Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi Covid-19. Fatwa tersebut juga menjelaskan panduan pelaksanaan salat yang berhukum sunah muakadah itu secara berjemaah maupun munfarid di rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan saran dari pembaca sangat berguna bagi kami demi perbaikan penulisan maupun isi dari blog ini.
silahkan isi komentar anda!