Jumat, 14 Januari 2022

Luar Biasa, Hampir 200an Coment Manfaat Dari Sayur Pare,Tolong Sebar Luaskan Teman Semua, Sayang Sekali Bila Teman Atau Saudara Anda Belum Mengetahuinya.

 


Pare berwajah "KANKER"

*Luar Biasa, Hampir 200an Comment Manfaat Dari Sayur Pare,Tolong Sebar Luaskan Teman Semua, Sayang Sekali Bila Teman Atau Saudara Anda Belum Mengetahuinya*.

https://www.iniok.com/2019/08/tolong-sebar-luaskan-rs-pusat-angkatan.html 

*Air pare yang panas dapat Membunuh Sel Kangker,* Perhatian Ada 190 Respons Dari Pembaca Sumber berita ini, 75 Menanggapi Secara Positif,Yang lainnya Mau Mencoba dll.


*Tolong sebar luaskan.*

Dari banyak testomoni atau pengalaman pembaca menegaskan bila setiap orang yg mendapatkan info ini  kemudian membagikan ke 10 orang lainnya,di pastikan sedikitnya ada satu nyawa yg akan terselamatkan..saya sudah melakukan , Mohon anda juga membantu melakukan bagian anda.Tks!


Pare dapat membunuh sel kanker!

Potong 2-3 irisan tipis pare taruh dalam gelas,tuang air panas, air akan menjadi alkalin(basa),minum setiap hari,terhadap siapapun akan bermanfaat.


Air panas pare tsb akan mengeluarkan suatu zat anti kanker, ini adalah sebuah perkembangan baru didalam dunia kedokteran yg bermanfaat dalam mengobati kanker.


Air panas ekstrak pare akan berpengaruh terhadap kista dan tumor.sudah di buktikan dapat menolong pelbagai macam kanker.


Menggunakan pare dalam mengobati kanker,hanya akan mematikan sel sel jahat tumor,dia tidak akan mempengaruhi sel sel yg sehat.


Selain itu asam amino dan polyphenol oxidase drpd pare,dapat menyeimbangkan tekanan darah tinggi,melancarkan peredaran darah,mengurangi penggumpalan darah dan dapat mencegah terjadinya penggumpalan vena dalam(deep vein thrombosis).


NB. Kami menunggu testimoni Anda yang sudah mencoba, semoga semakin banyak Rakyat Indonesia bertambah SEHAT. Karena dengan testimoni ini berarti masyarakat semakin yakin manfaatnya. Patut kita syukuri ternyata Tumbuhan (sayur) Obat banyak terdapat di Indonesia ini.Bangga kita jadi anak Indonesia, penuh dengan obat-obatan dari tetumbuhan.

Enam Cara Bahagiakan Istri Seperti Rasulullah SAW

 


Enam Cara Bahagiakan Istri Seperti Rasulullah SAW


Arah - Sebagai imam dalam rumah tangga, seorang suami bukan hanya memimpin dengan gaya kepemimpinan otoriter. Tetapi, ia juga harus bersikap baik. Terutama membahagiakan istri, menjadi salah satu hal yang perlu suami lakukan.


Rasulullah pun selalu membahagiakan istri-istrinya. Dan sebagai seorang muslim, tak ada salahnya jika Anda mengikuti jejak Rasul. Lantas, seperti apakah cara Rasul membahagiakan istri?


Rasulullah Membantu Pekerjaan Istrinya


Pekerjaan seorang istri adalah mengurusi pekerjaan rumah tangga. Namun, hal ini tidak menjadi penghalang bagi Rasulullah untuk tetap membantu istrinya dalam mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Sebagai sepasang suami istri hendaknya kita saling membantu satu sama lain. Pekerjaan seorang istri tidaklah mudah. Oleh karena itu, bantuan dari suami akan meringankan pekerjaan istrinya sehingga tidak mengalami kelelahan.


Rasulullah Sering Berbincang-bincang dengan Istrinya pada Malam Hari


Pasangan suami istri hendaknya saling berbagi atas apa yang mereka rasakan dan mereka lakukan dalam hari itu. Dengan bercerita maka komunikasi akan terjalin dengan baik dan merasakan kenyamanan tinggal di rumah. Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa suami yang baik adalah suami yang meluangkan sedikit waktunya untuk berbincang-bincang dengan istrinya. Keharmonisan keluarga akan terjalin dengan sempurna antarkeluarga.


Rasulullah Tidak Pernah Benci pada Istrinya


Sebagai manusia, seorang istri pasti juga memiliki kekurangan dalam dirinya. Karena tak ada manusia yang sempurna. Ketika seorang istri memiliki sifat yang tidak disukai oleh suaminya, maka sang suami tidak berhak untuk membenci sang istri. Karena selain memiliki kekurangan, pastilah dia memiliki kelebihan yang bisa kita lihat. Ketika seorang istri melakukan kesalahan, janganlan suami langsung membentaknya. Karena bisa saja sang istri berperilaku tersebut karena ada penyebab tertentu. Ingat-ingatlah kebaikan yang pernah dilakukan sang istri untuk menurunkan emosi sejenak pada suami.


Rasulullah Mengungkapkan Cintanya dengan Kata-kata


Apabila seorang suami tidak mengungkapkan perasaannya, maka seorang istri akan menebak-nebak perasaan suami. Hal ini sangatlah tidak menyenangkan bagi perempuan. Hampir setiap perempuan akan merasa senang jika pasangannya mengungkapkan rasa cinta dengan sebuah ucapan yang jujur. Menampakkan rasa cinta satu sama lain dapat mendekatkan hubungan pasangan suami istri dalam pernikahan dan menjadi tips cara membahagiakan istri. Dalam sebuah hadis pun juga dijelaskan bahwa laki-laki dianjurkan untuk mengungkapkan perasaannya kepada sang istri.


Rasulullah Selalu Menghibur Istrinya yang Sedih


Kehidupan tidaklah selalu bahagia. Pasti kita akan mengalami pasang surut emosi dan kondisi. Hal ini membuat kehidupan kita terkadang menjadi sedih. Sehingga kita tidak bisa selamanya bersenang-senang dengan istri. Pada kondisi tertentu, pastilah sang istri memiliki masalah yang membuatnya sedih. Oleh karena itu, suami berkewajiban menghibur istrinya. Hal ini juga dicontohkan oleh Rasulullah, ketika salah satu istri Rasulullah menangis, beliau datang dan langsung menghapus air matanya.


Rasulullah Tidak Memukul Istrinya


Sebagai seorang suami yang mengerti agama, cara membahagiakan istri tercinta hendaknya ia akan berperilaku lemah lembut pada istrinya. Ia tidak akan mudah untuk menyiksa, menampar atau memukul istrinya. Karena pada dasarnya, Islam sangat memuliakan seorang perempuan. Namun pada kondisi tertentu seorang suami diperkenankan memukul istri, jika ia membangkang. Tapi memukulnya pun tidak diperkenankan pada mukanya. Rasulullah justru berperilaku lemah lembut pada istrinya

Rabu, 12 Januari 2022

Karena Tujuh Hal Ini Cinta Suami pada Istri Bisa Pudar

 


Arah - Membangun rumah tangga bukan perkara yang mudah. Akan selalu ada rintangan dan tantangan yang menghadang bahkan ada sikap dari masing-masing individu yang menyebabkan perselisihan.


Ketika sudah lama menikah seharusnya sama-sama bisa memahami karakter pasangannya masing-masiang akan tetapi terkadang masih gagal dalam memahami karakter pasangan hidup sehingga mengakibatkan ketidak harmonisan didalam rumah tangga.


Agar keharmonisan rumah tangga senantiasa terjaga, ada beberapa hal yang harus dihindari oleh istri karena berpotensi cinta suami memudar.


1. Lalai Dalam Beribadah


Istri yang sahlehah akan menenagkan hati suami. Akan tetapi jika istri abaik dalam beribadah kepada Allah tentu akan menjadi point buruk dalam pandangan suami.


Karena rumah tangga harus diniatkan sebagai bentuk cinta karena Allah SWT, sehingga keimanan akan semakin meningkat dan itulah yang menjadi tanda keberkahan didalam rumah tangga.


2. Lalai Dalam Merawat Anak


Melihat anak-anak yang terawat dengan baik dan sehat tentu akan menyenangkan hati suami.


Sebaliknya jika istri lalau dalam menjaga anaknya maka akan menimbulkan rasa cemas kepada suami dan berujuang pertengkaran.


3. Cemburu Berlebihan


Beberapa orang mengatakan bahwa cemburu tanda cinta, akan tetapi jika terlalu berlebihan maka akan menyebabkan pertengakran.


Sebagai istri harus menjauhi sifat yang seperti ini, jangan sampai berburuk sangka kepada suamisehingga menimbulkan curiga berlebihan.


4. Terlalu Mengatur


Jika istri suka mengatur maka akan menyebabkan suami merasa kehilangan kepemimpinnya. Sehingga memudarkan perasaan cinta suami kepada istri.


Sebagai istri harus menjaga dan menghargai suami dan istri harus meminta pendapat kepadanya untuk mengambil keputusan.


5. Sering Mengeluh


Istri yang suka mengeluh membuat suami merasa tidak nyaman. Maka gantilah dengan senyuman, rasa ikhlas maka Insya Allah suami akan lebih sayang. Allah SWT pun insya Allah juga akan semakin dekat.


6. Tidak Memperhatikan Penamilan di Hadapan Suami


Tampil apa adanya denganwajah kusan dan baju bau dapur membuat suami menjadi ilfil. Maka dari itu istri harus tampil rapi, bersih dan menawan dihadapan suami.


7. Kebiasaan Boros


Suami sangat tidak menyukai istri yang boros. Maka dari itu sebaiknya istri bisa mengendalikan diri dalam mengatur keuangan, karena itulah yang paling disukai suami.

Selasa, 11 Januari 2022

Hukum Mandi Besar Ketika Hendak Mengulangi Hubungan Intim

 


Menyetubuhi istri yg sedang istihadah


BincangSyariah.Com – Sudah maklum bahwa ketika suami dan istri hendak mengulangi hubungan intim atau jimak, maka keduanya dianjurkan untuk melakukan wudhu terlebih dahulu. Namun bagaimana dengan hukum mandi besar ketika hendak mengulangi jimak, apakah dianjurkan juga?


Menurut para ulama, terutama ulama Syafiiyah, ketika suami dan istri hendak mengulangi persetubuhan atau jimak, maka keduanya hanya disunnahkan untuk melakukan wudhu saja. Melakukan wudhu bagi keduanya sudah dianggap cukup ketika hendak mengulangi persetubuhan atau jimak dan tidak disunnahkan melakukan mandi besar terlebi dahulu.


Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu berikut;


قال أصحابنا ويكره للجنب أن ينام حتي يتوضأ ويستحب إذا اراد أن يأكل أو يشرب أو يطأ من وطئها أولا أو غيرها أن يتوضأ وضوءه للصلاة ويغسل فرجه في كل هذه الاحوال


Ulama kami berkata; Dimakruhkan tidur bagi orang junub hingga melakukan wudhu. Dan disunnahkan bagi orang junub bila hendak makan atau minum atau menggauli istri pertama kali atau lainnya untuk melakukan wudhu sebagaimana wudhu ketika hendak melaksanakan shalat dan juga disunahkan membasuh kemaluannya dalam semua keadaan tersebut.


Adapun dalil kesunnahan wudhu sebelum mengulangi jimak ini adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;


إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ


Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya lalu ia ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu.


Hadis ini hanya berisi anjuran untuk berwudhu ketika hendak mengulangi jimak dan tidak ada anjuran untuk mandi besar. Oleh karenanya, ketika suami dan istri hendak mengulangi jimak, maka cukup bagi keduanya untuk melakukan wudhu saja tanpa harus mandi terlebih dahulu.


Meski tidak ada anjuran mandi besar secara khusus sebelum mengulangi jimak, namun Imam Al-Shan’ani dalam kitab Kutubus Salam mengatakan bahwa mandi besar sebelum mengulangi jimak lebih utama dibanding hanya melakukan wudhu. Ini disebabkan karena mandi besar sebelum mengulangi jimak lebih bisa menumbuhkan semangat dan gairah dibanding wudhu. Karenanya, menurut beliau, mandi besar lebih utama dibanding melakukan wudhu. Beliau berkata;


لكن الغسل لمعاودة الوطء أفضل من الوضوء؛ لأنه أنشط


Akan tetapi mandi untuk mengulangi jimak lebih utama dibanding wudhu, karena hal itu lebih bisa menumbuhkan semangat dan gairah.

Senin, 10 Januari 2022

Sikat gigi di bulan puasa. Bolehkah

 


Sikat Gigi di Bulan Puasa, Bolehkah? – Menjaga kebersihan adalah salah satu ajaran terpenting dalam Islam. Kebersihan bahkan dijadikan syarat utama keabsahan ibadah. Di antara cara menjaga kebersihan yang diajarkan dalam Islam adalah menggosok gigi. Rasulullah saw. bersabda,


السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ


Sikat gigi membersihkan mulut dan mendatangkan rida Allah (HR. Al-Nasa’i)


Syekh Mustafa Khin dalam Al-Tadzhib Fi Matn Al-Ghayah Wa Al-Taqrib mengatakan bahwa siwak dalam hadis di atas mempunyai dua arti. Pertama, alat yang digunakan membersihkan gigi. Kedua, perbuatan membersihkan gigi dengan cara menggosoknya. Dalam hadis di atas dikatakan bahwa membersihkan gigi merupakan perbuatan yang mempunyai manfaat.


Yaitu menjaga kebersihan mulut dan mendatangkan rida Allah. Dalam kaidah penggalian hukum, ketika terdapat pujian untuk seuatu perbuatan, hal itu menunjukkan adanya anjuran syariat di dalamnya. Dari sini, dapat diketahui bahwa membersihkan mulut dengan menggosok gigi hukumnya dianjurkan (mustahabb).


Anjuran membersihkan gigi tidak dibatasi oleh waktu. Anjuran tersebut menjadi sangat kuat ketika mulut mulai mengeluarkan bau tak sedap. Bau tak sedap pada mulut dapat disebabkan karena diam terlalu lama, mengkonsumsi makanan tertentu atau karena kita tidak makan atau minum dalam waktu cukup lama. Membersihkan mulut juga sangat dianjurkan ketika hendak melaksanakan ibadah shalat.


Baca juga: Sahabat Yang Terakhir Kali Menyentuh Nabi SAW


Namun, terkait dengan anjuran menggosok gigi saat puasa setelah waktu zuhur, para ulama berbeda pendapat. Hal ini karena Rasulullah saw. pernah bersabda,


لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ المِسْكِ


Bau tak sedap mulut orang yang berpuasa, lebih harum di sisi Allah dibanding aroma misik. (HR. Al-Bukhari)


Syekh Taqiyyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar Fi Halli Alfazh Ghayatil Ikhtisharmengatakan, berdasarkan hadis di atas, sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang sedang berpuasa dimakruhkan menggosok gigi setelah lewat waktu zuhur. Menurut Al-Rafi’i, pendapat inilah yang terkuat. Yaitu yang menyatakan kemakruhan gosok gigi setelah zuhur bagi orang yang sedang berpuasa.


Sebagian ulama lain menyatakan bahwa membersihkan gigi bagi orang yang berpuasa tetap dianjurkan. Sekalipun dilakukan setelah waktu zuhur. Pendapat ini didukung Al-Nawawi dalam kitab Syarah Al-Muhaddzab.


Sumber: M. Khoirul Huda/harakahislamiyyah.com

Pengertian Salat Jamak dan Qashar, Syarat Diperbolehkannya Beserta Tata Cara Melakukannya

 


 - Salat adalah satu di antara bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam. Terdapat dua jenis salat, yaitu salat sunnah dan salat fardhu atau wajib.


Salat fardhu adalah ibadah wajib yang harus didirikan oleh umat Islam di mana pun mereka berada, bahkan Allah SWT akan memberikan hukuman bagi mereka yang lalai dan meninggalkannya.


Bahkan dalam situasi tersulit pun, sebagai umat Islam diharuskan untuk tetap melaksanakan salat fardhu lima kali dalam sehari.


Allah SWT telah memberikan berbagai keringanan bagi seluruh umat-Nya agar tidak meninggalkan salat dalam kondisi apa pun.


Contohnya, jika dalam kondisi perjalanan jauh atau kondisi tertentu lainnya yang mendesak untuk fokus terhadap satu pekerjaan, umat Islam dapat melaksanakan salat dengan cara jamak dan qashar.


Pengertian salat jamak adalah menghimpun dua waktu salat dalam satu waktu, sedangkan qashar adalah melakukan salat wajib dengan mengurangi atau meringkas jumlah rakaat salat yang bersangkutan. 


Salat jamak taqdim dilakukan di waktu awal salat fardhu. Meringkas atau mengerjakan dua salat wajib sekaligus di waktu salat yang pertama atau awal, yakni:


Salat zuhur dan asar, dikerjakan di waktu zuhur. Jika niat jamak saja, tanpa meringkas (qashar) salat, berarti dikerjakan empat rakaat zuhur hingga salam, dan empat rakaat asar.


Jika Anda memiliki niat mengerjakan jamak dan qashar sekaligus, berarti dikerjakan dengan dua rakaat zuhur lalu salam dan lanjut dua rakaat untuk asar.


Salat maghrib dan isya dikerjakan di waktu maghrib. Niat salat jamak maghrib dan isya tanpa qashar, berarti tiga rakaat maghrib lalu salam dan empat rakaat isya.


Jika Anda memiliki niat mengerjakan jamak dan qashar sekaligus, berarti dikerjakan dengan tiga rakaat maghrib lalu salam dan lanjut dua rakaat untuk isya. Tidak meringkas maghrib menjadi 1,5 rakaat.


 


Tata Cara


- Membaca niat salat jamak taqdim zuhur dan asar (dilakukan di awal salat).


"Ushollii fardlozh zhuhri arbaa rakaaatin majmuuan maal ashri adaa-an lillaahi taaalaa."


Artinya: Aku sengaja salat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama dengan ashar, fardu karena Allah Taaala.


- Setelah selesai salat zuhur, tanpa zikir atau ngobrol, langsung dilanjut salat asar dengan bacaan niat:


"Ushollii fardlozh ashri arbaa rakaaatin majmuuan maal dzuhri adaa-an lillaahi taaalaa."


Artinya: Aku berniat salat asar empat rakaat dijama dengan zuhur, fardhu karena Allah Taaala.


- Niat salat jamak taqdim untuk maghrib dan isya (dilakukan di waktu awal, maghrib)


"Ushollii fardlozh maghribi thalaatha rakaaatin majmuuan maal isyaai jama taqdiimin adaa-an lillaahi taaalaa."


Artinya: Aku sengaja salat fardu maghrib tiga rakaat yang dijama dengan isya, dengan jama taqdim, fardu karena Allah Taaala.


- Setelah selesai salat maghrib, langsung dilanjut salat isya dengan bacaan niat:


"Ushollii fardlozh isyaai arbaa rakaaatin majmuuan maal maghiribi jama taqdiimin adaa-an lillaahi taaalaa."


Artinya: Aku berniat salat isya empat rakaat dijamak dengan magrib, dengan jama taqdim, fardhu karena Allah Taaala.


 


Jamak Takhir


Pemahamannya hampir sama dengan sebelumnya, letak perbedaannya pada niat dan waktu pengerjaannya. Jamak takhir dilakukan di waktu salat yang terakhir, seperti:


Salat zuhur dan asar, dikerjakan di waktu ashar. Jika Anda memiliki niat mengerjakan jamak dan qashar sekaligus, berarti dikerjakan dengan dua rakaat asar lalu salam dan lanjut dua rakaat untuk zuhur.


Salat maghrib dan isya, dikerjakan di waktu isya. Perbedaannya lagi, ketika mengerjakan salat jamak qashar, berarti dua rakaat untuk isya baru salam, dilanjut tiga rakaat untuk maghrib.


Salat qashar adalah melakukan salat wajib dengan mengurangi atau meringkas jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Terdapat tiga salat fardhu yang boleh diqashar, yakni, zuhur, asar, dan isya, yang mana aslinya berjumlah empat rakaat.


Jika diqashar maka dikerjakan cukup dua rakaat. Hanya diperbolehkan bagi yang sedang dalam perjalanan atau bepergian jauh.


 


Tata Cara Salat Qashar


- Membaca niat salat jamak zuhur.


"Usholli fardhol dhuhri rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala."


Artinya: "Aku niat salat fardu dzuhur dua rakaat qashar karena Allah Ta'aala."


- Niat salat qashar asha.


"Usholli fardhol ashri rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala."


Artinya: "Aku niat salat fardu asar dua rakaat qashar karena Allah Ta'aala."


- Niat salat qashar isya.


"Usholli fardhol isya'i rok'atainii qoshron lillaahi ta'aala."


Artinya: "Aku niat salat fardu isya dua rakaat qashar karena Allah Ta'aala."


Meringkas jumlah dan menggabungkan salat fardhu, memiliki bacaan niat sebagai berikut:


Salat zuhur dan asar, dilakukan di waktu zuhur (jamak taqdim)


"Usholli fardhol dhuhri rok'ataini majmuu'an bil ashri jam'a taqdiimi qoshron lillaahi ta'aalaa."


Artinya: "Aku berniat salat fardhu zuhur dua rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diringkas karena Allah Ta'aala."


Salat maghrib dan isya, dilakukan di waktu maghrib (jamak taqdim)


"Usholii fardhol maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an bil isyaa'i jam'a taqdiimi lillaahi ta'aala."


Artinya: "Aku berniat salat fardhu maghrib tiga rakaat digabungkan dengan salat isya dengan jamak takqim karena Allah Ta'aala."


 


Takhir


Salat zuhur dan asar, dilakukan di waktu ashar (jamak takhir).


"Usholli fardhol Ashri rok'ataini majmuu'an bidh dhuhri jam'a ta'khiiri qoshron lillaahi ta'aala."


Artinya: "Aku berniat salat fardhu asar dua rakaat digabungkan dengan salat zuhur dengan jamak takhir, diringkas karena Allah Ta'aala."


Salat maghrib dan isya, dilakukan di waktu isya (Jamak Takhir)


"Usholli fardhol isya'i rok'ataini majmuu'an bil maghribi jam'a ta'khiiri qoshron lillaahi ta'aala".


Artinya: "Aku berniat salat fardhu isya dua rakaat digabungkan dengan salat maghrib dengan jamak takhir, diringkas karena Allah Ta'aala."


1. Niat, bacaan niat sesuai pengerjaannya.


2. Muwalah atau bersegera. Di antara kedua salat yang digabung atau jamak, harus langsung dilanjut. Tidak ada pemisah untuk melakukan salat sunnah.


3. Masih berstatus sebagai musafir atau masih dalam perjalanan jauh, belum sampai tujuan. Missal, ketika sedang takbiratul ihram sampai salat yang kedua, masih dalam waktu syarat sahnya salat menjamak.


4. Tertib. Lakukan urutan salat sesuai aturannya, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Contoh, jika salat jamak taqdim qashar maka mengerjakan maghrib tiga rakaat dulu baru dua rakaat Isya.

Minggu, 09 Januari 2022

Bolehkah jika kita bersholawat sambil tiduran atau tengkurap ?

 Bolehkah jika kita bersholawat sambil tiduran atau tengkurap ?


Allah berfirman, memerintahkan orang yang beriman untuk membaca shalawat,


إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا


Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (QS. Al-Ahzab: 56)


Dalam ayat di atas, terdapat perintah untuk menyampaikan shalawat dan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” Karena itu, ayat ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama untuk menyatakan wajibnya shalawat secara umum.


al-Qodhi Iyadh[1] dalam kitabnya as-Syifa bi Ta’rif Huquq Musthofa mengatakan,


“Pahamilah bahwa bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum hukum wajib, yang tidak dibatasi waktu tertentu. Berdasarkan perintah Allah agar kita memberikan shalawat kepada beliau. Dan para ulama memahami perintah ini sebagai perintah wajib. Mereka sepakat akan hal ini. Sementara Abu Ja’far at-Thabari menyatakan bahwa menurutnya ayat ini (ayat shalawat) dipahami sebagai perintah anjuran. Dan beliau mengklaim adanya ijma’ tentang hukum anjuran ini.”


Kemudian al-Qodhi Iyadh berkomentar, ”Mungkin maksud beliau adalah membaca shalawat lebih dari sekali. Dan hukum wajib yang bisa menggugurkan beban dosa karena meninggalkan kewajiban hanya berlaku sekali. Sebagaimana persaksian tentang kenabian beliau. Lebih dari itu, hukumnya sunah yang dianjurkan dalam islam.” (as-Syifa bi Ta’rif Huquq Musthofa, 2/140).


Selanjutnya, al-Qodhi Iyadh menyebutkan keterangan beberapa ulama, diantaranya al-Qodhi Abul Hasan Ibn al-Qoshor,


قَالَ الْقَاضِي أَبُو الْحَسَنِ بْنُ الْقَصَّارِ: الْمَشْهُورُ عَنْ أَصْحَابِنَا أَنَّ ذَلِكَ وَاجِبٌ فِي الْجُمْلَةِ على الإنسان وفرض عليه عَلَيْهِ أَنْ يَأْتِيَ بِهَا مَرَّةً مِنْ دَهْرِهِ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى ذَلِكَ


Al-Qodhi Abul Hasan Ibn al-Qoshar mengatakan,


Pendapat yang masyhur di kalangan ulama kami (Malikiyah) bahwa bershalawat hukumnya wajib untuk dilakukan sekali bagi manusia. Dia wajib membaca shalawat sekali di sepanjang usianya, selama dia mampu untuk melakukannya.


Berikutnya, beliau menukil keterangan al-Qodhi Abu Bakr bin Bukair,


وَقَالَ الْقَاضِي أَبُو بَكْرِ بْنُ بُكَيْرٍ: افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَى خَلْقِهِ أَنْ يُصَلُّوا عَلَى نَبِيِّهِ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا وَلَمْ يَجْعَلْ ذَلِكَ لِوَقْتٍ مَعْلُومٍ. فَالْوَاجِبُ أَنْ يُكْثِرَ الْمَرْءُ مِنْهَا، وَلَا يَغْفُلَ عَنْهَا


al-Qodhi Abu Bakr bin Bukair mengatakan,


Allah mewajibkan kepada makhluk-Nya untuk bershalawat dan memberi salam kepada Nabi-Nya. Dan Allah tidak menetapkan adanya waktu khusus untuk shalawat. Karena itu, wajib bagi seseorang memperbanyak shalawat dan tidak lalai darinya.


Nukilan beliau lainnya,


قال القاضي أبو عبد الله محمد بن سعيد: ذهب مَالِكٌ وَأَصْحَابُهُ وَغَيْرُهُمْ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فرض بالجملة بقصد الْإِيمَانِ، لَا يَتَعَيَّنُ فِي الصَّلَاةِ. وَأَنَّ مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ مَرَّةً وَاحِدَةً مِنْ عُمُرِهِ سَقَطَ الْفَرْضُ عَنْهُ.


Al-Qodhi Abu Abdillah Muhammad bin Said mengatakan,


Imam Malik dan ulama malikiyah serta yang lainnya berpendapat bahwa bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumnya wajib secara umum, dalam rangka mengimani beliau. Tidak ada waktu khusus untuk kewajiban shalawat ini. Dan siapa yang membaca shalawat sekali sepanjang usianya, maka gugurlah kewajiban darinya.


(as-Syifa bi Ta’rif Huquq Musthofa, 2/141 – 142).


Demikian keterangan para ulama madzhab Malikiyah, bahwa membaca shalawat secara umum hukumnya wajib. Yang kami maksud secara umum, shalawat yang bersifat mutlak, tidak terikat waktu dan tempat. Selama seseorang mukmin telah membaca shalawat di sepanjang usianya, kapanpun, dan di manapun, maka telah gugur kewajiban membaca shalawat.


Sementara Syafiiyah berpendapat bahwa kewajiban shalawat yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ketika shalat. Sedangkan di luar shalat, hukumnya tidak wajib.


Allahu a’lam.

Kamis, 06 Januari 2022

bagaimana caranya agar shalat kita khusyuk ?

 #Pertanyaan

Assalamu alaikum, bagaimana caranya agar shalat kita khusyuk   ?


#Jawaban


Waalaikum sallam...


Bismillahirrahmanirrahim ...


Seiring dengan banyaknya kesibukan duniawi, khusyu’ dalam shalat menjadi sesuatu yang amat sulit dicapai. Padahal shalat adalah induknya seluruh ibadah, yang bila ia baik maka baiklah ibadah-ibadah lainnya. Namun bila ia rusak karena tidak "Khusyu.. umpamanya, maka ibadah-ibadah lainnya akan terpengaruh. Berikut ini adalah tips sederhana yang insya Allah dapat membantu anda untuk khusyu’ dalam shalat. Akan tetapi kuncinya ialah konsentrasi, konsentrasi, dan konsentrasi. Tips ini takkan berguna jika sedari awal anda tidak konsentrasi pada shalat.


Karenanya, usahakan agar sebelum shalat anda dalam kondisi tenang. Lebih baik jika Anda telah berada di mesjid atau mushalla anda sebelum adzan berkumandang, agar memiliki waktu luang untuk konsentrasi dan menenangkan pikiran, baru kemudian ikuti tips di bawah.


Tahukah Anda, bahwa setiap gerakan dan ucapan dalam shalat memiliki makna dan jawaban tertentu?


Tidak tahu? Kalau begitu perhatikan tips berikut dengan baik.


Melepas alas kaki: lepaslah dunia beserta alas kaki anda.


Ucapan Allahu Akbar: Tidak ada yang lebih besar dari Allah, camkan itu!


Mengangkat kedua tangan: lemparkan segala urusan dunia ke belakang.


Berdiri: ketahuilah, bahwa Anda sedang berdiri menghadap Allah.


Tangan kanan di atas tangan kiri: Berlaku sopanlah di hadapan Allah.


Al Fatihah: Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Allah mengatakan: Aku membagi shalat untuk-Ku dan hamba-Ku dalam dua bagian, dan hamba-Ku akan mendapat apa yang dimintanya. Jika hamba-Ku mengucapkan: Alhamdulillahi rabbil ‘alamien (segala puji bagi Allah penguasa jagat raya), Ku-jawab: “hamidani ‘abdi” (hamba-Ku memuji-Ku).


Jika hamba-Ku megatakan: “Arrahmanirrahim” (Yang Maha pengasih lagi penyayang), Ku-jawab: “Atsna ‘alayya ‘abdi” (hamba-Ku memujiku lagi).


Jika hamba-Ku mengatakan: “Maaliki yaumiddien” (Penguasa di hari pembalasan), Ku-jawab: “Majjadani ‘abdi” (hamba-Ku menyanjung-Ku).


Jika hamba-Ku mengatakan: “Iyyaka na’budu wa iyyaaka nasta’ien” (hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya kepada-Mu kami meminta tolong). Ku-jawab: Inilah batas antara Aku dan hamba-Ku, dan baginya apa yang dia minta…


Jika hamba-Ku mengatakan: “Ihdinassiraatal mustaqiem… dst” (tunjukkanlah kami jalan yang lurus, yaitu jalannya orang-orang yang telah Engkau beri nikmat. Bukan jalan orang-orang yang Kau murkai dan bukan jalan orang-orang yang sesat), Ku-jawab: Inilah bagian hamba-Ku, dan baginya apa yang dia minta (HR. Muslim).


Mulai sekarang, biasakan tiap kali membaca Al Fatihah bersikaplah seakan Anda mendengar jawaban Allah pada tiap ayatnya.


Ruku’: Bungkukkan punggung Anda untuk Allah saja, dan tundukkan hati Anda bersamanya.


Berdiri dari ruku’: Segala puji bagi Allah yang menjadikan punggung Anda tegak kembali.


Sujud: letakkan bagian tubuh Anda yang paling terhormat –yaitu wajah- pada tempat yang paling rendah di bumi –yaitu tanah-. Ingatlah bahwa Anda berasal darinya, dan Anda akan kembali ke sana. Lalu katakan “Subhaana Rabbiyal a’la” (Maha Suci Rabb-ku yang Maha Tinggi) 3x, agar makna tersebut semakin meresap dalam hati, lalu berdoalah sesuka Anda.


Duduk lalu sujud yang kedua: bersimpuhlah di hadapan Allah, dan sujudlah kembali, sebab sujud tidak cukup hanya sekali !


Tasyahhud: Attahiyyaatu lillaah wasshalawaatu wat thayyibaat (Salam sejahtera, shalawat, dan segala yang baik adalah milik Allah)… rasakan keagungan Allah ketika itu !


Assalaamu ‘alaika Ayyuhannabiyyu (salam sejahtera atasmu wahai Nabi)… ucapkan salam atas Nabi dan yakinlah bahwa Nabi membalas salam Anda. Nabi bersabda:


ما من عبد يصلى ويسلم علي إلا رد الله علي روحي فارد السلام


“Tidak ada seorang hamba pun yang mengucapkan salam dan shalawat atasku, melainkan Allah kembalikan ruhku agar aku membalas salamnya”.


‘Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibaadillaahisshaalihien (Salam sejahtera atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang shalih)… sekarang kedudukanmu mulai terangkat, salamilah dirimu dan kau perlu bersahabat dengan orang-orang shalih.


‘Asyhadu allaa ilaaha illallaah’ (Aku bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah)…yakinlah bahwa Allah ada meski engkau tak melihat-Nya.


Allahumma Shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shallaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala aali Ibrahim (Ya Allah limpahkanlah shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Kau limpahkan atas Ibrahim dan keluarga Ibrahim)…Teladanilah kedua Nabi yang mulia ini, karena keduanyalah suri teladan terbaik. Dan berterima kasihlah kepada mereka yang telah mengajarkan kebaikan untukmu, dengan mendoakan mereka dalam shalatmu.


Salam ke kanan: tujukan kepada malaikat pencatat kebaikan…


Salam ke kiri: ucapkan dalam hati “Hai Malaikat di sebelah kiri, aku telah bertaubat !”.


— Penutup Shalat —


Istighfar 3x: Aku mohon ampun atas segala kekurangan yang terjadi dalam shalatku.


Bacalah: ‘Allahumma antassalaam waminkassalaam tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam’ (Ya Allah, engkaulah As Salaam, dan dari-Mu lah keselamatan. Maha berkah Engkau wahai Yang memiliki segala kemuliaan)… ingatlah bahwa kalimat ini akan Anda ucapkan kepada Allah di Surga, tatkala Dia menyingkap tabir-Nya… Allah akan menyeru Anda dengan mengatakan: “Wahai Ahli Surga, Salaamun ‘alaikum”, maka mereka menjawab: “Allahumma antas salaam, wa minkas salaam, tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam”.


Lalu bacalah: “Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatik” (Ya Allah, bantulah aku untuk mengingat-Mu, mensyukuri-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu)…agar shalat anda yang berikutnya juga sempurna.


Cobalah tips di atas, dan buktikan kemanjurannya karena saya sendiri telah mencobanya ! Semoga bermanfaat.

Rabu, 05 Januari 2022

Apa hukum jima ?

 Apa hukum jima ?


Jimak merupakan sebuah kebutuhan yang mendasar pada pasangan suami istri. Sebelum berhubungan suami istri, kita dianjurkan untuk berdoa kepada Allah SWT. Diharapkan dapat mendatangkan perlindungan Allah SWT. Juga, kita mengharapkan di karuniai anak yang saleh dan solehah.


Kemudian, ketika melakukan hubungan suami istri harus dipersiapkan dari segala macamnya terlebih dahulu. Imam Al-Ghazali menjelaskan dalam karyanya Al-Adab fid Din :


آداب الجماع- طيب الرائحة ولطافة الكلمة وإظهار المودة وتقبيل الشهوة والتزام المحبة ثم التسمية وترك النظر إلى الفرج فإنه يورث العمى والستر تحت الإزار وترك استقبال القبلة 


"Etika berhubungan badan dengan istri antara lain mengenakan wangi-wangian, menggunakan kata-kata yang lembut, mengekspresikan kasih-mesra, memberikan kecupan menggelora, menunjukkan sayang senantiasa, baca bismillah, tidak melihat kemaluan istri karena konon menurunkan daya penglihatan, mengenakan selimut atau kain (saat bercinta), dan tidak menghadap kiblat" (dalam Imam Al-Ghazali dalam Al-Adab fid Din, Beirut, Al-Maktabah As-Sya‘biyyah, Hal 175).


Selanjutnya, mengingatkan kita semua agar memperhatikan adab sebelum berhubungan suami istri misal membaca bismillah, membaca surat Al-Ikhlas, bertutup selimut pada saat berhubungan, tidak menghadap ke arah kiblat, tidak melihat kemaluan pasangannya dan memulai dengan cumbu rayu ciuman. Ini semua diharapkan dapat meningkatkan kualitas hubungan seksual dan menambah keharmonisan pasangan suami istri. Wallahu a'lam

Shalat tapi sering berzina. Apakah dosa diampuni ?

 Shalat tapi sering berzina. Apakah dosa diampuni ?


Allah Subhanahu wa Ta’ala, berdasarkan firman-Nya dalam Surat an-Nisaa’/4 ayat 48 dan 116 :


إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ


Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya….


Berkaitan dengan penjelasan ayat di atas, Syaikh Abdur-Rahmân bin Nashir as-Sa’di dalam tafsirnya (1/426) berkata: “(Dalam ayat ini) Allah mengkabarkan kepada kita, orang yang berbuat syirik kepada-Nya (menyekutukan-Nya dengan sesuatu yang lain dari makhluknya dalam beribadah) tidak akan diampuni oleh-Nya.


Dan Allah akan mengampuni dosa-dosa lainnya selain syirik, baik itu dosa besar ataupun dosa kecil. Itupun, bila Allah menghendakinya”.


Penjelasan di atas pun berlaku, jika si pelaku dosa (maksiat) tersebut tidak istihlâl (yakni, selama ia tidak menganggap perbuatan yang haram tersebut boleh atau halal dilakukan). Karena, orang yang melakukan perbuatan yang haram (maksiat) dengan berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang boleh dan halal dilakukan, maka orang ini kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.


Dalam masalah yang Ananda hadapi, kami yakin Ananda bukan termasuk orang yang menganggap dan berkeyakinan bahwa perbuatan zina merupakan perbuatan yang halal atau boleh dilakukan. Namun, perlu diketahui, syarat agar dosa zina tersebut diampuni oleh Allah, Ananda harus segera bertaubat dan berdoa memohon ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita semua untuk bertaubat kepada-Nya. Allah berfirman.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ


Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Rabb kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai….


[at-Tahrîm/66 ayat 8].


Allah juga berfirman,


وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


… dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [An Nûr/24 ayat 31].


Allah sangat gembira dengan taubat seorang hamba-Nya, bahkan kegembiraan Allah terhadap taubat seorang hamba-Nya melebihi kegembiraan orang yang menjumpai barang-barangnya kembali yang telah hilang lenyap darinya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :


لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحاً بِتَوْبَةِ أَحَدِكُمْ مِنْ أَحَدِكُمْ بِضَالَّتِهِ إِذَا وَجَدَهَا .


Sungguh Allah lebih bergembira dengan taubat salah seorang dari kalian, melebihi kegembiraan salah seorang dari kalian terhadap barang-barangnya yang hilang ketika ia mendapatkannya kembali. [HR Muslim, 4/2102 no. 2675, dan lain-lain]


Perlu Ananda juga ketahui, seseorang yang benar-benar bertaubat kepada Allah dari dosa-dosa yang pernah ia lakukan, maka ia akan bersih kembali bagaikan orang yang tidak pernah berdosa. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :


اَلتَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ .


Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, bagaikan orang yang tidak pernah berdosa. [Shahîhul- Jami’, 3008].


Sehingga, agar dosa Ananda diampuni Allah Subhanahu wa Ta’ala, Ananda harus benar-benar bertaubat dengan taubat nashûha (taubat yang semurni-murninya). Taubat itu dinyatakan benar oleh para ulama, jika terpenuhi syarat-syaratnya.


Pertama :Harus ikhlash kepada Allah, karena taubat merupakan salah satu bentuk ibadah.


Kedua : Harus merasa sedih dan menyesali perbuatan dosa (maksiat) yang pernah dilakukannya.


Ketiga : Harus benar-benar meninggalkan kemaksiatan (perbuatan dosa) tersebut dengan segera.


Keempat : Harus bertekad secara penuh dari dalam hatinya berniat tidak akan pernah lagi mengulanginya kembali.


Kelima : Taubat tersebut dilakukan sebelum waktu taubat ditutup oleh Allah, yaitu sebelum orang tersebut sekarat dan di saat ia menghembuskan nafas-nafas terakhirnya, dan sebelum matahari terbit dari sebelah barat).


Kemudian, di antara upaya agar senantiasa istiqamah (konsisten) dengan taubat, hendaklah Ananda selalu ingat bahwa perbuatan zina termasuk dosa besar (kabaair dzunuub) yang menjijikkan dan sangat buruk akibatnya. Allah berfirman,


وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا


Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.


[al-Isrâ`/17 ayat 32].


Ananda juga harus meninggalkan sesuatu yang kini sudah sangat popular dan biasa terjadi, dan merupakan hal yang lumrah di kalangan para remaja yang jauh dari tuntunan dan bimbingan agama yang benar, yang biasa dikenal dengan istilah “pacaran”. Karena, dari ayat di atas, Ananda dapat memahami bahwa berpacaran termasuk salah satu perbuatan yang haram dan merupakan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Pacaran merupakan sarana akan mengantarkan pelakunya kepada perbuatan zina.


Perhatikan sabda Rasulullah n berikut :


((…أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَيْطَانَ…)).


Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah setan…. [HR at-Tirmidzi (4/465 no. 2165). Lihat ash-Shahîhah, 1/792 no. 430].


Dari kedua hadits di atas, dapat Ananda pahami, berpacaran itu hukumnya haram dalam Islam. Karena tidaklah dua insan yang berlainan jenis kelamin dan bukan mahram [3] berdua-duaan, melainkan dapat dipastikan yang ketiga dari mereka ialah setan. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Sedangkan, setan merupakan musuh yang amat nyata bagi manusia. Ia tidak akan meninggalkan manusia selamat begitu saja dari perbuatan dosa. Na’ûdzu billâh.


Sumber : almanhaj.or.id

Siapakah Orang Yang Pantas Dicemburui?

 


Hukum asalnya, sifat iri dan cemburu terhadap kelebihan orang lain dalam Islam tidak diperbolehkan. Karena sifat ini mengandung prasangka buruk kepada Allah dan tidak ridha dengan pembagian yang Allah berikan kepada makhluk-Nya. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengecualikan beberapa orang yang boleh dan pantas untuk dicemburui karena kelebihan besar yang mereka miliki. Siapakah mereka? Temukan jawabannya dalam hadits berikut ini,

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


لاَ حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ عَلَّمَهُ اللَّهُ القُرْآنَ، فَهُوَ يَتْلُوهُ آنَاءَ اللَّيْلِ، وَآنَاءَ النَّهَارِ، فَسَمِعَهُ جَارٌ لَهُ، فَقَالَ: لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلاَنٌ، فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُهْلِكُهُ فِي الحَقِّ، فَقَالَ رَجُلٌ: لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلاَنٌ، فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ


“Tidak ada (sifat) iri (yang terpuji) kecuali pada dua orang: seorang yang dipahamkan oleh Allah tentang al-Qur-an kemudian dia membacanya di waktu malam dan siang hari, lalu salah seorang tetangganya mendengarkan (bacaan al-Qur-an)nya dan berkata: “Duhai kiranya aku diberi (pemahaman al-Qur-an) seperti yang diberikan kepada si Fulan, sehingga aku bisa mengamalkan seperti (membaca al-Qur-an) seperti yang diamalkannya. Dan seorang yang dilimpahkan oleh Allah baginya harta (yang berlimpah) kemudian dia membelanjakannya di (jalan) yang benar, lalu ada orang lain yang berkata: “Duhai kiranya aku diberi (kelebihan harta) seperti yang diberikan kepada si Fulan, sehingga aku bisa mengamalkan (bersedekah di jalan Allah) seperti yang diamalkannya” (HR. Al-Bukhari).


Maksud “iri/cemburu” dalam hadits ini adalah iri yang benar dan tidak tercela, yaitu al-gibthah, yang artinya menginginkan nikmat yang Allah berikan kepada orang lain tanpa mengharapkan hilangnya nikmat itu dari orang tersebut1.


Coba perhatikan dan renungkan hadits ini dengan seksama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammenyebutkan dua golongan manusia yang pantas untuk dicemburui, yaitu orang yang memahami al-Qur’an dan mengamalkannya serta orang yang memiliki harta dan menginfakkannya di jalan Allah.


Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan sebab yang menjadikan mereka pantas untuk dicemburui, bukan karena kelebihan dunia semata yang mereka miliki, tapi karena mereka mampu untuk menundukkan hawa nafsu yang mencintai dunia secara berlebihan, sehingga harta yang mereka miliki tidak menghalangi mereka untuk meraih keutamaan tinggi di sisi Allah.


Inilah kelebihan sejati yang pantas dicemburui, adapun kelebihan harta atau kedudukan duniawi semata maka ini sangat tidak pantas untuk dicemburui, karena ini hakikatnya bukan merupakan kelebihan tapi celaan dan fitnah bagi manusia, sebagaimana sabda Rasulullah s shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya pada setiap umat (kaum) ada fitnah (yang merusak/menyesatkan mereka) dan fitnah (pada) umatku adalah harta”2.


 Oleh karena itu, cemburu dan iri hanya karena kelebihan harta yang dimiliki seseorang tanpa melihat bagaimana penggunaan harta tersebut, ini adalah sifat yang sangat tercela. Allah berfirman tentang orang-orang yang iri melihat harta kekayaan Qarun:


{فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ فِي زِينَتِهِ قَالَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا يَا لَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُونُ إِنَّهُ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ. وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ. فَخَسَفْنَا بِهِ وَبِدَارِهِ الْأَرْضَ فَمَا كَانَ لَهُ مِنْ فِئَةٍ يَنْصُرُونَهُ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُنْتَصِرِينَ. وَأَصْبَحَ الَّذِينَ تَمَنَّوْا مَكَانَهُ بِالْأَمْسِ يَقُولُونَ وَيْكَأَنَّ اللَّهَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَوْلَا أَنْ مَنَّ اللَّهُ عَلَيْنَا لَخَسَفَ بِنَا وَيْكَأَنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ}


“Maka keluarlah dia (Qarun) kepada kaumnya dengan perhiasannya (harta bendanya). Orang-orang yang menginginkan kehidupan dunia berkata: “Duhai kiranya kami mempunyai harta kekayaan seperti yang diberikan kepada Qarun, sesungguhnya dia benar-benar memiliki keberuntungan yang besar. Tetapi orang-orang yang dianugerahi ilmu berkata: “Celakalah kalian! Ketahuilah, pahala Allah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan (pahala yang besar) itu hanya diperoleh oleh orang-orang yang sabar. Maka kami benamkan dia (Qarun) bersama rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya satu golongan pun yang (mampu) menolongnya selain Allah, dan dia tidak termasuk orang-orang yang dapat membela diri. Dan jadilah orang-orang yang kemarin mengangan-angankan kedudkan (harta benda) Qarun itu berkata: “Aduhai, benarlah kiranya Allah yang melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia dikehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan membatasi (bagi siapa yang Dia dikehendaki di antara hamba-hamba-Nya). Sekiranya Allah tidak melimpahkan karunia-Nya kepada kita, tentu Dia telah membenamkan kita pula. Aduhai, benarlah kiranya tidak akan beruntung orang-orang yang mengingkari (nikmat Allah)” (QS. Al Qashash: 79-92)


 Adapun contoh sikap cemburu yang benar adalah sikap cemburu dalam kebaikan yang ditunjukkan oleh orang-orang yang sempurna iman mereka, para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut:


Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dia berkata: Orang-orang miskin (dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah datang menemui beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu mereka berkata: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, orang-orang (kaya) yang memiliki harta yang berlimpah bisa mendapatkan pahala (dari harta mereka), kedudukan yang tinggi (di sisi Allah Ta’ala) dan kenikmatan yang abadi (di surga), karena mereka melaksanakan shalat seperti kami melaksanakan shalat dan mereka juga berpuasa seperti kami berpuasa, tapi mereka memiliki kelebihan harta yang mereka gunakan untuk menunaikan ibadah haji, umrah, jihad dan sedekah, sedangkan kami tidak memiliki harta…”. Dalam riwayat Imam Muslim, di akhir hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Itu adalah kerunia (dari) Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya“3.


Imam Ibnu Hajar berkata: “Dalam hadits ini (terdapat dalil yang menunjukkan) lebih utamanya orang kaya yang menunaikan hak-hak (Allah Ta’ala) pada (harta) kekayaannya dibandingkan orang miskin, karena berinfak di jalan Allah (seperti yang disebutkan dalam hadits di atas) hanya bisa dilakukan oleh orang kaya”4.


Kesimpulannya, termasuk orang yang pantas dicemburui, bahkan kecemburuan tersebut dipuji dalam Islam adalah orang yang memiliki kelebihan dalam harta tapi dia selalu menginfakkan hartanya di jalan Allah. Karena kecemburuan ini dapat menjadi motivasi untuk berlomba-lomba dalam kebaikan yang diperintahkan dalam agama. Allah berfirman:


وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ


“Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan” (QS al-Baqarah: 148).


Jadi cemburu dan iri kepada kelebihan harta yang dimiliki seseorang bukan karena kelebihan harta yang dimilikinya semata-mata, akan tetapi karena motivasi kebaikan besar yang dimilikinya dengan banyak membelanjakan hartanya di jalan Allah. Inilah sebaik-baik harta yang dimiliki oleh orang yang beriman, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sebaik-baik harta yang shaleh (penuh berkah) adalah untuk hamba yang shaleh”.


Adapun sifat rakus dan ambisi berlebihan terhadap harta tanpa mempertimbangkan keberkahan dan manfaatnya dalam meraih keridhaan Allah maka ini perbuatan tercela dan sebab yang akan merusak keimanan seorang hamba, serta menjadikannya jauh dari segala kebaikan dunia dan akhirat.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa yang (menjadikan) dunia tujuan utamanya maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kemiskinan/tidak pernah merasa cukup (selalu ada) di hadapannya, padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat niat (tujuan utama)nya maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan/selalu merasa cukup (ada) dalam hatinya, dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah (tidak bernilai di hadapannya)”5.

Jumat, 31 Desember 2021

Ini Cara Menyikapi Orang Berilmu yang Akhlaknya Kurang Baik

 


Ini Cara Menyikapi Orang Berilmu yang Akhlaknya Kurang Baik


Terkadang, jika mengetahui orang yang sudah “ngaji” lalu akhlaknya terhadap orang lain itu tidak baik, kita mungkin akan mengatakan (meskipun hanya dalam hati): “iiih … Kok gitu sih. Udah ngaji kok kelakuannya kayak gitu.”


Sebaiknya yang kita lakukan adalah:


Pertama: Berlindung dari perbuatan demikian. Banyak berdoa kepada Allah Ta’ala agar diberi ketetapan hati dan akhlak yang baik. Diantaranya doa:


يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلَى دِيْنِكَ


“Wahai Rabb yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agama-Mu.” (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, dan al-Hakim, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi)


اللَّهُمَّ أَحْسَنْتَ خَلْقِيْ فَأَحْسِنْ خُلُقِيْ


“Ya Allah sebagaimana Engkau telah menciptakanku dengan baik maka perbaiki pula akhlakku.” (HR. Ahmad, dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa’, 1/115)


Kedua: Menuntut ilmu dengan sungguh-sungguh hanya mengharap wajah Allah Ta’ala.


Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:


مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبتَغَى بِهِ وَجْهُ اللهِ ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إلَّا لِيُصِيْبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا ، لَمْ يَجِدْ عَرَفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِيْ رِيْحَهَا


“Barangsiapa menuntut ilmu yang seharusnya itu demi mengharapkan wajah Allah, tetapi ia tidak mengharapkan kecuali bagian dari dunia maka ia tidak akan mencium bau surga. (HR. Abu Daud 2664, Ibnu Majah 252, Ahmad 2/338, Ibnu Hibban 78, al-Hakim 1/85, dan yang lainnya, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 6159)


Mengamalkan ilmu yang kita dapat dengan sebaik-baiknya sesuai kemampuan. Jika kita belajar ilmu tentang nama dan sifat Allah, kita akan lebih berhati-hati dalam berbuat. Termasuk bagaimana akhlak kita dalam bergaul karena salah satu tanda keberkahan ilmu itu tercermin dari akhlaknya.


Ketiga: Bergaul dengan orang-orang shalih karena seseorang tergantung dari agama temannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


الْمرْءُ عَلَى دِيْنِ خَلِيْلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدَكُمْ مَنْ يُخَالِلُ


“Agama seseorang sesuai dengan agama teman dekatnya. Hendaklah kalian melihat siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi, dishahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, no. 927)


Jika kita bergaul dengan teman yang shalih dan baik agamanya, semoga kita bisa baik pula.


Keempat: Melembutkan hati. Hati yang lembut bisa diusahakan dengan berdzikir kepada Allah Ta’ala, membaca dan mentadaburi Alquran, merenungi ciptaan-ciptaan-Nya, datang ke majelis ilmu, dan lain-lain. Karena dengan hati yang lembut membuat kita mudah menerima nasihat ketika khilaf dan lalai.

💠 ﷽ 💠 💠#ljum_at💠 💠31 DESEMBER 2021💠 💠27 JUMADIL AWAL 1443💠


 

Kamis, 30 Desember 2021

Inilah Syarat Menikah dalam Islam

 



Perhatikan! 

Inilah Syarat Menikah dalam Islam


Umroh.com – Menikah adalah prosesi yang sakral dalam Islam. Pernikahan antara pria dan wanita disahkan melalui prosesi akad nikah. Syarat menikah dalam islam yang utama adalah dilakukannya akad nikah sebagai perjanjian yang kuat. Allah berfirman, “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat” (QS.An Nisa: 21).


Agar calon mempelai dinilai sah dalam melaksanakan pernikahan, maka ada syarat-syarat yang harus diperhatikan supaya dinilai sah dalam agama dan juga tidak melanggar hal apapun yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika akad sudah dilakukan tingga lanjut ke rencana para mempelai dan keluarga untuk merealisasikannya.


1. Ada Kerelaan pada Kedua Pihak Calon


Syarat menikah yang pertama adalah ada kerelaan, baik pada pihak mempelai pria maupun mempelai wanita. Tidak dibolehkan melakukan pernikahan dengan paksaan, sehingga timbul beban di dalam hati salah satu atau keduanya. Rasulullah berpesan kepada umatnya agar tidak menikahi wanita jika ia belum siap atau tidak memberi izin.


Diriwayatkan Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Tirmidzi, Rasulullah mengenai syarat menikah dalam islam, “Janganlah kamu menikahi wanita (baik yang masih kecil atau sudah besar) sampai kamu minta kesiapannya, dan janganlah kamu menikahi seorang perawan sampai kamu minta izinnya. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimanakah izinnya? Rasulullah menjawab: Dia berdiam diri.”


Pernikahan yang dilakukan dengan paksaan, atau tanpa ridha dari sang wanita disebut pernikahan haram. Allah berfirman di surat An Nisa’ ayat 19, “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa.”


2. Ada Wali bagi Wanita


Tidak boleh menikahi seorang wanita tanpa izin atau kehadiran walinya. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali (mempelai wanita menikah sendiri), maka pernikahannya batal.


Dalam Islam, ‘Wali’ adalah seorang laki-laki muslim yang telah baligh atau dewasa, dan berakal. Wali hendaknya merupakan pihak keluarga dekat dari mempelai wanita, seperti ayah, kakek dari ayah, saudara laki-laki dari ayah, paman sepupu, paman dari ayah dan anak laki-laki mereka yang lebih dekat, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah, dan saudara sepupu laki-laki.


Allah berfirman, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahaya-mu yang perempuan.” (QS.An Nur: 32).


Dalam surat itu tercantum lafal “ankihuu” (kawinkanlah), dimana firman tersebut ditujukan untuk wali. Firman serupa juga tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 221, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman.”


“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” (QS.Al Baqarah: 232)


Rasulullah juga bersabda, “Tiada nikah kecuali hanya dengan wali.” (HR.Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darami).


3. Ada Calon Mempelai yang Jelas


Ketika menikahkan seseorang, wali harus menyebut dengan jelas karaktersitik wanita yang akan dinikahkan. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan dalam menikahkan. Misalnya jika wali adalah seorang ayah, maka ia harus menyebut nama dan karakteristik lain dari mempelai wanita.


Misalnya dengan berkata, “Saya nikahkan Fulanah binti Fulan” atau “anak saya yang pertama”. Jika wali menyebut mempelai wanita yang akan dinikahkan secara kurang jelas, maka pernikahan menjadi tidak sah, karena syarat menikah dalam Islam yang satu ini tidak terpenuhi.


4. Dihadiri oleh Saksi


Syarat menikah dalam Islam selanjutnya adalah kehadiran saksi dalam akad nikah. Saksi harus merupakan seseorang yang dikenal adil, dan bisa diterima oleh masyarakat. Jumlah saksi yang hadir adalah dua orang. Bukan berasal dari keluarga (asal / ushul atau furu’) laki-laki, dan bukan berasal dari pihak wanita.


Ushul berarti keluarga yang berasal dari ayahnya ayah dan seterusnya ke atas. Furu’ adalah anak laki-laki dan seterusnya ke bawah. Namun, ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa saksi dibolehkan berasal dari ushul atau furu’.


5. Sekufu’


Selain empat syarat menikah dalam Islam di atas, ternyata ada yanglain yang hendaknya diperhatikan, yaitu kesepadanan atau ke-kufu’an di antara kedua calon pengatin. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kufu’ yang dimaksud adalah dalam hal agama, keturunan, kebebasan, dan profesi. Sementara madzhab Hambali dan Hanafi menambahkan bahwa sekufu dalam harta juga bisa menjadi pertimangan.


Hal yang harus diperhatikan adalah kesepadanan dalam hal agama. Sedangkan kesepadanan dalam hal lain tidak menjadi syarat sah pernikahan. Maksud dari kesepadanan dalam agama ialah menikahkan wanita yang muslim dengan lelaki yang muslim juga. Jadi, tidak sah jika seorang muslimah menikah dengan lelaki kafir. Syarat menikah ini tercantum dalam Al Quran.


Allah berfirman, “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu” (QS.Al Baqarah: 221).


Rasulullah juga berpesan agar menikahkan seseorang dengan memperhatikan agama dan akhlaknya, karena hal itu merupakan salah satu dari syarat menikah dalam islam. Beliau bersabda, “Apabila telah datang kepadamu seseorang yang kamu semua merasa ridha dengan agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia, karena jika tidak kamu nikahkan maka menjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar” (HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah).