Dalam berbagai literatur fiqh, disebutkan bahwa ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu sebagai berikut.
1. Makan dan minum dengan sengaja
Makan dan minum yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum yang dilakukan dengan sengaja. Namun, jika dilakukan tanpa sengaja (lupa), hal tersebut tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. berikut.
Barang siapa yang lupa, sedangkan ia sedang berpuasa, kemudian makan atau minum, hendaknya ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah Swt. yang memberinya makan dan minum. (H.R. Muslim dan Ahmad)
2. Muntah dengan sengaja
Fiqh puasa Ramadhan juga menyebutkan bahwa muntah yang dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan puasa sekalipun muntah tersebut tidak ada yang masuk kembali ke dalam kerongkongan. Akan tetapi, jika tidak disengaja, seperti karena mual atau mabuk kendaraan, hal itu tidak membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw. berikut ini.
Barang siapa yang terpaksa muntah, ia tidak wajib meng-qadha puasanya. Namun, barang siapa yang menyengajakannya, ia harus meng-qadha puasanya. (H.R.. Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Madjah)
3. Haid dan nifas
Dalam fiqh puasa Ramadhan, wanita yang sedang haid dan nifas diharamkan bagi mereka berpuasa. Jika sedang berpuasa tiba-tiba keluar darah haid, puasanya batal dan wajib meng-qadha di bulan lain.
Dari Aisyah, ia berkata, ” Kami haid pada masa Rasulullah saw. dan kami disuruh meng-qadha puasa dan tidak disuruh meng-qadha salat.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
4. Keluar mani dengan sengaja
Keluar mani dengan sengaja karena bersentuhan dengan perempuan atau onani dapat membatalkan puasa menurut fiqh puasa Ramadhan. Namun, jika keluar mani tanpa disengaja karena mimpi atau sakit, hal tersebut tidak membatalkan puasa, hanya diwajibkan mandi junub. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw. berikut.
Tiga hal yang tidak membatalkan puasa: berbekam, muntah (tanpa disengaja), dan mimpi bersetubuh (hingga keluar mani). (H.R. Tirmidzi)
5. Bersetubuh di siang hari saat berpuasa
Dalam fiqh puasa Ramadhan, juga disebutkan bahwa bersetubuh di siang saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Bahkan, jika hal tersebut dilakukan saat berpuasa Ramadhan, dia wajib membayar kifarat (denda). Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw. berikut ini.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah saw., tiba-tiba seorang laki-laki menghadap Nabi saw. seraya berkata, ‘Celakalah saya, wahai Rasulullah!’ Nabi bertanya, ‘Apakah yang mencelakakanmu?’ Ia berkata, ‘Saya menyetubuhi istri saya di (siang hari) bulan Ramadhan, sedangkan saya berpuasa.’ Maka, Rasulullah saw. pun bersabda, ‘Apakah kamu bisa mendapatkan budak sahaya yang dapat kamu merdekakan?’ Ia menjawab, ‘Tidak!’ Nabi bersabda, ‘Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Jawab lelaki itu, ‘Tidak!’ Nabi bersabda, ‘Dapatkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?’ Jawabnya, ‘Tidak!’
Lelaki tersebut tetap diam di hadapan Rasulullah saw., sementara kami dalam keadaan seperti itu. Tiba-tiba ada yang memberi sekeranjang kurma kepada Nabi saw.. Lalu, Nabi pun bertanya, ‘Di manakah penanya tadi?’ Orang itu menjawab, ‘Saya!’ Beliau bersabda, ‘Ambillah kurma ini dan sedekahkanlah!’ Kata orang itu, ‘Apakah saya sedekahkan kepada orang yang lebih miskin dari saya, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada diantara kedua benteng (kedua bukit) kota Madinah ini, keluarga yang lebih miskin dari keluarga saya!’ Maka, tertawalah Nabi hingga tampak gigi taringnya, kemudian beliau bersabda, ‘Berikan makanan itu kepada ahli keluargamu!'” (H.R. Bukhari)
Abi dan Ummi, hal inilah yang harus kita perhatikan saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Jika 5 hal ini dilakukan saat berpuasa, ibadah puasa yang kita lakukan hukumnya batal. Sayang sekali, bukan? Oleh karena itu, yuk, lebih diperhatikan lagi fiqh puasa Ramadhan-nya agar ibadah puasa Ramadhan yang kita lakukan tidak sia-sia! Aamiin.
#julu_siri
Syam Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan saran dari pembaca sangat berguna bagi kami demi perbaikan penulisan maupun isi dari blog ini.
silahkan isi komentar anda!