Rabu, 17 November 2021

17 Nopember 2020 02 Rabiul Akhir 1442 H KENANGAN #debat_kandidat_2


 

Doa dari Rasulullah agar Terlepas dari Bingung dan Utang



Siapa pun yang memiliki utang tentu ingin segera terbebas dari utangnya. Sebab, walau bagaimanapun, utang adalah beban dan harus dilunasi sampai kapan pun kecuali dibebaskan peminjamnya. Bahayanya, jika tidak diselesaikan di dunia, urusan utang akan berlanjut di akhirat. Naudzubillah.


Karenanya, menurut Siti ‘Aisyah, Rasulullah ﷺ selalu berlindung kepada Allah agar terlepas dari jeratan utang, sebagaimana yang diriwayatkan al-Humaidi dalam Musnad-nya, nomor hadis 246.


Berbagai macam ikhtiar tentunya harus dilakukan agar segera bisa melunasi utang, termasuk ikhtiar doa. Salah satunya adalah dengan doa yang pernah diajarkan Rasulullah ﷺ kepada seorang sahabat Anshar, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dawud, nomor hadis 1555, berikut ini.


Disebutkan oleh Abu Sa‘id al-Khudri, pada suatu hari, Rasulullah ﷺ masuk ke masjid. Ternyata di sana sudah ada seorang laki-laki Anshar yang bernama Abu Umamah. Beliau kemudian menyapanya, “Hai Abu Umamah, ada apa aku melihatmu duduk di masjid di luar waktu shalat?” Abu Umamah menjawab, “Kebingungan dan utang-utangku yang membuatku (begini), ya Rasul.” Beliau kembali bertanya, “Maukah kamu jika aku ajarkan suatu bacaan yang jika kamu membacanya, Allah akan menghapuskan kebingunganmu dan memberi kemampuan melunasi utang?” Umamah menjawab, “Tentu, ya Rasul.” Beliau melanjutkan, “Jika memasuki waktu pagi dan sore hari, maka bacalah:”


اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ، وَقَهْرِ الرِّجَالِ


[Allâhumma innî a‘ûdzu bika minal hammi wal hazan. Wa a‘ûdzu bika minal ‘ajzi wal kasal. Wa a‘ûdzu bika minal jubni wal bukhl. Wa a‘ûdzu bika min ghalabatid daini wa qahrir rijâl]


Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, aku berlindung kepada-Mu dari ketakutan dan kekikiran, aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan tekanan orang-orang.”


Abu Umamah menuturkan, “Setelah aku mengamalkan doa itu, Allah benar-benar menghilangkan kebingunganku dan memberi kemampuan melunasi utang.”


Demikian doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ agar kita terlepas dari lilitan utang yang sering kali diikuti oleh rasa ketakutan, kesusahan, kelemahan, kekikiran, dan seterusnya. Semoga Allah mengabulkan doa dan permohonan kita semua. Amîn yâ mujîbas sâ’ilîn.


Ustadz M. Tatam Wijaya, Alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.

Senin, 15 November 2021

Di hari jumat berkah ini, perbanyak pula memohon ampun kepada Allah swt., beristighfar atas setiap dosa yang telah kita lakukan selama satu minggu yang telah lalu.

 Di hari jumat berkah ini, perbanyak pula memohon ampun kepada Allah swt., beristighfar atas setiap dosa yang telah kita lakukan selama satu minggu yang telah lalu. Salah satu doa memohon ampun yang diajarkan oleh Rasulullah saw. adalah doa sayyidul istighfar.


Berikut teks dan arti bacaan doa sayyidul istighfar,



Jsngan Lakukan Hal ini, Dosanya Lebih Besar daripada Zina



PADA suatu hari, seorang wanita datang kepada Nabi Musa AS. Wanita tersebut datang dengan wajah lesu, berbaju lusuh, dan seakan penuh penyesalan. Nabi Musa yang terheran-heran pun bertanya kepada wanita tersebut,


“Untuk apa kau kemari?”


“Wahai Nabi Musa, aku datang kemari untuk memintamu agar mau memohonkan ampun kepada Allah atas dosa-dosaku yang sangat banyak,” jawab wanita itu.


“Dosa apa yang telah kau lakukan?” tanya Nabi Musa


“Maafkan aku wahai Nabi, tetapi aku malu untuk mengatakannya,” jawab wanita itu tidak mau menyebutkan dosa yang ia lakukan.


“Bagaimana aku bisa memohonkan ampun sedangkan aku tidak tau dosa apa yang akan kumintakan ampunan?” jawab Nabi Musa dengan nada meninggi.


Wanita itupun akhirnya mau untuk bercerita apa adanya “Wahai Nabi, aku telah meminum minuman keras hingga aku kehilangan akal sehatku. Kemudian aku berzina dengan kondisi pikiranku yang belum stabil itu. Setelah anakku lahir, aku tak ingin orang-orang tahu bahwa aku berzina, sehingga aku mencekik bayiku itu hingga meninggal.”


Setelah mendengar cerita wanita itu, Nabi Musa marah besar. beliau mengatakan “Cepat pergi dari rumahku ini! Aku takut Allah akan segera menimpakan mushibah akibat dosa-dosa yang telah engkau lakukan!”


Nabi Musa mengusir wanita itu dan menyuruhnya untuk segera pergi dari daerah tersebut. Wanita itu menangis dan putus asa. Ia berpikir, seorang Nabi saja tidak mau menerimanya apalagi masyarakat di luar. Ia sangat menyesali perbuatanya, ia pergi dari desa itu sambil menangis dan tidak tau harus kemana lagi ia harus meminta ampun.


Seketika itu, malaikat Jibril datang kepada Nabi Musa. Ia mengatakan:


“Wahai Musa, mengapa engkau mengusir orang yang ingin bertaubat kepada Allah?”


“Aku takut Allah akan menimpakan adzabnya di rumahku,” jawab Nabi Musa


“Musa, apakah engkau tau bahwa ada orang di daerah ini yang dosanya melebihi dosa wanita itu? tanya malaikat


“Siapakah dia?Adakah dosa yang lebih besar dari meminum khamr, berzina, dan membunuh?” tanya Musa terheran


“Ada,” jawab malaikat


“Siapakah dia?”


“Orang-orang yang meninggalkan shalat dosanya lebih besar daripada dosa wanita itu. Cepat kejar dia! Tuntun dia untuk kembali pada Allah” jawab Malaikat.


Tanpa berpikir panjang, Nabi Musa langsung mengejar wanita itu dan segera memintakan ampunan kepada Allah SWT. Wanita itupun dibimbing agar dapat bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat.


Dari kisah tersebut, ada beberapa hikmah yang dapat kita ambil.


1. Allah maha penerima taubat. Telah banyak disebutkan dalam ayat al-Qur’an maupun alhadis bahwa Allah maha luas kasih sayangnya. Allah maha menerima taubat, bahkan Allah selalu memotivasi hambanya agar tidak putus asa terhadap rahmat yang Dia berikan.


Allah SWt berfirman,


Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Az-Zumar: 53)


2. Meninggalkan shalat adalah dosa yang sangat besar. Secara hukum fikih, meninggalkan shalat terbagi dalam dua macam. Pertama, meninggalkan sholat karena malas. Orang yang meninggalkan sholat karena malas harus diingatkan agar mau melaksanakan shalat. Apabila ia masih mau melaksanakan shalat, maka ia terbebas dari hukuman. Namun apabila ia tidak mau melaksanakan sholat hingga waktu kompensasi yang telah ditentukan, maka ia terkena hudud (dibunuh).


3. Meninggalkan shalat karena ia meyakini bahwa shalat bukan sesuatu hal yang wajib. Kondisi kedua ini harus diperingatkan terlebih dahulu agar bertaubat. Apabila ia masih tidak meyakini kewajiban shalat, maka ia dihukumi murtad dan terkena hudud. Perbedaan kondisi pertama yang kedua adalah: pada kondisi pertama, ia meninggal dalam keadaan iman dan jenazahnya masih wajib untuk dimandikan, dikaffani, dishalati dan dikubur secara Islami. Adapun kondisi kedua tidak wajib dilakukan hal seperti itu.


Namun, kita sebagai orang di Indonesia yang tidak dapat melaksanakan hudud tersebut, maka kita tidak boleh serta-merta memberlakukannya kepada yang meninggalkan shalat. Cukup kita menjadi orang yang mengajak kepada kebenaran, bukan menjadi hakim yang menentukan hukuman dan hudud.


4. Ada perbedaan syariat zaman dahulu dengan sekarang. Pada zaman Nabi Musa, adzab Allah langsung diturunkan di dunia. Maka tidak heran jika Nabi Musa langsung mengusir wanita tersebut karena takut Allah akan segera menimpakan adzab di rumahnya. Berbeda dengan umat Nabi Muhammad yang adzabnya ditangguhkan hingga hari kiamat. Penangguhan adzab ini adalah sebagai rasa kasih sayang Allah kepada umat Nabi Muhammad. Allah tidak langsung menimpakan adzab agar manusia yang berdosa dapat bertaubat di kemudian hari.


Selain itu, pada zaman Nabi Musa, shalat juga sudah disyariatkan. Bahkan Nabi Muhammad sebelum isra` mi`raj juga telah melaksanakan sholat. Namun tatacara shalat pada umat terdahulu berbeda dengan sholat yang sekarang. Menurut beberapa pendapat, sholatnya umat Nabi Muhammad adalah penyempurnaan yang paling sempurna dari sholatnya umat-umat terdahulu. []


SUMBER: ISLAMI

Pindah tempat untuk mengerjakan shalat sunnah, apakah dianjurkan ?



Bismillah walhamdulillah. Tidak ada keterangan yang lugas dari Nabi ﷺ bahwa kita mesti berpindah tempat ketika akan shalat sunnah, setelah selesai dzikir dari shalat wajib. Tapi, ada keterangan yang implisit menunjukkan hal itu, yaitu dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:


 أيعجز أحدكم أن يتقدم أو يتأخر عن يمينه أو عن شماله فى الصلاة يعنى فى السبحة 


Apa yang membuat kalian lemah untuk maju atau mundur dari kanannya atau dari kirinya ketika sedang shalat? Yakni pada saat As Subhah. (H.R. Abu Daud No. 1006, Ibnu Majah No. 1427, Ahmad No. 9492, Ibnu Abi Syaibah No. 6011, Ad Dailami No. 1596. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani (Shahihul Jami’ No. 2662), dan diikuti oleh Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr dalam Syarh Sunan Abi Daud [126]) Makna As Subhah adalah shalat tathawwu’ atau nafilah (sunnah). (Imam Al ‘Aini, Syarh Sunan Abi Daud, 4/291, Lihat juga Imam Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 9/436, Lihat juga Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad, Syarh Sunan Abi Daud No.126, pembahasan: Syarh Hadits Al Intiqaal Littathawwu’ ba’dal Maktubah). 


Maksud hadits ini adalah anjuran untuk berpindah tempat jika ingin melakukan shalat sunnah. Berkata Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Hafizhahullah: 


ومعنى الحديث: أن المصلي يغير المكان تقدماً أو تأخراً أو بأن يذهب إلى جهة اليمين أو جهة الشمال، أي: يصلي النافلة في مكان آخر غير المكان الذي صلى فيه الفرض 


Makna hadits ini: bahwa orang yang shalat mengubah tempat shalatnya baik maju atau mundur, atau dia berjalan menuju arah kanan atau kiri, yaitu saat shalat nafilah (sunnah) berpindah ke tempat lain, bukan tempat dia shalat wajib. (Syarh Sunan Abi Daud, Ibid)


 Imam Badruddin Al ‘Aini Rahimahullah menjelaskan:


 وبهذا الحديث استدل أصحابنا أن الرجل لا يتطوع في مكان الفرض، وإليه ذهب ابن عباس، وابن الزبير، وابن عمر، وأبو سعيد، وعطاء، وعامر الشعبي. 


Dengan hadits ini, para sahabat kami beralasan bahwasanya seseorang janganlah shalat sunnah di tempat shalat wajib. Inilah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Az Zubeir, Ibnu Umar, Abu Sa’id, ‘Atha, dan Amir Asy Sya’biy. (‘Umdatul Qari, 9/436) 


Selain alasan itu, berpindahnya tempat saat shalat sunnah juga dalam rangka memperluas area permukaan bumi yang dijadikan tempat kebaikan. Demikian itu akan menjadi saksi kebaikan bagi pelakunya di akhirat nanti. Beliau – Hafizhahullah– menjelaskan saat membahas “Bab Fir Rajul Yatathawa’u fi Makaanihi alladzi Shalla fiihil Maktuubah” (Bab tentang Seseorang yang Shalat Sunnah di Tempat Dia Melakukan Shalat Wajib) :


 ومعنى هذا أنه جائز، ولكن الأولى أن يغير المكان؛ لأنه إذا غير المكان يكون فيه فصل بين الفرض والنفل، وأيضاً فيه أن البقاع تشهد للإنسان بالصلاة فيها، وقد جاء في القرآن: يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا [الزلزلة:4] أي: أن الأرض تشهد بما حصل على ظهرها من خير أو شر، وقد جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم في الجملة ما يدل على مثل ذلك، وهو أنه كان إذا خرج لصلاة العيد يذهب من طريق ويرجع من طريق، وقيل في ذلك أقوال كثيرة، منها: أن ذلك ليشهد له الطريقان. 


Maknanya adalah hal itu (tidak berpindah) dibolehkan, tapi lebih utama adalah ke tempat lain. Sebab, jika tempatnya berbeda maka terdapat pemisahan antara shalat wajib dan sunnah, dan juga sebagai tempat yang menjadi kesaksian bagi yang shalat di atasnya. Dalam Al Quran disebutkan: “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (Q.S. Az Zalzalah: 4), yaitu bahwasanya bumi menjadi saksi terhadap apa yang terjadi pada permukaannya baik perbuatan baik atau buruk. Dalam hadits Nabi ﷺ secara umum juga menunjukkan hal itu, yaitu jika seseorang keluar menuju shalat ‘Id, dia hendaknya pergi lewat sebuah jalan dan pulang lewat jalan yang lain, dan banyak pendapat dalam menjelaskan maksud hal ini, di antara penjelasannya adalah bahwa yang dia lakukan disaksikan oleh dua jalan yang dilaluinya. (Syarh Sunan Abi Daud, Ibid) Seperti yang disebutkan oleh Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad, ini hanyalah keutamaan, bukan kewajiban sebab sebagian sahabat Nabi ﷺ ada yang shalat sunnah dan wajib di tempat yang sama. Imam Ibnu Hajar Rahimahullah memaparkan, bahwa Nafi’ bercerita bahwa Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma pernah shalat sunnah di tempat shalat wajibnya. Ibnu Abi Syaibah menceritakan dari ‘Ubaidillah bin Umar bahwa dirinya melihat Al Qasim (cucu Abu Bakar) dan Salim shalat sunnah di tempat shalat wajibnya. (Lihat Fathul Bari, 2/335)


Sebagian ulama memakruhkan tidak berpindah tempat bagi imam Sebagian imam kaum muslimin, memakruhkan tidak berpindah tempat bagi imam. Hendaknya imam berpindah dari tempatnya. Sebagian lain menganggap tidak apa-apa menetap. Sedangkan bagi makmum umumnya ulama membolehkannya. Secara ringkas dijelaskan oleh Imam Ibnu Rajab Rahimahullah berikut ini:


 وقد اختلف العلماء في تطوع الإمام في مكان صلاته بعد الصلاة ، فأما قبلها فيجوز بالاتفاق – : قاله بعض أصحابنا : فكرهت طائفةٌ تطوعه في مكانه بعد صلاته ، وبه قال الأوزاعي والثوري وأبو حنيفة ومالكٌ وأحمد وإسحاق . وروي عن علي – رضي الله عنه – ، أنه كرهه . وقال النخعي : كانوا يكرهونه ورخص فيه ابن عقيلٍ من أصحابنا ، كما رجحه البخاري ، ونقله عن ابن عمر والقاسم بن محمدٍ . فأما المروي عن ابن عمر ، فإنه لم يفعله وهو إمامٌ ، بل كان مأموماً ، كذلك قال الإمام أحمد ، . وأكثر العلماء لا يكرهون للمأموم ذلك ، وهو قول مالكٍ وأحمد . 


Para ulama berbeda pendapat tentang shalat ba’diyah sunnah bagi imam di tempat dia shalat wajib, ada pun shalat qabliyah dibolehkan sama tempatnya berdasarkan kesepakatan ulama. Sebagian sahabat kami (Hambaliyah) berkata: “Dimakruhkan shalat sunnah ba’diyah dilaksanakan di tempat shalat wajib”. Inilah pendapat Al Auza’iy, Ats Tsauriy, Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq. Diriwayatkan dari Ali Radhiallahu ‘Anhu bahwa dia memakruhkannya. An Nakha’iy mengatakan: “Dahulu mereka (para sahabat) memakruhkan.” Namun, diantara para sahabat kami seperti Ibnu ‘Aqil ada memberikan keringanan (boleh), dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Al Bukhari, dan dinukil dari Ibnu Umar serta Al Qasim bin Muhammad. Ada pun apa riwayat tentang Ibnu Umar bahwa dia tidak pernah pindah saat jadi imam, sebenarnya itu saat dia menjadi ma’mum, demikian pula dikatakan Imam Ahmad. Mayoritas ulama tidak memakruhkan bagi ma’mum untuk tidak pindah, inilah pendapat Malik dan Ahmad. (Fathul Bari, 5/263) 


Selesai. Wallahu A’lam.

Sabtu, 13 November 2021

Biasanya sering terjadi bila 100 hari menjelang kematian

Panggilan Suami-Istri yang Dilarang Dalam Islam



Pada umumnya pasangan suami istri memiliki panggilan tersendiri yang berbeda satu sama lain. Setiap negara dan daerah bahkan memiliki tradisi yang berbeda beda. Misalnya pada adat Jawa sering terdengar panggilan "Mas" dan "Dik" untuk pasangan suami istri. Sedangkan masyarakat di kota-kota besar sering menggunakan panggilan "Ayah" dan "Bunda". Jika mengikuti sunnah Rasulullah SAW, ada baiknya pasangan suami istri memiliki panggilan sayang agar semakin mesra. Namun bagaimana hukum memanggil pasangan dengan panggilan seperti adat atau kebiasaan masyarakat di daerah tertentu?


Menurut Ibnu Taimiyah, “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196).


Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula, “Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17)


Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88).


Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya dari Abu Tamimah Al-Juhaimi, “Ada seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, ‘Wahai Ukhti!’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah istrimu itu saudarimu?’ Beliau membencinya dan melarangnya.” (HR. Abu Daud: 1889)


Akan tetapi, hadits ini dhaif (lemah) karena pada sanadnya ada rawi yang majhul (tidak disebut namanya). Dijelaskan pula di dalam Syarah Sunan Abu Daud, yaitu ‘Aunul Ma’bud: 5/93, bahwa haditsnya mudhtharrib (guncang) sehingga tidak bisa dijadikan dalil.


Dari keterangan di atas maka sebaiknya suami tidak memanggil istrinya dengan panggilan “Ummi” (yang berarti “wahai ibuku”) atau “Ukhti” (yang berarti “wahai saudariku”) walaupun belum mempunyai anak, tetapi boleh memanggil dia dengan namanya atau lebih utama dipanggi nama kunyahnya seperti “Ummu Muhammad”.


Demikian pula istri, sebaiknya tidak memanggil suaminya dengan panggilan “Abi” (yang berarti “ayahku”) atau “Akhi” (yang berarti “saudara laki-lakiku”), tetapi panggil nama aslinya dan lebih utama dipanggil dengan nama kunyah atau gelarnya seperti Abu Muhammad, baik dia mempunyai anak yang bernama Muhammad maupun tidak, karena memberi kunyah atau julukan adalah sunnah, seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil seorang anak perempuan kecil dengan panggilan “Ummu Khalid”. (HR. Bukhari: 18/141)


Namun ada baiknya memanggil suami atau istri dengan panggilan sayang seperti yang dicontohkan Rasulullah saw.


Bagaimana, lebih senang panggilan sayang atau ayah-bunda?

Kamis, 11 November 2021

Bukan Mahram, Bolehkah Sholat Jamaah Berdua?




Sholat berjamaah merupakan ibadah yang diutamakan bagi setiap muslim. Khususnya laki-laki muslim. Sholat berjamaah memiliki pahala yang berlipatganda. Pasalnya, pahala sholat berjamaah mencapai hingga 27 kali lipat ketimbang sholat seorang diri.


Hal ini juga berlaku bagi muslimah, meskipun muslimah diutamakan sholat di rumah namun tidak ada larangan bagi muslimah untuk sholat secara berjamaah baik di mushala atau masjid. Lantas, bolehkah jika seorang muslim atau muslimah sholat berjamaah dengan yang bukan muhrim?


 


Ibnu Abbas RA meriwayatkan, ia mendengar Nabi saw bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan kecuali disertai seorang mahram, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya." Lantas, ada seorang laki-laki berdiri  dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya termasuk yang terdaftar pada perang ini dan itu, sedangkan istriku keluar untuk menunaikan ibadah haji." Maka, Beliau bersabda, "Pergilah berhaji bersama istrimu." (HR Bukhari dan Muslim).


Dalam hadist lain disebutkan, Nabi saw bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, melainkan ketiganya adalah setan." (HR Tirmizi dan Ahmad). Oleh karena itu, jika sholat nya seorang perempuan sebagai makmum di belakang seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan mereka berdua-duaan (khalwat) maka hukumnya tidak boleh karena ini menjadi sebab kepada sesuatu yang haram. Dalam kaidah fikih dijelaskan, sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya adalah haram.


Dengan kata lain, sholat  berjamaah dengan laki-laki atau perempuan yang bukan mahram yang menjadikannya berdua-duaan, hukumnya adalah haram. Namun, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak sholat  maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan.

Selasa, 09 November 2021

Niat Sholat Taubat, Tata Cara, Doa, Bacaan dan Keutamaan


Sholat taubat adalah shalat sunnah dalam rangka bertaubat kepada Allah. Bagaimana tata cara, niat sholat taubat, doa, bacaan dan keutamaannya? Berikut ini pembahasannya.


Setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan dan dosa. Dosa-dosa kecil bisa dihapus dengan istighfar. Dosa-dosa besar, tidak cukup hanya dengan istighfar. Perlu taubatan nasuha. Salah satu bentuknya adalah dengan sholat taubat.


Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, sholat ini termasuk sholat sunnah karena ada hadits dalam kitab Sunan Abu Dawud dan Sunan Tirmidzi yang menerangkan tentang sholat ini.


Keutamaan Sholat Taubat


Seperti namanya, sholat sunnah ini dikerjakan dalam rangka meminta ampunan dan bertaubat kepada Allah. Sholat taubat memiliki keutamaan yang luar biasa, antara lain sebagai berikut:


1. Diampuni Allah


Keutamaan sholat taubat yang pertama, orang yang mengerjakan sholat ini akan mendapatkan ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:


مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصَلِّى ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ». ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ


“Tiada seorang pun yang berdosa kemudian ia berwudhu lalu mengerjakan sholat serta memohon ampun kepada Allah melainkan ia diampuni olehNya.” Selanjutnya beliau membaca ayat (QS. Ali Imran: 135, yang artinya), “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah; hasan)


مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَرْبَعاً – شَكَّ سَهْلٌ – يُحْسِنُ فِيهِمَا الذِّكْرَ وَالْخُشُوعَ ثُمَّ اسْتَغْفَرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَفَرَ لَهُ


“Barangsiapa berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu mendirikan sholat dua rakaat atau empat rakaat, ia menyempurnakan dzikir dan khusyu’ kemudian memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla, maka Allah mengampuninya.”  (HR. Ahmad; hasan)


2. Dicintai Allah


Allah mencintai hamba-Nya yang bertaubat. Mengerjakan sholat ini merupakan bentuk kesungguhan seorang hamba untuk benar-benar bertaubat dari dosa dan maksiat.


إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ


“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222)


3. Didoakan malaikat


Orang yang bertaubat akan didoakan oleh para malaikat. Mereka memohonkan ampunan kepada Allah untuk orang yang bertaubat.


الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَّحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا


“(Malaikat-malaikat) yang memikul ‘Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): “Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat.” (QS. Ghafir: 7)


4. Dimasukkan ke dalam surga


Pada akhirnya, orang yang bertaubat, mereka akan dimasukkan Allah ke dalam surga-Nya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ


“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. At-Tahrim: 8)


Tata Cara Sholat Taubat


Tidak semua kitab fiqih membahas sholat taubat. Bahkan Fiqih Empat Madzhab yang ditulis Syaikh Abdurrahman Al Juzairi tidak membahas sholat sunnah ini. Sedangkan dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu dan Fiqih Sunnah ada pembahasan sholat sunnah ini.


Bagaimana tata cara sholat taubat? Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah di atas, sholat ini minimal dikerjakan dua rakaat. Setelah sholat kemudian memperbanyak istighfar, memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Berikut ini tata cara sholat taubat secara praktis:


Niat sholat taubat

Takbiratul ihram, diikuti dengan doa iftitah

Membaca surat Al Fatihah

Membaca surat dari Al Qur’an

Ruku’ dengan tuma’ninah

I’tidal dengan tuma’ninah

Sujud dengan tuma’ninah

Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah

Sujud kedua dengan tuma’ninah

Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua

Membaca surat Al Fatihah

Membaca surat dari Al Qur’an

Ruku’ dengan tuma’ninah

I’tidal dengan tuma’ninah

Sujud dengan tuma’ninah

Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah

Sujud kedua dengan tuma’ninah

Tahiyat akhir dengan tuma’ninah

Salam


Niat Sholat Taubat


Seluruh ulama sepakat bahwa niat tempatnya di hati. Dalam Fiqih Manhaji dijelaskan, untuk keabsahan sholat, niat harus diiringi dengan takbiratul ihram. Caranya, hati harus awas bahwa akan mengerjakan sholat ketika melafadzkan takbir, sambil mengingat sholat apa dan fardlu atau sunnah. Dalam hal ini tidak disyaratkan melafadzkan niat secara lisan.


Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, jumhur ulama mensunnahkan melafadzkan niat karena bisa membantu hati menghadirkan niat. Namun menurut madzhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafadzkan niat karena Rasulullah tidak mengajarkannya.


Bagi yang melafadzkan niat, berikut ini niat sholat taubat:


أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَّوْبَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى


(Ushollii sunnatat taubati rok’ataini lillaahi ta’aalaa)


Artinya: Aku niat sholat sunnah taubat dua raka’at karena Allah Ta’ala


Doa Sholat Taubat


Usai sholat taubat, disunnah memperbanyak membaca istighfar. Memohon ampun kepada Allah atas segala dosa. Bertaubat dari segala maksiat.


Berikut ini beberapa contoh istighfar yang bisa dibaca sebagai doa sholat taubat:


1. Sayyidul Istighfar


Istighfar ini merupakan istighfar terbaik. Rasulullah menyebutnya sayyidul istighfar. Imam Bukhari menyebutnya istighfar yang paling utama.


اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ ، لَا إِلٰـهَ إِلاَّ أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمتِكَ عَلَيَّ ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ


Artinya: Ya Allâh, Engkau adalah Rabbku, tidak ada tuhan selain Engkau. Engkau yang menciptakan aku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku kepada-Mu, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau.


2. Istighfar Nabi Adam


Berikut ini adalah istighfar dan doa taubat Nabi Adam dan Hawa yang diabadikan Allah dalam Surat Al A’raf ayat 23:


رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ


Artinya: Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.


3. Istighfar Rasulullah


Istighfar ini sering dibaca Rasulullah. Bahkan dalam riwayat Tirmidzi dan Abu Daud, Umar bin Khattab menghitung dalam sebuah majlis Rasulullah mengucapkan istighfar ini seratus kali.


رَبِّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ إِنَّكَ أَنْتَ تَوَّابُ رَحِيْمٌ


Artinya: Ya Allah ampuni aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha penerima taubat dan maha penyayang.


4. Istighfar Pendek


Berikut ini adalah istighfar pendek yang paling umum diucapkan. Jika kesulitan istighfar lainnya, setelah sholat taubat bisa memperbanyak istighfar ini.


أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيْمِ


Artinya: Aku mohon ampun kepada Allah yang Maha Agung.

Mengapa Rasulullah Melarang Mendoakan Pengantin “Semoga Bahagia dan Banyak Anak”?



Hari itu, Uqail bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu menikah. Di tengah kebahagiaannya, ia merasakan kegundahan saat mendengar tamu mendoakannya dengan mengucapkan


بِالرَّفَاءِ وَ الْبَنِيْن


“semoga bahagia dan banyak anak”


Tak mau berlarut-larut dalam kegundahan dan demi meluruskan kekeliruan, Uqail pun mengatakan kepada tamu tersebut: “Janganlah kamu mendoakan demikian karena Rasulullah telah melarangnya.”


“Lalu, aku harus mendoakan bagaimana?”


“Ucapkanlah doa yang diajarkan Rasulullah:


بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَ بَارَكَ عَلَيْكَ وَ جَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ


‘Semoga Allah menganugerahkan barakah kepadamu, semoga Allah juga menganugerahkan barakah atasmu, dan semoga Dia menghimpun kalian berdua dalam kebaikan’”


Mengapa Rasulullah melarang seseorang mendoakan pengantin dengan ucapan “semoga bahagia dan banyak anak”? Wallahu a’lam bish shawab. Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mengetahui hakikat sejati di balik larangan ini. Namun, kita bisa memetik hikmah sebagaimana dijelaskan Ustadz Muhammad Fauzil Adhim dalam buku Kado Pernikahan untuk Istriku dan ditulis Ustadz Salim A. Fillah dalam buku Bahagianya Merayakan Cinta.


Hukumnya Makruh


Para ulama menerangkan bahwa hukum mendoakan pengantin dengan ucapan “semoga bahagia dan banyak anak” ini adalah makruh. Larangan tersebut tidak serta merta haram karena dalam hadits yang lain Rasulullah membanggakan banyaknya jumlah umatnya dibanding umat nabi-nabi sebelumnya. Jadi dalam Islam, banyak anak itu bagus. Bahagia dalam pernikahan juga bukan sebuah hal yang dilarang. Namun, mendoakan pengantin dengan ucapan “semoga bahagia dan banyak anak” bukanlah doa yang tepat.

Senin, 08 November 2021

Setelah Jenazah Dikuburkan, Ini Perintah Nabi yang Sering Dilupakan



BincangSyariah.Com – Islam menganjurkan kepada umatnya untuk saling memupuk kepedulian antar sesama umat manusia, khususnya kepada sesama muslim. Ini tercermin saat ada muslim yang meninggal dunia. Sebagian mereka berkewajiban untuk mengurus jenazahnya, bahkan setelah dimakamkan pun ada hal-hal penting yang harus dilakukannya seperti mendoakannya agar dosanya terampuni.


Hal ini sesuai hadis Nabi seperti yang dikutip oleh Imam Nawawi dalam kitab Riyadussholihin:


عن عثمان بن عفان رضي الله عنه قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا فرغ من دفن الميت وقف عليه، وقال: استغفروا لأخيكم وسلوا له التثبيت فإنه الآن يسأل


Artinya:


“Diriwayatkan dari Usman bin Affan berkata,  bahwa Nabi Muhammad SAW setelah menguburkan mayat lalu beliau berdiri diatas kuburnya. Dan berkata:”Mintalah ampunan untuk saudaramu dan mintakanlah ketetapan hati karena saat ini dia akan ditanya oleh malaikat. (HR. Abu Dawud).


Dari penjelasan hadis di atas, Nabi berpesan kepada umatnya bila ada yang meninggal dunia setelah jenazah dimakamkan untuk melakukan beberapa hal:


Pertama, meminta ampunan kepada orang tersebut. Imam Ibnu Alan dalam Dalil Al-Falihin menjelaskan alasan untuk memintakan ampunan dikarenakan doa dari orang lain sangat bermanfaat bagi orang yang telah meninggal.


Kedua, meminta agar diberikan Keteguhan hati saat ditanya malaikat setelah dikuburkan. Menurut Abu al-Lais as-Samarkandi dalam Tanbih al-Ghafilin menjelaskan bahwa keteguhan hati ada tiga kategori. Pertama. Allah mengajarkan kebenaran kepada dirinya sehingga mudah menjawab pertanyaan malaikat. Kedua, Allah menghilangkan ketakutan saat ditanya malaikat. Ketiga, Allah memperlihatkan surga kepada dirinya sehingga kuburannya seperti pertamanan surga.


Dari penjelasan ini, penting kiranya saat menghantarkan jenazah sampai pemakaman tak terburu-buru pulang sampai mendoakan orang yang meninggal terlebih dahulu.


Tulisan ini sudah dipublikasikan di Islami.co

Sabtu, 06 November 2021

Tujuh Waktu Mustajab Berdoa



Eramuslim – Allah SWT akan mengabulkan permintaan umatnya yang berdoa kepada-NYA. Hanya saja, ada waktu mustajab berdoa agar keinginan cepat dikabulkan oleh Allah SWT. Kapan saja ya?


Allah SWT sangat mencintai hambanya yang berdoa. Bahkan, Allah berjanji akan mengabulkan doa-doa para hambanya. Dalam Quran Surat Ghafir ayat 60, Allah SWT berfirman:


ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ


Artinya: Berdoa lah kepadaKu, Aku akan kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang menyombongkan diri karena enggan beribadah kepada-Ku, akan dimasukkan ke dalam neraka jahannam dalam keadaan hina dina.


Berikut waktu-waktu mustajab berdoa yang dirangkum detikcom:


1. Saat Minum Air Zam-zam


Air zam-zam merupakan salah satu keajaiban yang diberikan oleh Allah SWT. Sebab, mata airnya tak pernah kering sampai dengan sekarang. Bahkan, saat mengonsumsi air tersebut menjadi waktu mustajab berdoa.


Dalam hadis riwayat Ibnu Majah, 2/1018, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:


ماء زمزم لما شرب له


Artinya: Khasiat Air Zam-zam itu sesuai niat peminumnya.


2. Hari Arafah


Waktu mustajab berdoa di hari Arafah, atau pada tanggal 9 Dzulhijjah. Doa akan dikabulkan saat jamaah haji tengah melakukan wukuf di Arafah dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal ini sesuai hadis riwayat At Tirmidzi 3585


خير الدعاء دعاء يوم عرفة


Artinya: Doa yang terbaik adalah doa ketika hari Arafah


3. Hujan


Ketika hujan sebaiknya umat Islam berdoa dan meminta kepada Allah SWT. Sebab, waktu mustajab berdoa ketika hujan disabdakan oleh Nabi Muhammad dalam hadis riwayat Al Hakim 2534


ثنتان ما تردان : الدعاء عند النداء ، و تحت المطر


Artinya: Doa tidak tertolak pada 2 waktu, yaitu ketika adzan berkumandang dan ketika hujan turun


4. Hari Jumat


Hari Jumat menjadi hari yang istimewa dalam Islam. Waktu mustajab berdoa di hari Jumat tercatat dalam hadis riwayat Bukhari 935 dan Muslim 852 dari Abu Hrairah radhiallahu ‘anhu, Nabi Muhammad bersabda:


أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ذكر يوم الجمعة ، فقال : فيه ساعة ، لا يوافقها عبد مسلم ، وهو قائم يصلي ، يسأل الله تعالى شيئا ، إلا أعطاه إياه . وأشار بيده يقللها


Artinya: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan tentang hari Jumat kemudian beliau bersabda ‘Di dalamnya terdapat waktu. Jika seorang muslim berdoa ketika itu, pasti diberikan apa yang ia minta’. Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya tentang sebentarnya waktu tersebut.


5. Malam Lailatul Qadar


Lailatul Qadar bisa dijumpai umat Islam saat bulan suci Ramadhan. Di saat itu, umat Islam diminta untuk memohon dan berdoa sebanyak-banyaknya karena menjadi waktu mustajab berdoa.


Berdasarkan hadis riwayat Tirmidzi 3513, dari ummul Mu’minin Aisyah Radhiallahu’anha:


قلت يا رسول الله أرأيت إن علمت أي ليلة ليلة القدر ما أقول فيها قال قولي اللهم إنك عفو تحب العفو فاعف عني


Artinya: aku bertanya kepada Rasulullah ‘Wahai Rasulullah, menurutmu apa yang sebaiknya aku ucapkan jika aku menemukan malam Lailatul Qadar? Beliau bersabda, berdoalah ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni (Ya Allah, sesungguhnya engkau Maha Pengampun dan menyukai sifat pemaaf, maka ampunilah aku).


6. Sahur


Sahur memiliki keutamaan sebelum menjalani ibadah puasa. Selain itu, saat sahur juga menjadi waktu mustajab berdoa. Allah SWT berfirman dalam Quran Surat Adz Dzariyat ayat 18


وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُون


Artinya: Ketika waktu sahur (akhir-akhir malam), mereka berdoa memohon ampunan.


7. Puasa


Terakhir, waktu mustajab berdoa ketika seseorang tengah berpuasa. Berdasakan hadist riwayat Tirmidzi 2528, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:


ثلاث لا ترد دعوتهم الصائم حتى يفطر والإمام العادل و المظلوم


Artinya: ada tiga doa yang tidak tertolak. Doanya orang yang berpuasa ketika berbuka, doanya pemimpin yang adil dan doanya orang yang terzhalimi. (dtk)

Keutamaan Surat Al-Ikhlas dan Waktu Terbaik Membacanya



SURAT al-Ikhlas merupakan salah satu surah pendek di dalam Alquran yang kerap kita baca. Meski surah ini tergolong surah pendek, namun ternyata memiliki keutamaan dan manfaat yang sungguh luar biasa besar. Tetapi tak banyak dari kita yang mengetahui dan memaksimalkan keistimewaan surat ini.


Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّها لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ


“Demi (Allah) yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya surah al-Ikhlas sebanding (dengan) sepertiga al-Qur’an”.


Hadits yang agung ini menunjukkan tingginya kedudukan surat al-Ikhlas dan besarnya keutamaan orang yang membacanya, karena surah ini mengandung nama-nama Allah yang maha indah dan sifat-sifat-Nya yang maha sempurna. Sehingga, siapa saja yang membaca dan menghayati surat ini dengan seksama berarti dia telah mengagungkan dan memuliakan Allah.


Oleh karena itu, dalam hadits shahih lainnya, Rasulullah SAW ketika mendengar berita tentang seorang shahabat yang senang membaca surah ini karena sifat-sifat Allah yang dikandungnya, beliau bersabda: “Sampaikanlah kepadanya bahwa Allah mencintainya”.


Dinamakan surat al-Ikhlas karena mengandung tauhid (pengkhususan ibadah kepada Allah semata-semata), sehingga orang yang membaca dan merenungkannya berarti telah mengikhlaskan agamanya untuk Allah semata.


Salah satu waktu terbaik membaca surat ini adalah di waktu pagi dan petang. Pada waktu ini, kita dianjurkan membaca surat al Ikhlash bersama dengan maw’idzatain (surat Al Falaq dan surat An Naas) masing-masing sebanyak tiga kali. Keutamaan yang diperoleh adalah akan dijaga dari segala sesuatu (segala keburukan).


Dari Mu’adz bin Abdullah bin Khubaib dari bapaknya ia berkata,


خَرَجْنَا فِى لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُصَلِّىَ لَنَا فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ « أَصَلَّيْتُمْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ « قُلْ ». فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِى وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَىْءٍ »


Pada malam hujan lagi gelap gulita kami keluar mencari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat bersama kami, lalu kami menemukannya. Beliau bersabda, “Apakah kalian telah shalat?” Namun sedikitpun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah“. Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Beliau bersabda, “Katakanlah“. Namun sedikit pun aku tidak berkata-kata. Kemudian beliau bersabda, “Katakanlah“. Hingga aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku katakan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah (bacalah surat) QUL HUWALLAHU AHAD DAN QUL A’UDZU BIRABBINNAAS DAN QUL A’UDZU BIRABBIL FALAQ ketika sore dan pagi sebanyak tiga kali, maka dengan ayat-ayat ini akn mencukupkanmu (menjagamu) dari segala keburukan.” (HR. Abu Daud no. 5082 dan An Nasai no. 5428. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). []

Jumat, 05 November 2021

Perhatikan, Jangan Shalat Dhuha pada Waktu-waktu Ini



SHALAT dhuha merupakan salah satu shalat sunnah yang bisa melengkapi shalat wajib. Dan waktu shalat ini juga merupakan waktu istimewa. Di mana terdapat hikmah yang luar biasa dari pelaksanaan shalat dhuha. Inilah waktu, di mana banyak orang berkata pas untuk memohon dimudahkan rezeki.


Hanya saja, terkadang seseorang bingung kapan harus melaksanakan shalat dhuha. Nah, layaknya sarapan, shalat dhuha ini dilaksanakan pada pagi hari hingga sebelum datangnya adzan dzuhur. Tetapi, jangan sampai Anda shalat pada waktu-waktu yang diharamkan. Kapankah itu?


Waktu pertama yang diharamkan untuk melaksanakan shalat dhuha adalah ketika sesudah shubuh hingga matahari tersebut sekitar pukul 06.00-07.30 pagi. Waktu kedua yang diharamkan untuk melakukan shalat dhuha adalah ketika memasuki dzuhur hingga tergelincirnya matahari atau pukul 11.30-12.15.


Kedua waktu tersebut diharamkan untuk melaksanakan shalat dhuha berdasarkan penentuan larangan dari Rasulullah ﷺ. Berikut ini hadis-hadis Rasulullah yang menunjukkan waktu-waktu yang diharamkan untuk shalat dhuha.


Dari Ibnu Abbas berkata, “Datanglah orang-orang yang diridhai dan ia ridha kepada mereka yaitu Umar, ia berkata bahwasanya Nabi ﷺ melarang shalat sesudah shubuh hingga matahari bersinar, dan sesudah ashar hingga matahari terbenam,” (HR. Bukhari).


Dari Zaid bin Arqam, bahwa ia melihat orang-orang mengerjakan shalat dhuha (pada waktu yang belum begitu siang), maka ia berkata, “Ingatlah, sesungguhnya mereka telah mengetahui bahwa shalat dhuha pada selain saat-saat seperti itu adalah lebih utama. Karena sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, “Shalatnya orang-orang yang kembali kepada Allah adalah pada waktu anak-anak unta sudah bangun dari pembaringannya karena tersengat panasnya matahari,” (HR. Muslim).


Dari Ibnu Umar berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Apabila sinar matahari terbit maka akhirkanlah (jangan melakukan) shalat hingga matahari tinggi. Dan apabila sinar matahari terbenam, maka akhirkanlah (jangan melakukan) shalat hingga matahari terbenam’,” (HR. Bukhari).


Tidak hanya itu salah satu alasan mengapa kedua waktu tersebut diharamkan untuk melaksanakan shalat dhuha adalah karena adanya setan yang mengikuti waktu-waktu itu.


Rasulullah ﷺ bersabda, “Matahari terbit dengan diikuti setan. Pada waktu mulai terbit, matahari berada dekat dengan setan, dan ketika telah mulai meninggi berpisah darinya. Pada waktu matahari berada tepat di tengah-tengah langit, ia kembali dekat dengan setan, dan ketika telah zawal (condong ke arah barat) ia berpisah darinya. Pada waktu hampir terbenam, ia dekat dengan setan, dan setelah terbenam ia berpisah lagi darinya,” (HR. Nasa’i).


Itulah waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat dhuha. Kita perlu memperhatikan hal ini. Jangan sampai ibadah kita sia-sia hanya karena salah waktu dalam melaksanakan shalat. Lebih berhati-hatilah dalam melaksanakan shalat sunnah, meski bernilai ibadah, tapi juga bisa menjadi petaka jika melakukan kesalahan. []