Rambut dan seluruh bagian kepala wanita, termasuk aurat yang wajib ditutupi ketika sholat .
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima sholat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih).
Ini yang menjadi dasar bahwa rambut wanita termasuk bagian yang harus ditutupi ketika sholat . Bagaimana jika ada sedikit rambut yang keluar jilbab atau tersingkap sehingga kelihatan?
Untuk hal ini, beberapa ulama mengemukakan pendapat. Pertama, jika yang bersangkutan mengetahui dan segera membenahinya, maka sholat nya sah. Sementara, kedua, yang bersangkutan mengetahui dan tidak segera menutupi maka ulama berbeda pendapat.
Pendapat pertama, hukumnya batal. Karena terbuka aurat, baik sedikit maupun banyak hukumnya sama saja. Ini adalah pendapat Imam as-Syafi’i.
Pendapat kedua, hukumnya tidak batal. Karena hanya sedikit. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika aurat orang yang sholat terbuka sedikit, sholat nya tidak batal. Ini ditegaskan oleh Ahmad dan pendapat Abu Hanifah. Sementara as-Syafii mengatakan, sholat nya batal. Karena ini hukum terkait aurat, sehingga sama saja sedikit maupun banyak, sebagaimana melihat.” (al-Mughni, 1/651).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan saran dari pembaca sangat berguna bagi kami demi perbaikan penulisan maupun isi dari blog ini.
silahkan isi komentar anda!