Lahirnya UU desa no. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan bagi desa untuk mengelolah dan mengatur SDA skala desa baik pantai dan pegunungan lewat lembaga ekonomi desa yaitu BUMDes ,,,,,, Lantas kalau ada PASLON yg coba jadi pahlawan bagi desa seakan2 ingin memerdekakan desa padahal lahirnya UU Desa menjadikan otonomi desa dimana desa berhak mengatur sepenuhnya kepentingan desanya selama memenuhi asas dan ketentuannya.
Saat ini yg kita cari adalah calon pemimpin yg mampu memfasilitasi segala bentuk kelemahan desa yg menghambat perkembangan dan kemajuan desa dari sektor2 agribisnis dan UMKM untuk membentuk kemandirian ekonomi di desa secara utuh...... dan hal itu dapat diwujudkan oleh ketika pemimpin punya.1. Niat (Nawaitu) yang baik Benar2 ingin mendorong kesejahteraan Rakyat2. Kapasitas Intelektual yg matang. Pemimpin yg cerdas pasti tau langkah strategis dalam membangun daerahnya.3. Jaringan. Konsep tanpa jaringan mustahil dapat terealisasi dengan baik.
Dan saya kira semua itu hanya dimiliki oleh Paslon Muchtar Deluma dan Bakri Idrus (MD-BARU)
;
#oleh_Tauffiq_Mangil