Salah satu waktu mustajab untuk berdoa berada di antara adzan dan iqamah. Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
“Doa di antara adzan dan iqomah tidak akan ditolak.” (HR. Abu Dawud dan Al-Tirmidzi, beliau menshahihkannya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di Misykah al-Mashabih, no. 671)
Terdapat tambahan lafadz perintah berdoa dalam riwayat yang dikeluarkan Imam Ahmad,
“Sesungguhnya doa di antara adzan dan iqamah tidak akan ditolak, maka berdoalah kalian.” (Syaikh Sy’aib al-Arnauth berkata: isnadnya shahih)
Imam Al-Shan’ani dalam Subul al-Salam berkata, “Dan hadits ini menunjukkan dikabulkannya doa di tempat-tempat ini. Karena tidak ditolaknya doa berarti diterima dan dikabulkan. Kemudian ini berlaku umum untuk semua doa. Dan harus diikat dengan keterangan pada beberapa hadits lainnya, yaitu selama dia tidak berdoa dengan suatu dosa atau memutus silaturahim.”
Imam al-Syaukani dalam Nailul Authar berkata, “Hadits tersebut menunjukkan dikabulkannya doa di antara adzan dan iqomah secara mutlak. Dia diikat dengan keterangan selama doa tersebut tidak berisi dosa dan memutus silaturahim, sebagaimana tertera dalam beberapa hadits shahih.”
Apakah ini berlaku bagi orang yang berada di masjid saja?
Pada dasarnya keutamaan doa di antara adzan dan iqamah ini tidak dikhususkan bagi orang yang ada di dalam masjid saja. Hadits ini mengabarkan bahwa waktu antara adzan dan iqamah ini termasuk waktu-waktu mustajabah (dikabulkannya doa), maka siapa yang menyempurnakan syarat-syarat terkabulnya doa dan berdoa pada waktu ini maka –sangat diharapkan- doanya dikabulkan, baik ia berada di dalam masjid atau tidak. Berarti ini juga berlaku bagi kaum hawa yang berada di rumahnya. Apabila ia mendengar adzan, lalu ia berdzikir sesudahnya dan ditambahan dengan doa yang dikehendakinya, maka doanya tersebut akan dikabulkan.
Hadits dari Abu Umamah Radhiyallahu 'Anhu menguatkan keterangan di atas, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
“Apabila pemanggil memanggil (muadzin mengumandangkan adzan) maka dibukalah pintu-pintu langit dan dikabulkan doa.” (HR. Abu Awaanah dalam musnadnya, Imam Al-Hakim dalam Mustadraknya, dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ al-Shaghiir, no. 803)
Al-Munawi berkata, “Apabila pemanggil memanggil, maksudnya: muadzin mengumandangkan adzan untuk shalat, Allah mengabulkan doa orang yang berdoa saat itu, karena ia termasuk waktu ijabah (pengabulan doa).”
Penutup
Karena itu, mari kita manfaatkan waktu mustajab antara adzan dan iqamah ini untuk memunajatkan doa kepada Rabb kita, Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Besar harapan doa permohonan kita akan dikabulkan karena ia termasuk waktu mustajab berdasarkan hadits di atas. Walau di sana ada juga beberapa waktu lain yang mustajab pula, seperti saat sujud dan di penghujung shalat. Wallahu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan saran dari pembaca sangat berguna bagi kami demi perbaikan penulisan maupun isi dari blog ini.
silahkan isi komentar anda!