Rabu, 08 Juni 2022

DUKCAPIL MAKASSAR

https://dukcapil.makassar.go.id/ https://dukcapil.makassar.go.id/

Bolehkah Perempuan Dirikan Sholat Jamaah Sendiri?



Sholat adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mamasuki usia baligh dan berakal sehat. 


Dan pelaksanaan sholat tersebut disunnahkan dilakukan dengan berjamaah. 


Lalu, apakah pelaksanaan sholat jamaah tesebut juga dianjurkan bagi para perempuan? 


Apakah boleh para perempuan mendirikan sholat jamaah sendiri dengan imam dari salah satu diantara mereka?


sholat berjamaah itu disunnahkan baik bagi laki-laki maupun perempuan.


 Imam Nawawi di dalam kitab 


Syarh al Muhadzab


 mengatakan:


قد ذكرنا ان مذهبنا استحبابها لهن قال الشيخ أبو حامد كل صلاة استحب للرجال الجماعة فيها استحب الجماعة فيها للنساء فريضة كانت أو نافلة


“Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafii) berpendapat disunnahkannya sholat jamaah (juga berlaku) bagi para perempuan.


 Syekh Abu Hamid berkata: Setiap sholat itu disunnahkan berjamaah untuk laki-laki. 


Disunnahkan sholat berjamaah (juga) bagi perempuan baik sholat fardlu atau sunnah.”


Namun, bagi perempuan tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki. 


Hal ini telah disepakati oleh para ulama.


 Dalilnya adalah sebagaimana hadis mauquf dari Abdullah bin Mas’ud yang dikutip oleh imam Ibn Hajar dalam kitab 


Fathul Bari


أخروهن من حيث أخرهن الله


“Akhirkanlah mereka

 (perempuan), sebagaimana Allah mengakhirkannya.”


Perintah mengakhirkan para perempuan tersebut mengindikasikan akan larangan laki-laki sholat di belakang perempuan. 


Selain itu terdapat pula potongan hadis yang panjang riwayat Jabir bin Abdillah ra. dimana Nabi Saw. bersabda:


لا تؤمّنّ امرأة رجلاً


“Janganlah para perempuan menjadi imam laki-laki.”

(HR. Ibnu Majah).


Meskipun hadis tersebut berhukum dhaif, namun ulama telah sepakat laki-laki tidak boleh menjadi makmum bagi perempuan. 


Karena akan menimbulkan fitnah yang bermacam-macam. 


Dan jika ada seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan.


 Maka sholatnya tidak sah, tetapi sholatnya perempuan yang menjadi imam tersebut tetap sah. Sebagaimana keterangan