Kamis, 04 Maret 2021

10 Syarat Sah Bacaan Al-Fatihah Ketika Salat


Kewajiban membaca Surat Al-Fatihah di dalam shalat didasarkan pada hadis Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan Imam Muslim sebagai berikut.

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya: "Tidak sah shalatnya orang yang tak membaca Surat Al-Fatihah."

Imam An-Nawawi mensyarahi hadis di atas dengan menyatakan bahwa hadis ini menjadi dasar bagi Mazhab Syafi'i bahwa membaca Al-Fatihah wajib hukumnya bagi orang yang shalat baik ia menjadi imam, makmum, maupun shalat sendirian.

Berikut 10 syarat Bacaan Al-Fatihah yang dinukil dari Kitab Safinatun Najah, karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami (Yaman).

(فصل) شُرُوْطُ الْفَاتِحَةِ عَشَرَةٌ: التَّرْتِيْبُ، وَالْمُوَالَاةُ، وَمُرَاعَاةُ حُرُوْفِهَا، وَمُرَاعَاةُ تَشْدِيْدَاتِهَا، وَأَنْ لَا يَسْكُتَ سَكُتَةً طَوِيْلَةً وَلَا قَصِيْرَةً يَقْصِدُ بِهَا قَطْعَ الْقِرَاءَةِ، وَقِرَاءَةُ كُلِّ آيَاتِهَا وَمِنْهَا الْبَسْمَلَةُ، وَعَدَمُ اللَّحْنِ الْمُخِلِّ بِالْمَعْنَى: وَأَنْ تَكُوْنَ حَالَةَ الْقِيَامِ فِي الْفَرْضِ، وَأَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ الْقِرَاءَةَ، وَأَنْ لَا يَتَخَلَّلَهَا ذِكْرٌ أَجْنَبِيًّ.

1. Tartib.

2. Berurutan.

3. Menjaga tasydid-tasydid-nya.

4. Tidak boleh ada saktah (berhenti tanpa menghela nafas) dengan saktah yang panjang atau pun dengan saktah yang sebentar.

5. Tidak boleh ada saktah sebentar dengan maksud (tujuan) memutus bacaan surah.

6. Harus membaca seluruh ayat-ayat Al-Fatihah termasuk harus membaca basmalah.

7. Tidak boleh ada Al-Lahn (bacaan keliru) yang merubah makna.

8. Harus dibaca ketika berdiri pada shalat fardlu

9. Harus bisa mendengar bacaannya.

10. Tidak boleh menyela-nyela dengan dzikir yang lainnya.

Untuk diketahui, dalam Surah Al-Fatihah terdapat ada 14 tasydid yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Tasydid huruf "Lam" jalalah pada lafal Allah (الله)

2. Tasydid huruf "Ra" pada lafal Ar-Rahman (الرّحمن)

3. Tasydid huruf "Ra" pada lafal Ar-Rahim (الرّحيم)

4. Tasydid "Lam" jalalah pada lafal Alhamdulillah (الحمد لله)

5. Tasydid huruf "Ba" pada kalimat Rabbil 'Alamin (ربّ العالمين)

6. Tasydid huruf "Ra" pada lafal Ar-Rahman (الرّحمن)

7. Tasydid huruf "Ra" pada lafal Ar-Rahim (الرّحيم)

8. Tasydid huruf "Dal" pada lafal Malikiyaumid-diin (الدّين)

9. Tasydid huruf "Ya" pada kalimat Iyyaka Na'budu (إيّاك نعبد)

10. Tasydid huruf "Ya" pada kalimat wa Iyyaka Nasta'in (وإيّاك نستعين)

11. Tasydid huruf "Shad" pada kalimat Ihdinash-Shirothol... ( اهدنا الصّراط المستقيم)

12. Tasydid huruf "Lam" pada kalimat Shirotol-ladzina (صراط الّذين)

13. Tasydid huruf "Dhad" pada kalimat Waladh-dh (ولا الضالين)

14. Tasydid huruf "Lam" pada kalimat Dhaal-liin (ولا الضالين)

Wallahu A'lam

Klau suka pajang gambar dan boneka di rumah, perhatikan ini ?

Dalam Islam hukum tentang memajang boneka, memainkan boneka, memperjualbelikan tidak dibahas lebih dalam. Karena itu, hukum memajang boneka dalam Islam dibahas lebih mendalam dalam hukum memajang gambar. Berbagai dalil menyebutkan bahwa memajang gambar sebagai hiasan di dalam rumah hukumnya adalah haram.

Para ulama sepakat bahwa gambar yang diharamkan adalah gambar makhluk bernyawa seperti manusia atau hewan. Dengan kata lain, hukum menggambar makhluk hidup adalah dilarang.

Hal ini didasarkan atas hadits berikut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada anjing, gambar, patung, dan orang junub.” (HR. Bukhari)

Dalam Hadist tadi menjelaskan bahwa adanya gambar mahkluk bernyawa di dalam rumah dapat membuat malaikat enggan memasuki rumah. Bagaimana dengan boneka? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu kita harus memahami apa yang dimaksud dengan boneka.

Apa itu boneka?

Boneka adalah bentuk tiga dimensi yang bernilai seni dan berfungsi sebagai mainan anak-anak. Kebanyakan ulama sepakat kalau boneka sebagai mainan bagi anak-anak diperbolehkan dalam islam.

Hal ini didasarkan atas hadits berikut: Dari Sayyidah Aisyah rahiyallahu ‘anha bahwa ia berkata, “Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku memiliki beebrapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam memasuki rumah, mereka bersembunyi dari beliau, lalu beliau menyerahkan mainan kepadaku satu demi satu, dan mereka pun bermain bersamaku.” (HR. Bukhari)

Sebagai mainan anak-anak, boneka dibolehkan dalam Islam. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar boneka boleh dijadikan sebagai mainan anak-anak.

Ulama Hambali menjelaskan, diperbolehkan bermain boneka asalkan boneka tersebut haruslah yang tidak lengkap anggota badannya. Dalam arti, tidak mempunyai tangan atau kaki dan lain sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar boneka tersebut tidak dianggap bernyawa. Boneka jenis inilah yang dimainkan oleh Aisyah ra.

Dalilnya adalah sebagai berikut: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datanga dari bepergian dan saya telah memberikan tutup dalam rumahku dengan tabir yang tipis sekali. Di situ ada beberapa gambar boneka. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya, lalu berubahlah wajahnya kemudian berkata, “Hai Aisyah , seberat-beratnya manusia dalam hal siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai dengan apa-apa yang diciptakan oleh Allah.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Tabir itu lalu kami potong-potong kemudian kami jadikan sebuah atau dua buah bantal daripadanya.” (Muttafaq ‘alaih)

Bagaimana jika boneka tersebut dipajang di dalam rumah?

Dalam islam hukum memajang boneka hukumnya dilarang sama halnya dengan memajang foto di dalam rumah. Karena itu, lebih baik boneka hanya untuk dimainkan bukan untuk di pajang.


Anak-anak juga sebaiknya di berikan pengertian dan penjelasan umum bahwa setelah bermain-main dengan boneka, hendaknya boneka tersebut disimpan dengan baik di tempat yang telah disediakan seperti kotak atau lemari tertutup. []

6 Wanita Tidak Layak Dinikahi dalam Islam, Nomor 1, 2 dan 3 Kuras Emosi Suami

 

 - Setiap muslim yang berakal pasti mendambakan pernikahan yang menentramkan hatinya. Salah satu upaya untuk mendapatkan ketentraman dan kebahagian hidup setelah menikah bagi seorang suami adalah mendapatkan istri yang shalihah.

Rasulullah SAW bersabda: "Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah," (HR. Imam Thabrani).

Menikah memang merupakan tujuan semua manusia, akan tetapi pernikahan juga tidak boleh sembarang dilakukan sebab akan menentukan masa depan baik suami dan istri.

Setiap suami atau istri pasti menginginkan pernikahan yang sakinah, mawadah dan warrahmah. Dan sebagai seorang laki-laki jika ingin menikahi seorang perempuan hendaklah mempertimbangkan hal-hal yang pernah dinasehatkan oleh imam Al-Ghazali.

Berikut 6 perempuan yang tidak boleh dinikahi menurut Islam dikutip dari kanal Youtube Belajar Islam.

1. Anak-anak

Anak-anak adalah wanita yang suka mengeluh dan mengadu. Menikahi wanita tipe ini membuat suami sulit mencapai sakinah dalam keluarga. Mengeluh tidak bisa mendatangkan solusi apapun.

Mengadu sering merusak hubungan baik dengan sesama, apalagi jika yang suka diadukan istri adalah orang tua suami.

2. Mananah

Mananah adalah wanita yang suka mengungkit-ungkit kebaikan dan jasanya. Menikahi wanita tipe ini membuat seorang suami terhambat menjadi pemimpin keluarga.

Jika ia berbeda pendapat dengan istrinya dan istrinya mengungkit jasa dan kebaikannya. Apalagi jika secara ekonomi suami lebih rendah dari istrinya.

Setiap keluarga muslim pasti menginginkan masuk surga bersama-sama, namun perilaku mengungkit kebaikan mengancam terhapusnya pahala kebaikan tersebut. Jika pahala kebaikan terhapus apa bekal untuk masuk surga.

3. Hananah

Hananah adalah wanita yang suka menceritakan dan membanggakan orang di masa lalu. Jika ia janda ia akan membanggakan mantan suaminya, jika ia belum menikah mungkin ia akan membanggakan ayahnya dan membandingkannya dengan suami, atau membanggakan saudaranya atau temannya di hadapan suami.

Yang lebih parah lagi kalau ternyata ia pernah pacaran sebelum menikah dan membanggakan pacarnya di hadapan suaminya.

4. Haddakoh

Haddakoh adalah wanita yang keinginan belanjanya besar mudah tertarik dengan satu barang atau produk dan suka meminta suami membelikannya, pendek kata boros dan konsumtif.

Jika yang sebelumnya menguras emosi suami, perempuan tipe ini justru menguras kantong suami.

Apabila suaminya itu kaya boros tetap tidak baik dan tidak disukai agama. Apalagi jika suaminya pas-pasan atau miskin, betapa banyak suami yang terperosok ke jalan haram gara-gara permintaannya.

5. Barrokoh

Imam Al-Ghazali menjelaskan ada dua makna 'Barrokoh', pertama ia adalah tipe wanita yang suka berhias sepanjang hari.

Meski demi tampil menawan dihadapan suami berhias sepanjang hari termasuk tipe yang berlebihan.

Berlebihan dalam belanja kosmetik dan berlebihan dalam pemanfaatan waktu yang mengabaikan waktu dan kewajiban lainnya. Apalagi jika niatnya untuk suami.

Kedua wanita yang suka tidak mau makan dan suka mengurung dirinya sendiri. Bagaimana mau sakinah mawadah kalau sang istri bersikap demikian.

6. Asy Saddakoh

Tipe ini suka nyinyir dan suka bicara, hampir setiap hal dikomentari dan komentarnya adalah bukan yang bermanfaat. Padahal yang wajar saja dikomentari negatif apalagi jika ada kesalahan.

Menikah dengan tipe ini sulit membuat suami menemukan kedamaian karena semua sikapnya akan menjadi sasaran komentar sang istri.*