Rabu, 08 Desember 2021

Hikmah Doa Kita Tidak Dikabulkan



Berkaitan dengan doa, kita sebagai seorang muslim hendaknya senantiasa husnudzon pada Alloh dengan segala ketetapanNYA, baik yang telah berlalu, kini, ataupun nanti.


Sebab tolok ukur kebaikan bukanlah di mata kita, melainkan di mata Alloh Jalla wa ‘Alaa.


وَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَهُوَ خَيۡرٞ لَّكُمۡۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّواْ شَيۡ‍ٔٗا وَهُوَ شَرّٞ لَّكُمۡۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ


“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Alloh mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS Al-Baqoroh : 216)


Jadi, tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa kalau sakit itu sebagai penggugur dosa, lantas ia pasrah dengan sakitnya. Juga tidak cukup hanya dengan sabar saat mengetahui hajatnya belum dikabulkan oleh Alloh.


Sebab bagi seorang hamba selain berdoa ia juga harus memaksimalkan ikhtiar dan terus husnudzon padaNya.


Kalau kita masih berpikir kenapa tidak Alloh kabulkan saja hajat baik ini, toh didalamnya ada mashlahat besar?


Ini namanya kita belum benar-benar husnudzon dengan taqdir Alloh, karena masih mengira kebaikan itu dari sudut pandang kita.


Bisa jadi kita minta mobil dan tidak dikabulkan karena ada bibit sombong yang besar dalam diri kita, sedangkan Alloh tidak menyukai kesombongan.


Kita pun juga harus terus ikhtiar untuk mendapatkan hajat, betapapun kuatnya doa kita, betapapun besarnya husnudzon kita, tetap ikhtiar adalah syarat mutlak untuk mendapatkan hasil, sebagaimana firman Alloh:


إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ


“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS Ar-Ra’d 11)


Termasuk dalam hal ikhtiar sikap, adalah peka terhadap sinyal baik yang Alloh kirimkan melaluinya.


Misal:


– Jika ada seseorang yang ingin mejadi sholih dan sudah berdoa kepada Alloh, tapi ketika mendengar adzan justru berpaling dariNya, tidak menjawab seruanNya, bagaimana mungkin Alloh kabulkan yang demikian?


– Jika ada seseorang ingin menjadi pribadi yang sabar, sudah berdoa pada Alloh, namun saat sedang ada konflik dengan temannya ia justru menjadi tuli ketika mendengar nasihat, acuh saat ada yang melerai, maka bagaimana mungkin Alloh akan mengabulkannya?


»Ini seperti seseorang yang ingin minum kopi, tapi membuang gula yang ada di depannya, membuang gelas yang ada di sampingnya, dan melempar sendok yang ada di tangannya.


Kenapa? Karena ketika ia menginginkan kopi, ia berharap ada segelas kopi yang tiba-tiba muncul di hadapannya, instan! Padahal ketika Alloh mengirimkan gula di depannya itu adalah sinyal baik dan tanggapan atas doanya. Semuanya tetap butuh proses dan kesabaran!


Ingatlah, bahwa bisa jadi sikap kita yang tergesa-gesa itulah justru menjadi penghalang utama dari terkabulnya suatu doa, sebagaimana yang disampaikan oleh


Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam,


يُسْتَجَابُ لأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِى


“Doa kalian akan dikabulkan selama tidak tergesa-gesa. Dia mengatakan, ‘Saya telah lama berdoa, tetapi tidak kunjung dikabulkan’.” [Muttafaqun ‘Alaih]


Padahal kalau kita terus berdoa, sembari husnudzon dan ikhtiar yang disertai kesabaran, Insya Alloh akan diijabah hajat-hajat kita selama itu adalah sebuah kebaikan dan bukan pemutus silaturrohmi, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,


مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ ، وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ ، إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ : إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ ، وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الآخِرَةِ ، وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا قَالُوا : إِذًا نُكْثِرُ ، قَالَ : اللَّهُ أَكْثَرُ.


“Tidak ada seorang muslim pun yang berdoa dengan sebuah doa yang tidak terkandung di dalamnya dosa dan pemutusan silaturahmi, kecuali Alloh akan memberikannya salah satu dari ketiga hal berikut: 


Alloh akan mengabulkannya dengan segera, mengakhirkan untuknya di akhirat atau memalingkannya dari keburukan yang semisalnya . Para sahabat berkata, “Kalau begitu kami akan memperbanyak doa kami.” Beliau berkata, “Alloh lebih banyak lagi.” [HR Ahmad 11133]


Semoga kita termasuk hamba-hambaNya yang pandai mengambil hikmah dari setiap kisah pada kehidupan kita, menyadari bahwa Alloh memberi yang kita butuhkan dengan kacamata kebaikan menurutNya, bukan yang kita inginkan dengan kacamata kebaikan menurut kita. Sebab ketiga bentuk ijabah Alloh terhadap doa kita, semuanya pasti demi kebaikan kita .


Wallahu ‘Alam.

💠 ﷽ 💠 💠#rabu💠 💠08 DESEMBER 2021💠 💠04 JUMADIL AWAL 1443💠


 

Selasa, 07 Desember 2021

Wanita yg istiqomah itu seperti apa ?


1. Meluruskan niat


Sebelum seseorang melaksanakan ibadah ia tentunya harus berniat dalam hati. Dengan memiliki niat yang lurus dan hanya mengharapkan ridha Allah SWT maka seseorang akan lebih mudah menjalankan ibadahnya dan tidak mudah tergoda pada hal-hal yang bisa menghalangi ibadahnya. Niat juga merupakan penentu suatu ibadah dan ia mendapatkan pahala atau ganjaran sesuai dengan niat ibadah dalam hatinya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.


إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ


“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung dengan niat-niatnya dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan, maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya kepada Allah dan RasulNya dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang hendak dia raih atau karena wanita yang hendak dia nikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia hijrah kepadanya”.


-HR. Bukhari Muslim


Sesungguhnya, setiap perbuatan tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan


niatkan.


2. Berdoa


Sebab terbesar yang mampu menopang seorang hamba untuk teguh diatas jalan hijrah adalah do’a. Oleh karena itu, do’a yang paling sering dilantunkan Rasulullah adalah :


يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ


“Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. Tirmidzi )


Demikian pula Allah ta’ala mengabarkan pula bahwa di antara doa orang beriman adalah:


“Tidak ada doa mereka selain ucapan: “Wahai Rabb kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Ali Imron: 147).


3.Memperbanyak Amal Shalih


Memperbanyak amal shalih termasuk perkara yang dapat meneguhkan langkah seorang hamba di atas jalan hijrah. Allah berfirman:


“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka.”


(QS. Al Baqoroh: 265).


Maka selain untuk menambah pundi-pundi pahala, amal shalih juga berfungsi untuk mengokohkan hati agar tegar di jalan hijrah.


4. Memperbanyak Baca Al-Qur’an


Perbanyaklah berinteraksi dengan Al-Qur’an, dengan membaca, mentadabburi, dan mengamalkannya. Sebab, selain kelak akan menjadi syafaat bagi hamba, Al-Qur’an juga dapat meneguhkan hati agar teguh ketika menapaki jalan hijrah.


Allah ta’ala berfirman:


“Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Quran itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (QS. An Nahl: 102).


5. Berteman Dengan Orang Shalih.


Jika seseorang ingin kebaikan maka hendaknya ia berteman dengan orang baik. Sebagaimana jika seseorang ingin pandai dalam berdagang, maka hendaknya berteman dengan para pedagang, bukan dengan para petani atau nelayan.


Bagaimana mungkin orang yang ingin taubat dari dosa zina, namun ia masih berkumpul dan berteman dengan para pezina. Atau ingin agar istiqomah dalam mengerjakan shalat, namun ia sering berpergian dengan teman yang tidak mengerjakan shalat.


Allah ta’ala berfirman :


“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.”


(QS. Al Kahfi: 28).


Hal terpenting dalam masalah pertemanan ini adalah keberanian diri untuk menolak setiap tawaran teman yang berupaya menarik kita kembali ke jalan yang buruk.


6. Berteman Dengan Orang Shalih.


Jika seseorang ingin kebaikan maka hendaknya ia berteman dengan orang baik. Sebagaimana jika seseorang ingin pandai dalam berdagang, maka hendaknya berteman dengan para pedagang, bukan dengan para petani atau nelayan.


Bagaimana mungkin orang yang ingin taubat dari dosa zina, namun ia masih berkumpul dan berteman dengan para pezina. Atau ingin agar istiqomah dalam mengerjakan shalat, namun ia sering berpergian dengan teman yang tidak mengerjakan shalat.


Allah ta’ala berfirman:


“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.”


(QS. Al Kahfi: 28).


Sumber :

apa_hukumnya_sedekah_ke_Masjid


Sedekah itu tergantung pada niat …

Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi para orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ


“Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.”


(HR. Bukhari no. 1422).


Kisah di atas menceritakan bahwa ayah Ma’an (Yazid) ingin bersedekah kepada orang fakir. Lantas datang anaknya (Ma’an) mengambil sedekah tersebut. Orang yang diwakilkan uang tersebut di masjid tidak mengetahui bahwa yang mengambil dinar tadi adalah anaknya Yazid. Kemungkinan lainnya, ia tahu bahwa anak Yazid di antara yang berhak mendapatkan sedekah tersebut. Lantas Yazid pun menyangkal dan mengatakan bahwa uang tersebut bukan untuk anaknya. Kemudian hal ini diadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun bersabda, “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati”.


Beberapa faedah dari hadits di atas:


1- Setiap amalan tergantung pada niatan setiap orang. Jika seseorang telah meniatkan yang baik, maka ia akan mendapatkannya. Walaupun Yazid tidak berniat bahwa yang mengambil uangnya adalah anaknya. Akan tetapi anaknya mengambilnya dan anaknya tersebut termasuk di antara orang-orang yang berhak menerima. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, “Engkau dapati apa yang engkau niatkan.”


2- Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak.


3- Hadits di atas adalah sebagai kaedah untuk beberapa masalah :


a- Bila seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang awalnya ia nilai berhak menerima, namun ternyata ia adalah orang yang berkecukupan (kaya) dan tidak pantas menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Kewajiban baginya telah lepas. Karena awalnya ia berniat memberikan pada yang berhak, maka ia akan dibalas sesuai yang ia niatkan.


b- Jika seseorang mewakafkan rumahnya yang berukuran kecil, namun ternyata yang ia ucapkan diisyaratkan pada rumah yang besar, beda dengan yang ia niatkan, maka yang teranggap saat itu adalah apa yang ia niatkan walaupun menyelisihi ucapannya. Karena setiap orang tergantung pada apa yang ia niatkan.


4- Boleh menyerahkan sedekah untuk anak dengan syarat tidak menggugurkan kewajiban nafkah. Namun jika sedekah tersebut dimaksudkan pula untuk nafkah, maka seperti ini tidaklah sah karena ia berniat menggugurkan yang wajib. Misalnya, jika ayah melunasi utang anaknya dan ayahnya mengambil dari sedekah (zakat), maka seperti itu boleh karena anaknya adalah keluarga dia yang paling dekat yang lebih pantas menerima daripada orang yang jauh.


5- Sedekah yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah sedekah sunnah dan sedekah sunnah boleh diserahkan pada anak (furu’). Sedangkan sedekah wajib tidaklah boleh diserahkan pada anak (furu’) atau pada orang tua (ushul).


6- Hadits ini juga menunjukkan bolehnya zakat atau sedekah diwakilkan penyerahannya pada orang lain.


7- Ayah tidak boleh menarik kembali sedekah yang sudah diambil oleh anaknya, walau berbeda dengan apa yang ia niatkan.


8- Tidaklah termasuk durhaka jika anak mengadukan ayahnya untuk mengenalkan kebenaran.


Demikian faedah sederhana dari hadits Ma’an dan Yazid, moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Senin, 06 Desember 2021

3 Orang Ini Kuburannya Sempit Sampai Kiamat


Tiga Orang yang Kuburannya Sempit Sampai Kiamat


Berdasarkan ayat al-Qur`an dan Hadits Nabi, azab kubur itu ada. 

Di antara mereka ada yang kuburannya dipersempit dan dihimpit. Pada tulisan ini akan disebutkan 3 contoh orang yang kuburannya sempit.


Tiga contoh yang akan dikemukan dalam tulisan ini, terkait 3 orang yang kuburannya sempit, penyebab mereka disiksa, ada yang karena terkait hubungan dengan manusia, ada yang terkait dengan Allah dan ada yang berkaitan dengan manusia dan Allah sekaligus. Berikut ini rinciannya:


Pertama, mengambil tanah orang secara zalim, meski hanya sejengkal atau sehasta. Sabada Nabi:


مَنْ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ


Baca Juga:

No Content Available


“Barangsiapa mengambil sejengkal tanah saudaranya dengan zhalim, niscaya Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat.” (HR. Muslim) Orang yang dalam hidupnya mengambil tanah orang lain secara zalim, walau itu hanya sejengkal, atau lebih kecil dari itu, maka ini akan mempersempit kuburannya.


Terkait hal ini ada kisah menarik. Suatu hari Arwa binti Uwais menuduh Sa’id bin Zaid telah mengambil sebagian dari tanahnya, lantas dia mengadukan kepada Marwan bin Hakam, maka Sa’id berkata: “Mungkinkah saya mengambil sebagian tanah miliknya setelah saya mendengar sesuatu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”


Marwan berkata: “Apa yang kamu dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Sa’id menjawab, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan cara zhalim, maka pada hari kiamat ia akan dihimpit dengan tujuh lapis bumi.”


Lalu Marwan berkata kepadanya, “Saya tidak akan menanyakan bukti lagi kepadamu setelah mendengar (sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) ini. Kemudian Sa’id berdo’a, “Ya Allah, jika ia (wanita) berdusta, maka butakanlah matanya dan bunuhlah dia di tanahnya sendiri.” Urwah berkata: “Ternyata dia (Arwa) tidak meninggal kecuali dalam keadaan buta, dan tatkala dia berjalan-jalan di tanah pekarangannya, tiba-tiba dia terpeleset ke dalam lubang dan meninggal dunia.” (HR. Muslim)


Kedua, orang munafik. Yaitu orang yang menampakkan secara lahiriah beriman, tapi hatinya mengingkarinya. Tampak dari luar sebagai muslim, tapi hatinya sangat membencinya.


Ketika dalam kubur, orang demikian tidak bisa menjawab pertanyaan malaikat. Lalu dikatakan kepada bumi: “Himpitlah dia!” Lantas bumi menghimpitnya hingga persendiannya hancur. Dan dia terus diadzab di dalamnya hingga Allah membangkitkan dari tempat tidurnya.” (HR. Tirmidzi)


Ketiga, orang kafir. Yaitu orang yang secara terang-terangan tidak mau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dalam hadits cukup panjang Nabi menceritakan apa yang dialami orang kafir dalam kubur, bahwa orang kafir akan diberi permadani dan pakaian dari neraka, pintu-pintu neraka pun dibuka, kemudian didatangkan kepadanya panas dan baunya neraka, lalu kuburnya disempitkan hingga tulangnya saling berhimpitan.


Lalu orang kafir itu dibelenggu dalam keadaan buta dan bisu. Tak hanya itu, disediakan sebuah pemukul dari besi untuknya, sekiranya pemukul itu dipukulkan pada sebuah gunung niscaya akan menjadi debu. Orang kafir itu kemudian dipukul dengan pemukul tersebut hingga suaranya dapat didengar oleh semua makhluk dari ujung timur hingga ujung barat -kecuali jin dan manusia- hingga menjadi debu. Baru kemudian ruhnya dikembalikan lagi.” (HR. Abu Dawud)


Dari keterangan beberapa hadits itu, setidaknya ada 3 contoh orang yang kuburannya sempit sampai kiamat: Pertama, orang yang mengambil tanah orang lain secara zalim, sekecil apapun itu. Kedua, orang munafik. Ketiga, orang kafir.


Oleh karena itu, bagi orang yang ingin kuburannya tak sempit, maka jangan mengambil tanah yang bukan haknya sekecil apapun itu, kemudian jangan menjadi orang munafik dan yang terakhir berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya dengan keimanan yang sebenar-benarnya.


Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyatakan kuburan yang sempit:


إِنَّ لِلْقَبْرِ ضَغْطَةً، وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ نَاجِيًا مِنْهَا نَجَا مِنْهَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ


“Dalam kubur ada sebuah himpitan, seandainya ada seorang yang selamat darinya, maka Sa’ad bin Muadz termasuk orangnya.” (HR. Ahmad) Semoga, kuburan kita tidak sempit, bahkan dihimpit. Dan untuk itu, perlu meneladani hayat Saad bin Mu’adz Radhiyallahu ‘anhu. Semoga tidak mengalami nasib seperti 3 orang yang kuburannya sempit sampai kiamat. (MBS)

Walau Tertutup, 3 Pakaian Ini Mengundang Dosa dan Laknat Allah, Segera Buang Kata Ustadz Adi Hidayat


- Ternyata ada tiga jenis pakaian yang sangat dibenci Allah SWT.


Menurut Ustadz Adi Hidayat, pakaian-pakaian ini sangat haram dipakai oleh umat muslim.


Walaupun pakaian ini tidak memperlihatkan aurat tidak menjamin bahwa pakaian ini dibolehkan.


Lantas pakaian seperti apa yang dilarang dalam Islam untuk dikenakan?.


Dilansir PortalJember.com dari kanal YouTube Ceramah Pendek yang diunggah pada 18 Januari 2018, Ustadz Adi Hidayat sebut pakaian yang dimaksud.


Pakaian merupakan suatu hal yang wajib sekali dikenakan oleh manusia.


Karena dengan memakai pakaian, tubuh manusia akan tertutup dan tidak akan terlihat oleh orang lain.


Apalagi untuk umat muslim, pakaian menjadi salah satu yang wajib dikenakan dan memiliki ketentuan tersendiri.


Pakaian yang dikenakan oleh umat muslim harus menutupi bagian tubuh yang haram jika diperlihatkan atau dipamerkan kepada orang lain.


Ternyata, tidak selamanya pakaian yang menutupi aurat dapat diterima oleh Allah SWT.


Dalam sebuah ceramah, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan beberapa pakaian yang haram jika dikenakan, walaupun tertutup.


1. Syuhroh


Syuhroh merupakan suatu pakaian yang biasa dikenakan atau bahkan menutupi aurat. Pada dasarnya, pakaian ini tidak diharamkan jika dikenakan.


Namun ketika pakaian itu berubah niatnya menjadi ingin pamer dan ingin mendapatkan pujian orang dengan apa yang dikenakannya.


"Orang yang terbiasa mengenakan pakaian syuhroh (pamer) di dunia, maka Allah akan berikan pakaian hinaan saat nanti di akhirat," kata Ustadz Adi Hidayat.


Itulah yang membuat pakaian tersebut menjadi haram dan mengundang laknat Allah SWT.


2. Tasyabbuh


Jenis pakaian yang satu ini adalah tasyabbuh, pakaian yang menyerupai agama lain.


Ketika seseorang mengenakan pakaian yang sama persis seperti agama lain, maka hukumnya haram jika terus dipakai.


Walaupun pakaian yang menyerupai agama lain itu menutupi aurat seperti jubah-jubah, tetap dianggap haram.


Bahkan bukan hanya baju saja, atribut yang menyerupai mereka sangat diharamkan oleh Allah SWT.


2. Tasyabbuh


Jenis pakaian yang satu ini adalah tasyabbuh, pakaian yang menyerupai agama lain.


Ketika seseorang mengenakan pakaian yang sama persis seperti agama lain, maka hukumnya haram jika terus dipakai.


Walaupun pakaian yang menyerupai agama lain itu menutupi aurat seperti jubah-jubah, tetap dianggap haram.


Bahkan bukan hanya baju saja, atribut yang menyerupai mereka sangat diharamkan oleh Allah SWT.


"Atribut-atribut agama lain tidak boleh dikenakan, haram hukumnya," kata Ustadz Adi Hidayat.


Baca Juga: Amal Ibadah Seumur Hidup Bisa Lenyap Seketika karena 1 Perbuatan Dosa Ini Kata Ustadz Abdul Somad


3. Pakaian yang tertukar


Tidak ada yang salah dalam pakaiannya tetapi yang salah ada cara penempatannya.


Banyak sekali orang-orang yang mengenakan pakaian yang dikhususkan laki-laki tetapi dikenakan oleh perempuan, begitupun sebaliknya.


"Allah melaknat laki-laki yang keperempuanan atau perempuan yang kelaki-lakian," kata Ustadz Adi Hidayat.


Sekecil apapun jangan pernah menyerupai apa yang bukan jadi ketetapan Allah SWT.


Maka tinggalkanlah pakai seperti itu, pakailah pakaian yang semestinya dikenakan oleh perempuan yang senantiasa menutupi aurat.


Untuk laki-laki kenakanlah pakaian yang seharusnya dipakai oleh kaum laki-laki.


Dengan begitu, pakaian yang dikenakan akan mendatangkan pahala bukan laknat dan murka Allah SWT.


Jadikan pakaian sebagai penghantar umat muslim untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT.***

Senin, 29 November 2021

Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut:


Pertama,


 Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia.


Kedua,


 Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat.


Ketiga,


 Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam surga yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran.


Keempat,


 Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka.


Kelima,


 Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat.


Keenam,


 Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, wallahu a’lam.

Apa yg harus dilakukan oleh anak ketika orang tua melakukan kesalahan hingga anak sakit hati ?


Bakti pada orang tua tak terhapus ketika orang tua memiliki akhlak buruk kepada anak. Dalam kelas keimanan yang tinggi, kesabaran adalah pilihan tepat untuk dijalani, meski mungkin sangat berat untuk ditapaki. Meski berat semoga berbalas surga. Karena hanya orang sabar yang hadiahnya tak terbatas. Allah SWT berfirman dalam QS. Az-Zumar ayat 10 :


قُلْ يَـٰعِبَادِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمْ ۚ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ فِى هَـٰذِهِ ٱلدُّنْيَا حَسَنَةٌۭ ۗ وَأَرْضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٌ ۗ إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّـٰبِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍۢ


Katakanlah : "Hai hamba-hamba-Ku yang beriman bertakwalah kepada Tuhanmu." Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas."

Jika Anda Berusia di Atas 60 Tahun, Suka Makan Terong, Justru Hindarkan dari Penyakit Kronis Ini



LINGKAR MADIUN - Pada kesempatan kali ini, ada informasi menarik mengenai manfaat mengonsumsi terong.


Terong adalah makanan padat nutrisi, artinya mengandung banyak vitamin, mineral, dan serat dengan sedikit kalori.


Satu cangkir (82 gram) terong mentah mengandung nutrisi berikut:


Kalori: 20


Karbohidrat: 5 gram


Serat: 3 gram


Protein: 1 gram


Mangan: 10% dari RDI


Folat: 5% dari RDI


Kalium: 5% dari RDI


Vitamin K: 4% dari RDI


Vitamin C: 3% dari RDI


Terong juga mengandung sejumlah kecil nutrisi lain, termasuk niasin, magnesium, dan tembaga.


Selain itu, manfaat terong dapat melindungi tubuh Anda melawan kanker, khususnya bagi Anda yang berusia di atas 60 tahun.


Dimana usia tersebut, imunitas tubuh cepat menurun.


Terong mengandung beberapa zat yang menunjukkan potensi dalam melawan sel kanker.


Misalnya, solasodine rhamnosyl glycosides (SRGs) adalah sejenis senyawa yang ditemukan di beberapa tanaman nightshade, termasuk terong.


Beberapa penelitian pada menunjukkan bahwa SRG dapat menyebabkan kematian sel kanker dan juga dapat membantu mengurangi kambuhnya jenis kanker tertentu.


Penelitian tentang topik ini, SRG telah terbukti sangat efektif melawan kanker kulit bila diterapkan langsung ke kulit.


Selain itu, beberapa penelitian telah menemukan bahwa makan lebih banyak buah dan sayuran, seperti terong, dapat melindungi terhadap berbagai jenis kanker.


Satu ulasan melihat sekitar 200 penelitian menemukan bahwa makan buah dan sayuran dikaitkan dengan perlindungan terhadap kanker pankreas, lambung, kolorektal, kandung kemih, serviks, dan payudara.


Setelah membaca informasi di atas, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan Anda tentang kesehatan.***

Pilihlah Pasangan Karena Agamanya



mencari pasangan tak semudah yang dibayangkan meski Allah menjanjikan jodoh masing-masing umatnya. Namun jodoh bisa datang dari mana saja, bahkan dari tempat yang jauh sekali pun.


Setiap orang pasti menginginkan pasangan yang sempurna dari mulai fisik sampai sifat dan perilaku. Tapi ada satu catatan penting, ketika seseorang memilih pasangan yang akan menemani seumur hidup.


"Di dalam Islam ketika memilih pasangan itu tolak ukurnya adalah agama, tapi secara fisik tidak memungkiri memang naluri seorang manusia biasa itu menginginkan yang ganteng, cantik itu adalah sesuatu yang fitrahnya,"


Sebab, menurut Ustaz Rizqi jika pasangannya dipilih dari agama akan menjawab segala hal, ketika menjalani hidup rumah tangga. Seseorang yang taat pada agama akan berpikir bijak dan bertanggung jawab saat menghadapi sebuah masalah.


"Karena dari sisi agamanya yang akan menuntaskan dan menjawab segala hal permasalahan rumah tangga, nantinya ketika terjadi perseteruan segala macam, kedewasaan dan agama ini yang akan membimbing mereka dalam menyelesaikan masalah di rumah tangganya," ucapnya.


Ilustrasi.

Bolehkah Langsung Shalat Sunnah Ketika Adzan Belum Selesai?



Jika seseorang masuk masjid, lalu adzan belum selesai, apakah sebaiknya ia langsung shalat sunnah ketika adzan belum selesai?

Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:


الأفضل أن يجيب المؤذن ثم يدعو بعد ذلك بما ورد ، ثم يدخل في سنة المسجد ( أي : تحية المسجد ) ، إلا أن بعض العلماء استثنوا من ذلك من دخل المسجد والمؤذن يؤذن يوم الجمعة ، فإنه يصلي تحية المسجد لأجل أن يستمع للخطبة ، وعللوا ذلك بأن سماع الخطبة واجب ، وإجابة المؤذن ليست واجبة


Yang lebih utama adalah menjawab adzan sampai selesai lalu setelah itu membaca doa setelah adzan, lalu baru shalat sunnah tahiyyatul masjid. Namun, sebagian ulama mengecualikan ketika keadaan masuk masjid dan muadzin sedang adzan dalam shalat jum’at. Dalam keadaan ini yang lebih utama adalah tetap shalat tahiyyatul masjid (walaupun masih adzan) agar bisa mendengarkan khutbah. Para ulama memberi alasan bahwasanya mendengarkan khutbah itu wajib dan menjawab adzan itu tidak wajib.

Bertepuk Tangan, Apa Hukumnya dalam Islam?



Telah terjadi perbedaan pendapat para ulama tentang hukum bertepuk tangan (At-Tashfiiq atau At-Tashfiih). Umumnya mereka mencelanya dan menyebutnya sebagai perbuatan haram minimal makruh. Namun ada pula yang membolehkan jika untuk menyemangati anak-anak.


Tidak diingkari bahwa bertepuk tangan adalah cara kaum wanita untuk meluruskan kesalahan imam ketika shalat, sedangkan kaum laki-laki dengan cara bertasbih.


Dalam hadits disebutkan:


عن النبي صلى الله عليه وسلم: مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ


Dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barangsiapa yang terganggu dalam shalatnya oleh suatu hal maka bertasbihlah, sesungguhnya jika dia bertasbih hendaknya menengok kepadanya, dan bertepuk tangan hanyalah untuk kaum wanita.” 


(HR. Bukhari No. 652, Muslim No. 421, Abu Daud No. 940, Ibnu Hibban No. 2260, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3147, 5089, Ibnu Khuzaimah No. 1623, Malik dalam Al Muwaththa’ No. 390) 


Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:


 يجوز التسبيح للرجال والتصفيق للنساء إذا عرض أمر من الامور، كتنبيه الامام إذا أخطأ وكالاذن للداخل أو الارشاد للاعمى أو نحو ذلك.


“Dibolehkan bagi laki-laki bertasbih dan bertepuk tangan bagi wanita, jika ada hal yang membuatnya tidak nyaman seperti: mengingatkan imam ketika berbuat kesalahan, memberi izin kepada orang yang akan masuk, atau memandu orang buta atau yang semisalnya.” 


(Fiqhus Sunnah,1/264)


Kecuali menurut Imam Malik yang menurutnya baik laki-laki dan wanita sama saja, yaitu tasbih. Berikut keterangannya:


قال: المشروع في حق الرجال والنساء جميعاً التسبيح دون التصفيق


 Imam Malik berkata: yang disyariatkan adalah yang mesti dilakukan oleh kaum laki-laki dan wanita semuanya adalah bertasbih, bukan bertepuk tangan. 


(Mir’ah Al Mafatih, 3/358)


Tetapi pendapat ini menyelisihi hadits di atas. Wallahu A’lam


Nah, karena itu beragam alasan disampaikan untuk melarang bertepuk tangan, diantaranya:


1. Tepuk tangan adalah perbuatan wanita, maka terlarang bagi laki-laki menyerupai mereka.


Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim mengatakan:


وَكَانَ مَنْعُ النِّسَاءِ مِنَ التَّسْبِيحِ لِأَنَّهَا مَأْمُورَةٌ بِخَفْضِ صَوْتِهَا فِي الصَّلَاةِ مُطْلَقًا لِمَا يُخْشَى مِنَ الِافْتِتَانِ وَمُنِعَ الرِّجَالُ مِنَ التَّصْفِيقِ لِأَنَّهُ مِنْ شَأْنِ النِّسَاءِ


Wanita dilarang bertasbih karena mereka diperintahkan untuk merendahkan suaranya dalam shalat secara mutlak sebab dikhawatiri terjadi fitnah, sedangkan dilarang bagi kaum laki-laki untuk melakukan tepuk tangan karena itu adalah perbuatan kaum wanita. 


(‘Aunul Ma’bud, 3/152)


Imam Asy-Syaukani mengatakan:


قَوْلُهُ: ” إنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ ” يَدُلُّ عَلَى مَنْعِ الرِّجَالِ مِنْهُ مُطْلَقًا


Sabdanya “tepuk tangan untuk kaum wanita” menunjukkan terlarangnya secara mutlak (umum) hal tersebut bagi kaum laki-laki. 


(Nailul Authar, 3/178)


Imam Al-Qurthubi berkata –sebagaimana dikutip oleh Syaikh Abul Hasan Al-Mubarkafuri sebagai berikut:


 القول بمشروعية التصفيق للنساء هو الصحيح خبراً ونظراً؛ لأنها مأمورة بخفض صوتها مطلقاً لما يخشى من الإفتان، ومن ثم منعت من الأذان مطلقاً، ومن الإقامة للرجال، ومنع الرجال من التصفيق؛ لأنه من شأن النساء.


 Pendapat yang sesuai syariat adalah bertepuk tangan bagi kaum wanita adalah benar, baik secara khabar (berita) maupun pemahaman, karena mereka diperintahkan untuk menundukkan suaranya secara mutlak karena dikhawatiri terjadi fitnah, begitu pula terlarangnya bagi mereka untuk azan secara mutlak, meng-iqamatkan shalatnya kaum laki-laki, dan terlarang bagi kaum laki-laki untuk bertepuk tangan karena itu adalah perbuatan wanita. 


(Mir’ah Al-Mafatih, 3/358)


2. Bertepuk tangan adalah kebiasaan orang kafir dalam peribadatan mereka


Allah Taala berfirman:


وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً


Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. (QS. Al Anfal: 35)


3. Bertepuk tangan juga perbuatan ahli maksiat dan kefasikan


Imam Ash Shan’ani mengatakan:


وَأَمَّا الرَّقْصُ وَالتَّصْفِيقُ فَشَأْنُ أَهْلِ الْفِسْقِ


Ada pun menari dan bertepuk tangan, itu adalah perbuatan ahli kefasikan. 


(Subulus Salam, 2/192)


Sedangkan orang beriman, mereka bertakbir ketika ada hal-hal yang mengagumkan, bukan bertepuk tangan.


Syaikh Abdullah Al-Bassam mengatakan:


ولهذا فإني أهيب بجميع المسلمين أن يفزعوا إلى التكبير عندما يعجبهم أمر، فهذا سنة نبيهم، وليس التصفيق الذي جاءنا من أعدائنا المستعمرين، وخاصة في اجتماعاتهم ومؤتمراتهم.


Oleh karena itu saya tegaskan kepada semua kaum muslimin agar mereka membiasakan takbir ketika ada sesuatu yang mengagumkan, dan itulah sunah nabi mereka, bukan dengan bertepuk tangan yang merupakan budaya musuh-musuh kita yang memasuki budaya kita, khususnya dalam acara pertemuan dan muktamar. 


(Taisir Al-‘Alam Syarh ‘Umdatil Ahkam, 1/258)


Bertepuk Tangan Di luar shalat Jika ada kebutuhan


Jika bertepuk tangan karena ada kebutuhan untuk melakukannya seperti sedang memanggil seseorang, maka itu tetap dimakruhkan. Ada pun tanpa kebutuhan untuk maka haram, apalagi sengaja untuk menyerupai wanita atau sekadar hiburan saja.


Hal ini disebutkan dalam oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Al-Makki Rahimahullah –ulama madzhab Syafi’i- sebagai berikut:


وَفِي فَتَاوَى م ر سُئِلَ عَنْ التَّصْفِيقِ خَارِجَ الصَّلَاةِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَأَجَابَ إنْ قَصَدَ الرَّجُلُ بِذَلِكَ اللَّهْوَ أَوْ التَّشَبُّهَ بِالنِّسَاءِ حَرُمَ وَإِلَّا كُرِهَ انْتَهَى


Dalam fatwa-fatwa Imam Ar-Ramli, Beliau ditanya tentang bertepuk tangan di luar shalat tanpa adanya kebutuhan. Beliau menjawab: jika seorang laki-laki bermaksud dengan tepuk tangannya itu adalah untuk senda gurau atau menyerupai wanita maka itu diharamkan, jika bukan karena itu, maka itu makruh. Selesai. 


(Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, 2/150)


Dalam kitab Nihayatul Muhtaj ada keterangan lebih detail sebagai berikut:


وَفِي فَتَاوَى م ر سُئِلَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – عَنْ قَوْلِ الزَّرْكَشِيّ إنَّ التَّصْفِيقَ بِالْيَدِ لِلرِّجَالِ لِلَّهْوِ حَرَامٌ لِمَا فِيهِ مِنْ التَّشَبُّهِ بِالنِّسَاءِ هَلْ هُوَ مُسَلَّمٌ أَمْ لَا، وَهَلْ الْحُرْمَةُ مُقَيَّدَةٌ بِمَا إذَا قُصِدَ التَّشَبُّهُ أَوْ يُقَالُ مَا اخْتَصَّ بِهِ النِّسَاءُ يَحْرُمُ عَلَى الرِّجَالِ فِعْلُهُ، وَإِنْ لَمْ يُقْصَدْ بِهِ التَّشَبُّهُ بِالنِّسَاءِ.


فَأَجَابَ هُوَ مُسَلَّمٌ حَيْثُ كَانَ لِلَّهْوِ، وَإِنْ لَمْ يُقْصَدْ بِهِ التَّشَبُّهُ بِالنِّسَاءِ. وَسُئِلَ عَنْ التَّصْفِيقِ خَارِجَ الصَّلَاةِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ هَلْ هُوَ حَرَامٌ أَمْ لَا؟ فَأَجَابَ إنْ قَصَدَ الرَّجُلُ بِذَلِكَ التَّشَبُّهَ بِالنِّسَاءِ حَرُمَ، وَإِلَّا كُرِهَ. اه


Imam Ar-Ramli Radhiallahu ‘Anhu dalam fatwa-fatwanya ditanya tentang perkataan Az-Zarkasyi “bertepuk tangan bagi kaum laki-laki untuk hiburan adalah haram” karena di dalamnya mengandung penyerupaan terhadap wanita, apakah pendapat ini bisa diterima atau tidak , dan apakah keharaman itu terikat dengan sebab penyerupaan dengan wanita ataukah dikatakan itu khusus wanita dan haram bagi laki-laki melakukannya walau pun dia tidak bermaksud menyerupai wanita.


Beliau menjawab: “Pendapat itu bisa diterima jika bertepuk tangan dilakukan untuk hiburan walau pun dia tidak bermaksud menyerupai kaum wanita.” Dia juga ditanya tentang bertepuk tangan di luar shalat tanpa ada keperluan, apakah itu haram atau tidak? Beliau menjawab: “Jika seorang laki-laki bertepuk tangan bermaksud menyerupai wanita maka itu diharamkan, jika tidak bermaksud demikian, maka itu dimakruhkan.” 


(Nihayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, 2/47. Lihat juga Hasyiah Al-Jumal, 1/432)


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah – dia termasuk Hambali kontemporer- pernah ditanya tentang hukum bertepuk tangan dalam sebuah haflah (acara), Beliau menjawab:


 التصفيق في الحفلات من أعمال الجاهلية وأقل ما يقال فيه الكراهة، والأظهر في الدليل تحريمه؛ لأن المسلمين منهيون عن التشبه بالكفرة وقد قال الله سبحانه في وصف الكفار من أهل مكة {وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً} 


قال العلماء المكاء الصفير والتصدية التصفيق والسنة للمؤمن إذا رأى أو سمع ما يعجبه أو ما ينكره أن يقول: سبحان الله أو يقول: الله أكبر كما صح ذلك عن النبي صلى الله عليه وسلم في أحاديث كثيرة، ويشرع التصفيق للنساء خاصة إذا نابهن شيء في الصلاة أو كن مع الرجال فسهى الإمام في الصلاة فإنه يشرع لهن التنبيه بالتصفيق أما الرجال فينبهونه بالتسبيح كما صحت بذلك السنة عن النبي صلى الله عليه وسلم وبهذا يعلم أن التصفيق من الرجال فيه تشبه بالكفرة وبالنساء وكلا ذلك منهي عنه. والله ولي التوفيق.


Bertepuk tangan dalam berbagai acara adalah perbuatan jahiliyah, minimal seperti yang dikatakan, hal itu adalah makruh. Secara lahiriyah dalilnya menunjukkan haram. Karena kaum muslimin dilarang menyerupai orang-orang kafir. Allah Taala berfirman dalam menyifati orang kafir Mekkah: (Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.)


Para ulama mengatakan, Al-Mukaa’ artinya siulan, dan At-Tashfiiq artinya tepuk tangan. Bagi seorang muslim, yang sesuai sunah jika melihat atau mendengar hal yang mengagumkan atau hal yang diingkari hendaknya mengucapkan Subhanallah atau Allahu Akbar, sebagaimana yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam riwayat hadits yang banyak. Secara khusus, bertepuk tangan itu dilakukan oleh kaum wanita ketika terjadi sesuatu pada mereka dalam shalatnya atau ketika mereka shalat bersama kaum laki-laki dan imam melakukan kelalaian, maka bagi mereka disyariatkan memberikan peringatan dengan cara bertepuk tangan. Ada pun kaum laki-laki memberikan peringatan dengan cara bertasbih, sebagaimana telah shahih sunah tersebut dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dengan ini, diketahui bahwasanya bertepuk tangan bagi kaum laki-laki adalah perbuatan yang menyerupai kaum wanita dan kekafiran, keduanya terlarang baginya. Wallahu waliyut Taufiq. 


(Majmuu’ Fatawa Ibni Baaz, 4/151)


Pendapat yang memberikan keringanan


 1. Sebagian ulama ada yang merinci masalah tepuk tangan ini, haram, makruh, dan boleh tergantung keadaan, motivasi, dan siapa pelakunya. Berikut ini fatwa-fatwa mereka:


Beliau berkata:


فالتصفيق عموماً له حالتان:


الأولى: أن يكون داخل الصلاة لمن نابه شيء، وهذا منهي عنه للرجال مستحب للنساء، فقد روى البخاري ومسلم أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من نابه شيء في صلاته فليسبح فإنه إذا سبح التفت إليه، وإنما التصفيق للنساء.


والثانية: أن يكون خارج الصلاة.. والتصفيق خارج الصلاة على قسمين:


الأول: أن يكون لحاجة، كالاستئذان والتنبيه وملاعبة النساء لأطفالهن أو تحسين النشيد ونحو ذلك فهذا جائز، قال في حاشية الجمل 1/432: وأفتى شيخنا الرملي بأنه لا يحرم حيث لم يقصد به اللعب…… وإن احتيج إليه لتحسين صناعة من إنشاد ونحوه، ومنه ما تفعله النساء عند ملاعبة أولادهن. انتهى


والثاني: أن يكون لغير حاجة، وهذا منهي عنه.. فمن العلماء من حرمه ومنهم من كرهه، ودليل النهي قوله تعالى عن المشركين: وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ [الأنفال:35] قال المفسرون التصدية: التصفيق. وعليه، فلا بأس في ما ذكر في السؤال إذا خلا من محاذير شرعية أخرى.


والله أعلم.


Secara umum, bertepuk tangan ada dua keadaan:


Pertama


. Terjadi di dalam shalat bagi untuk yang keliru, ini terlarang bagi laki-laki namun sunah bagi wanita. Imam Al Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang terganggu dalam shalatnya oleh suatu hal maka bertasbihlah, sesungguhnya jika dia bertasbih hendaknya menengok kepadanya, dan bertepuk tangan hanyalah untuk kaum wanita.”


Kedua


. Bertepuk tangan di luar shalat, ini ada dua jenis:


Berkata para ahli tafsir: At-Tashdiyah artinya At-Tashfiiq (bertepuk tangan). Atas dasar ini, maka apa-apa yang ditanyakan itu tidaklah mengapa selama tidak mengandung perkara yang memang dilarang oleh syariah. 


(Fatawa Syabakah Islamiyah, 9/3584)


Beliau ditanya tentang hukum bertepuk tangan dalam berbagai acara:


التصفيق في الحفلات ليس من عادة السلف الصالح وإنما كانوا إذا أعجبهم شيء سبحوا أحيانا أو كبروا أحيانا لكنهم لا يكبرون تكبيرا جماعيا ولا يسبحون تسبيحا جماعيا بل كل واحد يكبر لنفسه أو يسبح لنفسه بدون أن يكون هناك رفع صوت بحيث يسمعه من بقربه فالأولى الكف عن التصفيق ولكننا لا نقول بأنه حرام لأنه قد شاع بين المسلمين اليوم والناس لا يتخذونه عبادة ولهذا لا يصح الاستدلال على تحريمه بقوله تعالي عن المشركين (وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاءً وَتَصْدِيَةً) فإن المشركين يتخذون التصفيق عند البيت عبادة وهؤلاء الذين يصفقون عند سماع ما يعجبهم أو رؤية ما يعجبهم لا يريدون بذلك العبادة وخلاصة القول أن ترك هذا التصفيق أولى وأحسن ولكنه ليس بحرام.


Bertepuk tangan dalam berbagai acara bukanlah kebiasaan salafush shalih. Jika ada hal-hal yang mengagumkan kadang mereka bertasbih kadang mereka bertakbir. Tapi mereka tidak bertakbir dan bertasbih bersama-sama, melainkan mereka lakukan sendiri-sendiri, tanpa meninggikan suara yang bisa didengar oleh orang yang di dekatnya. Maka, yang lebih utama adalah menahan diri dari bertepuk tangan. Tetapi kami tidak mengatakan bahwa itu haram, karena hal itu sudah terjadi di antara kaum muslimin sampai hari ini dan mereka tidak menjadikannya sebagai sarana beribadah. Oleh karena itu, tidak benar berdalil atas pengharamannya itu dengan firman Allah Taala tentang kaum musyrikin: Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan.


Kaum musyrikin menjadikan bertepuk tangan adalah cara ibadah di Baitullah. Sedangkan mereka yang bertepuk tangan ketika mendengarkan atau melihat sesuatu yang mengagumkan tidaklah memaksudkan hal itu sebagai ibadah. Kesimpulannya, bahwa meninggalkan tepuk tangan adalah lebih utama dan lebih baik, tetapi dia tidaklah haram. 


(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, 24/2)


Demikianlah masalah ini, umumnya para imam kaum muslimin berpendapat mengharamkan jika hal itu untuk menyerupai wanita, hiburan, dan permainan. Adapun jika ada kebutuhan untuk bertepuk tangan mereka memakruhkan, bahkan ada yang membolehkan. Pembolehan ini selama tidak ada perkara lain yang terlarang, karena hukum dasar semua urusan dunia adalah mubah selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Wallahu a’lam

Jumat, 26 November 2021

Aturan Makanan dan Gaya Hidup untuk Pasien Kanker Kolorektal



https://hellosehat.com/kanker/kanker-usus-besar/stadium-kanker-kolorektal/


Mengapa orang baik selalu tersakiti dan sulit bahagia ?



Pertama, pertanyaan ini kan dibuat oleh kita. Orang baik selalu tersakiti dan sulit untuk bahagia, yang mengklaim seperti itu kan kita. Kalau misalkan dari Allah SWT, kita sama tahu bahwa Allah SWT tidak akan pernah mau melakukan hal ini kepada hamba-hambanya.


Ketika Allah memberikan ujian apapun kepada kita, itu sebetulnya sesuatu hal yang terbaik bagi diri kita. Allah tahu kapan waktu yang tepat untuk kita bahagia.


Kata-kata selalu disakiti lalu kemudian sulit bahagia itu hanya ekspresi yang keluar dari dalam pikiran kita. Jadi sebetulnya kembali lagi kepada kita, kalau kita mau bahagia, kita harus mengendalikan hati kita.


Kita terima apa yang Allah SWT berikan, yakinkan bahwa apa yang Allah berikan kepada kita walaupun kelihatannya adalah sebuah kesulitan, tetapi itu adalah hal yang terbaik buat kita. Kita harus husnuzan kepada Allah.


Sehingga dengan seperti itu , kita senantiasa qanaah (menerima) semuanya. Misalnya, ada yang menyakiti kita, maka disitulah tempat kita introspeksi diri sebagai seorang muslim. Apakah ada dosa kita kepada orang lain? Atau ini ujian dari dari Allah SWT?


Kalau memang tidak ada yang salah dari diri kita, berarti ini ujian dari Allah. Sebab, Allah sayang sama kita. Tidak ada segala sesuatu yang Allah lakukan untuk membuat hamba-Nya tidak bahagia.


Jadi itu hanya ekspresi kita saja. Jadikanlah semuanya itu sebagai sebuah sarana untuk beribadah kepada Allah SWT dan sarana pahala atas apa yang kita alami. Maka dengan seperti itu insya Allah kita akan menjadi orang-orang yang dalam keadaan pahit, namun tetap bahagia.


Kesimpulannya, sikapi dengan baik sangka. Berbaik sangka pada apa yang telah digariskan oleh Allah kepada kita, bahwa Allah SWT tidak akan pernah zalim kepada hamba-hambanya. Justru jika kita dalam keadaan tersakiti misalnya di-bully maka bersenanglah, sebab hal itu menjadi cambuk untuk kita bisa membuktikan diri kita.


Bayangkan jika hal tersebut tak pernah terjadi dalam diri kita, kita juga tidak akan pernah merasa terpacu untuk lebih baik lagi. Tidak ada semangat untuk merubah diri, maka pandanglah endingnya itu sebenarnya adalah anugerah.

Ketiduran shalat subuh bagaimana cara mebgganti shalatnya ?



Shalat subuh adalah satu dari sekian banyak shalat fardlu, yang waktu untuk mendirikannya adalah sebelum terbitnya matahari dari ufuk timur dan berahir dengan ufuk timur sudah semakin terang. Begitulah aturannya, setiap shalat mempunyai waktunya sendiri-sendiri. Sebagaimana firman Allah QS an-Nisa ayat 103 :


إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا


“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.


Kehidupan tak selamanya mulus sesuai rencana. Alarm sudah disiapkan dari jam 04.00, namun alangkah terkejutnya ketika mata terbuka sudah menunjukkan jam 06.00. Lantas bagaimana kabar shalah subuhnya? Haruskan mendirikan shalat shubuh pada waktu itu juga? Sekalian digabungkan bersama shalat dhuha? Ataukah besok aja pas pada waktunya?


Menurut jumhur ulama, ketika shalat wajib terlalaikan karena unsur ketidaksengajaan, seperti ketiduran atau lupa, maka wajib qadha ketika seseorag tersebut sadar dan ingat akan kewajiban tersebut. Hal ini senada dengan sabda Rasulullah :


أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا


“Sebenarnya bukanlah kategori lalai jika karena tertidur. Lalai adalah bagi orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat lainnya. Barang siapa yang mengalami itu maka shalatlah dia ketika dia sadar”.  (HR. Muslim, 311/681)


Disebutkan juga oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah dalam uraian kitab Fiqhus Sunnah bahwa mengqadha shalat adalah wajib menurut kesepakatan ulama bagi orang yang lupa dan tertidur. Kejadian tersebut juga pernah dialami oleh Nabi dan para sahabat. Maka dari itu, kita bisa mengambil pelajaran dan mengerti bagaimana solusi terbaiknya. Dan yang pasti, hal tersebut bukan untuk menjadi kebiasaaan, tetapi jikalau sesekali terjadi pada suatu waktu.


Kisah Nabi dan para sahabat tersebut diceritakan oleh Imran bin Husain Radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut :


أَنَّهُمْ كَانُوا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسِيرٍ، فَأَدْلَجُوا لَيْلَتَهُمْ، حَتَّى إِذَا كَانَ وَجْهُ الصُّبْحِ عَرَّسُوا، فَغَلَبَتْهُمْ أَعْيُنُهُمْ حَتَّى ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ، فَكَانَ أَوَّلَ مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ أَبُو بَكْرٍ، وَكَانَ لاَ يُوقَظُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَنَامِهِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، فَاسْتَيْقَظَ عُمَرُ، فَقَعَدَ أَبُو بَكْرٍ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَجَعَلَ يُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ حَتَّى اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَزَلَ وَصَلَّى بِنَا الغَدَاة


“Mereka bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah perjalanan yang sampai larut malam hingga menjelang Subuh mereka istirahat. Lalu mereka tertidur sampai meninggi matahari. Pertama yang bangun adalah Abu Bakar, Beliau tidak membangunkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai dia bangun sendiri. Lalu bangunlah Umar, lalu Abu Bakar duduk di sisi kepala nabi. Lalu dia bertakbir dengan meninggikan suaranya sampai Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terbangun. Lalu beliau keluar dan Shalat Subuh bersama kami.” (HR. Bukhari (3571), Muslim (312/682)).


Alhasil, jam berapapun bangunnya bersegeralah melaksanakan shalat shubuh dengan niat mengqadha. Pada saat itu juga, tidak menunggu atau merangkap dalam shalat dhuha. Begitu pula jika baru bangun di waktu dzuhur, maka shalat subuhlah ketika ingat dan sadar.


Adapun niatnya adalah sebagai berikut :


أصلى فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاءً لِله تعالى


“Usholli fardha shubhi rak’ataini mustaqbilal qiblati qadaan lillahi ta’ala”


Saya niat sholat fardhu shubuh dua roka’at,menghadap qiblat, halnya qodho karena Allah.


Sumber : Islami.co