (HR. Bukhari)

Sebagai mainan anak-anak, boneka dibolehkan dalam Islam. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar boneka boleh dijadikan sebagai mainan anak-anak.

Ulama Hambali menjelaskan, diperbolehkan bermain boneka asalkan boneka tersebut haruslah yang tidak lengkap anggota badannya. Dalam arti, tidak mempunyai tangan atau kaki dan lain sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar boneka tersebut tidak dianggap bernyawa. Boneka jenis inilah yang dimainkan oleh Aisyah ra.

Dalilnya adalah sebagai berikut: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datanga dari bepergian dan saya telah memberikan tutup dalam rumahku dengan tabir yang tipis sekali. Di situ ada beberapa gambar boneka. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya, lalu berubahlah wajahnya kemudian berkata, “Hai Aisyah , seberat-beratnya manusia dalam hal siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai dengan apa-apa yang diciptakan oleh Allah.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Tabir itu lalu kami potong-potong kemudian kami jadikan sebuah atau dua buah bantal daripadanya.” (Muttafaq ‘alaih)

Bagaimana jika boneka tersebut dipajang di dalam rumah?

Dalam islam hukum memajang boneka hukumnya dilarang sama halnya dengan memajang foto di dalam rumah. Karena itu, lebih baik boneka hanya untuk dimainkan bukan untuk di pajang.


Anak-anak juga sebaiknya di berikan pengertian dan penjelasan umum bahwa setelah bermain-main dengan boneka, hendaknya boneka tersebut disimpan dengan baik di tempat yang telah disediakan seperti kotak atau lemari tertutup. []

6 Wanita Tidak Layak Dinikahi dalam Islam, Nomor 1, 2 dan 3 Kuras Emosi Suami

 

 - Setiap muslim yang berakal pasti mendambakan pernikahan yang menentramkan hatinya. Salah satu upaya untuk mendapatkan ketentraman dan kebahagian hidup setelah menikah bagi seorang suami adalah mendapatkan istri yang shalihah.

Rasulullah SAW bersabda: "Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah," (HR. Imam Thabrani).

Menikah memang merupakan tujuan semua manusia, akan tetapi pernikahan juga tidak boleh sembarang dilakukan sebab akan menentukan masa depan baik suami dan istri.

Setiap suami atau istri pasti menginginkan pernikahan yang sakinah, mawadah dan warrahmah. Dan sebagai seorang laki-laki jika ingin menikahi seorang perempuan hendaklah mempertimbangkan hal-hal yang pernah dinasehatkan oleh imam Al-Ghazali.

Berikut 6 perempuan yang tidak boleh dinikahi menurut Islam dikutip dari kanal Youtube Belajar Islam.

1. Anak-anak

Anak-anak adalah wanita yang suka mengeluh dan mengadu. Menikahi wanita tipe ini membuat suami sulit mencapai sakinah dalam keluarga. Mengeluh tidak bisa mendatangkan solusi apapun.

Mengadu sering merusak hubungan baik dengan sesama, apalagi jika yang suka diadukan istri adalah orang tua suami.

2. Mananah

Mananah adalah wanita yang suka mengungkit-ungkit kebaikan dan jasanya. Menikahi wanita tipe ini membuat seorang suami terhambat menjadi pemimpin keluarga.

Jika ia berbeda pendapat dengan istrinya dan istrinya mengungkit jasa dan kebaikannya. Apalagi jika secara ekonomi suami lebih rendah dari istrinya.

Setiap keluarga muslim pasti menginginkan masuk surga bersama-sama, namun perilaku mengungkit kebaikan mengancam terhapusnya pahala kebaikan tersebut. Jika pahala kebaikan terhapus apa bekal untuk masuk surga.

3. Hananah

Hananah adalah wanita yang suka menceritakan dan membanggakan orang di masa lalu. Jika ia janda ia akan membanggakan mantan suaminya, jika ia belum menikah mungkin ia akan membanggakan ayahnya dan membandingkannya dengan suami, atau membanggakan saudaranya atau temannya di hadapan suami.

Yang lebih parah lagi kalau ternyata ia pernah pacaran sebelum menikah dan membanggakan pacarnya di hadapan suaminya.

4. Haddakoh

Haddakoh adalah wanita yang keinginan belanjanya besar mudah tertarik dengan satu barang atau produk dan suka meminta suami membelikannya, pendek kata boros dan konsumtif.

Jika yang sebelumnya menguras emosi suami, perempuan tipe ini justru menguras kantong suami.

Apabila suaminya itu kaya boros tetap tidak baik dan tidak disukai agama. Apalagi jika suaminya pas-pasan atau miskin, betapa banyak suami yang terperosok ke jalan haram gara-gara permintaannya.

5. Barrokoh

Imam Al-Ghazali menjelaskan ada dua makna 'Barrokoh', pertama ia adalah tipe wanita yang suka berhias sepanjang hari.

Meski demi tampil menawan dihadapan suami berhias sepanjang hari termasuk tipe yang berlebihan.

Berlebihan dalam belanja kosmetik dan berlebihan dalam pemanfaatan waktu yang mengabaikan waktu dan kewajiban lainnya. Apalagi jika niatnya untuk suami.

Kedua wanita yang suka tidak mau makan dan suka mengurung dirinya sendiri. Bagaimana mau sakinah mawadah kalau sang istri bersikap demikian.

6. Asy Saddakoh

Tipe ini suka nyinyir dan suka bicara, hampir setiap hal dikomentari dan komentarnya adalah bukan yang bermanfaat. Padahal yang wajar saja dikomentari negatif apalagi jika ada kesalahan.

Menikah dengan tipe ini sulit membuat suami menemukan kedamaian karena semua sikapnya akan menjadi sasaran komentar sang istri.*

Rabu, 03 Maret 2021

Rasulullah SAW Melarang Mandi di 3 Waktu ini, Paling Fatal Bisa Menyebabkan Kematian

- Mandi merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim dalam menjaga tubuh agar tetap bersih dan segar, mandi tidak hanya berfungsi membersihkan tubuh dari kotoran, tapi juga menyegarkan badan setelah lelah beraktivitas.

Bahkan saat hendak beribadah pun dianjurkan untuk mandi terlebih dahulu. Akan tetapi, masih ada sebagian orang yang kurang memahami pentingnya mandi, sehingga mereka enggan melakukannya dengan rutin.

Ada sebuah ungkapan yang menyebutkan "Kebersihan sebagian daripada iman". Yang artinya. Dengan menjaga kebersihan, maka tubuh akan menjadi segar dan meningkatkan kualitas iman saat hendak beribadah.

Ada dua hukum mandi yang harus kita ketahui terlebih dahulu, yang pertama adalah wajib. Yakni mandi yang harus dikerjakan oleh seseorang untuk mendapatkan kesucian badannya kembali apabila hendak beribadah.

Hal hal yang mengharuskan mandi wajib diantaranya adalah, setelah selesai menstruasi (bagi wanita), setelah berhubungan badan dengan pasangan, keluarnya cairan (sperma), dan ketika bernadzar.

Yang kedua adalah sunnah, yakni mandi yang hanya merupakan anjuran. Jika dikerjakan bisa mendapatkan pahala, jika tidak dikerjakan insyaallah tidak mendapatkan dosa.

Contoh mandi sunnah diantaranya adalah, mandi dihari jumat, mandi ketika hendak berziarah, dan mandi sunnah saat hendak melaksanakan sholat ied.

Akan tetapi juga perlu diketahui, ada 3 waktu yang sangat tidak dianjurkan untuk mandi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kanal YouTube @Jamaah Nurul Qolbi pada Rabu, 3 Maret 2021.

Karena jika mandi di waktu ini, ada kemungkinan besar bisa mengganggu kesehatan dalam jangka panjang, Lalu kapan waktu yang dilarang untuk mandi tersebut?.

1. 30 menit Setelah Sholat Ashar

Pada waktu ini, kondisi darah dalam tubuh dalam keadaan panas, Hal ini terjadi dikarenakan aktivitas dari tubuh maupun otak yang meningkat.

Apabila dipaksakan mandi dengan niat untuk menyegarkan tubuh, maka yang terjadi adalah sebaliknya, yakni rasa letih secara berlebihan pada tubuh.

Peredaran darah juga akan menjadi terganggu, bahkan fatalnya bisa menyebabkan kematian secara tiba-tiba karena darah dalam tubuh belum siap untuk menerima rasa dingin dari air.

Apabila kita menyiram air pada kayu yang sedang terbakar. Maka dengan seketika, kayu tersebut akan keras dan menjadi arang.

Ini juga yang terjadi pada darah dalam tubuh kita, apabila saat darah sedang panas, kemudian kita siram dengan air dingin, maka darah akan membeku.

Inilah yang bisa menyebabkan kematian secara tiba tiba, apabila kita hendak mandi di waktu ini, pastikan tubuh telah beristirahat terlebih dulu, setidaknya 15-20 menit.

Ini yang kita sebut dengan pendinginan setelah melalui proses pendinginan, silahkan jika saudaraku semuanya ingin mandi untuk menyegarkan badan.

2. Setelah Maghrib

Menurut ilmu medis, antara jam 6 sore hingga jam 7 malam, kondisi jantung sedang mengalami kelelahan, hal ini dikarenakan padatnya aktivitas selama seharian, sehingga kerja jantung membutuhkan waktu untuk kembali pada detak yang normal.

Apabila memaksakan mandi di waktu tersebut, ada kemungkinan besar akan menyebabkan detak jantung yang tidak normal, mandi pada waktu ini sangat tidak dianjurkan.

Apabila sangat terpaksa untuk mandi setelah maghrib, usahakan mandi diatas jam 7, dan istirahatlah sejenak setelah selesai beraktivtias.

Yang terpenting adalah, hindari untuk selalu mandi malam, karena bisa menyebabkan kestabilan kerja jantung menjadi terganggu. Yang akibatnya bisa menyebabkan kematian.

3. Setelah Isya' Sampai Jam 12 Malam

Pada jam jam ini, adalah jam dimana tubuh kita membutuhkan waktu untuk istirahat total, dan mengembalikan semua organ organ tubuh untuk menstabilkan kinerjanya.

Sehingga jika dipaksakan mandi pada waktu ini, seluruh organ tubuh belum siap untuk menerima siraman air dingin, termasuk dalam hal ini adalah jantung.

Rasulullah SAW telah mengajarkan waktu mandi yang tepat, yakni mandi sbelum memasuki waktu subuh, karena pada waktu tersebut, adalah waktu dimana air sedang banyak mengandung ozon yang cukup tinggi.

Jika kandungan ozon dalam air tinggi, maka akan membuat tubuh menjadi lebih segar, meningkatkan daya tahan tubuh, dan menyegarkan kulit, sehingga lebih terlihat awet muda.

Usahakan untuk menghindari mandi pada waktu waktu tersebut, apabila memang mendesak dan mengharuskan untuk mandi, setidaknya tubuh telah melalui proses istirahat terlebih dulu.

Hal ini dimaksudkan supaya darah dan organ organ tubuh siap menerima siraman air dari tubuh kita, akan tetapi alangkah lebih baiknya, sebisa mungkin untuk menghindari 3 waktu terlarang tersebut untuk mandi.

Semoga Allah SWT selalu menjaga dan melindungi kita dari segala macam penyakit dan marabahaya. Amin amin yaa robbal alamin

"WAHAI JIBRIL..SEKIRANYA KAMU TERBANG SELAMA TIGA RATUS RIBU TAHUN..TAKKAN BISA MENCAPAI SEPERSEPULUHNYA PAHALA SHALAT UMAT MUHAMMAD..."

Rasulullah SAW bersabda :

"Allah SWT menciptakan Malaikat Jibril As dengan rupa yang sebaik-baiknya dan DIA jadikan enam ratus sayap dan tiap-tiap sayap jaraknya antara timur sampai barat".

Dengan penciptaan yang luar biasa itu, maka Jibril berkata kepada Allah SWT :

"Yaa Allah, adakah Engkau telah menciptakan makhluk lain yang lebih indah rupanya daripada aku ?".

Allah SWT menjawab : "Tidak ada..."

Maka bangkitlah Jibril As, lalu shalat dua rakaat, sebagai bentuk rasa syukurnya kepada Allah SWT..Dimana tiap rakaatnya, saat berdiri dia lakukan selama dua puluh ribu tahun!

Ketika selesai shalat, Allah SWT berfirman :

"Wahai Jibril, kamu telah menyembah-Ku dengan bersungguh-sungguh dan tidak ada satupun yang menyembah AKU seperti ibadahmu itu...Akan tetapi, akan datang pada akhir zaman, seorang Nabi mulia yang AKU kasihi, bernama Muhammad..,

"Dia mempunyai umat yang lemah, lagi berdosa...Mereka melakukan shalat dua raka'at, kadang lalai, tidak sempurna dan dalam waktu yang sebentar saja...Namun, demi Rahmat-Ku, shalat mereka lebih AKU sukai daripada shalatmu itu...Itu karena, shalat mereka berdasarkan perintah-Ku, sedangkan kamu melakukan shalat tanpa perintah-Ku".

Lalu Malaikat Jibril bertanya :

"Yaa Allah...Apakah yang Engkau berikan kepada mereka, sebagai balasan atas ibadah mereka?"

Allah SWT menjawab, "Aku berikan mereka Surga Ma'wa".

Mendengar nama Surga Ma'wa, Jibril pun meminta izin kepada Allah SWT untuk melihat Surga itu dan Allah mengabulkan permintaan Jibril..Maka dengan perasaan senang, lalu ia mengepakkan seluruh sayap-sayapnya dan terbang..Setiap kali ia buka sepasang sayapnya, ia dapat menempuh jarak sejauh perjalanan tiga ratus ribu tahun dan setiap kali ia tangkupkan sayapnya, ia dapat menempuh jarak seperti itu juga. 

Malaikat Jibril terbang sedemikian rupa selama tiga ratus tahun, namun ia tidak mampu melihat Surga Ma'wa..Kemudian hinggaplah ia pada bayang-bayang sebuah pohon dan ia pun sujud kembali kepada Allah SWT, lalu dalam sujudnya ia berkata :

"Yaa Allah..Adakah aku telah mencapai separuh Surga itu atau sepertiga, atau seperempatnya ?".

Allah SWT menjawab :

"Wahai Jibril, sekiranya kamu terbang selama tiga ratus ribu tahun lagi dan AKU berikan kepadamu kekuatan lagi seperti kekuatanmu saat ini, serta AKU tambah sayap-sayapmu dan kamu terbang, seperti yang telah kamu lakukan...Kamu tidak akan mencapai sepersepuluhnya dari apa yang AKU berikan kepada umat Muhammad, sebagai balasan atas shalat mereka dua raka'at".

Subhanallah..Alhamdulillah..Betapa beruntungnya kita karena telah Allah taqdirkan kita sebagai Umat Nabi Muhammad SAW...Aamiin...

Allahuma sholi 'ala sayidina Muhammad nabiyil umiyi wa 'ala 'alihi wa shohbihi wa salim

*```Sahabat jika artikel ini bermanffat silhkan dibagikan sampaikan walau satu ayat```*

Rasullullah S.A.W bersabda,`Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mrngamalkan ,walaupun yang menyampaikan sudah tiada(meningal dunia) ,dia tetap memperoleh pahala,"(HR,Bukhari)

Silahkan bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaanya kepada  ALLAH SWT. 

"Ya ALLAH....

√Mulyakan orang yang membaca dan membagikan setatus ini.

√Entengkanlh kakinya untuk melangkah ke Masjid

√Lapangkanlh hatinya

√Bahagikanlh keluarganya

√Luaskan rezekinya seluas lautan

√Mudahkanlh segala urusanya

√Kabulkan cita-citanya

√Jauhkanlah dari segala musibah

√Jaukanlh dari segala penyakit FitnahPrasngka,Keji,Berkata kasar dan Mungkar.

√Dan dekatkanlah jodohnya untuk orang yang membaca dan membagikan setatus ini


Semoga yg berkomentar Aamiin dijauhkan dari segala penyakit, diberi sehat wal'afiat, rezekinya melimpah ruah, dan keluarganya bahagia Dan bisa masuk Surga melalui pintu mana saja. Aamiin ya Rabbal'alamiin..


Aamiin Ya Robbal Alamiin...

5 Penyebab Rajin Shalat Tapi Masuk Neraka, Salah Satunya Masih Membicarakan Keburukan Orang Lain

LINGKAR MADIUN - shalat lima waktu merupakan hukum wajib bagi orang yang beragama islam. Shalat yakni ibadah kepada Allah SWT, dan amalan pertama yang dihisab.

Namun ternyata tidak semua orang yang rajin shalat bisa naik surga, bahkan orang rajin ibadahpun bisa masuk neraka.

Berikut ini adalah lima penyebab rajin shalat tapi masuk neraka antaranya sebagai berikut

Pertama: Salat tapi percaya dukun

Inilah penyebab masuk neraka meskipun rajin salat yaitu percaya pada dukun.

Percaya kepada dukun termasuk perbuatan Syirik atau dengan kata lain menyekutukan Allah.

Dan Allah akan mengampuni segala dosa melainkan dosa syirik

Dalam hadist Rasulullah bersabda bahwa orang yang percaya kepada dukun dan membenarkan perkataannya maka salatnya tidak akan diterima selama 40 hari.

Kedua: Salat tapi suka mengumpat

Mengumpat artinya sama halnya dengan membicarakan keburukan orang lain. Walaupun rajin shalat namun masih membicarakan keburukan orang lain akan menjadi salah satu penyebab masuk neraka

Ketika orang orang menggunjing atau mengumpat orang lain, Allah mengumpamakan kelak di neraka akan memakan daging bangkai saudaranya sendiri.

Ketiga: Salat tapi mengabaikan anak yatim

Penyebab ketiga yang menjadi alasan kenapa rajin shalat namun masuk neraka adalah mengabaikan anak yatim.

Kita berkewajiban saling tolong-menolong dan berkasih sayang kepada sesama sangat dijunjung tinggi dalam agama Islam, termasuk anak yatim.

Orang yang mengabaikan anak yatim termasuk dalam golongan orang orang yang mendustakan agama.

Keempat: Salat tapi berdusta

Tidak hanya yang diatas penyebab masuk neraka, namun berdusta kepada Allah salah satu dosa besar dan diancam siksa yang pedih di akhirat kelak.

Kebohongan tampaknya sudah menjadi suatu kebiasaan di kalangan masyarakat.

Kebohongan kecilpun akan tetap dianggap sebagai dosa besar meskipun rajin sholatnya.

Kelima: Salat tapi minum minuman keras

Yang terakhir adalah shalat tapi minum minuman keras, menjadi penyebab alasan masuk neraka.

Apapun jenis minuman yang memabukkan dan minuman semacam ini sangat dilarang oleh agama Islam