Senin, 29 November 2021

Bertepuk Tangan, Apa Hukumnya dalam Islam?



Telah terjadi perbedaan pendapat para ulama tentang hukum bertepuk tangan (At-Tashfiiq atau At-Tashfiih). Umumnya mereka mencelanya dan menyebutnya sebagai perbuatan haram minimal makruh. Namun ada pula yang membolehkan jika untuk menyemangati anak-anak.


Tidak diingkari bahwa bertepuk tangan adalah cara kaum wanita untuk meluruskan kesalahan imam ketika shalat, sedangkan kaum laki-laki dengan cara bertasbih.


Dalam hadits disebutkan:


عن النبي صلى الله عليه وسلم: مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ


Dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barangsiapa yang terganggu dalam shalatnya oleh suatu hal maka bertasbihlah, sesungguhnya jika dia bertasbih hendaknya menengok kepadanya, dan bertepuk tangan hanyalah untuk kaum wanita.” 


(HR. Bukhari No. 652, Muslim No. 421, Abu Daud No. 940, Ibnu Hibban No. 2260, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3147, 5089, Ibnu Khuzaimah No. 1623, Malik dalam Al Muwaththa’ No. 390) 


Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:


 يجوز التسبيح للرجال والتصفيق للنساء إذا عرض أمر من الامور، كتنبيه الامام إذا أخطأ وكالاذن للداخل أو الارشاد للاعمى أو نحو ذلك.


“Dibolehkan bagi laki-laki bertasbih dan bertepuk tangan bagi wanita, jika ada hal yang membuatnya tidak nyaman seperti: mengingatkan imam ketika berbuat kesalahan, memberi izin kepada orang yang akan masuk, atau memandu orang buta atau yang semisalnya.” 


(Fiqhus Sunnah,1/264)


Kecuali menurut Imam Malik yang menurutnya baik laki-laki dan wanita sama saja, yaitu tasbih. Berikut keterangannya:


قال: المشروع في حق الرجال والنساء جميعاً التسبيح دون التصفيق


 Imam Malik berkata: yang disyariatkan adalah yang mesti dilakukan oleh kaum laki-laki dan wanita semuanya adalah bertasbih, bukan bertepuk tangan. 


(Mir’ah Al Mafatih, 3/358)


Tetapi pendapat ini menyelisihi hadits di atas. Wallahu A’lam


Nah, karena itu beragam alasan disampaikan untuk melarang bertepuk tangan, diantaranya:


1. Tepuk tangan adalah perbuatan wanita, maka terlarang bagi laki-laki menyerupai mereka.


Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim mengatakan:


وَكَانَ مَنْعُ النِّسَاءِ مِنَ التَّسْبِيحِ لِأَنَّهَا مَأْمُورَةٌ بِخَفْضِ صَوْتِهَا فِي الصَّلَاةِ مُطْلَقًا لِمَا يُخْشَى مِنَ الِافْتِتَانِ وَمُنِعَ الرِّجَالُ مِنَ التَّصْفِيقِ لِأَنَّهُ مِنْ شَأْنِ النِّسَاءِ


Wanita dilarang bertasbih karena mereka diperintahkan untuk merendahkan suaranya dalam shalat secara mutlak sebab dikhawatiri terjadi fitnah, sedangkan dilarang bagi kaum laki-laki untuk melakukan tepuk tangan karena itu adalah perbuatan kaum wanita. 


(‘Aunul Ma’bud, 3/152)


Imam Asy-Syaukani mengatakan:


قَوْلُهُ: ” إنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ ” يَدُلُّ عَلَى مَنْعِ الرِّجَالِ مِنْهُ مُطْلَقًا


Sabdanya “tepuk tangan untuk kaum wanita” menunjukkan terlarangnya secara mutlak (umum) hal tersebut bagi kaum laki-laki. 


(Nailul Authar, 3/178)


Imam Al-Qurthubi berkata –sebagaimana dikutip oleh Syaikh Abul Hasan Al-Mubarkafuri sebagai berikut:


 القول بمشروعية التصفيق للنساء هو الصحيح خبراً ونظراً؛ لأنها مأمورة بخفض صوتها مطلقاً لما يخشى من الإفتان، ومن ثم منعت من الأذان مطلقاً، ومن الإقامة للرجال، ومنع الرجال من التصفيق؛ لأنه من شأن النساء.


 Pendapat yang sesuai syariat adalah bertepuk tangan bagi kaum wanita adalah benar, baik secara khabar (berita) maupun pemahaman, karena mereka diperintahkan untuk menundukkan suaranya secara mutlak karena dikhawatiri terjadi fitnah, begitu pula terlarangnya bagi mereka untuk azan secara mutlak, meng-iqamatkan shalatnya kaum laki-laki, dan terlarang bagi kaum laki-laki untuk bertepuk tangan karena itu adalah perbuatan wanita. 


(Mir’ah Al-Mafatih, 3/358)


2. Bertepuk tangan adalah kebiasaan orang kafir dalam peribadatan mereka


Allah Taala berfirman:


وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً


Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. (QS. Al Anfal: 35)


3. Bertepuk tangan juga perbuatan ahli maksiat dan kefasikan


Imam Ash Shan’ani mengatakan:


وَأَمَّا الرَّقْصُ وَالتَّصْفِيقُ فَشَأْنُ أَهْلِ الْفِسْقِ


Ada pun menari dan bertepuk tangan, itu adalah perbuatan ahli kefasikan. 


(Subulus Salam, 2/192)


Sedangkan orang beriman, mereka bertakbir ketika ada hal-hal yang mengagumkan, bukan bertepuk tangan.


Syaikh Abdullah Al-Bassam mengatakan:


ولهذا فإني أهيب بجميع المسلمين أن يفزعوا إلى التكبير عندما يعجبهم أمر، فهذا سنة نبيهم، وليس التصفيق الذي جاءنا من أعدائنا المستعمرين، وخاصة في اجتماعاتهم ومؤتمراتهم.


Oleh karena itu saya tegaskan kepada semua kaum muslimin agar mereka membiasakan takbir ketika ada sesuatu yang mengagumkan, dan itulah sunah nabi mereka, bukan dengan bertepuk tangan yang merupakan budaya musuh-musuh kita yang memasuki budaya kita, khususnya dalam acara pertemuan dan muktamar. 


(Taisir Al-‘Alam Syarh ‘Umdatil Ahkam, 1/258)


Bertepuk Tangan Di luar shalat Jika ada kebutuhan


Jika bertepuk tangan karena ada kebutuhan untuk melakukannya seperti sedang memanggil seseorang, maka itu tetap dimakruhkan. Ada pun tanpa kebutuhan untuk maka haram, apalagi sengaja untuk menyerupai wanita atau sekadar hiburan saja.


Hal ini disebutkan dalam oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Al-Makki Rahimahullah –ulama madzhab Syafi’i- sebagai berikut:


وَفِي فَتَاوَى م ر سُئِلَ عَنْ التَّصْفِيقِ خَارِجَ الصَّلَاةِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَأَجَابَ إنْ قَصَدَ الرَّجُلُ بِذَلِكَ اللَّهْوَ أَوْ التَّشَبُّهَ بِالنِّسَاءِ حَرُمَ وَإِلَّا كُرِهَ انْتَهَى


Dalam fatwa-fatwa Imam Ar-Ramli, Beliau ditanya tentang bertepuk tangan di luar shalat tanpa adanya kebutuhan. Beliau menjawab: jika seorang laki-laki bermaksud dengan tepuk tangannya itu adalah untuk senda gurau atau menyerupai wanita maka itu diharamkan, jika bukan karena itu, maka itu makruh. Selesai. 


(Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, 2/150)


Dalam kitab Nihayatul Muhtaj ada keterangan lebih detail sebagai berikut:


وَفِي فَتَاوَى م ر سُئِلَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – عَنْ قَوْلِ الزَّرْكَشِيّ إنَّ التَّصْفِيقَ بِالْيَدِ لِلرِّجَالِ لِلَّهْوِ حَرَامٌ لِمَا فِيهِ مِنْ التَّشَبُّهِ بِالنِّسَاءِ هَلْ هُوَ مُسَلَّمٌ أَمْ لَا، وَهَلْ الْحُرْمَةُ مُقَيَّدَةٌ بِمَا إذَا قُصِدَ التَّشَبُّهُ أَوْ يُقَالُ مَا اخْتَصَّ بِهِ النِّسَاءُ يَحْرُمُ عَلَى الرِّجَالِ فِعْلُهُ، وَإِنْ لَمْ يُقْصَدْ بِهِ التَّشَبُّهُ بِالنِّسَاءِ.


فَأَجَابَ هُوَ مُسَلَّمٌ حَيْثُ كَانَ لِلَّهْوِ، وَإِنْ لَمْ يُقْصَدْ بِهِ التَّشَبُّهُ بِالنِّسَاءِ. وَسُئِلَ عَنْ التَّصْفِيقِ خَارِجَ الصَّلَاةِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ هَلْ هُوَ حَرَامٌ أَمْ لَا؟ فَأَجَابَ إنْ قَصَدَ الرَّجُلُ بِذَلِكَ التَّشَبُّهَ بِالنِّسَاءِ حَرُمَ، وَإِلَّا كُرِهَ. اه


Imam Ar-Ramli Radhiallahu ‘Anhu dalam fatwa-fatwanya ditanya tentang perkataan Az-Zarkasyi “bertepuk tangan bagi kaum laki-laki untuk hiburan adalah haram” karena di dalamnya mengandung penyerupaan terhadap wanita, apakah pendapat ini bisa diterima atau tidak , dan apakah keharaman itu terikat dengan sebab penyerupaan dengan wanita ataukah dikatakan itu khusus wanita dan haram bagi laki-laki melakukannya walau pun dia tidak bermaksud menyerupai wanita.


Beliau menjawab: “Pendapat itu bisa diterima jika bertepuk tangan dilakukan untuk hiburan walau pun dia tidak bermaksud menyerupai kaum wanita.” Dia juga ditanya tentang bertepuk tangan di luar shalat tanpa ada keperluan, apakah itu haram atau tidak? Beliau menjawab: “Jika seorang laki-laki bertepuk tangan bermaksud menyerupai wanita maka itu diharamkan, jika tidak bermaksud demikian, maka itu dimakruhkan.” 


(Nihayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, 2/47. Lihat juga Hasyiah Al-Jumal, 1/432)


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah – dia termasuk Hambali kontemporer- pernah ditanya tentang hukum bertepuk tangan dalam sebuah haflah (acara), Beliau menjawab:


 التصفيق في الحفلات من أعمال الجاهلية وأقل ما يقال فيه الكراهة، والأظهر في الدليل تحريمه؛ لأن المسلمين منهيون عن التشبه بالكفرة وقد قال الله سبحانه في وصف الكفار من أهل مكة {وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً} 


قال العلماء المكاء الصفير والتصدية التصفيق والسنة للمؤمن إذا رأى أو سمع ما يعجبه أو ما ينكره أن يقول: سبحان الله أو يقول: الله أكبر كما صح ذلك عن النبي صلى الله عليه وسلم في أحاديث كثيرة، ويشرع التصفيق للنساء خاصة إذا نابهن شيء في الصلاة أو كن مع الرجال فسهى الإمام في الصلاة فإنه يشرع لهن التنبيه بالتصفيق أما الرجال فينبهونه بالتسبيح كما صحت بذلك السنة عن النبي صلى الله عليه وسلم وبهذا يعلم أن التصفيق من الرجال فيه تشبه بالكفرة وبالنساء وكلا ذلك منهي عنه. والله ولي التوفيق.


Bertepuk tangan dalam berbagai acara adalah perbuatan jahiliyah, minimal seperti yang dikatakan, hal itu adalah makruh. Secara lahiriyah dalilnya menunjukkan haram. Karena kaum muslimin dilarang menyerupai orang-orang kafir. Allah Taala berfirman dalam menyifati orang kafir Mekkah: (Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.)


Para ulama mengatakan, Al-Mukaa’ artinya siulan, dan At-Tashfiiq artinya tepuk tangan. Bagi seorang muslim, yang sesuai sunah jika melihat atau mendengar hal yang mengagumkan atau hal yang diingkari hendaknya mengucapkan Subhanallah atau Allahu Akbar, sebagaimana yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam riwayat hadits yang banyak. Secara khusus, bertepuk tangan itu dilakukan oleh kaum wanita ketika terjadi sesuatu pada mereka dalam shalatnya atau ketika mereka shalat bersama kaum laki-laki dan imam melakukan kelalaian, maka bagi mereka disyariatkan memberikan peringatan dengan cara bertepuk tangan. Ada pun kaum laki-laki memberikan peringatan dengan cara bertasbih, sebagaimana telah shahih sunah tersebut dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dengan ini, diketahui bahwasanya bertepuk tangan bagi kaum laki-laki adalah perbuatan yang menyerupai kaum wanita dan kekafiran, keduanya terlarang baginya. Wallahu waliyut Taufiq. 


(Majmuu’ Fatawa Ibni Baaz, 4/151)


Pendapat yang memberikan keringanan


 1. Sebagian ulama ada yang merinci masalah tepuk tangan ini, haram, makruh, dan boleh tergantung keadaan, motivasi, dan siapa pelakunya. Berikut ini fatwa-fatwa mereka:


Beliau berkata:


فالتصفيق عموماً له حالتان:


الأولى: أن يكون داخل الصلاة لمن نابه شيء، وهذا منهي عنه للرجال مستحب للنساء، فقد روى البخاري ومسلم أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من نابه شيء في صلاته فليسبح فإنه إذا سبح التفت إليه، وإنما التصفيق للنساء.


والثانية: أن يكون خارج الصلاة.. والتصفيق خارج الصلاة على قسمين:


الأول: أن يكون لحاجة، كالاستئذان والتنبيه وملاعبة النساء لأطفالهن أو تحسين النشيد ونحو ذلك فهذا جائز، قال في حاشية الجمل 1/432: وأفتى شيخنا الرملي بأنه لا يحرم حيث لم يقصد به اللعب…… وإن احتيج إليه لتحسين صناعة من إنشاد ونحوه، ومنه ما تفعله النساء عند ملاعبة أولادهن. انتهى


والثاني: أن يكون لغير حاجة، وهذا منهي عنه.. فمن العلماء من حرمه ومنهم من كرهه، ودليل النهي قوله تعالى عن المشركين: وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ [الأنفال:35] قال المفسرون التصدية: التصفيق. وعليه، فلا بأس في ما ذكر في السؤال إذا خلا من محاذير شرعية أخرى.


والله أعلم.


Secara umum, bertepuk tangan ada dua keadaan:


Pertama


. Terjadi di dalam shalat bagi untuk yang keliru, ini terlarang bagi laki-laki namun sunah bagi wanita. Imam Al Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang terganggu dalam shalatnya oleh suatu hal maka bertasbihlah, sesungguhnya jika dia bertasbih hendaknya menengok kepadanya, dan bertepuk tangan hanyalah untuk kaum wanita.”


Kedua


. Bertepuk tangan di luar shalat, ini ada dua jenis:


Berkata para ahli tafsir: At-Tashdiyah artinya At-Tashfiiq (bertepuk tangan). Atas dasar ini, maka apa-apa yang ditanyakan itu tidaklah mengapa selama tidak mengandung perkara yang memang dilarang oleh syariah. 


(Fatawa Syabakah Islamiyah, 9/3584)


Beliau ditanya tentang hukum bertepuk tangan dalam berbagai acara:


التصفيق في الحفلات ليس من عادة السلف الصالح وإنما كانوا إذا أعجبهم شيء سبحوا أحيانا أو كبروا أحيانا لكنهم لا يكبرون تكبيرا جماعيا ولا يسبحون تسبيحا جماعيا بل كل واحد يكبر لنفسه أو يسبح لنفسه بدون أن يكون هناك رفع صوت بحيث يسمعه من بقربه فالأولى الكف عن التصفيق ولكننا لا نقول بأنه حرام لأنه قد شاع بين المسلمين اليوم والناس لا يتخذونه عبادة ولهذا لا يصح الاستدلال على تحريمه بقوله تعالي عن المشركين (وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاءً وَتَصْدِيَةً) فإن المشركين يتخذون التصفيق عند البيت عبادة وهؤلاء الذين يصفقون عند سماع ما يعجبهم أو رؤية ما يعجبهم لا يريدون بذلك العبادة وخلاصة القول أن ترك هذا التصفيق أولى وأحسن ولكنه ليس بحرام.


Bertepuk tangan dalam berbagai acara bukanlah kebiasaan salafush shalih. Jika ada hal-hal yang mengagumkan kadang mereka bertasbih kadang mereka bertakbir. Tapi mereka tidak bertakbir dan bertasbih bersama-sama, melainkan mereka lakukan sendiri-sendiri, tanpa meninggikan suara yang bisa didengar oleh orang yang di dekatnya. Maka, yang lebih utama adalah menahan diri dari bertepuk tangan. Tetapi kami tidak mengatakan bahwa itu haram, karena hal itu sudah terjadi di antara kaum muslimin sampai hari ini dan mereka tidak menjadikannya sebagai sarana beribadah. Oleh karena itu, tidak benar berdalil atas pengharamannya itu dengan firman Allah Taala tentang kaum musyrikin: Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan.


Kaum musyrikin menjadikan bertepuk tangan adalah cara ibadah di Baitullah. Sedangkan mereka yang bertepuk tangan ketika mendengarkan atau melihat sesuatu yang mengagumkan tidaklah memaksudkan hal itu sebagai ibadah. Kesimpulannya, bahwa meninggalkan tepuk tangan adalah lebih utama dan lebih baik, tetapi dia tidaklah haram. 


(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, 24/2)


Demikianlah masalah ini, umumnya para imam kaum muslimin berpendapat mengharamkan jika hal itu untuk menyerupai wanita, hiburan, dan permainan. Adapun jika ada kebutuhan untuk bertepuk tangan mereka memakruhkan, bahkan ada yang membolehkan. Pembolehan ini selama tidak ada perkara lain yang terlarang, karena hukum dasar semua urusan dunia adalah mubah selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Wallahu a’lam

Jumat, 26 November 2021

Aturan Makanan dan Gaya Hidup untuk Pasien Kanker Kolorektal



https://hellosehat.com/kanker/kanker-usus-besar/stadium-kanker-kolorektal/


Mengapa orang baik selalu tersakiti dan sulit bahagia ?



Pertama, pertanyaan ini kan dibuat oleh kita. Orang baik selalu tersakiti dan sulit untuk bahagia, yang mengklaim seperti itu kan kita. Kalau misalkan dari Allah SWT, kita sama tahu bahwa Allah SWT tidak akan pernah mau melakukan hal ini kepada hamba-hambanya.


Ketika Allah memberikan ujian apapun kepada kita, itu sebetulnya sesuatu hal yang terbaik bagi diri kita. Allah tahu kapan waktu yang tepat untuk kita bahagia.


Kata-kata selalu disakiti lalu kemudian sulit bahagia itu hanya ekspresi yang keluar dari dalam pikiran kita. Jadi sebetulnya kembali lagi kepada kita, kalau kita mau bahagia, kita harus mengendalikan hati kita.


Kita terima apa yang Allah SWT berikan, yakinkan bahwa apa yang Allah berikan kepada kita walaupun kelihatannya adalah sebuah kesulitan, tetapi itu adalah hal yang terbaik buat kita. Kita harus husnuzan kepada Allah.


Sehingga dengan seperti itu , kita senantiasa qanaah (menerima) semuanya. Misalnya, ada yang menyakiti kita, maka disitulah tempat kita introspeksi diri sebagai seorang muslim. Apakah ada dosa kita kepada orang lain? Atau ini ujian dari dari Allah SWT?


Kalau memang tidak ada yang salah dari diri kita, berarti ini ujian dari Allah. Sebab, Allah sayang sama kita. Tidak ada segala sesuatu yang Allah lakukan untuk membuat hamba-Nya tidak bahagia.


Jadi itu hanya ekspresi kita saja. Jadikanlah semuanya itu sebagai sebuah sarana untuk beribadah kepada Allah SWT dan sarana pahala atas apa yang kita alami. Maka dengan seperti itu insya Allah kita akan menjadi orang-orang yang dalam keadaan pahit, namun tetap bahagia.


Kesimpulannya, sikapi dengan baik sangka. Berbaik sangka pada apa yang telah digariskan oleh Allah kepada kita, bahwa Allah SWT tidak akan pernah zalim kepada hamba-hambanya. Justru jika kita dalam keadaan tersakiti misalnya di-bully maka bersenanglah, sebab hal itu menjadi cambuk untuk kita bisa membuktikan diri kita.


Bayangkan jika hal tersebut tak pernah terjadi dalam diri kita, kita juga tidak akan pernah merasa terpacu untuk lebih baik lagi. Tidak ada semangat untuk merubah diri, maka pandanglah endingnya itu sebenarnya adalah anugerah.

Ketiduran shalat subuh bagaimana cara mebgganti shalatnya ?



Shalat subuh adalah satu dari sekian banyak shalat fardlu, yang waktu untuk mendirikannya adalah sebelum terbitnya matahari dari ufuk timur dan berahir dengan ufuk timur sudah semakin terang. Begitulah aturannya, setiap shalat mempunyai waktunya sendiri-sendiri. Sebagaimana firman Allah QS an-Nisa ayat 103 :


إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا


“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.


Kehidupan tak selamanya mulus sesuai rencana. Alarm sudah disiapkan dari jam 04.00, namun alangkah terkejutnya ketika mata terbuka sudah menunjukkan jam 06.00. Lantas bagaimana kabar shalah subuhnya? Haruskan mendirikan shalat shubuh pada waktu itu juga? Sekalian digabungkan bersama shalat dhuha? Ataukah besok aja pas pada waktunya?


Menurut jumhur ulama, ketika shalat wajib terlalaikan karena unsur ketidaksengajaan, seperti ketiduran atau lupa, maka wajib qadha ketika seseorag tersebut sadar dan ingat akan kewajiban tersebut. Hal ini senada dengan sabda Rasulullah :


أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا


“Sebenarnya bukanlah kategori lalai jika karena tertidur. Lalai adalah bagi orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat lainnya. Barang siapa yang mengalami itu maka shalatlah dia ketika dia sadar”.  (HR. Muslim, 311/681)


Disebutkan juga oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah dalam uraian kitab Fiqhus Sunnah bahwa mengqadha shalat adalah wajib menurut kesepakatan ulama bagi orang yang lupa dan tertidur. Kejadian tersebut juga pernah dialami oleh Nabi dan para sahabat. Maka dari itu, kita bisa mengambil pelajaran dan mengerti bagaimana solusi terbaiknya. Dan yang pasti, hal tersebut bukan untuk menjadi kebiasaaan, tetapi jikalau sesekali terjadi pada suatu waktu.


Kisah Nabi dan para sahabat tersebut diceritakan oleh Imran bin Husain Radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut :


أَنَّهُمْ كَانُوا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسِيرٍ، فَأَدْلَجُوا لَيْلَتَهُمْ، حَتَّى إِذَا كَانَ وَجْهُ الصُّبْحِ عَرَّسُوا، فَغَلَبَتْهُمْ أَعْيُنُهُمْ حَتَّى ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ، فَكَانَ أَوَّلَ مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ أَبُو بَكْرٍ، وَكَانَ لاَ يُوقَظُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَنَامِهِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، فَاسْتَيْقَظَ عُمَرُ، فَقَعَدَ أَبُو بَكْرٍ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَجَعَلَ يُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ حَتَّى اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَزَلَ وَصَلَّى بِنَا الغَدَاة


“Mereka bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah perjalanan yang sampai larut malam hingga menjelang Subuh mereka istirahat. Lalu mereka tertidur sampai meninggi matahari. Pertama yang bangun adalah Abu Bakar, Beliau tidak membangunkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai dia bangun sendiri. Lalu bangunlah Umar, lalu Abu Bakar duduk di sisi kepala nabi. Lalu dia bertakbir dengan meninggikan suaranya sampai Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terbangun. Lalu beliau keluar dan Shalat Subuh bersama kami.” (HR. Bukhari (3571), Muslim (312/682)).


Alhasil, jam berapapun bangunnya bersegeralah melaksanakan shalat shubuh dengan niat mengqadha. Pada saat itu juga, tidak menunggu atau merangkap dalam shalat dhuha. Begitu pula jika baru bangun di waktu dzuhur, maka shalat subuhlah ketika ingat dan sadar.


Adapun niatnya adalah sebagai berikut :


أصلى فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاءً لِله تعالى


“Usholli fardha shubhi rak’ataini mustaqbilal qiblati qadaan lillahi ta’ala”


Saya niat sholat fardhu shubuh dua roka’at,menghadap qiblat, halnya qodho karena Allah.


Sumber : Islami.co

Rabu, 24 November 2021

Dibakar Dalam Tungku Api Sampai Datangnya Hari Kiamat, Inilah Azab Khusus Allah Berikan untuk Pezina



Apa saja azab yang khusus diberikan Allah untuk seorang pezina? Berikut ini penjelasannya.


Termasuk ke dalam perbuatan yang sangat buruk dan hina, maka sangat wajah jika zina mendatangkan mkemurkaan Allah.


Bahkan jangankan menjadi pelakunya, untuk sekadar mendekatinya saja dilarang oleh Allah.


Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran surat Al-Isra' ayat 32,


Artinya:


"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al_sira':32)


Oleh sebab itu, Allah memberikan azab khusus bagi pelaku zina.


Berikut ini beberapa azab yang khusus untuk para pelaku zina yang dibagikan melalui kanal YouTube Nasihat Muslim.


1. Mendapat azab kubur dibakar dalam tungku api sampai datangnya hari kiamat


Imam Bukhari meriwayatkan hadits tidur Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Samurah bun Jundub.


Dalam hadits itu disebutkan bahwa Rasulullah didatangi oleh Malaikat Jibril dan Mikail.


Beliau berkisah, " Kami berangkat sehingga sampai di suatu tempat semisal 'tannur', bagian atasnya sempit sedangkan bgaian bawahnya luas.


Dari situ terdengar suara gaduh dan ribut. Kami melihatnya ternyata ada banyak laki-laki dan perempuan telanjang.


Mereka dibakar api yang ada di bawahnya, mereka menjerit oleh panasnya yang dahsyat.


Aku bertanya, "Wahai Jibril siapakah mereka?"


Jibril menjawab,"Mereka adalah para pezina perempuan dan laki-laki. Itulah azab bagi mereka sampai tibanya hari kiamat." (HR. Al-Bukhari)


2. Tidak diajak bicara oleh Allah Subhanahuwata'ala pada hari kiamat


Pada hari kiamat seluruh makhluk sangat membutuhkan syafaat, tidak terkecuali para pelaku zina.


Namun bagaimana mereka akan mendapat syafaat sedangkan mereka tidak akan diajak bicara (tidak dihiraukan) oleh Allah Subhanahuwata'ala.


"Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dilihat dan tidak akan disucikan dan bagi mereka azab yang pedih, yaitu orangtua yang berzina, raja (penguasa) yang pendusta, dan orang miskin yang sombong." (HR. Muslim)


3. Pelakunya kekal di neraka


Perbuatan zina akan membuat pelakunya kekal di neraka. Hal ini akan menimpa para pelaku zina yang tidak bertaubat dan tidak menyesali perbuatannya.


Azab untuk mereka akan dilipatgandakan dan akan disiksa dalam keadaan yang paling hina.


Sebagaimana mereka merasakan nikmat dari ujung rambut sampai ujung kaki ketika berzina.


Maka demikian pula mereka akan merasakan azab dari ujung rambut sampai ujung kaki.


"Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu dalam kedaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubta dan beriman, dan mengerjakan amal sholeh, maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Furqan: 68-70)


Selain kekal di neraka, mereka juga akan ditempatkan pada neraka yang paling busuk baunya.


Kemaluan para pezina akan mengeluarkan bau yang sangat busuk sehingga membuat penghuni neraka marah kepada mereka.


Inu Zaid salah seorang imam dalam bidang tafsir berkta, sesungguhnya bau kemaluan para pezina benar-benar menyiksa para penghuni neraka.


Dengan menegtahui begitu bahayanya perbuatan zina, maka hendaknya umat Islam menghindari perbuatan yang sangat hina ini.


Semoga kita segera bertaubat dan meminta ampunan kepada Allah sbeelum terlambat.


Karena sebaik-baiknya manusia ialah yang bertaubat dan mengakui kesalahannya di hadapan Allah.


Ilustrasi

Selasa, 23 November 2021

Segera Istighfar Bila Mimpi 7 Hewan Ini, Tanda Orang Jahat Sedang Mendekati Kata Ustadz Khalid Basalamah

 


Berikut ini penjelasan Ustadz Khalid Basalamah tentang hewan dan mimpi.


Orang yang didalam mimpinya didatangi tujuh hewan berikut, menjadi tanda dari Allah akan ada orang jahat yang mendekatinya.


Lantas hewan apa saja yang dimaksud oleh Ustadz Khalid Basalamah tersebut? Berikut jawabannya.


Dilansir PortalJember.com dari video yang diunggah kanal YouTube Cahaya Islam ID pada Minggu, 29 Juli 2018 mengungkap tentang hewan-hewan pembawa bahaya tersebut.


Allah sebagai Dzat Yang Maha Pengasih lagi Penyayang selalu ingin memberikan perlindungan kepada hamba-Nya.


Banyak cara yang dilakukan Allah agar seorang hamba yang dicintainya selamat dari balak dan musibah.


Salah satu cara yang biasa dilakukan ilaha memberikan firasat dalam bentuk bunga tidur atau mimpi.


Seseorang yang mengalami mimpi tertentu, bisa saja menjadi petunjuk dari Allah tentang masa depannya.


Menurut Ustadz Khalid Basalamah, ada mimpi yang menunjukkan bahwa seseorang akan didekati oleh orang jahat.


Di dalam bunga tidur itu, seseorang yang akan didekati orang jahat akan bertemu dengan tujuh hewan.


Hal ini sudah disepakati oleh para ulama sehingga kebenarannya tidak perlu diragukan lagi.


"Kata para ulama siapa yang mimpi tujuh hewan ini, (yaitu) ular, kalajengking, rajawali, gagak, tikus, anjing buas, dan cicak menandakan ada orang buruk yang sedang mendekati dia," tegasnya.


Salah seorang ulama yang membenarkan hal tersebut ialah Ibnu Sirin. Bahkan, mimpi tujuh hewan tersebut juga jadi tanda seseorang kena sihir.


"Sering juga orang kalau kena sihir itu mempunya mesti salah satu dari tujuh hewan ini," ujarnya.


Maka dari itu, seseorang dianjurkan mengucapkan istighfar agar Allah bisa memberikan perlindungan kepada orang tersebut.


Itulah tujuh hewan yang yang jadi pertanda buruk bila hadir di alam mimpi menurut Ustadz Khalid Basalamah.***

Inilah Tiga Tanda Kalau Kamu Ikhlas

 


Allah akan senantiasa menolong kaum muslimin karena keikhlasan sebagian orang dari umat ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 


إِنَّمَا يَنْصُرُ اللَّهُ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِضَعِيفِهَا بِدَعْوَتِهِمْ وَصَلَاتِهِمْ وَإِخْلَاصِهِمْ


“Allah akan menolong umat ini karena sebab orang miskin, karena do’a orang miskin tersebut, karena shalat mereka dan karena keikhlasan mereka dalam beramal.”


[1] Ikhlas adalah salah satu syarat diterimanya suatu amalan, di samping amalan tersebut harus sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tanpa ikhlas, amalan jadi sia-sia belaka. Ibnul Qayyim dalam Al Fawa-id memberikan nasehat yang sangat indah tentang ikhlas, “Amalan yang dilakukan tanpa disertai ikhlas dan tanpa mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaikan seorang musafir yang membawa bekal berisi pasir. Bekal tersebut hanya memberatkan, namun tidak membawa manfaat apa-apa.”


Perintah untuk Ikhlas


Setiap amalan sangat tergantung pada niat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى


“Sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya. Dan setiap orang akan memperoleh apa yang dia niatkan.”


[2] Dan niat itu sangat tergantung dengan keikhlasan pada Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,


وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ


“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5)


Allah pun mengetahui segala sesuatu yang ada dalam isi hati hamba. Allah Ta’ala berfirman,


قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ


“Katakanlah: “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah mengetahui”.” (QS. Ali Imran: 29)


Dalam ayat lainnya, Allah memperingatkan dari bahaya riya’ –yang merupakan lawan dari ikhlas- dalam firman-Nya,


لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ


“Jika kamu mempersekutukan (Rabbmu), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az Zumar: 65)


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ


“Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman: Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya (maksudnya: tidak menerima amalannya, pen) dan perbuatan syiriknya.”


[3] An Nawawi mengatakan, “Amalan seseorang yang berbuat riya’ (tidak ikhlas), itu adalah amalan batil yang tidak berpahala apa-apa, bahkan ia akan mendapatkan dosa.”


[4] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ


“Barangsiapa yang menutut ilmu yang sebenarnya harus ditujukan hanya untuk mengharap wajah Allah, namun ia mempelajarinya hanya untuk mendapatkan materi duniawi, maka ia tidak akan pernah mencium bau surga pada hari kiamat nanti.”


[5] Pengertian Ikhlas Menurut Para Ulama


Para ulama menjelaskan ikhlas dengan beberapa pengertian, namun sebenarnya hakikatnya sama. Berikut perkataan ulama-ulama tersebut.


[6] Abul Qosim Al Qusyairi mengatakan, “Ikhlas adalah menjadikan niat hanya untuk Allah dalam melakukan amalan ketaatan. Jadi, amalan ketaatan tersebut dilakukan dalam rangka mendekatkan diri pada Allah. Sehingga yang dilakukan bukanlah ingin mendapatkan perlakuan baik dan pujian dari makhluk atau yang dilakukan bukanlah di luar mendekatkan diri pada Allah.”


Abul Qosim juga mengatakan, “Ikhlas adalah membersihkan amalan dari komentar manusia.”


Jika kita sedang melakukan suatu amalan maka hendaklah kita tidak bercita-cita ingin mendapatkan pujian makhluk. Cukuplah Allah saja yang memuji amalan kebajikan kita. Dan seharusnya yang dicari adalah ridho Allah, bukan komentar dan pujian manusia.


Hudzaifah Al Mar’asiy mengatakan, “Ikhlas adalah kesamaan perbuatan seorang hamba antara zhohir (lahiriyah) dan batin.” Berkebalikan dengan riya’. Riya’ adalah amalan zhohir (yang tampak) lebih baik dari amalan batin yang tidak ditampakkan. Sedangkan ikhlas, minimalnya adalah sama antara lahiriyah dan batin.


Dzun Nuun menyebutkan tiga tanda ikhlas:


Tetap merasa sama antara pujian dan celaan orang lain.


Melupakan amalan kebajikan yang dulu pernah diperbuat.


Mengharap balasan dari amalan di akhirat (dan bukan di dunia).Al Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, “Meninggalkan amalan karena manusia adalah riya’. Beramal karena manusia termasuk kesyirikan. Sedangkan ikhlas adalah engkau terselamatkan dari dua hal tadi.”


Ada empat definisi dari ikhlas yang bisa kita simpulkan dari perkataan ulama di atas.


Meniatkan suatu amalan hanya untuk Allah.


Tidak mengharap-harap pujian manusia dalam beramal.


Kesamaan antara sesuatu yang tampak dan yang tersembunyi.


Mengharap balasan dari amalannya di akhirat.

Rabu, 17 November 2021

17 Nopember 2020 02 Rabiul Akhir 1442 H KENANGAN #debat_kandidat_2


 

Doa dari Rasulullah agar Terlepas dari Bingung dan Utang



Siapa pun yang memiliki utang tentu ingin segera terbebas dari utangnya. Sebab, walau bagaimanapun, utang adalah beban dan harus dilunasi sampai kapan pun kecuali dibebaskan peminjamnya. Bahayanya, jika tidak diselesaikan di dunia, urusan utang akan berlanjut di akhirat. Naudzubillah.


Karenanya, menurut Siti ‘Aisyah, Rasulullah ﷺ selalu berlindung kepada Allah agar terlepas dari jeratan utang, sebagaimana yang diriwayatkan al-Humaidi dalam Musnad-nya, nomor hadis 246.


Berbagai macam ikhtiar tentunya harus dilakukan agar segera bisa melunasi utang, termasuk ikhtiar doa. Salah satunya adalah dengan doa yang pernah diajarkan Rasulullah ﷺ kepada seorang sahabat Anshar, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dawud, nomor hadis 1555, berikut ini.


Disebutkan oleh Abu Sa‘id al-Khudri, pada suatu hari, Rasulullah ﷺ masuk ke masjid. Ternyata di sana sudah ada seorang laki-laki Anshar yang bernama Abu Umamah. Beliau kemudian menyapanya, “Hai Abu Umamah, ada apa aku melihatmu duduk di masjid di luar waktu shalat?” Abu Umamah menjawab, “Kebingungan dan utang-utangku yang membuatku (begini), ya Rasul.” Beliau kembali bertanya, “Maukah kamu jika aku ajarkan suatu bacaan yang jika kamu membacanya, Allah akan menghapuskan kebingunganmu dan memberi kemampuan melunasi utang?” Umamah menjawab, “Tentu, ya Rasul.” Beliau melanjutkan, “Jika memasuki waktu pagi dan sore hari, maka bacalah:”


اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ، وَقَهْرِ الرِّجَالِ


[Allâhumma innî a‘ûdzu bika minal hammi wal hazan. Wa a‘ûdzu bika minal ‘ajzi wal kasal. Wa a‘ûdzu bika minal jubni wal bukhl. Wa a‘ûdzu bika min ghalabatid daini wa qahrir rijâl]


Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, aku berlindung kepada-Mu dari ketakutan dan kekikiran, aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan tekanan orang-orang.”


Abu Umamah menuturkan, “Setelah aku mengamalkan doa itu, Allah benar-benar menghilangkan kebingunganku dan memberi kemampuan melunasi utang.”


Demikian doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ agar kita terlepas dari lilitan utang yang sering kali diikuti oleh rasa ketakutan, kesusahan, kelemahan, kekikiran, dan seterusnya. Semoga Allah mengabulkan doa dan permohonan kita semua. Amîn yâ mujîbas sâ’ilîn.


Ustadz M. Tatam Wijaya, Alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.

Senin, 15 November 2021

Di hari jumat berkah ini, perbanyak pula memohon ampun kepada Allah swt., beristighfar atas setiap dosa yang telah kita lakukan selama satu minggu yang telah lalu.

 Di hari jumat berkah ini, perbanyak pula memohon ampun kepada Allah swt., beristighfar atas setiap dosa yang telah kita lakukan selama satu minggu yang telah lalu. Salah satu doa memohon ampun yang diajarkan oleh Rasulullah saw. adalah doa sayyidul istighfar.


Berikut teks dan arti bacaan doa sayyidul istighfar,



Jsngan Lakukan Hal ini, Dosanya Lebih Besar daripada Zina



PADA suatu hari, seorang wanita datang kepada Nabi Musa AS. Wanita tersebut datang dengan wajah lesu, berbaju lusuh, dan seakan penuh penyesalan. Nabi Musa yang terheran-heran pun bertanya kepada wanita tersebut,


“Untuk apa kau kemari?”


“Wahai Nabi Musa, aku datang kemari untuk memintamu agar mau memohonkan ampun kepada Allah atas dosa-dosaku yang sangat banyak,” jawab wanita itu.


“Dosa apa yang telah kau lakukan?” tanya Nabi Musa


“Maafkan aku wahai Nabi, tetapi aku malu untuk mengatakannya,” jawab wanita itu tidak mau menyebutkan dosa yang ia lakukan.


“Bagaimana aku bisa memohonkan ampun sedangkan aku tidak tau dosa apa yang akan kumintakan ampunan?” jawab Nabi Musa dengan nada meninggi.


Wanita itupun akhirnya mau untuk bercerita apa adanya “Wahai Nabi, aku telah meminum minuman keras hingga aku kehilangan akal sehatku. Kemudian aku berzina dengan kondisi pikiranku yang belum stabil itu. Setelah anakku lahir, aku tak ingin orang-orang tahu bahwa aku berzina, sehingga aku mencekik bayiku itu hingga meninggal.”


Setelah mendengar cerita wanita itu, Nabi Musa marah besar. beliau mengatakan “Cepat pergi dari rumahku ini! Aku takut Allah akan segera menimpakan mushibah akibat dosa-dosa yang telah engkau lakukan!”


Nabi Musa mengusir wanita itu dan menyuruhnya untuk segera pergi dari daerah tersebut. Wanita itu menangis dan putus asa. Ia berpikir, seorang Nabi saja tidak mau menerimanya apalagi masyarakat di luar. Ia sangat menyesali perbuatanya, ia pergi dari desa itu sambil menangis dan tidak tau harus kemana lagi ia harus meminta ampun.


Seketika itu, malaikat Jibril datang kepada Nabi Musa. Ia mengatakan:


“Wahai Musa, mengapa engkau mengusir orang yang ingin bertaubat kepada Allah?”


“Aku takut Allah akan menimpakan adzabnya di rumahku,” jawab Nabi Musa


“Musa, apakah engkau tau bahwa ada orang di daerah ini yang dosanya melebihi dosa wanita itu? tanya malaikat


“Siapakah dia?Adakah dosa yang lebih besar dari meminum khamr, berzina, dan membunuh?” tanya Musa terheran


“Ada,” jawab malaikat


“Siapakah dia?”


“Orang-orang yang meninggalkan shalat dosanya lebih besar daripada dosa wanita itu. Cepat kejar dia! Tuntun dia untuk kembali pada Allah” jawab Malaikat.


Tanpa berpikir panjang, Nabi Musa langsung mengejar wanita itu dan segera memintakan ampunan kepada Allah SWT. Wanita itupun dibimbing agar dapat bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat.


Dari kisah tersebut, ada beberapa hikmah yang dapat kita ambil.


1. Allah maha penerima taubat. Telah banyak disebutkan dalam ayat al-Qur’an maupun alhadis bahwa Allah maha luas kasih sayangnya. Allah maha menerima taubat, bahkan Allah selalu memotivasi hambanya agar tidak putus asa terhadap rahmat yang Dia berikan.


Allah SWt berfirman,


Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Az-Zumar: 53)


2. Meninggalkan shalat adalah dosa yang sangat besar. Secara hukum fikih, meninggalkan shalat terbagi dalam dua macam. Pertama, meninggalkan sholat karena malas. Orang yang meninggalkan sholat karena malas harus diingatkan agar mau melaksanakan shalat. Apabila ia masih mau melaksanakan shalat, maka ia terbebas dari hukuman. Namun apabila ia tidak mau melaksanakan sholat hingga waktu kompensasi yang telah ditentukan, maka ia terkena hudud (dibunuh).


3. Meninggalkan shalat karena ia meyakini bahwa shalat bukan sesuatu hal yang wajib. Kondisi kedua ini harus diperingatkan terlebih dahulu agar bertaubat. Apabila ia masih tidak meyakini kewajiban shalat, maka ia dihukumi murtad dan terkena hudud. Perbedaan kondisi pertama yang kedua adalah: pada kondisi pertama, ia meninggal dalam keadaan iman dan jenazahnya masih wajib untuk dimandikan, dikaffani, dishalati dan dikubur secara Islami. Adapun kondisi kedua tidak wajib dilakukan hal seperti itu.


Namun, kita sebagai orang di Indonesia yang tidak dapat melaksanakan hudud tersebut, maka kita tidak boleh serta-merta memberlakukannya kepada yang meninggalkan shalat. Cukup kita menjadi orang yang mengajak kepada kebenaran, bukan menjadi hakim yang menentukan hukuman dan hudud.


4. Ada perbedaan syariat zaman dahulu dengan sekarang. Pada zaman Nabi Musa, adzab Allah langsung diturunkan di dunia. Maka tidak heran jika Nabi Musa langsung mengusir wanita tersebut karena takut Allah akan segera menimpakan adzab di rumahnya. Berbeda dengan umat Nabi Muhammad yang adzabnya ditangguhkan hingga hari kiamat. Penangguhan adzab ini adalah sebagai rasa kasih sayang Allah kepada umat Nabi Muhammad. Allah tidak langsung menimpakan adzab agar manusia yang berdosa dapat bertaubat di kemudian hari.


Selain itu, pada zaman Nabi Musa, shalat juga sudah disyariatkan. Bahkan Nabi Muhammad sebelum isra` mi`raj juga telah melaksanakan sholat. Namun tatacara shalat pada umat terdahulu berbeda dengan sholat yang sekarang. Menurut beberapa pendapat, sholatnya umat Nabi Muhammad adalah penyempurnaan yang paling sempurna dari sholatnya umat-umat terdahulu. []


SUMBER: ISLAMI

Pindah tempat untuk mengerjakan shalat sunnah, apakah dianjurkan ?



Bismillah walhamdulillah. Tidak ada keterangan yang lugas dari Nabi ﷺ bahwa kita mesti berpindah tempat ketika akan shalat sunnah, setelah selesai dzikir dari shalat wajib. Tapi, ada keterangan yang implisit menunjukkan hal itu, yaitu dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:


 أيعجز أحدكم أن يتقدم أو يتأخر عن يمينه أو عن شماله فى الصلاة يعنى فى السبحة 


Apa yang membuat kalian lemah untuk maju atau mundur dari kanannya atau dari kirinya ketika sedang shalat? Yakni pada saat As Subhah. (H.R. Abu Daud No. 1006, Ibnu Majah No. 1427, Ahmad No. 9492, Ibnu Abi Syaibah No. 6011, Ad Dailami No. 1596. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani (Shahihul Jami’ No. 2662), dan diikuti oleh Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr dalam Syarh Sunan Abi Daud [126]) Makna As Subhah adalah shalat tathawwu’ atau nafilah (sunnah). (Imam Al ‘Aini, Syarh Sunan Abi Daud, 4/291, Lihat juga Imam Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 9/436, Lihat juga Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad, Syarh Sunan Abi Daud No.126, pembahasan: Syarh Hadits Al Intiqaal Littathawwu’ ba’dal Maktubah). 


Maksud hadits ini adalah anjuran untuk berpindah tempat jika ingin melakukan shalat sunnah. Berkata Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Hafizhahullah: 


ومعنى الحديث: أن المصلي يغير المكان تقدماً أو تأخراً أو بأن يذهب إلى جهة اليمين أو جهة الشمال، أي: يصلي النافلة في مكان آخر غير المكان الذي صلى فيه الفرض 


Makna hadits ini: bahwa orang yang shalat mengubah tempat shalatnya baik maju atau mundur, atau dia berjalan menuju arah kanan atau kiri, yaitu saat shalat nafilah (sunnah) berpindah ke tempat lain, bukan tempat dia shalat wajib. (Syarh Sunan Abi Daud, Ibid)


 Imam Badruddin Al ‘Aini Rahimahullah menjelaskan:


 وبهذا الحديث استدل أصحابنا أن الرجل لا يتطوع في مكان الفرض، وإليه ذهب ابن عباس، وابن الزبير، وابن عمر، وأبو سعيد، وعطاء، وعامر الشعبي. 


Dengan hadits ini, para sahabat kami beralasan bahwasanya seseorang janganlah shalat sunnah di tempat shalat wajib. Inilah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Az Zubeir, Ibnu Umar, Abu Sa’id, ‘Atha, dan Amir Asy Sya’biy. (‘Umdatul Qari, 9/436) 


Selain alasan itu, berpindahnya tempat saat shalat sunnah juga dalam rangka memperluas area permukaan bumi yang dijadikan tempat kebaikan. Demikian itu akan menjadi saksi kebaikan bagi pelakunya di akhirat nanti. Beliau – Hafizhahullah– menjelaskan saat membahas “Bab Fir Rajul Yatathawa’u fi Makaanihi alladzi Shalla fiihil Maktuubah” (Bab tentang Seseorang yang Shalat Sunnah di Tempat Dia Melakukan Shalat Wajib) :


 ومعنى هذا أنه جائز، ولكن الأولى أن يغير المكان؛ لأنه إذا غير المكان يكون فيه فصل بين الفرض والنفل، وأيضاً فيه أن البقاع تشهد للإنسان بالصلاة فيها، وقد جاء في القرآن: يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا [الزلزلة:4] أي: أن الأرض تشهد بما حصل على ظهرها من خير أو شر، وقد جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم في الجملة ما يدل على مثل ذلك، وهو أنه كان إذا خرج لصلاة العيد يذهب من طريق ويرجع من طريق، وقيل في ذلك أقوال كثيرة، منها: أن ذلك ليشهد له الطريقان. 


Maknanya adalah hal itu (tidak berpindah) dibolehkan, tapi lebih utama adalah ke tempat lain. Sebab, jika tempatnya berbeda maka terdapat pemisahan antara shalat wajib dan sunnah, dan juga sebagai tempat yang menjadi kesaksian bagi yang shalat di atasnya. Dalam Al Quran disebutkan: “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (Q.S. Az Zalzalah: 4), yaitu bahwasanya bumi menjadi saksi terhadap apa yang terjadi pada permukaannya baik perbuatan baik atau buruk. Dalam hadits Nabi ﷺ secara umum juga menunjukkan hal itu, yaitu jika seseorang keluar menuju shalat ‘Id, dia hendaknya pergi lewat sebuah jalan dan pulang lewat jalan yang lain, dan banyak pendapat dalam menjelaskan maksud hal ini, di antara penjelasannya adalah bahwa yang dia lakukan disaksikan oleh dua jalan yang dilaluinya. (Syarh Sunan Abi Daud, Ibid) Seperti yang disebutkan oleh Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad, ini hanyalah keutamaan, bukan kewajiban sebab sebagian sahabat Nabi ﷺ ada yang shalat sunnah dan wajib di tempat yang sama. Imam Ibnu Hajar Rahimahullah memaparkan, bahwa Nafi’ bercerita bahwa Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma pernah shalat sunnah di tempat shalat wajibnya. Ibnu Abi Syaibah menceritakan dari ‘Ubaidillah bin Umar bahwa dirinya melihat Al Qasim (cucu Abu Bakar) dan Salim shalat sunnah di tempat shalat wajibnya. (Lihat Fathul Bari, 2/335)


Sebagian ulama memakruhkan tidak berpindah tempat bagi imam Sebagian imam kaum muslimin, memakruhkan tidak berpindah tempat bagi imam. Hendaknya imam berpindah dari tempatnya. Sebagian lain menganggap tidak apa-apa menetap. Sedangkan bagi makmum umumnya ulama membolehkannya. Secara ringkas dijelaskan oleh Imam Ibnu Rajab Rahimahullah berikut ini:


 وقد اختلف العلماء في تطوع الإمام في مكان صلاته بعد الصلاة ، فأما قبلها فيجوز بالاتفاق – : قاله بعض أصحابنا : فكرهت طائفةٌ تطوعه في مكانه بعد صلاته ، وبه قال الأوزاعي والثوري وأبو حنيفة ومالكٌ وأحمد وإسحاق . وروي عن علي – رضي الله عنه – ، أنه كرهه . وقال النخعي : كانوا يكرهونه ورخص فيه ابن عقيلٍ من أصحابنا ، كما رجحه البخاري ، ونقله عن ابن عمر والقاسم بن محمدٍ . فأما المروي عن ابن عمر ، فإنه لم يفعله وهو إمامٌ ، بل كان مأموماً ، كذلك قال الإمام أحمد ، . وأكثر العلماء لا يكرهون للمأموم ذلك ، وهو قول مالكٍ وأحمد . 


Para ulama berbeda pendapat tentang shalat ba’diyah sunnah bagi imam di tempat dia shalat wajib, ada pun shalat qabliyah dibolehkan sama tempatnya berdasarkan kesepakatan ulama. Sebagian sahabat kami (Hambaliyah) berkata: “Dimakruhkan shalat sunnah ba’diyah dilaksanakan di tempat shalat wajib”. Inilah pendapat Al Auza’iy, Ats Tsauriy, Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq. Diriwayatkan dari Ali Radhiallahu ‘Anhu bahwa dia memakruhkannya. An Nakha’iy mengatakan: “Dahulu mereka (para sahabat) memakruhkan.” Namun, diantara para sahabat kami seperti Ibnu ‘Aqil ada memberikan keringanan (boleh), dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Al Bukhari, dan dinukil dari Ibnu Umar serta Al Qasim bin Muhammad. Ada pun apa riwayat tentang Ibnu Umar bahwa dia tidak pernah pindah saat jadi imam, sebenarnya itu saat dia menjadi ma’mum, demikian pula dikatakan Imam Ahmad. Mayoritas ulama tidak memakruhkan bagi ma’mum untuk tidak pindah, inilah pendapat Malik dan Ahmad. (Fathul Bari, 5/263) 


Selesai. Wallahu A’lam.