Selasa, 09 Maret 2021

7 Amalan Penghapus Dosa Zina, Hindarkan dari Siksa Neraka dan Azab Allah

– Zina dalam Islam adalah perbuatan keji yang dilakukan pria dan wanita dan terjadi hubungan intim diantara keduanya.

Perbuatan zina adalah salah satu perbuatan yang dikutuk Allah dan umat Islam sangat dilarang untuk melakukannya.

Hukuman dari perbuatan zina adalah rajam atau lemparan batu hingga mati bagi pelakunya.

Namun ada amalan yang bisa dilakukan umat Islam agar terhindar dari siksa neraka dan azab Allah, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari video yang diunggah kanal YouTube pada 8 Maret 2021.

1. Menyesali Perbuatannya

Tidak akan terhapus dosa seseorang jika tidak diawali dengan penyesalan, rasa sesal yang dirasakan bisa mengembalikannya pada jalan kebenaran.

2. Berjanji Untuk Tobat Nasuha

Jika ingin menghapus dosa apa saja terutama zina, seseorang haruslah bertaubat dengan sungguh-sungguh atau taubat nasuha.

Taubat Nasuha adalah taubat yang sungguh-sungguh berasal dari hati dan dilakukan seseorang karena menyesali perbuatannya.

Allah memberikan janji akan mengampuni dosa-dosa hambanya yang melakukan kesalahan jika mau bertaubat.

3. Melaksanakan Sholat Taubat

Seseorang yang ingin bertaubat atas dosa-dosanya dapat meminta ampunan lewat sholat taubat dan tidak meninggalkan sholat wajib.

4. Melakukan Kebaikan Pada Sesama

Jika seseorang melakukan perbuatan zina dan buruk, untuk menghapuskannya ia perlu melakukan kebaikan kepada mahluk lain seperti bersedekah dan menyayangi binatang.

5. Rajin Berpuasa Sunnah

Berpuasa adalah salah satu cara melatih hawa nafsu dan kesabaran, selain itu juga dapat menghapus dosa apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh.

6. Memperbanyak membaca Alqur’an

Membaca Alqur’an dan memahami isinya juga merupakan salah satu amalan penghapus dosa yang bisa dilakukan umat Islam.

7. Perbanyak dzikir dan Istigfhar

Memperbanyak dzikir dan istigfhar pada Allah adalah salah satu amalan penghapus dosa zina

JADWAL SHALAT

JADWAL SHALAT

Senin, 08 Maret 2021

JADWAL SHALAT

Kajian Islam, Penyesalan Terbesar Mayit di Alam Kubur Karena Tidak Melakukan Amalan Ini

Kajian Islam, Penyesalan Terbesar Mayit di Alam Kubur Karena Tidak Melakukan Amalan Ini

 - Salah satu penyelasan terbesar manusia di alam kubur karena tidak melakukan amalan ini, padahal amalan ini luar biasa, mengapa? Karena bisa dilakukan oleh siapapun dan kapanpun, namun banyak orang yang mengabaikannya.

Apa amalan yang dimaksud sehingga membuat penghuni kubur merasa sangat menyesal kerena tidak melakukannya semasa hidup di dunia?

Semua manusia dalam keadaan merugi 'innal insana', walaupun yang disebut satu namun yang dimaksud seluruh manusia dalam keadaan merugi artinya celaka dunia dan akhirat.

Kenapa mereka tidak selamat? Karena mereka dengan segala kenikmatan yang diberikan oleh Allah tidak mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Lantas siapa yang selamat ketika di akhirat? Ada 4 sifat, berikut penjelasan dari almarhum Syekh Ali Jaber, penyesalan mayit ketika di alam kubur lantaran tidak melakukan amalan berikut yang dikutip dari kanal YouTube Perindu Surga, Senin 8 Maret 2021.

Bisa terjamin tambahan iman dengan tambahan ilmu, semakin tinggi tambahan ilmu kita semakin kuat iman kita, katanya. Mengapa umat Islam lemah iman, karena kurang ilmu bodohnya agama Indonesia terbesar penduduknya Islam di dunia sayang sekali jika umat terbesar Islam tidak baca Al Quran.

Contohnya tayangan Musa, di TV sudah khatam Al Quran 30 juzz. Waktu dirinya di Jawa, katanya ia mengobrol dan ada orang yang bangga dengan anaknya yang khatam seumur hidup satu kali sudah luar biasa.

Namun pemahaman itu salah, ia pun meminta agar budaya itu dirubah, jika bisa Alquran itu selain khatam juga harus hapal dan diamalkan

Menurut almahum, semakin ilmu kita baik semakin mengenal Allah dan memahami Asmaul Husna dan semakin tahu keagungan Allah SWT kita semakin mendekatkan dengan Allah dan kita semakin nikmat.

"Karena posisi iman naik turun bagaimana supaya naik terus, ilmu yang bermanfaat," ungkap almarhum.

Menurutnya, amalan shaleh tanpa iman tidak ada artinya. Contoh orang kafir yang non muslim dermawan dia suka memberikan bantuan dan membantu anak yatim bahkan bisa bangun masjid. Ia bertanya apakah si kafir ini naik surga?

"Tapi amalan itu tidak ada artinya amalan shaleh dan kebaikan karena tanpa iman tidak ada iman tapi, karena Allah adil tidak ada balasan baginya di akhirat tapi tetap karena Allah adil beri balasan kebaikannya di dunia sehat," ungkapnya.

"Biarpun dia kafir Allah adil dia beri sukses usahanya lancar, namun bagi orang beriman Allah beri dua kali di dunia dan di akhirat itulah kelebihannya iman," lanjutnya.

Karena itu, menurutnya diantara amalan shaleh bagi orang hidup dan mati karena sedekah. Semakin banyak harta kita semakin banyak kita sedekah semakin berkah, istilah berkah katanya bukan berarti kaya.

"Mau sedikit juga jika amalan sedekahnya banyak pasti berkah, itulah amalan shaleh kita di dunia sebagai bekal di akhirat nanti," ucapnya.

Seumur hidup saya sampai titik ini saya tidak pernah zakat maal, katanya kok ustad tidak zakat seumur hidup saya tidak mengeluarkan zakat karena saya tidak pernah suka simpan duit.

"Wallahi hidup miskin di dunia lebih baik daripada hidup miskin di akhirat, kenapa karena hidup miskin di dunia seberapa lamapun tetap sebentar tapi kalau di akhirat kaya selama-lamanya dan miskin selama-lamanya tidak ada batas," tegasnya.

Dan ketika ada orang mengatakan, saya lagi isi tabungan akhirat saya dengan bersedekah, supaya ketika nanti di akhirat rekening saya bertambah terus subhana Allah, katanya.

Itulah amalan yang bisa membuat mayit menyesal ketika di alam kubur. Semoga bermanfaat

;8 Dasyatnya Manfaat Sholat Dhuha, No 6 Susah Dilakukan Orang pada Saat Pandemi

 8 Dasyatnya Manfaat Sholat Dhuha, No 6 Susah Dilakukan Orang pada Saat Pandemi


 - Sholat Dhuha adalah sholat yang dikerjakan di antara dua waktu Sholat Subuh dan Sholat Dzuhur, Sholat Dhuha juga memiliki rentang waktu cukup lama untuk mengerjakannya yaitu dikerjakan mulai 20 menit setelah matahari terbit, hingga 15 menit sebelum Sholat Dzuhur.

Jumalah rakaat Sholat Dhuha adalah minimal dua rakaat sekalai salam atau dalam hitungan genap. Dalam hadist yang sahih dijelaskan bahwa Nabi Muhamad SAW. melaksanaka Sholat Dhuha 4 rakaat. Rasullah SAW mengerjakan dengan 2 rakaat salam, 2 rakaat salam dan terkadang ditambahkan beberapa rakaat sesuai yang dikehendaki.

Pelaksanaan Sholat Dhuha lebih utama dilakukan secara munfarid atau sendiri dan tata caranya tidak berbeda seperti sholat lainnya. Melaksanakan Sholat Dhuha hukumnya adalah sunnah yang berarti jika tidak dikerjakan tidak akan mendapatkan dosa.


Menurut Ustadz Abdul Somad, sesungguhnya yang dianggap niat itu adalah di dalam hati.Ucapan lidah bukanlah niat, akan tetapi membantu untuk mengingatkan hati, kekeliruan pada lidah tidak memudharatkan selama niat hati itu benar, hukum ini disepakati kalangan Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanbali.

Hal itu sebagaimana disampaikan Syekh Abu Bakar al-Jaza’iri menyebutkan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah.

Menurut Mazhab Maliki dan Hanafi, melafazkan niat tidak disyariatkan dalam sholat, kecuali jika orang yang sholat itu was-was.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut manfaat Sholat Dhuha menurut Hadis Nabi SAW;


1. Dimudahkan dalam segala urusan dunia dan mencari rezeki.

Dengan dimudahkannya pintu rezeki, maka hal ini menjadi bukti bahwa keajaiban timbul saat menjalankan Sholat Dhuha dengan hati yang ikhlas.

Dalam hadits qudsi, Allah akan mencukupkan rezeki hamba-hamba-Nya yang mengerjakan Sholat Dhuha secara rutin. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “ Wahai anak Adam, janganlah engkau luput dari empat rakaat di awal harimu, niscaya Aku cukupkan untukmu di sepanjang hari itu.” (HR. Ahmad).


2. Mempermudah mendapatkan jodoh yang tepat.

Keutamaan Sholat Dhuha untuk dimudahkan jodoh memang benar adanya dalam QS Al-Isra ayat 78. Dalam surat tersebut dijelaskan jika waktu Sholat Dhuha merupakan jam yang paling ijabah untuk memanjatkan doa.

Jadi, apabila kamu berdoa untuk dimudahkan jodoh yang tepat, maka sangat mungkin jika doa kamu dikabulkan oleh Allah SWT.


3. Mengurangi Dosa-dosa.

Untuk mengurangi dosa-dosa yang pernah diperbuat. Hal ini telah banyak diterangkan di hadits-hadits shohih, yang mana salah satunya sebagai berikut.

“Barangsiapa yang masih berdiam diri di masjid atau tempat sholatnya setelah sholat shubuh karena melakukan iktikaf, berzikir, dan melakukan dua rakaat sholat dhuha disertai tidak berkata sesuatu kecuali kebaikan, maka dosa-dosanya akan diampuni meskipun banyaknya melebihi buih di lautan.” (HR Abu Daud).


4. Terhindar dari perilaku negatif.

Sholat Dhuha dapat menjadi awal yang baik untuk memulai rutinitas di pagi hari. Jika mampu menempatkan ibadah ini layaknya ibadah fardhu atau sesuatu yang wajib dikerjakan, tentu akan berimbas pada perilaku-perilaku lainnya.

Dengan begitu perilaku-perilaku negatif yang memiliki potensi besar untuk dilakukan bisa terminimalisir.

Namun kembali lagi pada orang yang melakukan ibadah tersebut, apakah kamu mampu Istiqomah dalam mengamalkannya atau justru hanya bersifat sementara yang membuat perilaku negatif sulit dihindari.


5. Termasuk Shalat Awwabin.

Diantara keutamaan Sholat Dhuha yang lain adalah termasuk dalam Sholat Awwabin, yaitu Sholatnya orang-orang yang taat. Rutin mengerjakan Sholat Dhuha menjadikan seseorang dicatat sebagai orang-orang yang taat.

Abu Hurairah ra meriwayatkan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “ Tidaklah seseorang menjaga Sholat sunnah Dhuha melainkan ia adalah awwab (orang yang kembali taat). Sholat Dhuha ini adalah Sholat awwabin." (HR. Ibnu Khuzaimah).


6. Berpahala Seperti Orang Pergi Haji dan Umroh.

Keutamaan Sholat Dhuha yang sebelumnya telah didahului Sholat Subuh berjamaah dan dzikir hingga terbit Matahari adalah seperti mendapat pahala seperti orang pergi haji dan umroh.

Diriwayatkan Anas bin Malik ra, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: " Barangsiapa melaksanakan Sholat Subuh berjama’ah kemudian ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga terbit Matahari, lalu ia mengerjakan Sholat dua rakaat, maka ia seperti memperoleh pahalanya haji dan umroh.” (HR. Tirmidzi No. 586).


7. Hati berasa lebih tentram.

Pernahkah kamu merasakan hati yang penuh dengan tekanan akibat terlalu banyaknya hal yang harus pikirkan? Masalah ini kerap dihadapi oleh sebagian besar orang dan tidak sedikit dari mereka yang kesulitan untuk menyudahinya.

Jika kamu mengalami hal serupa, Sholat Dhuha bisa menjadi solusi untuk mengatasi tekanan tersebut.

Sering melaksanakan ibadah Sholat Dhuha di pagi hari bisa mencegah terjadinya stres. Adapun dengan tidak memikirkan banyak hal tentu akan membuat hati terasa lebih nyaman dan tentram.


8. Dibangunkan Sebuah Rumah di Surga

Mereka yang rajin mengerjakan Sholat Dhuha maka akan dibangunkan sebuah rumah di dalam surga.

Hal ini sesuai dengan isi hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barang siapa yang Sholat Dhuha sebanyak empat rakaat dan empat rakaat sebelumnya, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di surga.” (Shahih al-Jami’ No. 634).

Sungguh luar biasa keutamaan sholat dhuha jika dilakukan secara rutin. Ini semua menunjukkan bahwa Sholat Dhuha sangat dianjurkan untuk dikerjakan

JADWAL SHALAT DZUHUR

#SENIN 08 MARET 2021 24 RAJAB 1442 H #04;50 WITENG.

Minggu, 07 Maret 2021

Simak Khasiat Ayat Kursi yang Luar Biasa dan Cara mengamalkannya

- Ayat kursi dalam Al Quran dikutip dari wikipedia merupakan surat Al Baqarah ayat 255. Ayat ini disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ubay bin Ka'ab, sebagai ayat paling agung dalam Alquran.

Ayat Kursi memiliki khasiat bagi orang yang membacanya menurut Islam, isinya tentang keesaan Allah serta kekuasaan Allah yang mutlak atas segala sesuatu dan bahwa Ia tidak kesulitan sedikitpun dalam memeliharanya.

Khasiat ayat kursi dapat dilakukan misalnya bagi Anda yang mungkin mengharapkan satu kedudukan atau jabatan atau orang yang melamar pekerjaan. Namun tidak hanya dua aktivitas itu.

Khasiatnya juga bisa melariskan dagangan, perusahaannya maju, mendapatkan keluasan rezeki, ingin cepat membayar hutang dan masih banyak lagi.

Dengan membaca ayat kursi sebanyak 170 kali maka kebingungan Anda akan hilang.

Dikutip dari kanal YouTube Majmu'atul Fawaaid berikut cara mengamalkannya:

1, Sholat sunnat hajat 2 / 4 rokaat

2. Setelah salam, membaca tawassul.Misalnya seperti ini :

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

(CONTOH TAWASUL. / HADHOROH)

بسم الله الرحمن الرحيم.

-- ILAA HADOROTI NABIYYINAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN sollallohu 'alaihi wa sallama WA 'ALAA ALIHII WA AS-HABIHII , WA AZWAAJIHII , WADZURRIYYATIHII , WA AHLI BAITIHII - LAHUMUL FATIHAH ( baca Fatihah 1x )

- TSUMMA ILAA HADOROTI ABIIHI WA UMMIHI , WA IKHWAANIHII MINAL ANBIYA-I WAL MURSALIINA , WAL AULIYAA-I WASSYUHADA-I WASSHOLIHIINA , WAS SHOHAABATI WATTAA-BI'IINA , WAL 'ULAMAA-I WAL MUSHONNIFIINA , WA JAMII'IL MALAA-IKATIL MUQORROBIINA , KHUSUUSON ILA HADHOROTI SAYYIDINAA AADAMA WA UMMINA SAYYIDATINAA HAWA 'alaihimassalaamu , WAMAA TANAASALA BAINAHUMAA ILA YAOMIL QIYAAMATI , LAHUMUL FATIHAH ( baca Fatihah 1x )

- TSUMMA ILAA HADOROTI NABI KHODIR alaihissalaam , WA NABI SULAIMAN alaihissalaam , WA IMAM 'ALI BIN ABI THOLIB karromallohu wajhahu , WA SAYYIDAH FATIMAH AZZAHRO rodhiyallohu 'anhaa , WA SYEKH 'ABDUL QODIR AL JAYLAANI rodhiyallohu anhu. LAHUMUL FATIHAH ( baca Fatihah 1x )

- TSUMMA ILAA RUUHI ABII WA UMMII , WA

MASYAYIKHII , WA JAMI'IL MUSLIMIINA WAL MUSLIMAATI AL AHYAA-I MINHUM WAL AMWAATI - LAHUMUL FATIHAH ( bc Fatihah 1x )

- TSUMMA ILAA KHUDAMI AOROODII alaihimus sholaatu wassalaam LAHUMUL FATIHAH ( baca Fatihah 1x )

- TSUMMA ILAA HADOROTI JAMII 'I SHOOHIBIL IJAAZATI ILAL MUNTAHAA , KHUSUUSON MAN AJAAZANII - H Ahmad Jamaluddin bin H Muhammad Arifin wa ushuulihi wa fruu 'ihi wa masya-yikhihi - LAHUMUL FATIHAH ( baca Fatihah 1x )

- KHUSUUSON HAJATII .......... / sebutkan keinginan kita ..... ALFATIHAH ( baca Fatihah 7x )

Lalu baca istighfar 7x , sholawat 7x.

Lalu mulai baca wiridan yg akan kita baca / wirid (bebas wiridan apa saja)

4 Nikah yang Diharamkan Dalam Islam, Salah Satunya Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)

Ada 4 nikah dalam agama Islam yang telah diharamkan, salah satunya adalah Nikah Mut’ah atau Kawin Kontrak. Nikah Mut’ah ini telah dilestarikan oleh umat Syiah, tetapi tidak diperbolehkan dalam Islam. Pernikahan merupakan sunnatullah bagi umat Islam. Sebagaimana firman Allah Swt, “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah” -QS adz Dzariyat ayat 49.


Allah Swt telah menciptakan manusia dengan berpasang-pasangan disertai nafsu birahi dengan aturan seperti yang disyariatkan dalam agama Islam, agar mereka berhubungan tidak dengan cara sesukanya. Salah satu maqashid syari’ah (pokok dasar syariah), yaitu menjaga keturunan, Islam menganjurkan umat Islam untuk menikah. Islam juga melarang pemeluknya mendekati zina dan menutup sarana-sarana yang menjurus kepada perbuatan kotor.


Islam juga mengharamkan perzinaan yang berbalutkan dengan sampul pernikahan, atau pelacuran menggunakan baju kehormatan. Di antara pernikahan yang diharamkan Islam adalah


Nikah Tahlil

Seseorang menikah dengan seorang wanita yang telah dithalak tiga oleh suaminya, dengan tujuan agar suami pertama dapat rujuk dengannya.


Nikah Syighar

Seseorang menikahkan putrinya dengan seseorang, dengan syarat orang yang dinikahkan tersebut juga menikahkan putrinya, dan tidak ada mahar atas keduanya.


Nikah Muhrim

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Nikah Mut’ah

Juga terdapat pernikahan yang diharamkan, yang dikenal dengan nikah kontrak (kawin kontrak). Nikah yang biasa disebut nikah mut’ah ini merupakan salah satu pernikahan yang diharamkan Islam.


Berikut ini penjelasan fiqih Islam tentang hukum nikah mut’ah. Definisi Nikah Mut’ah adalah, seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya.


Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan. Bentuk pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu tertentu.


Misalnya tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari 45 hari; dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah kecuali istibra` (yaitu satu kali haidh bagi wanita monopouse, dua kali haidh bagi wanita biasa, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal), dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan.


Nikah Mut’ah pada Masa Persyariatan


Nikah mut’ah, pada awal Islam -saat kondisi darurat- diperbolehkan, kemudian datang nash-nash yang melarang hingga hari Kiamat. Di antara hadits yang menyebutkan dibolehkannya nikah mut’ah pada awal Islam ialah : عَن الرَّبيِْع بن سَبْرَة عَنْ أَبِيْه ِرضى الله عنه أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئاً ” .


Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan”


وَ عَنْهُ قَالَ : أَََمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم باِلْمُتْعَةِ عَامَ اْلفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ حَتَّى نَهَاناَ عَنْهَا


Dari beliau, juga berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah, ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami keluar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya atas kami”.


عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلَأكْوَع ِرضى الله عنه قَالَ: رَخَّصَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ أَوْطاَس فِي اْلمُتْعَةِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَا


Dari Salamah bin Akwa`Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam mut’ah selama tiga hari pada masa perang Awthas (juga dikenal dengan perang Hunain), kemudian beliau melarang kami”.


Muncul pertanyaan, semenjak kapan Islam melarang mut’ah? Untuk menjawabnya, kita dapatkan riwayat-riwayat yang menerangkan masalah ini terkesan simpang-siur, disebabkan tempat dan waktu pengharaman mut’ah berbeda-beda.


Berikut kami sebutkan secara ringkas waktu pengharaman mut’ah, sesuai dengan urutan waktunya


Ada riwayat yang mengatakan, bahwa larangan mut’ah dimulai ketika perang Khaibar (Muharram 7H).

Ada riwayat yang mengatakakan pada umrah qadha (Dzul Qa`dah 7H).

Ada riwayat yang mengatakan pada masa penaklukan Mekkah (Ramadhan 8H).

Ada riwayat yang mengatakan pada perang Awthas, dikenal juga dengan perang Hunain (Syawal 8H).

Ada riwayat yang mengatakan pada perang Tabuk (Rajab 9H).

Ada riwayat yang mengatakan pada Haji Wada` (Zul Hijjah 10H).

Ada riwayat yang mengatakan, bahwa yang melarangnya secara mutlak adalah Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu.

JADWAL SHALAT

JADWAL SHALAT

Sabtu, 06 Maret 2021

Ini Panggilan Suami Istri dalam Islam yang Diperbolehkan dan Tidak, Catat!


Apakah Moms dan Dads punya panggilan sayang setelah menikah? Ternyata ada lho panggilan suami istri dalam Islam yang diperbolehkan dan tidak. Yuk cari tahu di sini.

Sepertinya terlihat ada perbedaan dari pasangan yang baru saja menikah, dengan pasangan yang sudah lama menikah. Biasanya, pengantin baru akan menunjukkan keromantisannya di mana pun mereka berada. Sedangkan pengantin lama akan merasa risih melakukan hal tersebut.

Padahal menurut Journal of Family Theory and Review, sebuah hubungan harus dipelihara dengan baik. Pemeliharaan hubungan dapat mencakup beragam aktivitas yang dapat digunakan untuk mempertahankan hubungan romantisnya.

Seharusnya, suami istri dapat mempertahankan romantisme versi sendiri yang pastinya berbeda dengan orang lain. Seperti disebutkan dalam penelitian di atas, hal itu dapat menjadi salah satu aktivitas dalam mempertahankan hubungan pernikahan. Dalam hal ini, suami bisa bertindak terlebih dulu.

Bahkan, Allah SWT pun memerintahkan hal tersebut. Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS Al Baqarah: 228).

‘Aisyah RA menambahkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku.” (HR Tirmidzi).

Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Bisa jadi salah satunya adalah memberikan panggilan khusus untuk istri. Namun, bagaimana dengan panggilan suami istri dalam islam?

Panggilan Suami Istri dalam Islam

Setelah menikah, banyak pasangan suami istri yang memutuskan untuk saling memanggil dengan panggilan sayang.Tidak sedikit juga yang menggunakan panggilan suami istri dalam Islam. Lantas, seperti apa aturan panggilan suami istri dalam Islam? Berikut ulasannya.

Biasanya, nama panggilan menunjukkan kedekatan. Atau ada juga yang mengaitkan kejadian khusus dengan nama yang akan diberikan untuk istrinya. Meskipun sering dianggap hal sepele, ternyata ini bisa menjadi hal romantis yang ditunggu oleh istri.

Contohnya seperti yang ditunjukkan oleh Nabi SAW. Beliau memanggil istrinya, ‘Aisyah RA dengan panggilan Humaira yang artinya ‘wahai yang pipinya kemerah-merahan’. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan saat beraktivitas.

Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi SAW memanggilku, ‘Wahai Humaira, apakah engkau ingin melihat mereka?” (HR An Nasai).

Biasanya, panggilan sayang untuk pasangan di Indonesia tergantung pada latar belakang budayanya. Misalnya di Jawa, panggilan Mas-Dek antara suami istri sudah termasuk panggilan sayang. Kalau Sunda, panggilan sayangnya adalah dengan Akang-Neng atau Aa-Neng. Di tempat lain panggilannya bisa dengan Abang-Adik, Uda-Adek.

Panggilan sayang suami istri dalam Islam apapun sebenarnya boleh saja, karena hal tersebut sudah menjadi ‘urf atau kebiasaan dalam masyarakat dan tidak ada hubungan dengan hukum zhihar yang disebutkan dalam Alquran ini:

“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja, dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS Al-Ahzab: 4).

Zhihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya: punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku atau perkataan lain yang sama maksudnya. Ini adalah kebiasaan bagi orang Arab Jahiliyah, bahwa bila dia berkata demikian kepada istrinya maka istrinya itu haram baginya untuk selama-lamanya.

Namun kini, Zhihar tidak diberlakukan dan malah akan mengandung nilai pendidikan kepada putra-putrinya, supaya mereka menyebut ibu atau ayahnya dengan sebutan yang baik dan jangan memakai istilah atau sebutan yang tidak baik kepada orang tuanya.

Karena itu, penting bagi Moms dan Dads untuk tahu panggilan suami istri dalam Islam yang diperbolehkan dan tidak.

Panggilan Suami Istri dalam Islam yang Dilarang

Jika mengikuti sunnah Rasulullah SAW, ada baiknya pasangan suami istri memiliki panggilan suami istri dalam Islam agar semakin mesra. Namun bagaimana hukum memanggil pasangan dengan panggilan seperti adat atau kebiasaan masyarakat di daerah tertentu?

Menurut Ibnu Taimiyah: “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya. Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17; 4: 196).

Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, “Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah).

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Zhihar jika berada dalam adat Arab tidak diperbolehkan meski pada umumnya bisa saja dilakukan jika berada di luar Arab. Namun sebagai bentuk kehati-hatian, ada baiknya untuk menghindari hal tersebut.

Sebab, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya dari Abu Tamimah Al-Juhaimi: “Ada seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, ‘Wahai Ukhti!’ Lalu Rasulullah SAW berkata, ‘Apakah istrimu itu saudarimu?’ Beliau membencinya dan melarangnya.” (HR Abu Daud).

Dari keterangan ini sebaiknya suami tidak memanggil istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ yang berarti ‘wahai ibuku’, atau ‘Ukhti’ yang berarti ‘wahai saudariku. Apalahi jika belum memiliki anak, agar tidak timbul kebingunan. Yang dibolehkan adalah dengan menambahkan nama anak, misalnya ‘Ummu Muhammad’. Begitu pula dengan istri.

Ada banyak nama panggilan suami istri dalam Islam yang diperbolehkan. Alangkah lebih baiknya nama tersebut akan menambah kecintaan kepada pasangan.