Senin, 29 November 2021

Cara untuk menghilangkan pikiran kotor dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut:


Pertama,


 Menjauhi segala sebab yang dapat menimbulkan hal tersebut seperti menonton film, membaca cerita porno atau berita tentang terjadinya pemerkosaan, begitu juga melihat gambar porno, serta menjaga pandangan dari melihat wanita (apa lagi di negeri kita porno aksi sebagai santapan yang biasa dinikmati), semoga Allah melindungi kita dari fitnah wanita dan fitnah dunia.


Kedua,


 Mengambil pelajaran dari kisah para nabi atau orang sholeh yang mampu menjaga diri ketika dihadapkan kepada fitnah wanita, seperti kisah nabi Yusuf ‘alaihissalam, betapa beliau saat digoda oleh wanita yang bangsawan lagi cantik, tapi hal itu tidak mampu menebus tembok keimanan beliau, bahkan beliau memilih untuk ditahan dari pada terjerumus ke dalam maksiat.


Ketiga,


 Ingat akan besarnya pahala diri di sisi Allah yang dijanjikan bagi orang yang mampu menjaga kehormatan diri sebagaimana yang disebutkan dalam hadits tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah disebutkan di antaranya adalah seorang pemuda yang diajak untuk melakukan zina oleh seorang wanita cantik lagi bangsawan, anak muda itu menjawab: “Aku takut pada Allah”. Di samping mengingat tentang balasan yang akan diterimanya dalam surga yaitu bidadari yang senyumnya berkilau bagaikan cahaya, silakan baca bagaimana kecantikan bidadari yang diceritakan Allah dalam Al Quran.


Keempat,


 Ingat betapa besarnya azab yang akan diterima bagi orang yang melakukan zina silakan baca ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan zina, seperti yang disebutkan dalam hadits bawa para pezina akan diazab dalam gerbong yang berbentuk kerucut, yang arah kuncupnya ke atas di bawahnya dinyalakan api bergelora dan membara, mereka melayang-layang dalam gerbong yang berbentuk kerucut tersebut karena disembur api dari bawah, tapi tidak bisa keluar karena lobang atas gerbong itu sangat kecil. Mereka berteriak dan memekik sekuat-kuatnya, sehingga pekik satu sama lainnya pun menyiksa. Semoga Allah menjauhkan kita dari api neraka.


Kelima,


 Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, jangan banyak menyendiri dan berkhayal. Di samping selalu berdoa kepada Allah supaya dihindarkan dari berbagai maksiat.


Keenam,


 Bila memiliki kemampuan untuk berkeluarga ini adalah jalan yang paling terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bila tidak mampu maka usahakan berpuasa Senin Kamis, wallahu a’lam.

Apa yg harus dilakukan oleh anak ketika orang tua melakukan kesalahan hingga anak sakit hati ?


Bakti pada orang tua tak terhapus ketika orang tua memiliki akhlak buruk kepada anak. Dalam kelas keimanan yang tinggi, kesabaran adalah pilihan tepat untuk dijalani, meski mungkin sangat berat untuk ditapaki. Meski berat semoga berbalas surga. Karena hanya orang sabar yang hadiahnya tak terbatas. Allah SWT berfirman dalam QS. Az-Zumar ayat 10 :


قُلْ يَـٰعِبَادِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمْ ۚ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ فِى هَـٰذِهِ ٱلدُّنْيَا حَسَنَةٌۭ ۗ وَأَرْضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٌ ۗ إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّـٰبِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍۢ


Katakanlah : "Hai hamba-hamba-Ku yang beriman bertakwalah kepada Tuhanmu." Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas."

Jika Anda Berusia di Atas 60 Tahun, Suka Makan Terong, Justru Hindarkan dari Penyakit Kronis Ini



LINGKAR MADIUN - Pada kesempatan kali ini, ada informasi menarik mengenai manfaat mengonsumsi terong.


Terong adalah makanan padat nutrisi, artinya mengandung banyak vitamin, mineral, dan serat dengan sedikit kalori.


Satu cangkir (82 gram) terong mentah mengandung nutrisi berikut:


Kalori: 20


Karbohidrat: 5 gram


Serat: 3 gram


Protein: 1 gram


Mangan: 10% dari RDI


Folat: 5% dari RDI


Kalium: 5% dari RDI


Vitamin K: 4% dari RDI


Vitamin C: 3% dari RDI


Terong juga mengandung sejumlah kecil nutrisi lain, termasuk niasin, magnesium, dan tembaga.


Selain itu, manfaat terong dapat melindungi tubuh Anda melawan kanker, khususnya bagi Anda yang berusia di atas 60 tahun.


Dimana usia tersebut, imunitas tubuh cepat menurun.


Terong mengandung beberapa zat yang menunjukkan potensi dalam melawan sel kanker.


Misalnya, solasodine rhamnosyl glycosides (SRGs) adalah sejenis senyawa yang ditemukan di beberapa tanaman nightshade, termasuk terong.


Beberapa penelitian pada menunjukkan bahwa SRG dapat menyebabkan kematian sel kanker dan juga dapat membantu mengurangi kambuhnya jenis kanker tertentu.


Penelitian tentang topik ini, SRG telah terbukti sangat efektif melawan kanker kulit bila diterapkan langsung ke kulit.


Selain itu, beberapa penelitian telah menemukan bahwa makan lebih banyak buah dan sayuran, seperti terong, dapat melindungi terhadap berbagai jenis kanker.


Satu ulasan melihat sekitar 200 penelitian menemukan bahwa makan buah dan sayuran dikaitkan dengan perlindungan terhadap kanker pankreas, lambung, kolorektal, kandung kemih, serviks, dan payudara.


Setelah membaca informasi di atas, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan Anda tentang kesehatan.***

Pilihlah Pasangan Karena Agamanya



mencari pasangan tak semudah yang dibayangkan meski Allah menjanjikan jodoh masing-masing umatnya. Namun jodoh bisa datang dari mana saja, bahkan dari tempat yang jauh sekali pun.


Setiap orang pasti menginginkan pasangan yang sempurna dari mulai fisik sampai sifat dan perilaku. Tapi ada satu catatan penting, ketika seseorang memilih pasangan yang akan menemani seumur hidup.


"Di dalam Islam ketika memilih pasangan itu tolak ukurnya adalah agama, tapi secara fisik tidak memungkiri memang naluri seorang manusia biasa itu menginginkan yang ganteng, cantik itu adalah sesuatu yang fitrahnya,"


Sebab, menurut Ustaz Rizqi jika pasangannya dipilih dari agama akan menjawab segala hal, ketika menjalani hidup rumah tangga. Seseorang yang taat pada agama akan berpikir bijak dan bertanggung jawab saat menghadapi sebuah masalah.


"Karena dari sisi agamanya yang akan menuntaskan dan menjawab segala hal permasalahan rumah tangga, nantinya ketika terjadi perseteruan segala macam, kedewasaan dan agama ini yang akan membimbing mereka dalam menyelesaikan masalah di rumah tangganya," ucapnya.


Ilustrasi.

Bolehkah Langsung Shalat Sunnah Ketika Adzan Belum Selesai?



Jika seseorang masuk masjid, lalu adzan belum selesai, apakah sebaiknya ia langsung shalat sunnah ketika adzan belum selesai?

Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:


الأفضل أن يجيب المؤذن ثم يدعو بعد ذلك بما ورد ، ثم يدخل في سنة المسجد ( أي : تحية المسجد ) ، إلا أن بعض العلماء استثنوا من ذلك من دخل المسجد والمؤذن يؤذن يوم الجمعة ، فإنه يصلي تحية المسجد لأجل أن يستمع للخطبة ، وعللوا ذلك بأن سماع الخطبة واجب ، وإجابة المؤذن ليست واجبة


Yang lebih utama adalah menjawab adzan sampai selesai lalu setelah itu membaca doa setelah adzan, lalu baru shalat sunnah tahiyyatul masjid. Namun, sebagian ulama mengecualikan ketika keadaan masuk masjid dan muadzin sedang adzan dalam shalat jum’at. Dalam keadaan ini yang lebih utama adalah tetap shalat tahiyyatul masjid (walaupun masih adzan) agar bisa mendengarkan khutbah. Para ulama memberi alasan bahwasanya mendengarkan khutbah itu wajib dan menjawab adzan itu tidak wajib.

Bertepuk Tangan, Apa Hukumnya dalam Islam?



Telah terjadi perbedaan pendapat para ulama tentang hukum bertepuk tangan (At-Tashfiiq atau At-Tashfiih). Umumnya mereka mencelanya dan menyebutnya sebagai perbuatan haram minimal makruh. Namun ada pula yang membolehkan jika untuk menyemangati anak-anak.


Tidak diingkari bahwa bertepuk tangan adalah cara kaum wanita untuk meluruskan kesalahan imam ketika shalat, sedangkan kaum laki-laki dengan cara bertasbih.


Dalam hadits disebutkan:


عن النبي صلى الله عليه وسلم: مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ


Dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barangsiapa yang terganggu dalam shalatnya oleh suatu hal maka bertasbihlah, sesungguhnya jika dia bertasbih hendaknya menengok kepadanya, dan bertepuk tangan hanyalah untuk kaum wanita.” 


(HR. Bukhari No. 652, Muslim No. 421, Abu Daud No. 940, Ibnu Hibban No. 2260, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3147, 5089, Ibnu Khuzaimah No. 1623, Malik dalam Al Muwaththa’ No. 390) 


Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:


 يجوز التسبيح للرجال والتصفيق للنساء إذا عرض أمر من الامور، كتنبيه الامام إذا أخطأ وكالاذن للداخل أو الارشاد للاعمى أو نحو ذلك.


“Dibolehkan bagi laki-laki bertasbih dan bertepuk tangan bagi wanita, jika ada hal yang membuatnya tidak nyaman seperti: mengingatkan imam ketika berbuat kesalahan, memberi izin kepada orang yang akan masuk, atau memandu orang buta atau yang semisalnya.” 


(Fiqhus Sunnah,1/264)


Kecuali menurut Imam Malik yang menurutnya baik laki-laki dan wanita sama saja, yaitu tasbih. Berikut keterangannya:


قال: المشروع في حق الرجال والنساء جميعاً التسبيح دون التصفيق


 Imam Malik berkata: yang disyariatkan adalah yang mesti dilakukan oleh kaum laki-laki dan wanita semuanya adalah bertasbih, bukan bertepuk tangan. 


(Mir’ah Al Mafatih, 3/358)


Tetapi pendapat ini menyelisihi hadits di atas. Wallahu A’lam


Nah, karena itu beragam alasan disampaikan untuk melarang bertepuk tangan, diantaranya:


1. Tepuk tangan adalah perbuatan wanita, maka terlarang bagi laki-laki menyerupai mereka.


Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim mengatakan:


وَكَانَ مَنْعُ النِّسَاءِ مِنَ التَّسْبِيحِ لِأَنَّهَا مَأْمُورَةٌ بِخَفْضِ صَوْتِهَا فِي الصَّلَاةِ مُطْلَقًا لِمَا يُخْشَى مِنَ الِافْتِتَانِ وَمُنِعَ الرِّجَالُ مِنَ التَّصْفِيقِ لِأَنَّهُ مِنْ شَأْنِ النِّسَاءِ


Wanita dilarang bertasbih karena mereka diperintahkan untuk merendahkan suaranya dalam shalat secara mutlak sebab dikhawatiri terjadi fitnah, sedangkan dilarang bagi kaum laki-laki untuk melakukan tepuk tangan karena itu adalah perbuatan kaum wanita. 


(‘Aunul Ma’bud, 3/152)


Imam Asy-Syaukani mengatakan:


قَوْلُهُ: ” إنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ ” يَدُلُّ عَلَى مَنْعِ الرِّجَالِ مِنْهُ مُطْلَقًا


Sabdanya “tepuk tangan untuk kaum wanita” menunjukkan terlarangnya secara mutlak (umum) hal tersebut bagi kaum laki-laki. 


(Nailul Authar, 3/178)


Imam Al-Qurthubi berkata –sebagaimana dikutip oleh Syaikh Abul Hasan Al-Mubarkafuri sebagai berikut:


 القول بمشروعية التصفيق للنساء هو الصحيح خبراً ونظراً؛ لأنها مأمورة بخفض صوتها مطلقاً لما يخشى من الإفتان، ومن ثم منعت من الأذان مطلقاً، ومن الإقامة للرجال، ومنع الرجال من التصفيق؛ لأنه من شأن النساء.


 Pendapat yang sesuai syariat adalah bertepuk tangan bagi kaum wanita adalah benar, baik secara khabar (berita) maupun pemahaman, karena mereka diperintahkan untuk menundukkan suaranya secara mutlak karena dikhawatiri terjadi fitnah, begitu pula terlarangnya bagi mereka untuk azan secara mutlak, meng-iqamatkan shalatnya kaum laki-laki, dan terlarang bagi kaum laki-laki untuk bertepuk tangan karena itu adalah perbuatan wanita. 


(Mir’ah Al-Mafatih, 3/358)


2. Bertepuk tangan adalah kebiasaan orang kafir dalam peribadatan mereka


Allah Taala berfirman:


وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً


Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. (QS. Al Anfal: 35)


3. Bertepuk tangan juga perbuatan ahli maksiat dan kefasikan


Imam Ash Shan’ani mengatakan:


وَأَمَّا الرَّقْصُ وَالتَّصْفِيقُ فَشَأْنُ أَهْلِ الْفِسْقِ


Ada pun menari dan bertepuk tangan, itu adalah perbuatan ahli kefasikan. 


(Subulus Salam, 2/192)


Sedangkan orang beriman, mereka bertakbir ketika ada hal-hal yang mengagumkan, bukan bertepuk tangan.


Syaikh Abdullah Al-Bassam mengatakan:


ولهذا فإني أهيب بجميع المسلمين أن يفزعوا إلى التكبير عندما يعجبهم أمر، فهذا سنة نبيهم، وليس التصفيق الذي جاءنا من أعدائنا المستعمرين، وخاصة في اجتماعاتهم ومؤتمراتهم.


Oleh karena itu saya tegaskan kepada semua kaum muslimin agar mereka membiasakan takbir ketika ada sesuatu yang mengagumkan, dan itulah sunah nabi mereka, bukan dengan bertepuk tangan yang merupakan budaya musuh-musuh kita yang memasuki budaya kita, khususnya dalam acara pertemuan dan muktamar. 


(Taisir Al-‘Alam Syarh ‘Umdatil Ahkam, 1/258)


Bertepuk Tangan Di luar shalat Jika ada kebutuhan


Jika bertepuk tangan karena ada kebutuhan untuk melakukannya seperti sedang memanggil seseorang, maka itu tetap dimakruhkan. Ada pun tanpa kebutuhan untuk maka haram, apalagi sengaja untuk menyerupai wanita atau sekadar hiburan saja.


Hal ini disebutkan dalam oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Al-Makki Rahimahullah –ulama madzhab Syafi’i- sebagai berikut:


وَفِي فَتَاوَى م ر سُئِلَ عَنْ التَّصْفِيقِ خَارِجَ الصَّلَاةِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَأَجَابَ إنْ قَصَدَ الرَّجُلُ بِذَلِكَ اللَّهْوَ أَوْ التَّشَبُّهَ بِالنِّسَاءِ حَرُمَ وَإِلَّا كُرِهَ انْتَهَى


Dalam fatwa-fatwa Imam Ar-Ramli, Beliau ditanya tentang bertepuk tangan di luar shalat tanpa adanya kebutuhan. Beliau menjawab: jika seorang laki-laki bermaksud dengan tepuk tangannya itu adalah untuk senda gurau atau menyerupai wanita maka itu diharamkan, jika bukan karena itu, maka itu makruh. Selesai. 


(Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, 2/150)


Dalam kitab Nihayatul Muhtaj ada keterangan lebih detail sebagai berikut:


وَفِي فَتَاوَى م ر سُئِلَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – عَنْ قَوْلِ الزَّرْكَشِيّ إنَّ التَّصْفِيقَ بِالْيَدِ لِلرِّجَالِ لِلَّهْوِ حَرَامٌ لِمَا فِيهِ مِنْ التَّشَبُّهِ بِالنِّسَاءِ هَلْ هُوَ مُسَلَّمٌ أَمْ لَا، وَهَلْ الْحُرْمَةُ مُقَيَّدَةٌ بِمَا إذَا قُصِدَ التَّشَبُّهُ أَوْ يُقَالُ مَا اخْتَصَّ بِهِ النِّسَاءُ يَحْرُمُ عَلَى الرِّجَالِ فِعْلُهُ، وَإِنْ لَمْ يُقْصَدْ بِهِ التَّشَبُّهُ بِالنِّسَاءِ.


فَأَجَابَ هُوَ مُسَلَّمٌ حَيْثُ كَانَ لِلَّهْوِ، وَإِنْ لَمْ يُقْصَدْ بِهِ التَّشَبُّهُ بِالنِّسَاءِ. وَسُئِلَ عَنْ التَّصْفِيقِ خَارِجَ الصَّلَاةِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ هَلْ هُوَ حَرَامٌ أَمْ لَا؟ فَأَجَابَ إنْ قَصَدَ الرَّجُلُ بِذَلِكَ التَّشَبُّهَ بِالنِّسَاءِ حَرُمَ، وَإِلَّا كُرِهَ. اه


Imam Ar-Ramli Radhiallahu ‘Anhu dalam fatwa-fatwanya ditanya tentang perkataan Az-Zarkasyi “bertepuk tangan bagi kaum laki-laki untuk hiburan adalah haram” karena di dalamnya mengandung penyerupaan terhadap wanita, apakah pendapat ini bisa diterima atau tidak , dan apakah keharaman itu terikat dengan sebab penyerupaan dengan wanita ataukah dikatakan itu khusus wanita dan haram bagi laki-laki melakukannya walau pun dia tidak bermaksud menyerupai wanita.


Beliau menjawab: “Pendapat itu bisa diterima jika bertepuk tangan dilakukan untuk hiburan walau pun dia tidak bermaksud menyerupai kaum wanita.” Dia juga ditanya tentang bertepuk tangan di luar shalat tanpa ada keperluan, apakah itu haram atau tidak? Beliau menjawab: “Jika seorang laki-laki bertepuk tangan bermaksud menyerupai wanita maka itu diharamkan, jika tidak bermaksud demikian, maka itu dimakruhkan.” 


(Nihayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, 2/47. Lihat juga Hasyiah Al-Jumal, 1/432)


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah – dia termasuk Hambali kontemporer- pernah ditanya tentang hukum bertepuk tangan dalam sebuah haflah (acara), Beliau menjawab:


 التصفيق في الحفلات من أعمال الجاهلية وأقل ما يقال فيه الكراهة، والأظهر في الدليل تحريمه؛ لأن المسلمين منهيون عن التشبه بالكفرة وقد قال الله سبحانه في وصف الكفار من أهل مكة {وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً} 


قال العلماء المكاء الصفير والتصدية التصفيق والسنة للمؤمن إذا رأى أو سمع ما يعجبه أو ما ينكره أن يقول: سبحان الله أو يقول: الله أكبر كما صح ذلك عن النبي صلى الله عليه وسلم في أحاديث كثيرة، ويشرع التصفيق للنساء خاصة إذا نابهن شيء في الصلاة أو كن مع الرجال فسهى الإمام في الصلاة فإنه يشرع لهن التنبيه بالتصفيق أما الرجال فينبهونه بالتسبيح كما صحت بذلك السنة عن النبي صلى الله عليه وسلم وبهذا يعلم أن التصفيق من الرجال فيه تشبه بالكفرة وبالنساء وكلا ذلك منهي عنه. والله ولي التوفيق.


Bertepuk tangan dalam berbagai acara adalah perbuatan jahiliyah, minimal seperti yang dikatakan, hal itu adalah makruh. Secara lahiriyah dalilnya menunjukkan haram. Karena kaum muslimin dilarang menyerupai orang-orang kafir. Allah Taala berfirman dalam menyifati orang kafir Mekkah: (Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.)


Para ulama mengatakan, Al-Mukaa’ artinya siulan, dan At-Tashfiiq artinya tepuk tangan. Bagi seorang muslim, yang sesuai sunah jika melihat atau mendengar hal yang mengagumkan atau hal yang diingkari hendaknya mengucapkan Subhanallah atau Allahu Akbar, sebagaimana yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam riwayat hadits yang banyak. Secara khusus, bertepuk tangan itu dilakukan oleh kaum wanita ketika terjadi sesuatu pada mereka dalam shalatnya atau ketika mereka shalat bersama kaum laki-laki dan imam melakukan kelalaian, maka bagi mereka disyariatkan memberikan peringatan dengan cara bertepuk tangan. Ada pun kaum laki-laki memberikan peringatan dengan cara bertasbih, sebagaimana telah shahih sunah tersebut dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dengan ini, diketahui bahwasanya bertepuk tangan bagi kaum laki-laki adalah perbuatan yang menyerupai kaum wanita dan kekafiran, keduanya terlarang baginya. Wallahu waliyut Taufiq. 


(Majmuu’ Fatawa Ibni Baaz, 4/151)


Pendapat yang memberikan keringanan


 1. Sebagian ulama ada yang merinci masalah tepuk tangan ini, haram, makruh, dan boleh tergantung keadaan, motivasi, dan siapa pelakunya. Berikut ini fatwa-fatwa mereka:


Beliau berkata:


فالتصفيق عموماً له حالتان:


الأولى: أن يكون داخل الصلاة لمن نابه شيء، وهذا منهي عنه للرجال مستحب للنساء، فقد روى البخاري ومسلم أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من نابه شيء في صلاته فليسبح فإنه إذا سبح التفت إليه، وإنما التصفيق للنساء.


والثانية: أن يكون خارج الصلاة.. والتصفيق خارج الصلاة على قسمين:


الأول: أن يكون لحاجة، كالاستئذان والتنبيه وملاعبة النساء لأطفالهن أو تحسين النشيد ونحو ذلك فهذا جائز، قال في حاشية الجمل 1/432: وأفتى شيخنا الرملي بأنه لا يحرم حيث لم يقصد به اللعب…… وإن احتيج إليه لتحسين صناعة من إنشاد ونحوه، ومنه ما تفعله النساء عند ملاعبة أولادهن. انتهى


والثاني: أن يكون لغير حاجة، وهذا منهي عنه.. فمن العلماء من حرمه ومنهم من كرهه، ودليل النهي قوله تعالى عن المشركين: وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ [الأنفال:35] قال المفسرون التصدية: التصفيق. وعليه، فلا بأس في ما ذكر في السؤال إذا خلا من محاذير شرعية أخرى.


والله أعلم.


Secara umum, bertepuk tangan ada dua keadaan:


Pertama


. Terjadi di dalam shalat bagi untuk yang keliru, ini terlarang bagi laki-laki namun sunah bagi wanita. Imam Al Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang terganggu dalam shalatnya oleh suatu hal maka bertasbihlah, sesungguhnya jika dia bertasbih hendaknya menengok kepadanya, dan bertepuk tangan hanyalah untuk kaum wanita.”


Kedua


. Bertepuk tangan di luar shalat, ini ada dua jenis:


Berkata para ahli tafsir: At-Tashdiyah artinya At-Tashfiiq (bertepuk tangan). Atas dasar ini, maka apa-apa yang ditanyakan itu tidaklah mengapa selama tidak mengandung perkara yang memang dilarang oleh syariah. 


(Fatawa Syabakah Islamiyah, 9/3584)


Beliau ditanya tentang hukum bertepuk tangan dalam berbagai acara:


التصفيق في الحفلات ليس من عادة السلف الصالح وإنما كانوا إذا أعجبهم شيء سبحوا أحيانا أو كبروا أحيانا لكنهم لا يكبرون تكبيرا جماعيا ولا يسبحون تسبيحا جماعيا بل كل واحد يكبر لنفسه أو يسبح لنفسه بدون أن يكون هناك رفع صوت بحيث يسمعه من بقربه فالأولى الكف عن التصفيق ولكننا لا نقول بأنه حرام لأنه قد شاع بين المسلمين اليوم والناس لا يتخذونه عبادة ولهذا لا يصح الاستدلال على تحريمه بقوله تعالي عن المشركين (وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاءً وَتَصْدِيَةً) فإن المشركين يتخذون التصفيق عند البيت عبادة وهؤلاء الذين يصفقون عند سماع ما يعجبهم أو رؤية ما يعجبهم لا يريدون بذلك العبادة وخلاصة القول أن ترك هذا التصفيق أولى وأحسن ولكنه ليس بحرام.


Bertepuk tangan dalam berbagai acara bukanlah kebiasaan salafush shalih. Jika ada hal-hal yang mengagumkan kadang mereka bertasbih kadang mereka bertakbir. Tapi mereka tidak bertakbir dan bertasbih bersama-sama, melainkan mereka lakukan sendiri-sendiri, tanpa meninggikan suara yang bisa didengar oleh orang yang di dekatnya. Maka, yang lebih utama adalah menahan diri dari bertepuk tangan. Tetapi kami tidak mengatakan bahwa itu haram, karena hal itu sudah terjadi di antara kaum muslimin sampai hari ini dan mereka tidak menjadikannya sebagai sarana beribadah. Oleh karena itu, tidak benar berdalil atas pengharamannya itu dengan firman Allah Taala tentang kaum musyrikin: Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan.


Kaum musyrikin menjadikan bertepuk tangan adalah cara ibadah di Baitullah. Sedangkan mereka yang bertepuk tangan ketika mendengarkan atau melihat sesuatu yang mengagumkan tidaklah memaksudkan hal itu sebagai ibadah. Kesimpulannya, bahwa meninggalkan tepuk tangan adalah lebih utama dan lebih baik, tetapi dia tidaklah haram. 


(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, 24/2)


Demikianlah masalah ini, umumnya para imam kaum muslimin berpendapat mengharamkan jika hal itu untuk menyerupai wanita, hiburan, dan permainan. Adapun jika ada kebutuhan untuk bertepuk tangan mereka memakruhkan, bahkan ada yang membolehkan. Pembolehan ini selama tidak ada perkara lain yang terlarang, karena hukum dasar semua urusan dunia adalah mubah selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Wallahu a’lam