Sabtu, 06 Juni 2020

kkkkk

Dosa Selama 80 Tahun Diampuni Berkat Salawat Ini, Yuk Amalkan!


Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menghidupkan salawat terutama di Hari Jumat. Foto Ilustrasi/Istimewa " Sesungguhnya Allah dan Malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya ". (Al-Ahzab:56) Penggalan ayat dalam Surah Al-Ahzab di atas cukup menegaskan bahwa salawat memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah Ta'ala. Keutamaan bersalawat salah satunya mendapat ganjaran 10 kali salawat dari Allah Ta'ala. Selain itu, salawat menjadi penggugur dosa dan penyebab seseorang bisa dekat dengan Nabi Muhammad shalllallahu 'alaihi wa sallam (SAW). Masih banyak lagi fadhilah (keutamaan) lain yang tidak bisa dijelaskan secara rinci. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menghidupkan salawat terutama di Hari Jumat. Sebagaimana Hadis dari sahabat Aus bin Aus r adhiallallahu 'anhu (RA), Rasulullah bersabda: " Sesungguhnya hari yang paling utama adalah hari Jumat. Karena itu perbanyaklah membaca salawat untukku. Sesungguhnya salawat kalian ditampakkan kepadaku ." Dari banyak lafaz salawat yang diajarkan Rasulullah mulai dari salawat pendek hingga salawat Ibrahimiyah, ada satu salawat yang memiliki keutamaan besar. Salawat ini bisa menjadi asbab diampuninya dosa selama 80 tahun. Sahabat Abu Hurairah RA berkata, "Rasulullah SAW bersabda: مَنْ صَلىَّ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمْعَةِ ثَمَانِيْنَ مَرَّةً غَفَرَ اللهُ لَهُ ذُنُوْبَ ثَمَانِيْنَ سَنَةً قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ الصَّلاَةُ عَلَيْكَ قَالَ: قُوْلُوْا اَللّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَنَبِيِّكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ، وَتَعْقِدُ وَاحِدَةً "Barangsiapa yang membaca salawat kepadaku pada hari Jumat delapan puluh kali maka Allah akan mengampuni dosanya selama delapan puluh tahun. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ditanya: "Ya Rasulullah, bagaimana cara membaca salawat kepadamu?" Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ucapkan: اَللّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَنَبِيِّكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ 'Ya Allah, limpahkanlah salawat-Mu kepada Muhammad, hamba, Nabi dan Rasul-Mu, seorang Nabi yang ummi', dan kamu hitung satu kali". (Hadis Hasan Riwayat Al-Daraquthni. Hadis ini dinilai Hasan oleh Al-Imam Ibnu Al-Nu'man dan Al-Hafizh Al-'Iraqi). Wallahu A'lam Bisshowab

Selasa, 02 Juni 2020

Jangan Lewatkan Puasa pada Hari Senin dan Kamis

Ada banyak sekali keutamaan saat beribadah pada hari senin dan kamis, salah satunya adalah ibadah puasa. Nabi saw sangat antusias berpuasa pada kedua hari ini. Dari ‘Aisyah r.a, ia mengatakan, ”Rasulullah saw sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis." Rasulullah saw menyampaikan alasan puasanya pada kedua hari ini lewat sabdanya, “Amal-amal manusia diperiksa pada setip hari Senin dan Kamis, maka aku menyukai amal perbuatanku diperiksa sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. At-Tirmidzi dan lainnya) Dan dalam Shahih Muslim dari hadis Abu Qatadah r.a bahwa Rasulullah saw pernah ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab, “Hari tersebut merupakan hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus atau diturunkannya al-Qur-an kepadaku pada hari tersebut.” Seberapa sering anda berpuasa tiap senin dan kamis?

Selasa 02 Juni 2020. Salam subuh jelang fajar

Senin, 01 Juni 2020

Senin 01 Juni 2020. Sunnah Rasul Saat Bangun Tidur

Sunnah Rasul Saat Bangun Tidur tidur adalah salah satu kebutuhan manusia untuk istirahat. Namun terkadang ada beberapa sunnah yang ditinggalkan kaum muslimin ketika bangun tidur. Padahal, bangun tidur merupakan nikmat yang tidak ada bandingannya. Pagi hari menjadi momentum yang tepat mengucapkan banyak syukur karena kesempatan hidup yang diberikan Allah kepada kita. Ketika pagi hari, banyak orang yang bermalas-malasan untuk bangun dari tidurnya. Padahal, selain mendapatkan kesegaran, bangun tidur juga bisa menjadi lahan mencari ridho Allah SWT. Ketika bangun, banyak amalan yang dapat dilakukan untuk mendapatkan pahala. Lima hal ini senantiasa dilakukan oleh Rasulullah SAW setiap kali bangun tidur. Selain bernilai ibadah, sunnah ini juga dapat menyehatkan tubuh. Lantas apa saja yang dilakukan Nabi Muhammad SAW terjaga saat pagi hari? Pertama, mengusap wajah dengan tangan untuk hilangkan kantuk. Kedua, membaca doa bangun tidur. Ketiga, bersiwak. Keempat, mendenguskan angin dari hidung. Kemudian yang kelima, membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.

Minggu, 31 Mei 2020

Inilah Surat Pilihan yang Dibaca Rasulullah dalam Shalat

 


Inilah Surat Pilihan yang Dibaca Rasulullah dalam Shalat

Shalat lima waktu diwajibkan atas setiap muslim. Salah satu rukunnya adalah membaca surat Al Fatihah, dan salah satu sunatnya adalah membaca surat atau dalam al-qur’an selain Al Fatihah.

Jika dikalkulasikan, seorang muslim membaca surat atau ayat tersebut sebanyak sepuluh kali dalam sehari. Jika, masing-masing surat itu berbeda-beda, maka ada 10 surat yang dibaca per harinya. Namun, adakalanya seseorang hanya mengulang-ulang surat tertentu saja. Biasanya surat pendek. Jadi jatuhnya setiap sholat yang dibaca surat itu lagi itu lagi. Tidak ada variasi.

Nah, sebenarnya bagaimana sih perihal surat pilihan yang disunahkan dalam sholat ini?

Rasulullah SAW bersabda, “Shalat lah seperti kalian melihat aku shalat.” Jadi, tuntunan tentang shalat ini jelas berasal dari rasulullah SAW, maka sunahnya pun merujuk padanya.

Komite Riset Departemen Fatwa yang diketuai oleh Syeikh Abdul Wahhab Al-Turairi menjelaskan pula soal ini.

1. Shalat subuh

Diriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam membaca surat-surat yang berbeda dari Al-Quran ketika shalat Subuh. Beberapa riwayat yang shahih menjelaskan bahwa beliau membaca Surat Al-Waqi’ah, Surat At-Takwir, Surat Al-Zalzalah di kedua rakaat. Juga diriwayatkan bahwa beliau terbiasa membaca 60 ayat dari surat-surat yang panjang di dalam Quran, seperti Surat Ar-Ruum, Surat Yaasin, dan Surat As-Shaffat.

Ketika bepergian, beliau terbiasa membaca Surat Al-Falaq dan Surat An-Nisa di shalat Subuh

Di hari Jumat ketika shalat Subuh, beliau terbiasa membaca Surat As-Sajdah di rakaat pertama dan Surat Al-Insan di rakaat kedua.

Beliau juga biasa membaca Ayat 136 Surat Al-Baqarah dan Ayat 64 Surat Ali-Imran ketika shalat sunnah dua rakaat sebelum Subuh.

2. Shalat Zuhur

Ketika shalat Zuhur, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam terbiasa membaca sekitar 30 ayat di dua rakaat pertama. Di lain kesempatan, beliau membaca Surat At-Tariq, Surat Al-Buruj, dan Surat Al-Lail. Beliau biasa memanjangkan bacaan di rakaat pertama daripada di rakaat kedua.

3. Shalat Ashar

Ketika shalat Ashar, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam terbiasa membaca sekitar 15 ayat di dua rakaat pertama. Juga, diriwayatkan bahwa beliau terbiasa membaca beberapa surat yang beliau baca di Shalat Zuhur.

4. Shalat Maghrib

Ketika Shalat Maghrib, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam membaca Surat At-Tiin, Surat Muhammad, Surat At-Tuur, Surat Al-A’raaf, dan Surat Al-Anfal di dua rakaat pertama.

5. Shalat Isya

Dan akhirnya di Shalat Isya’, beliau terbiasa membaca Surat As-Syam, Surat Al-Insyiqaq, dan Surat At-Tiin.

Diriwayatkan pula bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam tidak menyarankan seorang imam Shalat Isya’ untuk membaca surat-surat yang panjang. Beliau menyuruh Muadz untuk membaca surat-surat seperti Asy-Syams, Al-A’la, Al-Alaq, dan Surat Al-Lail. Kemudian beliau bersabda, “Beberapa yang shalat di belakangmu sudah berusia tua, lemah, dan ada pula yang memiliki urusan untuk dilakukan,” (HR Bukhari & Muslim).

6. Shalat Jumat

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam terbiasa membaca Surat Al-Jumuah di rakaat pertama Shalat Jumat, dan Surat Al-Munafiqun di rakaat kedua. Juga diriwayatkan bahwa beliau membaca Surat Al-A’la di rakaat pertama dan Surat Al-Ghasiyah di rakaat kedua.

7. Shalat Witir

Beliau terbiasa membaca Surat Al-A’la, Al-Kafirun, dan Surat Al-Ikhlas di Shalat Witir.

Demikianlah surat-surat pilihan yang bisa jadi amalan sunah dalam shalat sesuai yang dilakukan Rasulullah SAW.


Shalat Dhuha, Haruskah Baca 2 Surat Ini?

MAKAN nasi tak akan lengkap jika tidak ada lauk pauknya. Begitu pula dalam melaksanakan ibadah, terutama shalat. Shalat lima waktu memanglah kewajiban. Dan akan lebih lengkap jika kita juga melaksanakan shalat sunnah. Sebab, kita tak pernah tahu apakah shalat wajib yang kita laksanakan itu telah sempurna atau kah tidak. Salah satu shalat sunnah yang baik untuk kita laksanakan ialah di pagi menjelang siang. Itulah shalat dhuha. Shalat yang dikenal sebagai pintu rezeki. Maka, orang-orang yang memiliki tujuan ingin dibukakan pintu rezeki, maka laksanakanlah shalat dhuha. Biasanya kebanyakan orang yang melaksanakan shalat dhuha membaca dua surat yang menurut mereka dianjurkan, yakni Asy-Syam dan Ad-Dhuha. Sebagaimana berdalih pada suatu keterangan, “Shalatlah dua rakaat dhuha dengan membaca dua surat dhuha, yaitu surat Was syamsi wadhuhaa haa dan surat Adh dhuha.” Dalam riwayat yang lain terdapat tambahan, “Barangsiapa yang mengamalkannya maka dia diampuni.” Hadis di atas diriwayatkan oleh Ar Ruyani dalam Musnad¬-nya dan Ad Dailami (2:242) dari jalur Musyaji’ bin ‘Amr. Hadis ini juga disebutkan oleh Al Hafidz Ibn Hajar dalam Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari dan tidak dikomentari. Beliau hanya menyatakan bahwa bacaan surat tersebut ada kesesuaian bacaan dengan shalat yang dikerjakan. Namun yang benar, hadis di atas adalah hadis palsu. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al Albani, beliau mengatakan, “Hadis ini palsu, cacatnya ada pada Musyaji’ bin Amr. Ibn Ma’in berkomentar tentang Musyaji’, “Yang saya tahu dia (musyaji’) adalah seorang pendusta,” (Silsilah Hadis Dhaif dan Palsu, hadis ke-3774). Hadis ini juga didhaifkan oleh Al Munawi dalam Faidlul Qodir dengan alasan adanya perawi yang bernama Musyaji’ bin Amr. Imam Ad Dzahabi dalam Ad Dlu’afa’ mengatakan dengan menukil perkataan Ibn Hibban, “Dia memalsukan hadis dari Ibn Lahi’ah dan dia adalah dhaif,” (Faidlul Qodir, 4:201). Dari dua penjelasan ini, dapat diambil kesimpulan dengan yakin bahwa hadis yang menganjurkan shalat dhuha dengan bacaan tertentu adalah hadis dhaif. Artinya tidak ada anjuran untuk mengkhususkan shalat dhuha dengan bacaan tertentu, baik di rakaat pertama, rakaat kedua, maupun doa setelah shalat dhuha. Islam tidak memberatkan. Kita tidak dituntut untuk melakukan hal di luar kekuasaan kita. Kita bisa membaca surat apa saja sesuai dengan kemampuan kita. Sebagaimana As Syaikh Ibn Baz Rahimahullah pernah ditanya tentang bacaan surat As-Syamsi dan Ad-Dhuha ketika shalat dhuha. Beliau menjawab, “Adapun yang sesuai sunah, engkau membaca surat yang mudah menurutmu setelah membaca Al-Fatihah. Dalam bacaan tersebut tidak ada batasan tertentu, karena yang wajib hanya Al-Fatihah sedangkan tambahannya adalah sunah. Maka jika setelah Al-Fatihah engkau membaca surat As Syamsi, Al Lail, Ad dhuha, Al Insyirah, dan surat-surat yang lainnya, ini adalah satu hal yang baik,” (Majmu’ Fatawa dan Maqalat Ibn Bazz, 11). Jika kita ingin membaca kedua surat tersebut, maka tidak ada larangan untuk itu. Bahkan, itu adalah hal yang baik. Meski hadis tersebut dhaif, tetapi tidak ada salahnya jika kita membacanya dalam shalat dhuha. Jika belum hafal surat tersebut, maka surat lain pun tidak masalah.

Sabtu, 30 Mei 2020

Pemerintah Edarkan Surat Panduan Kegiatan Agama di Rumah Ibadah


Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi. Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, penerbitan surat edaran merupakan respon atas kerinduan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan ibadah berjemaah/kolektif dengan tetap menaati protokol kesehatan. (Foto: Humas Kemenag) "Rumah ibadah harus menjadi contoh pencegahan Covid-19," kata Razi dalam telekonferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (30/5/2020). Razi menjelaskan surat edaran itu mencakup peraturan kegiatan keagamaan intin dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. “Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Razi. Razi menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. "Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," kata Razi. Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, kata Razi, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Alasan Harus Pergi Pagi untuk Cari Rejeki Karena...

Arah - Ternyata berangkat pagi-pagi untuk bekerja merupakan salah satu adab dalam mencari rezeki. Tidak hanya untuk menghindari kemacetan atau telat sampai ke kantor, lebih dari itu, ada rahasia pagi yang jarang kita ketahui. Rasulullah SAW dalam hadistnya sering menyebut tentang pagi. Beliau juga mengajarkan umatnya untuk mencari rezeki diawal hari tersebut. Lantas apa sebenarnya alasan kita harus mencari rezeki pagi-pagi? Berikut ini sabda Rasulullah dan bukti di balik anjuran itu. Ternyata, pagi hari merupakan waktu yang sangat utama dan penuh berkah. Nabi Muhammad SAW sudah mendoakan secara khusus waktu ini agar menjadi waktu yang diberkahi. Dari sahabat Shokhr Al Ghomidiy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi, An Nasa’i dan Ibnu Hibban; shahih lighairihi). Doa tersebut menyiratkan kepada umatnya agar senang melakukan aktivitas di awal waktu. Hanya mereka dengan kesungguhan untuk berhasil dan mendapatkan keberkahan lah yang sanggup bagun lebih pagi untuk melaksanakan aktivitas. Nabi SAW juga selalu memberangkatkan bala tentaranya ketika akan berperang pada waktu pagi. Hasilnya bisa dilihat bahwa umat Muslim pada zaman Rasulullah SAW selalu mendapatkan kemenangan, meski dengan jumlah lawan yang tidak sebanding. Hal ini juga dijelaskan dari sahabat Shokhr Al Ghomidiy. “Dan apabila beliau mengirim pasukan atau tentara perang, beliau memberangkatkan mereka pagi-pagi. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi, An Nasa’i dan Ibnu Hibban; shahih lighairihi). Jika dilihat dari fakta ilmiah, memulai pagi dengan mencari rezeki memang memiliki banyak dampak positif. Dengan bangun pagi, tubuh menjadi lebih segar karena bisa menikmati udara yang masih bersih. Saat bekerja lebih pagi maka kinerja otak seseoarang akan lebih optimal. Selain itu, menurut ahli saraf dari Rockefeller University, Ilia Karatsoreos PhD, pagi merupakan waktu yang baik untuk menjalin serta mempererat hubungan dengan orang lain. Rentang waktu antara jam 7-9 dianggap paling baik untuk meningkatkan income bagi para pebisnis, marketing atau pekerja yang harus menjalin interaksi dengan orang lain untuk memperbanyak pelanggan, customer, klien dan sebagainya. Untuk itu, baiknya kita meneladani apa yang sudah dilakukan Rasulullah SAW. Karena sebaik-baiknya teladan, adalah beliau yang merupakan manusia yang paling dicintai Allah, sang pemilik alam semesta.

Nabi Muhammad tak Bisa Tidur Karena Sebutir Kurma

Dalam kitab Fadhilah Amal yang ditulis Maulana Muhammad Zakariyya Al Khandahlawi disebutkan, suatu ketika, Nabi Muhammad tidak dapat memejamkan matanya sepanjang malam. Berkali-kali beliau mengubah posisi tidurnya sehingga istri beliau bertanya, "Mengapa engkau tidak dapat tidur, ya Rasulullah?" Nabi menjawab, "Tadi tergeletak sebutir kurma, kemudian aku memakannya karena khawatir kurma itu terbuang sia-sia. Sekarang aku cemas, mungkin kurma itu dikirim ke sini untuk disedekahkan." Syekh Maulana Muhammad Zakariyya menerangkan, kemungkinan besar kurma itu milik Nabi Muhammad. Tetapi, karena sedekah biasanya diberikan melalui Nabi Muhammad, keraguan itulah yang membuatnya tidak bisa tidur semalaman. Khawatir kurma itu harta sedekah, berarti ada harta sedekah yang termakan oleh beliau. Menurut pakar hadist dari India tersebut, hal tersebut merupakan gambaran Nabi Muhammad sebagai seorang pemimpin. Hanya karena perasaan ragu, beliau berkali-kali mengubah posisi tidurnya dan tidak bisa tidur sepanjang malam. "Lalu, bagaimanakah diri kita sebagai pengikutnya? Ada yang memakan suap, riba, hasil curian, merampok, dan perbuatan-perbuatan lain yang dilarang agama, tanpa merasa takut dan cemas, sedangkan ia mengaku sebagai umat Nabi Muhammad," kata Syekh Maulana Muhammad Zakariyya.merupakan gambaran Nabi Muhammad sebagai seorang pemimpin. Hanya karena perasaan ragu, beliau berkali-kali mengubah posisi tidurnya dan tidak bisa tidur sepanjang malam. "Lalu, bagaimanakah diri kita sebagai pengikutnya? Ada yang memakan suap, riba, hasil curian, merampok, dan perbuatan-perbuatan lain yang dilarang agama, tanpa merasa takut dan cemas, sedangkan ia mengaku sebagai umat Nabi Muhammad," kata Syekh Maulana Muhammad Zakariyya.

Jumat, 29 Mei 2020

4 Mazhab, Ini Hukum Tahlilan & Bersedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal

SEBAGIAN umat Muslim di Indonesia mengamalkan tahlilan, yaitu kegiatan membaca serangkaian ayat Alquran dan kalimat thayyibah (tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir), yang pahalanya dihadiahkan kepada ayah, ibu, kakek, nenek, sanak saudara atau kepada siapa saja yang diniatkan. Tahlilan tersebut biasanya dilaksanakan tiga hari atau tujuh hari berturut-turu setelah meninggalnya seorang anggota keluarga. Bagi yang mampu bisa mengamalkannya juga pada hari ke-40, ke-100, atau ke-1000-nya. Tahlilan juga sering dilaksanakan secara rutin pada malam Jumat atau malam-malam tertentu lainnya. Setelah tahlilan, biasanya pemilik hajat akan memberikan hidangan makanan untuk dimakan di tempat oleh Muslim yang ikut tahlilan, atau dibawa pulang oleh mereka. Dengan demikian, inti tahlilan adalah: Pertama, menghadiahkan pahala bacaan Alquran dan kalimat thayyibah kepada mayit. Kedua, mengkhususkan bacaan itu pada waktu-waktu tertentu, yaitu tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, dan sebagainya. Ketiga, bersedekah untuk mayit, berupa pemberian makanan untuk peserta tahlilan. Lalu, bagaimanakah pendapat para ulama terkait ketiga masalah tersebut ? 1. Hukum menghadiahkan pahala bacaan Alquran dan kalimat thayyibah kepada mayit. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiahkan pahala bacaan Alquran dan kalimat thayyibah kepada mayit. Pertama, ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menegaskan, menghadiahkan pahala bacaan Alquran serta kalimat thayyibah kepada mayit hukumnya boleh, dan pahalanya sampai kepada sang mayit. Syekh Az-Zaila’i dari mazhab Hanafi menyebutkan: أَنَّ الْإِنْسَانَ لَهُ أَنْ يَجْعَلَ ثَوَابَ عَمَلِهِ لِغَيْرِهِ، عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ، صَلَاةً كَانَ أَوْ صَوْمًا أَوْ حَجًّا أَوْ صَدَقَةً أَوْ قِرَاءَةَ قُرْآنٍ أَوْ الْأَذْكَارَ إلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ جَمِيعِ أَنْوَاعِ الْبِرِّ، وَيَصِلُ ذَلِكَ إلَى الْمَيِّتِ وَيَنْفَعُهُ. Bahwa seseorang diperbolehkan menjadikan pahala amalnya untuk orang lain, menurut pendapat Ahlussunnah wal Jama’ah, baik berupa salat, puasa, haji, sedekah, bacaan Qur’an, zikir, atau sebagainya, berupa semua jenis amal baik. Pahala itu sampai kepada mayit dan bermanfaat baginya. (Lihat: Usman bin Ali Az-Zaila’i, Tabyinul Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 5, h. 131). Sedangkan, Syekh Ad-Dasuqi dari mazhab Maliki menyebutkan: وَإِنْ قَرَأَ الرَّجُلُ، وَأَهْدَى ثَوَابَ قِرَاءَتِهِ لِلْمَيِّتِ، جَازَ ذَلِكَ، وَحَصَلَ لِلْمَيِّتِ أَجْرُهُ. Jika seseorang membaca Alquran, dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada mayit, maka hal itu diperbolehkan, dan pahala bacaannya sampai kepada mayit. (Lihat: Muhammad bin Ahmad bin Arafah Ad-Dasuqi, Hasyiyatud Dasuqi Alas Syarhil Kabir, juz 4, h. 173). Senada dengan kedua ulama di atas, imam Nawawi dari mazhab Syafi’i menuturkan: وَيُسْتَحَبُّ لِلزَّائِرِ أَنْ يُسَلِّمَ عَلَى الْمَقَابِرِ، وَيَدْعُوْ لِمَنْ يَزُوْرُهُ وَلِجَمِيْعِ أَهْلِ الْمَقْبَرَةِ، وَالأَفْضَلُ أَنْ يَكُوْنَ السَّلَامُ وَالدُّعَاءُ بِمَا ثَبَتَ فِي الْحَدِيْثِ، وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَقْرَأَ مِنَ الْقُرْآنِ مَا تَيَسَّرَ، وَيَدْعُو لَهُمْ عَقِبَهَا. Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk mengucapkan salam kepada (penghuni) kubur, serta mendoakan mayit yang diziarahi dan semua penghuni kubur. Salam serta doa lebih diutamakan menggunakan apa yang sudah ditetapkan dalam hadis Nabi. Begitu pula, disunahkan membaca apa yang mudah dari Alquran, dan berdoa untuk mereka setelahnya. (Lihat: Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 311). Syekh Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali juga menuturkan: وَأَيُّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا، وَجَعَلَ ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ، نَفَعَهُ ذَلِكَ، إنْ شَاءَ اللَّهُ. أَمَّا الدُّعَاءُ، وَالِاسْتِغْفَارُ، وَالصَّدَقَةُ، وَأَدَاءُ الْوَاجِبَاتِ، فَلَا أَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا. Dan apapun ibadah yang dia kerjakan, serta dia hadiahkan pahalanya kepada mayit muslim, akan memberi manfaat untuknya. Insya Allah. Adapun doa, istighfar, sedekah, dan pelaksanaan kewajiban maka saya tidak melihat adanya perbedaan pendapat (akan kebolehannya). (Lihat: Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah, Al-Mughni, juz 5, h. 79). Di antara ulama yang membolehkan menghadiahkan pahala bacaan Alquran dan kalimat thayyibah kepada mayit adalah Syekh Ibnu Taimiyyah. Dalam kitab Majmu’ul Fatawa disebutkan: وَأَمَّا الْقِرَاءَةُ وَالصَّدَقَةُ وَغَيْرُهُمَا مِنْ أَعْمَالِ الْبِرِّ فَلَا نِزَاعَ بَيْنَ عُلَمَاءِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ فِي وُصُولِ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةِ كَالصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ، كَمَا يَصِلُ إلَيْهِ أَيْضًا الدُّعَاءُ وَالِاسْتِغْفَارُ وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ صَلَاةُ الْجِنَازَةِ وَالدُّعَاءُ عِنْدَ قَبْرِهِ. وَتَنَازَعُوا فِي وُصُولِ الْأَعْمَالِ الْبَدَنِيَّةِ، كَالصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ وَالْقِرَاءَةِ. وَالصَّوَابُ أَنَّ الْجَمِيعَ يَصِلُ إلَيْهِ. Dan adapun bacaan, sedekah, dan sebagainya, berupa amal-amal kebaikan, maka tidak ada perselisihan di antara para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah akan sampainya pahala ibadah harta, seperti sedekah dan pembebasan (memerdekakan budak). Sebagaimana sampai kepada mayit juga, pahala doa, istighfar, salat jenazah, dan doa di samping kuburannya. Para ulama berbeda pendapat soal sampainya pahala amal jasmani, seperti puasa, salat, dan bacaan. Menurut pendapat yang benar, semua amal itu sampai kepada mayit. (Lihat: Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyyah, Majmu’ul Fatawa, juz 24, h. 366). Kedua, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menyatakan, pahala bacaan Alquran dan kalimat thayyibah tidak sampai kepada mayit, karenanya hal itu tidak diperbolehkan. Syekh Ad-Dasuqi dari mazhab Maliki menulis: قَالَ فِي التَّوْضِيحِ فِي بَابِ الْحَجِّ: الْمَذْهَبُ أَنَّ الْقِرَاءَةَ لَا تَصِلُ لِلْمَيِّتِ حَكَاهُ الْقَرَافِيُّ فِي قَوَاعِدِهِ وَالشَّيْخُ ابْنُ أَبِي جَمْرَةَ Penulis kitab At-Taudhih berkata dalam kitab At-Taudhih, bab Haji: Pendapat yang diikuti dalam mazhab Maliki adalah bahwa pahala bacaan tidak sampai kepada mayit. Pendapat ini diceritakan oleh Syekh Qarafi dalam kitab Qawaidnya, dan Syekh Ibnu Abi Jamrah. (Lihat: Muhammad bin Ahmad bin Arafah Ad-Dasuqi, Hasyiyatud Dasuqi Alas Syarhil Kabir, juz 4, h. 173). Dari paparan di atas, para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiahkan bacaan Alquran dan kalimat thayyibah kepada mayit. Mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, ulama mazhab Hanbali, dan Syekh Ibnu Taimiyyah membolehkannya. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain melarangnya. 2. Hukum mengkhususkan waktu tertentu untuk membaca Alquran dan kalimat thayyibah. Mayoritas ulama membolehkan pengkhususan waktu tertentu untuk beribadah atau membaca Alquran dan kalimat thayyibah, seperti malam Jumat atau setelah melaksanakan salat lima waktu. Mereka berpegangan kepada hadis riwayat Ibnu Umar: عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْ مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا. وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam selalu mendatangi masjid Quba’ setiap hari Sabtu, dengan berjalan kaki dan berkendara. Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhuma juga selalu melakukannya. Mengomentari hadits tersebut, al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, hadits ini menunjukkan kebolehan mengkhususkan sebagian hari atau sebagian waktu untuk melaksanakan amal saleh, dan melanggengkannya. (Lihat: Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 4, h. 197). Artinya, mengkhususkan hari tertentu seperti tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, ke-1000, malam Jumat, atau malam lainnya untuk membaca Alquran dan kalimat thayyibah, hukumnya boleh. 3. Hukum bersedekah untuk mayit. Para ulama sepakat bahwa bersedekah untuk mayit hukumnya boleh, dan pahala sedekah sampai kepadanya. Mereka berpedoman pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha: أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا، وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ. أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا. قَالَ «نَعَمْ». Seseorang mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu berkata: “Hai Rasulullah. Sesungguhnya ibuku meninggal dalam keadaan tiba-tiba, dan belum berwasiat. Saya rasa seandainya sebelum meninggal dia sempat berbicara, dia akan bersedekah. Apakah dia mendapatkan pahala jika saya bersedekah untuknya?” Rasul bersabda: “Ya.” Mengomentari hadits di atas, Imam Nawawi berkata, hadits ini menjelaskan bahwa bersedekah untuk mayit bermanfaat, dan pahala sedekah sampai kepadanya. Para ulama bersepakat tentang sampainya pahala sedekah kepada mayit. (Lihat: Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi An-Nawawi, juz 7, h. 90). Demikian ditulis Ustadz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung yang juga Dosen IAIN Tulungagung, sebagaimana dilansir dair laman resmi Nahdatul Ulama (NU Online) pada Rabu (31/12/2019).

Meninggal pada Hari Jumat Terbebas dari Siksa Kubur, Benarkah?

Kita pasti sering mendengar dengan pernyataan bahwa orang yang meninggal pada hari jumat akan terbebas dari siksa kubur. Tapi benarkah demikian? Dari Abdullah bin Amru bin Ash radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Tidak ada seorang muslim pun yang meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at kecuali Allah akan menjaganya dari fitnah kubur,” (HR. Ahmad no. 6582 dan At-Tirmidzi no. 1074). Akan tetapi para ulama hadis berbeda pendapat tentang kesahihan hadis ini. Mereka berpendapat bahwa hadis itu adalah hadis dhaif. Imam Tirmizi ketika meriwayatkan hadis ini menjelaskan hadis tersebut adalah hadis gharib, yang kemudian ditegaskannya lagi sanadnya tidak tersambung (munqathi’/terputus). Ibnu Hajar al-‘Asqalani menegaskan dalam kitab Fathul Bari sanad hadis ini dhaif dan juga diriwayatkan oleh Abu Ya’la dengan lafaz yang semisalnya dari Hadis Anas bin Malik, tetapi sanadnya lebih dhaif lagi. Syekh Syu’aib Al-Arnauth ketika memberi komentar terhadap hadis ini dalam Musnad Imam Ahmad mengatakan sanad hadis itu dhaif. Kemudian, ia menyebutkan beberapa hadis yang mendukung dan menegaskan semua hadis yang mendukung tersebut tidak bisa digunakan untuk menguatkan hadis ini. Dan, Albani telah salah karena mengatakan hadis itu hasan atau sahih dalam kitabnya Ahkam al-Janaiz. Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam kitabnya al-Mushannaf dengan lafaz “dilepaskan dari azab kubur”, tetapi dalam sanadnya ada Ibnu Juraij yang terkenal dalam mentadlis hadis. Sebagian ulama mengatakan jika memang kematian seseorang pada hari tertentu memiliki keutamaan atau keistimewaan tentunya hari Senin lebih utama karena pada hari itulah Nabi Muhammad SAW, kekasih dan makhluk paling mulia yang diciptakan Allah SWT, meninggal dunia. Jika hadis-hadist di atas adalah hadis sahih maka itu menunjukkan keutamaan bagi Muslim dan Muslimah yang meninggal pada hari Jumat. Dan, tentunya keutamaan ini hanya bagi kaum Muslimin yang meninggal dalam ketauhidan, yakni keimanannya tidak dinodai oleh kemusyrikan, kekufuran, serta segala yang membatalkan keimanan seseorang. Sedangkan, mereka yang meninggal dalam kemusyrikan dan kekufuran tentunya akan mendapatkan azab kubur dan siksa neraka sebagaimana yang telah dijanjikan Allah SWT dalam Al-Quran dan Sunah Rasul-Nya. Sebagai seorang Muslim dan berpegang pada akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, kita tidak boleh memastikan bahwa seseorang akan masuk surga atau masuk neraka, kecuali yang sudah disebutkan oleh Nabi saw dalam hadis-hadisnya.

Inilah Bacaan Doa Sebelum dan Sesudah Adzan

Tidak ada satu riwayatpun yang menyuruh Muadzin mengucapkan lafaz tertentu sebelum adzan seperti bacaan Hauqalah, tasbih, tahmied, shalawat atau yang lainnya yang berkembang di masyrakat (baca: tuntunan adzan dan iqomat). Adapun bacaan basmalah itu disunahkan secara umum untuk mengawali segala perbuatan yang baik bukan semata – mata adzan. Sementara sesudah adzan baik (Mu’adzin maupun Mustami’unnida’) disyariatkan membaca doa Jabir bin Abdullah berkata bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda “Barang siapa yang ketika mendengar adzan mengucapkan ‘Allahumma Rabba………..wa’adttah’ niscaya akan mendapat syafa’atku pada hari kiamat. Diriwayatkan oleh Bukhari dalam al-Adzan bab Ad-Du’a inda an-Nida, hadis ke 579. Ada sebagian orang yang menambah doa ini dengan lafaz: Hadis tentang tambahan ini tidak ada asalnya. Karena hadis shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan yang lainya sama sekali tidak ada tambahan tersebut, As-Sakhaawy mengatakan “aku tidak pernah dapati tambahan lafaz tersebut sama sekali”. Ada juga tambahan “Innaka laa tukhliful mii’ad” ini terdapat dalam sunan al-Baihaqi tetapi al-Albani mengatakan riwayat ini syadz (cacat). Syaikh Muhammad Abdussalam Khadr Asy Syaqiry dalam Assunan wa Mubtada’at al Muta’alliqah bi al Adzkar wa as Shalawat yang diterbitkan oleh “Dar al-Fikr” mengatakan penambahan kata “Wa darajatarrafi’ah” di tengah shalawat adalah bid’ah dan penambahan kalimat “Innaka la tukhliful mii’ad” di akhir shalawat tidak memiliki dasar hadis yang shahih, hanya menisbatkan kepada Uwais al-Qarni semata dan itu salah besar. Membaca shalawat yang dibuat-buat, ayat-ayat tertentu dengan redaksi atau susunan tertentu, syair atau semacamnya apalagi dengan jama’ah dan dikeraskan sama sekali tidak ada tuntunan dari Rasulullah saw. yang disunahkan adalah menirukan sebagaimana yang diucapkan Mua’adzin lalu membaca shalawat atau berdoa sesuai sabda dan tuntunan Rasulullah saw. Disyari’atkan juga membaca shalawat/doa untuk Nabi saw. Abdullah bin Amru bin Ash mendengar Rasulullah saw. Bersabda “Apabila mendengar seruan muadzin maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkanya lalu bershalawatlah untuku, sesungguhnya barang siapa yang bershalawat untuku satu kali maka Allah memberikan rahmat padanya sepuluh kali kemudian mintalah wasilah untuku karena sesungguhnya wasilah itu suatu kedudukan di syorga yang hanya diberikan kepada seorang hamba dan aku mengharap akulah hamba itu” diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shalat Kutubuttis’ah hadis ke 577 juga terdapat dalam (HPT: 125).