Menyentuh kemaluan tanpa pembatas membatalkan wudu menurut mayoritas ulama, baik dari shahabat ataupun (generasi) setelahnya, para tabiin, begitu pula para imam, di antaranya Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad.
Mereka berdalil tentang hal itu dengan beberapa hadits, di antaranya, sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ (رواه أبو داود، رقم 181، وصححه الألباني في صحيح أبي داود)
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dia berwudu,” (HR. Abu Daud, no. 181 dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud).
Sebagian lain berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudu, seperti mazhab Abu Hanifah.
Sebagian ulama merinci antara menyentuh dengan syahwat dan tanpa syahwat. Apabila menyentuh dengan syahwat, maka membatalkan wudu, dan tidak membatalkan wudu jika menyentuhnya tanpa syahwat.
Pendapat ini kuat sekali dan Syekh Ibnu Utsaimin menguatkannya dalam kitab Asy-Syarhul-Mumti. Beliau juga dengan jelas mentarjih (menguatkan pendapat ini) dalam penjelasannya di Kitab Bulughul Maram. ()
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan saran dari pembaca sangat berguna bagi kami demi perbaikan penulisan maupun isi dari blog ini.
silahkan isi komentar anda!