Jakarta - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat, daerah, prajurit TNI, anggota Polri dan para pensiun karena, tunjangan hari raya (THR) cair serentak mulai Jumat (15/5), pekan ini. Hal itu diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bahkan dirinya mengaku sudah menyiapkan anggaran Rp 29,38 triliun. Dana tersebut diperuntukkan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Pencairan THR para abdi negara ini menyusul peraturan pemerintah (PP) atau payung hukum THR bagi PNS yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"PMK sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau nggak salah," kata Sri Mulyani, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Kini Menaker Wajibkan THR Cair H-7 Lebaran Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengingatkan pencairan THR pada akhir pekan ini hanya berlaku pada pejabat eselon III ke bawah atau tidak berlaku pada pejabat eselon I dan II serta pejabat fungsional lainnya di lembaga lain. Namun besaran THR pada tahun ini lebih kecil lantaran tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Mengenai THR PNS bisa cair sehabis Lebaran, hal itu mengacu pada surat Sri Mulyani yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, surat tersebut bernomor S-343/MK.02/2020.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis surat tersebut yang dikutip detikcom.
Home Fokus Infrastruktur Ekonomi Bisnis Finansial Properti Energi Industri Perencanaan Keuangan SolusiUKM Konsultasi Market Research Bursa Valas Moneter Foto Infografis Market Watch Wawancara Video Fintech Loker
Home / Berita Ekonomi Bisnis / Detail Selasa, 12 Mei 2020 03:25 WIB Pengumuman! THR PNS Cair Serentak Hendra Kusuma - detikFinance Ilustrasi THR Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan menyebut pencairan THR PNS pusat dan daerah, serta prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan dilakukan secara serentak.
Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan proses pencairan akan mulai dilaksanakan pada Jumat (15/5) pekan ini, sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kita upayakan serentak," kata Andin saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Baca juga: THR Cair di Tengah Pandemi, Enaknya Dipakai Apa Ya? Masih berdasarkan surat tersebut juga menentukan siapa-siapa saja yang mendapat THR, mulai dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS. Berikut daftarnya:
1. PNS 2. Prajurit TNI 3. Anggota Polri 4. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 5. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya. 6. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri penerima uang tunggu. 7. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang. 8. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang. 9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum. 10. Penerima Pensiun atau Tunjangan. 11. Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU.
Jakarta - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat, daerah, prajurit TNI, anggota Polri dan para pensiun karena, tunjangan hari raya (THR) cair serentak mulai Jumat (15/5), pekan ini.
BalasHapusHal itu diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bahkan dirinya mengaku sudah menyiapkan anggaran Rp 29,38 triliun. Dana tersebut diperuntukkan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Pencairan THR para abdi negara ini menyusul peraturan pemerintah (PP) atau payung hukum THR bagi PNS yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"PMK sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau nggak salah," kata Sri Mulyani, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Kini Menaker Wajibkan THR Cair H-7 Lebaran
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengingatkan pencairan THR pada akhir pekan ini hanya berlaku pada pejabat eselon III ke bawah atau tidak berlaku pada pejabat eselon I dan II serta pejabat fungsional lainnya di lembaga lain. Namun besaran THR pada tahun ini lebih kecil lantaran tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Mengenai THR PNS bisa cair sehabis Lebaran, hal itu mengacu pada surat Sri Mulyani yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, surat tersebut bernomor S-343/MK.02/2020.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis surat tersebut yang dikutip detikcom.
detikFinanceLIVE TV
BalasHapusHome Fokus Infrastruktur Ekonomi Bisnis Finansial Properti Energi Industri Perencanaan Keuangan SolusiUKM Konsultasi Market Research Bursa Valas Moneter Foto Infografis Market Watch Wawancara Video Fintech Loker
Home / Berita Ekonomi Bisnis / Detail
Selasa, 12 Mei 2020 03:25 WIB
Pengumuman! THR PNS Cair Serentak
Hendra Kusuma - detikFinance
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan menyebut pencairan THR PNS pusat dan daerah, serta prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan dilakukan secara serentak.
Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan proses pencairan akan mulai dilaksanakan pada Jumat (15/5) pekan ini, sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kita upayakan serentak," kata Andin saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Baca juga: THR Cair di Tengah Pandemi, Enaknya Dipakai Apa Ya?
Masih berdasarkan surat tersebut juga menentukan siapa-siapa saja yang mendapat THR, mulai dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS. Berikut daftarnya:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
6. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
8. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
11. Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU.