Selasa, 25 Mei 2021

Shalat Jama’ah 5 Waktu, Wajib Ataukah Sunnah?



Saat ini kita lihat di mana masjid-masjid kaum muslimin tampak megah dan indah dengan berbagai hiasan dan aksesoris di dalamnya. Namun sangat-sangat disayangkan masjid-masjid tersebut sering kosong dari jama’ah. Ini sungguh sangat mengherankan, kita kadang melihat masjid yang megah dan besar hanya dipenuhi satu shaf padahal jumlah kaum muslimin di sekitar masjid itu amat banyak. Oleh karena itu, sangat penting sekali untuk dijelaskan kepada saudara-saudara kita ini mengenai hukum shalat jama’ah.


Diakui bahwa dalam hal ini terdapat perselisihan dikalangan para pakar fiqih apakah shalat jama’ah itu fardhu ’ain (wajib bagi setiap muslim), sunnah, atau fardhu kifayah (jika sebagian sudah menunaikannya maka gugur kewajiban yang lain). Namun kami tegaskan bahwa dalam setiap masalah perselisihan agama yang ada hendaklah kita kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah telah berfirman,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا


”Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’ [4] : 59). Itulah yang seharusnya dilakukan seorang muslim.


Dalil dari Al Qur’an


Allah Ta’ala menceritakan dalam firman-Nya mengenai shalat khouf (shalat dalam keadaan perang),


وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ


”Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at) , maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, shalatlah mereka denganmu.” (QS. An Nisa’ [4] : 102)


Dari ayat ini, Ibnul Qoyyim menjelaskan mengenai wajibnya shalat jama’ah:


”Allah memerintahkan untuk shalat dalam jama’ah [dan hukum asal perintah adalah wajib[1] yaitu Allah berfirman: (فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ), ”perintahkan segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu”]. Kemudian Allah mengulangi perintah-Nya lagi [dalam ayat (وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ), ”dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat,perintahkan mereka shalat bersamamu”]


Ini merupakan dalil bahwa shalat jama’ah hukumnya adalah fardhu ’ain karena dalam ayat ini Allah tidak menggugurkan perintah-Nya pada pasukan kedua setelah dilakukan oleh kelompok pertama. Dan seandainya shalat jama’ah itu sunnah, maka shalat ini tentu gugur karena ada udzur yaitu dalam keadaan takut. Seandainya pula shalat jama’ah itu fardhu kifayah maka sudah cukup dilakukan oleh kelompok pertama tadi. Maka dalam ayat ini, tegaslah bahwa shalat jama’ah hukumnya adalah fardhu ’ain dilihat dari tiga sisi: [1] Allah memerintahkan kepada kelompok pertama, [2] Selanjutnya diperintahkan pula pada kelompok kedua, [3] Tidak diberi keringanan untuk meninggalkannya meskipun dalam keadaan takut.”[2]


Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,


يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ (42) خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ (43)


“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera .” (QS. Al Qalam [68]: 42-43)


Dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala menghukumi orang-orang tersebut pada hari kiamat. Mereka tatkala itu tidak bisa sujud karena ketika di dunia mereka diajak untuk bersujud (yaitu shalat jama’ah), mereka pun enggan. Jika memang seperti ini, maka ini menunjukkan bahwa memenuhi panggilan adzan adalah dengan mendatangi masjid yaitu dengan melaksanakan shalat jama’ah, bukan hanya melaksanakan shalat di rumah atau cuma shalat sendirian. Yang dimaksud dengan memenuhi panggilan adzan (dengan menghadiri shalat jama’ah di masjid), inilah yang ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits mengenai orang buta yang akan kami sebutkan nanti. [3]


Dalil dari As Sunnah


Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memperingatkan keras pria yang meninggalkan shalat jama’ah yaitu ingin membakar rumah mereka. Tentu saja hal ini menunjukkan bahwa shalat jama’ah adalah wajib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


والذي نفسي بيده لقد هممت أن آمر بحطب فيحطب ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ثم آمر رجلا فيؤم الناس ثم أخالف إلى رجال فأحرق عليهم بيوتهم


”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”. [4]


Diriwayatkan dari Abu Hurairah, seorang lelaki buta datang kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan berkata,


يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِى قَائِدٌ يَقُودُنِى إِلَى الْمَسْجِدِ. فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّىَ فِى بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ « هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ». فَقَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَأَجِبْ ».


”Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah untuk tidak shalat berjama’ah dan agar diperbolehkan shalat di rumahnya. Kemudian Rasulullah memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu hendak beranjak, Rasulullah memanggilnya lagi dan bertanya,“Apakah kamu mendengar adzan?” Ia menjawab,”Ya”. Rasulullah bersabda,”Penuhilah seruan (adzan) itu.” [5]


Orang buta ini tidak dibolehkan shalat di rumah apabila dia mendengar adzan. Hal ini menunjukkan bahwa memenuhi panggilan adzan adalah dengan menghadiri shalat jama’ah. Hal ini ditegaskan kembali dalam hadits Ibnu Ummi Maktum. Dia berkata:


يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتَسْمَعُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ فَحَىَّ هَلاَ ».


“Wahai Rasulullah, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu mendengar seruan adzan hayya ‘alash sholah, hayya ‘alal falah? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut”.” [6]


Lihatlah laki-laki tersebut memiliki beberapa udzur: [1] dia adalah seorang yang buta, [2] dia tidak punya teman sebagai penunjuk jalan untuk menemani, [3] banyak sekali tanaman, dan [4] banyak binatang buas. Namun karena dia mendengar adzan, dia tetap diwajibkan menghadiri shalat jama’ah. Walaupun punya berbagai macam udzur semacam ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan dia untuk memenuhi panggilan adzan yaitu melaksanakan shalat jama’ah di masjid. Bagaimana dengan orang yang dalam keadaan tidak ada udzur sama sekali, masih diberi kenikmatan penglihatan dan sebagainya?!


Kesimpulan


Shalat jama’ah adalah wajib (fardhu ‘ain) sebagaimana hal ini adalah pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Abu ‘Amr Al Awza’i, Abu Tsaur, Al Imam Ahmad (yang nampak dari pendapatnya) dan pendapat Imam Asy Syafi’i dalam Mukhtashor Al Muzanniy. Imam Asy Syafi’i mengatakan:


وأما الجماعة فلا ارخص في تركها إلا من عذر


“Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.” [7] Pendapat Imam Asy Syafi’i ini sangat berbeda dengan ulama-ulama Syafi’iyah.


Menurut Hanafiyyah –yang benar dari pendapat mereka- dan ini juga adalah pendapat mayoritas Malikiyah, juga pendapat Syafi’iyah bahwa shalat jama’ah 5 waktu adalah sunnah mu’akkad. Namun sunnah mu’akkad menurut Hanafiyyah adalah hampir mirip dengan wajib yaitu nantinya akan mendapat dosa. Dan ada sebagian mereka (Hanafiyyah) yang menegaskan bahwa hukum shalat jama’ah adalah wajib.


Lalu pendapat yang paling kuat dari Syaf’iyah, shalat jama’ah 5 waktu adalah fardhu kifayah. Pendapat ini juga adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah semacam Al Karkhiy dan Ath Thohawiy.


Namun sebagian Malikiyah, mereka memberi rincian. Shalat jama’ah menurut mereka adalah fardhu kifayah bagi suatu negeri. Jika di negeri tersebut tidak ada yang melaksanakan shalat jama’ah, maka mereka harus diperangi. Namun menurut mereka, hukum shalat jama’ah 5 waktu adalah sunnah di setiap masjid yang ada dan merupakan keutamaan bagi para pria.


Namun menurut Hanabilah, juga salah satu pendapat Hanafiyyah dan Syafi’iyyah bahwa shalat jama’ah adalah wajib, namun bukan syarat sah shalat.[8]


Itulah perselisihan ulama yang ada. Ada yang mengatakan shalat jama’ah 5 waktu adalah fardhu ‘ain, ada pula yang mengatakan fardhu kifayah, dan ada pula yang mengatakan sunnah mu’akkad. Namun, agar lebih-lebih hati-hati dan tidak sampai terjerumus dalam dosa, maka pendapat yang lebih tepat kita pilih sebagaimana dalil-dalil yang telah diutarakan di atas: shalat jama’ah 5 waktu adalah wajib, fardhu ‘ain.


Demikianlah penjelasan singkat mengenai hukum shalat berjama’ah di masjid dari Al Qur’an dan As Sunnah. Kami tegaskan bahwa untuk wanita, tidak diwajibkan bagi mereka untuk shalat jama’ah di masjid berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama. [9]


Ya Allah dengan izin-Mu, berilah kami petunjuk kepada kebenaran atas semua perkara yang dipersilisihkan. Amin Ya Mujibbas Sa’ilin. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Awal shalat Subuh di Palu 13 SYAWAL 1442. #SELASA 25 MEI 2021

Keutamaan Membaca Al Quran Setiap Hari, Termasuk Mendapat Kesembuhan dari Penyakit



KABAR LUMAJANG - Setelah bulan suci Ramadhan berakhir, bukan berati amalan dalam membaca Al Quran ditinggalkan.


Justru dengan kegiatan bulan Ramadhan kemarin, kita dapat berlatih untuk selalu membaca Al Quran disetiap harinya meskipun hanya beberapa ayat saja.


Kegiatan membaca Al Quran serta memahami isi kandungannya serta dapat mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari, akan memberi banyak manfaat dan keutamaan dalam kehidupan.


Apa saja keutamaan membaca Al Quran setiap hari? KabarLumajang.com akan menjelaskannya berdasar saduran dari postingan YouTube Griya Twinza pada tanggal 14 Desember 2018 lalu dari sebuah video yang berjudul 12 Keutamaan Membaca Al Qur’an Setiap Hari.


Berikut adalah 12 keutamaan membaca Al Quran setiap hari, yaitu:


1. Menjadi manusia terbaik


Nabi Muhammad SAW bersabda.


"Sebaik-baik kalian adalah yang membaca Al Qur'an dan mengamalkannya" (HR. Bukhari).


Dalam hal ini, tentu kita ingin menjadi manusia yang terbaik dan mampu mengamalkan semua hal yang terdapat dalam Al Qur'an, sebab merupakan petunjuk bagi kehidupan umat manusia.


2. Mendapatkan pahala berlipat ganda


Rasulullah SAW bersabda,


"Siapa saja membaca satu huruf dari kitab Allah, maka baginya satu kebaikan. Dan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya" (HR. Tirmidzi).


3. Mendapat kebersamaan hidup bersama.para malaikat yang maha suci dan mulia


Nabi Muhammad SAW bersabda,


"Perumpamaan orang yang membaca Al Qur'an sedang ia hafal, dengannya bersama malaikat yang maha suci dan mulia. Sedang perumpamaan orang yang membaca Al Qur'an sedang ia senantiasa melakukannya meskipun hal itu sulit baginya maka baginya dua pahala" (Mutaffaqun :alaih).


4. Orangtuanya dipakaikan mahkota cahaya kelak di hari akhirat


"Siapa saja membaca Al Qur'an, mempelajarinya dan mengamalakannya, maka dipakaikan kepada kedua orangtuanya pada hari kiamat mahkota dari cahaya dan sinarnya bagaikan sinar matahari. Dan dikenakan pada kedua orang tuanya dua perhiasan yang nilainya tidak tertandingi oleh dunia....". (HR. Hakim)


5. Mendapat syafaat di akhirat


Nabi Muhammad SAW bersabda,"Bacalah Al Qur'an karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat kepada para ahlinya" (HR. Muslim).


6. Dibanggakan oleh Allah di depan makhluk lainnya


Sabda Nabi Muhammad SAW,


"Tidak berkumoul suatu kaum di salah satu rumah Allah SWT, sedang mereka membaca kitabNya dan mengkajinya, melainkan mereka akan dilimpahi ketenangan, dicurahi Rahmat, diliputi oleh para malaikat dan disanjung oleh Allah dihadapan para makhluk dan disisiNya," (HR. Abu Dawud)


7. Mendapatkan ketentraman hati dan curahan rahmat


Seperti yang disebutkan pada hadist nomor 6 diatas, orang-orang yang membaca dan mengkaji kitab-Nya akan dilimpahi ketenangan dan curahan rahmat. Tenang dan tentramnya hati merupakan rahmat yang tak terkira di zaman yang serba panas dengan dunia seperti saat ini. Biarlah orang lain bergelut dengan kesibukan dunia yang membuat hati dan pikiran stress. Sedangkan para pembaca dan pengamal Al-Qur'an, hatinya akan selalu diliputi ketentraman.


8. Mendapat kesembuhan dari penyakit


Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:"Hendaknya kamu menggunakan kedua obat-obatan; Madu dan Al-Qur'an." (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Mas'ud)


9. Memperoleh kedudukan yang tinggi dalam surga


Rasulullah Shalallahu'Alaihi Wasallam bersabda,dikatakan kepada pembaca Al-Qur'an:


"Bacalah (Al-Qur'an) naiklah (pada derajat-derajat surga) dan bacalah dengan tartil sebagaimana engkau membacanya dengan tartil di dunia. Sesungguhnya kedudukan derajatmu sehingga kadar akhir hayat yang engkau baca." (HR. Ahmad)


10. Orang yang membaca Al-Qur'an seperti orang yang bersedekah


Rasulullah Shalallahu'Alaihi Wasallam bersabda,"Orang yang membaca Al-Qur'an terang-terangan seperti orang yang bersedekah terang-terangan. Orang yang membaca Al-Qur'an secara tersembunyi seperti orang yang bersedekah secara tersembunyi." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa'i).


11. Dikeluarkan dari kegelapan


Rasulullah Shalallahu'Alaihi Wasallam bersabda,


"Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah dan Al-Qur'an sesungguhnya ia adalah cahaya kegelapan, petunjuk di siang hari maka bacalah dengan sungguh-sungguh." (HR. Baihaqi).


12. Menjadi bagian dari keluarga Allah


Sabda Rasulullah Shalallahu'Alaihi Wasallam,


"Sesungguhnya Allah mempunyai keluarga dari kalangan manusia. Beliau Shalallahu'Alaihi Wasallam ditanya: 'Siapa mereka wahai Rasulullah?'


Beliau Shalallahu'Alaihi Wasallam menjawab: 'Mereka adalah Ahlul Qur'an, mereka adalah keluarga Allah dan orang-orang khusus-Nya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).


Itulah 12 keutamaan membaca Al Qur'an setiap hari bagi kita. Tetap istiqomah dalam meraih cinta dan surgaNya